JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay meminta agar pemerintah lebih tegas, dalam memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai bentuk upaya pemutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Saya menyarankan agar pemberlakuan PSBB lebih tegas, artinya setiap warga diharapkan mematuhi semua ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.
Jaga jarak dan menghindari kerumunan massa,” katanya, Jumat (1/5/2020).
Selain memberikan sangsi yang tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga harus mempersiapkan kompensasi untuk masyarakat yang tidak mampu, agar kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi.
“Namun kalau ini diberlakukan secara tegas, tentu pemerintah harus mempersiapkan kompensasi, mereka yang kurang mampu dan tidak boleh bekerja, kebutuhannya harus dipenuhi, bantuan sosial dan subsidi yang ada harus benar-benar dapat menjangkau semua yang membutuhkan,” ujarnya.
Jadi, keberhasilan penerapan PSBB dimanapun sangat bergantung pada keseimbangan antara sanksi dan kompensasi.
“Tanpa itu (sangsi dan kompensasi), orang akan sulit ditertibkan. Sebab, ada banyak anggota masyarakat yang lebih takut kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi daripada pada virus corona ini,”pungkasnya.(*/Ad)
JEMBER – DPRD Kabupaten Jember menyayangkan adanya foto Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A Muqit Arief dalam kemasan karung beras bantuan untuk warga yang terdampak Covid-19. Foto tersebut dinilai bernuansa politis menjelang pemilihan kepala daerah setempat.
“Kami telah melakukan inspeksi mendadak di gudang Bulog Jember dan menemukan beras cadangan pemerintah untuk warga terdampak Covid-19 dikemas dengan karung yang bergambar logo pemkab, logo Bulog, dan foto Bupati/Wabup Jember,” kata anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020)
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi bersama sejumlah anggota dewan lintas komisi di DPRD Kabupaten Jember. Mereka menemukan karung beras siap pakai bergambar Bupati dan Wabup Jember.
“Bulog merupakan instansi vertikal, bukan di bawah Pemkab Jember. Ketika instansi di pusat tidak menginstruksikan menggunakan karung bergambar bupati dan wabup, kami berharap bantuan beras tidak menggunakan karung yang dipesan oleh Pemkab Jember,” tuturnya.
Politikus Nasdem Jember itu juga menyayangkan surat Dinas Sosial kepada Bulog Subdivre Jember terkait dengan permohonan bantuan kemasan beras untuk korban Covid-19 dengan menggunakan gambar bupati dan wabup sebanyak 3.900 sak. Setiap sak yang seberat 25,6 kilogram itu akan diserahkan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
“Kami tidak ingin bantuan beras yang disalurkan kepada warga terdampak corona ditarik ke urusan politik praktis karena beras cadangan itu merupakan program pemerintah pusat,” katanya. Dari 50,3 ton beras yang akan disalurkan kepada warga terdampak Covid-19, anggora dewan yang melakukan inspeksi mendadak itu hanya menemukan sekitar 3 ton di Gudang Pecoro yang belum sempat didistribusikan dengan kemasan bergambar Bupati dan Wabup Jember.
Kepala Perum Bulog Subdivre Jember, Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya mengganti kemasan karung beras itu sesuai dengan surat permohonan Dinsos Jember yang dikirim ke Bulog Jember. “Dinsos Jember telah mengajukan kebutuhan beras untuk bantuan sosial sehingga beberapa persyaratan harus dipenuhi mulai SK tanggap darurat bencana, data penerima bantuan, dan surat kuasa pada Dinsos Jember untuk mengambil beras,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa permintaan beras cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Jember itu untuk 3.900 kepala keluarga yang akan didistribusikan secara berkala. Penerima tahap pertama sebanyak 1.968 kepala keluarga dengan setiap KK mendapat 25,6 kilogram.(*/Gio)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyiapkan sanksi atau hukuman bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB, Bambang Sumarsono memjelaskan, Pemerintah menyiapkan sanksi dengan dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat.
“Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik tanpa izin dilihat dampaknya apakah untuk unit kerja, instansi, maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat,” kata Bambang dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sementara, sanksi bagi kategori ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyataan tidak puas secara tidak tertulis. Sedangkan hukuman disiplin ringan yakni, tidak bisa naik gaji, tidak naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkat.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tembus 4 Ribu Kasus
“Kategori yang berat itu lebih berat yaitu turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, nonjob kemudian diturunkan jabatannya dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Bambang.
Sekadar diketahui, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Tak hanya para PNS, pemerintah pun juga keluarkan kebijakan larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia ketika terjadinya pandemi Covid-19.(*/Ad)
JAKARTA – Pandemi Covid-19 dinilai bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa. Karena itu, anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat peraturan yang holistic. Menurutnya, saat ini banyak aturan dan imbauan dari pusat dan daerah yang membingungkan masyarakat, termasuk pelaksana di level bawah.
“Kami kembali menekankan kepada Bapak Presiden segera melakukan evaluasi serius terkait penanganan Covid-19 secara menyeluruh dan terpadu.
Bila melihat penanganannya saat ini banyak aturan dan imbauan dari pusat dan daerah yang membingungkan masyarakat, dan termasuk pelaksana di level bawah yang ditagih dan dituntut masyarakat,” tuturnya, Rabu (29/4/2020).
Menurut politikus PKS ini, informasi yang didapat masyarakat seolah-olah semua mendapatkan bantuan langsung tunai, bantuan Prakerja, bantuan sembako, bantuan pengobatan, dan lainnya dengan mudah. “Kenyataannya tidak semudah yang diinformasikan karena banyak prasyarat yang harus dimiliki untuk mendapatkan itu semua. Ini karena semua menyampaikan dengan menggampangkan bantuan-bantuan tersebut yang tidak dipikirkan budget impact-nya karena semua mengeluarkan aturan, imbauan dan statement yang berbeda-beda,” katanya.
Akibatnya, tutur Dimyati, penanganan Covid-19 tidak terstruktur dan sistematis sehingga mengakibatkan persoalan besar di lapangan yang akan muncul saling menyalahkan dan saling curiga baik di tingkat masyarakat, pelaksana di level RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kabupaten/kota.
“Karena banyak aturan dan instruksi dari gubernur sampai menteri-menteri yang membuat aturan dan imbauan yang berbeda-beda dan terus berubah-ubah sehingga mengakibatkan tidak sinkron dan cepat tepat dalam penanganannya,” paparnya.
Jika persoalan seperti ini tidak tertangani dengan baik, kata Dimyati, ujungnya akan ada problem baru terhadap keutuhan NKRI. “Maka harus diwaspadai karena Covid-19 mengakibatkan disintegrasi bangsa. Alhamdulillah banyak masukan dan kritikan kami diterima oleh pemerintah dan dijadikan kebijakan keputusan yang baik, walaupun agak terlambat. Tapi ini kami menyambut baik daripada tidak sama sekali,” katanya.
Menurutnya, masukan dan kritikan yang disampaikan ke pemerintah murni untuk kepentingan bangsa dan negara. “Kami tidak punya tendensius dan penghargaan serta jabatan karena kami dari partai oposisi pemerintah saat ini. Kami benar-benar tulus, ikhlas, dan ridha demi bangsa dan NKRI,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap Presiden segera mengambil inisiasi membuat aturan perpres yang menyeluruh dalam penanganan Covid-19. Sementara, aturan pelaksanaannya hanya lembaga atau Gugus Tugas yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. “Di dalam aturan tersebut diamanahkan, dibuat, dan menindaklanjuti perpres yang telah dibuat sehingga di level bawah tidak jadi kebingungan, dan pelaksanaannya dapat segera tuntas secara masif terstruktur dan sistematis,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan pasukan dalam menghadapi kemungkinan gejolak sosial yang bisa mengarah ke tindakan anarkis karena dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
“TNI selalu berfikiran yang terburuk yang harus disiapkan terutama dalam kondisi krisis seperti sekarang ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi dalam Webinar yang bertema “Mewujudkan Sinergi Berbagai Komponen Bangsa dalam Menghadapi Wabah Covid-19” yang digelar atas kerja sama Jakarta Defence Studies (JDS) dengan Universitas Pertahanan (Unhan), di Jakarta, Selasa Kemarin (28/4/2020).
Ia melihat kurva perkembangan Covid-19 di Indonesia memang ada sedikit laju penurunan penambahan jumlah kasus, tetapi pihaknya belum yakin akan terjadi penurunan karena saat ini masihh dalam jangka pendek.
“Kita masih harus siapkan kondisi terburuk yang bisa terjadi,” kata Sisriadi.
Persiapan yang dilakukan oleh TNI, kata jenderal bintang dua ini, TNI menyiapkan 109 rumah sakit TNI di tiga matra, baik darat, laut maupun udara.
“Sekarang dimulai peningkatan kapasitas kesehatan itu. Dan TNI telah mengajukan peningkatan anggaran di TNI dan Kemhan dengan meminta persetujuan dari anggota DPR,” katanya.
Menurut dia, kondisi terburuk di bidang keamanan masalah pandemi Covid-19 ini tak semata-mata masalah kesehatan, tetapi ada masalah ekonomi.
“Ketika masalah ekonomi yang menyentuh masyarakat pada akar rumput, ini berkaitan erat dengan masalah perut. Ketika masalah perut, maka bisa menjadi penyulut masalah keamanan yang lebih besar,” ujarnya.
Untuk antisipasi ini, TNI sudah membuat rencana kontijengsi, kemungkinan terburuk dibidang keamanan masyarakat.
“Kita juga menyiapkan pasukan untuk menghadapi gejolak sosial yang mungkin bisa berdampak ke arah anarkis. Sehingga dampak keamanan bisa diperkecil ketika lebih siap lebih awal,” ucap Sisriadi.(*/Di)
JAKARTA – Ketua MPR Bambamg Soesatyo (Bamsoet) merespon penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dinilai belum cukup efektif memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Sebab menurutnya, jumlah kasus positif Covid 19 masih tinggi di wilayah Jabodetabek.
Untuk itu, Bamsoet mendorong pemerintah pusat mendukung kebijakan pemerintah daerah yang melaksanakan PSBB dalam mengimplementasikan peraturan.
“Sehingga tidak terjadi salah pengertian dan tumpang tindih kebijakan yang merupakan salah satu faktor penghambat ketidakefektifan PSBB,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Politikus Partai Golkar itu mendorong agar ada ketegasan dari Gugus Tugas, Kepolisian dan TNI untuk melaksanakan aturan yang ditetapkan dalam penerapan PSBB tahap kedua. Ketegasan tersebut menurutnya agar masyarakat dapat melaksanakan PSBB secara konsekuen, disiplin dan bertanggung jawab.
Selain itu, mantan ketua DPR itu juga Mendorong pemerintah meningkatkan sinergi dengan TNI dan Kepolisian untuk memberlakukan tindakan represif dan pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB, sebagai upaya mencegah situasi semakin memburuk.
Dirinya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya daerah yang menerapkan PSBB agar membantu dan mematuhi PSBB sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Dikabarkan hingga Selasa (28/4) pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 415 pasien Covid-19. Total kini ada 9.511 kasus Covid 19 di Indonesia.(*/Ag)
JAKARTA – Aksi marah-marah Bupati Bolaang Mongondong Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar kepada para menteri terkait pencairan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 viral di media sosial.
Sehan menilai aturan pencairan dana bansos berbelit-belit. Tidak hanya menyusahkan rakyat, kondisi tersebut juga membuat dilema kepala daerah yang berhadapan langsung dengan rakyat.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay memahami sikap yang ditunjukan Bupati Boltim. “Kita harus menilai ada niat dan keinginan baik dari Sehan untuk melayani rakyatnya,” ujar Saleh , Selasa (28/4/2020).
Saleh menilai keluhan Bupati Boltim perlu diapresiasi. Dia menilai keluhan tersebut merupakan bagian dari suara daerah yang perlu didengar oleh pemerintah di pusat.
“Kelihatannya ada desakan kepada bupati sebagai kepala daerah untuk segera mempercepat pencairan bantuan langsung tunai (BLT). Tetapi, itu tidak bisa dikerjakan begitu saja. Dia harus mentaati aturan yang ditetapkan oleh kementerian dari Jakarta,” tutur Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.
Saleh menilai Sehan sedang berusaha menjawab aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerahnya. Dari video yang tersebar, kata dia, Sehan kelihatan sangat bersungguh-sungguh ingin membantu.
Namun keingginannya terbentur berbagai birokrasi, pergerakannya untuk memberikan bantuan menjadi terkendala. “Tapi beliau kan orang Sulut. Saya kenal beliau ini. Ya, agak mirip dengan orang Medan. Suaranya agak keras. Namun maksudnya kan baik. Harus dipahami dari maksud dan tujuannya ketika bicara itu,” kata anggota Komisi IX DPR ini.
Namun demikian, kata dia, perlu juga diingatkan agar penyampaian aspirasi seperti ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik.
Mungkin bisa disampaikan dengan intonasi lebih rendah. Dengan begitu, penyampaian aspirasinya tetap dengan semangat kearifan.
“Saya yakin bupati dan wali kota lain juga dihadapkan masalah yang sama. Cuma, yang terekam ketika bersuara hanya Bupati Boltim. Semoga saja, suaranya ini bisa didengar dan bisa mempercepat proses pencairan bantuan yang dibutuhkan masyarakat,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN ini.
Sebelumnya, video kemarahan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar kepada pemerintah pusat tentang aturan bansos Covid-19 viral di media sosial. Sehan menilai peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan Covid-19 berubah-ubah. Aturan pencairan bantuan kepada warga dianggap berbelit-belit.(*/Ag)
BANDUNG – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jabar tak seluruhnya berjalan mulus. Pasalnya terjadi penolakan penerimaan bansos dari warga di sejumlah daerah. Dari 12 ribu paket bansos yang disalurkan, 900 paket di antaranya dikembalikan.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya mengatakan, fenomena penolakan penerimaan bansos ini harus diantisipasi sedini mungkin. Menurutnya, DPRD Jabar pernah mewanti-wanti skenario pembagian bansos agar tak memicu konflik sosial.
“Meskipun sifatnya belum masif, namun bagaimana pun harus diantisipasi sedini mungkin. Saya dan rekan-rekan di DPRD Jabar sudah berkali-kali mengingatkan akan munculnya potensi ricuh. Tapi karena alasan Perppu 1/2020 itu maka saran dan peringatan kami sah-sah saja apabila dianggap angin lalu oleh pemerintah daerah,” ujar Asep kepada media, Selasa (26/4/2020).
Asep mengatakan, dalam forum rapat pimpinan yang dihadiri DPRD dan Satgas COVID-19 Jabar, pihaknya telah mewanti-wanti apabila pembagian bansos tak matang bisa menjadi pemicu gejolak sosial di akar rumput.
“Lalu, mengapa kericuhan ini bisa terjadi? Sederhana saja kok jawabannya, pemerintah punya uang berapa banyak? Jadi, masalahnya itu bukan pada berapa pintu yang disediakan bagi warga yang berhak untuk menerima bantuan namun pada seberapa besar ruang fiskal yang kita miliki. Itu saja,” paparnya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa krisis ekonomi yang berpotensi timbul akibat wabah virus Corona ini, berbeda dengan krisis moneter pada 1998 lalu. Pada 1998 konglomerat hancur karena ekonomi, namun pergerakan ekonomi rakyat dengan sektor informalnya masih mampu menggeliat di arus bawah.
“Nah, kalau sekarang perputaran ekonomi formal di tingkat atas dan kekuatan ekonomi di sektor informal yang di arus bawah itu sama-sama hancurnya. Jadi, warga yang terkategori miskin baru itu jumlahnya menjadi amat banyak. Kondisi perekonominan ini yang sekarang terjadi dan harus diwaspadai oleh semua tingkatan pemerintah ketika akan meluncurkan program bansos,” ujarnya.
Terhalang Perppu No 1/2020
Ia pun menyoroti terbitnya Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tanggal 31 Maret 2020. Peraturan itu dinilainya mengebiri keterlibatan parlemen dari tingkat pusat maupun daerah, terkait penganggaran penanganan wabah.
“Sebagai akibat dari telah diamputasinya hak anggaran parlemen dalam hal penanganan wabah COVID-19, protokol penanganan termasuk anggaran yang diperlukannya pun menjadi eksekutif sentris. Desain dan skenario kebijakan dalam hal penanganan wabah termasuk darimana sumber penganggarannya bertumpu pada kepiawaian Presiden dan Kepala Daerah saja,” katanya.(*/Hend)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.
Pemberhentian atau pemecatan terhadap yang bersangkutan didasarkan pada surat Ketua KPAI Nomor: 475/5/KPAI/03/2020 dan surat Menteri PPPA nomor: R-01/MPPPA/Rokum/HK.06/04/2020.
Isi surat tersebut mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan berdasarkan keputusan Dewan Etik KPAI.
“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” demikian isi klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 sebagaimana dikutip , Senin (27/4/2020).
Adapun klausul kedua Keppres tersebut mengamanatkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Keputusan Presiden ini lebih lanjut. Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 April 2020.
Sebelumnya, anggota KPAI Sitti Hikmawatty melontarkan pernyataan kontroversial tentang indikasi kehamilan pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang. Hal itu bisa terjadi bila ada sperma yang masuk dan bertemu sel telur.
Setelah pernyataannya menuai kontroversi, Sitti meminta maaf karena menyadari pernyataannya tidak tepat.
Dewan Etik KPAI menyatakan, yang bersangkutan melanggar etik terkait pernyataannya soal indikasi kehamilan perempuan jika berenang bersama pria.
Dewan Etik KPAI merekomendasikan Sitti mengundurkan diri dari secara sukarela dari jabatannya. Atau KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Sitti merasa tak berkesempatan untuk membela diri saat menghadapi sidang etik di KPAI. Ia menganggap kesalahan ucapannya itu dijadikan komoditas oleh pihak tertentu. (*/Di)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan instruksi bagi kader partainya dalam menangani pandemi virus Covid-19 atau Corona, terutama saat momentum bulan suci Ramadan 1441 H.
Ia ingin, kader Demokrat mewujudkan spirit Islam Rahmatan lil Alamin. Dengan sikap politik yang nasionalis dan religius kepada semua pihak, termasuk saudara-saudara umat agama lainnya.
“Esensinya, meskipun berbeda agama, tetapi harus menjunjung tinggi nilai persaudaraan sebagai sesama warga negara, ukhuwah wathaniyah, dan juga persaudaran dalam kemanusiaan, ukhuwah insaniyah,” ujar AHY lewat keterangan tertulisnya, Minggu (26/4).
Pada masa pandemi ini, kader diminta untuk mengidentifikasi masyarakat yang terdampak Covid-19, secara sosial dan ekonomi. Termasuk anak yatim piatu, masyarakat kurang mampu, lansia, dan kelompok disabilitas. “Hal ini ditujukan untuk memudahkan pendistribusian bantuan sosial secara cepat dan tepat sasaran,” ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY menginstruksikan untuk melakukan pengumpulan dana secara swadaya. Serta, kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) sesuai kemampuan masing- masing.
“Jenis dan variasi bantuan sembako disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan di daerah masing-masing, dan pendistribusiannya dilakukan secara adil dan merata,” ujar AHY.
Kader Demokrat juga diminta untuk tetap memerhatikan keselamatan diri saat melakukan gerakan ini. Agar penyebaran virus ini tak meluas ke daerah lain.
AHY juga memberi dua instruksi khusus kepada Ketua Fraksi Demokrat DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Pertama, melakukan realokasi anggaran dan prioritas pembiayaan yang diperlukan untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak, serta mendorong pemulihan perekonomian negara.
Kedua, mengawasi penggunaan anggaran dan pendistribusian bantuan pemerintah pusat dan daerah agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Saat melaksanakan instruksi ini, AHY juga meminta kader untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, tetap menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan suci Ramadan 1441 H.
“Terima kasih kepada seluruh pengurus, kader, simpatisan, dan relawan, yang telah bersatu dan saling membantu, mengerahkan segenap sumber daya yang kita miliki untuk melawan wabah corona ini dan memulihkan perekonomian kita,” ujar AHY.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro