JAKARTA – Putra Sulung pendiri PAN Amien Rais, Hanafi Rais, mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN). Loyalis Amien Rais, Agung Mozin, membenarkan bahwa pengunduran Hanafi Rais adalah untuk mempercepat deklarasi terbentuknya PAN Reformasi, partai baru bentukan Amien Rais.
“Iya benar (mempercepat deklarasi PAN Reformasi),” kata Agung, Jumat (8/52020).
Kendati demikian, ia tidak memastikan apakah Hanafi Rais sengaja dipersiapkan untuk menjadi ketua umum partai baru pecahan PAN tersebut nantinya.
Menurutnya, kandidat terkuat yang akan menduduki kursi ketua umum partai baru tersebut tetap akan dipercayakan kepada Amien Rais.
“Kemungkinan besar ketua umumnya Pak Amien Rais sendiri sebagai tokoh dan panutan kita dalam menyuarakan kebeneran dan keadilan,” ujar Agung.
Terkait persiapan pembentukan PAN Reformasi, Agung menjelaskan, saat ini internal terus melakukan rapat intens dan konsolidasi dengan berbagai tokoh-tokoh nasional yang dianggap kritis dan yang ingin bergabung dengan partai baru besutan Amien Rais.
Begitu juga di daerah, Agung menjelaskan bahwa saat ini mereka akan bergerak dan lakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh di daerah yang dianggap mempunyai intergritas tinggi.
“Tunggu saja waktunya yang tepat,” ujar politikus PAN ini.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa posisi Hanafi Rais dipastikan ditempatkan posisi penting. Menurutnya hal itu tidak lepas dari ide-ide besar Hanafi yang dianggap kerap memihak rakyat miskin.
“Hanafi Rais dipastikan sebagai bagian dari tokoh-tokoh nasional yang memperjuangan ide besar yang memihak kepada kepentingan keluarga miskin yang terpinggirkan,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Hanafi Rais yang mengundurkan diri dari kepengurusan dan posisi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), memunculkan dugaan Amien Rais berniat membuat partai baru. Namun, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi meragukan hal tersebut.
“Saya pribadi meragukan jika Pak Amien akan mendirikan partai politik baru, mengingat besarnya cinta Pak Amien kepada PAN,” ujar Viva saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, Amien merupakan salah satu pendiri PAN. Bersama AM Fatwa, Gunawan Muhammad, Toety Herawaty, Albert Hasibuan, Sindhunata, Faisal Basri, dan Putra Jaya Husin. Bahkan berdasarkan hasil survei, hubungan antara PAN dan mantan Ketua MPR itu tak terpisahkan.
Namun jika Amien memang berniat membentuk partai baru, PAN tak bisa menahannya. Sebab, itu merupakan hak politik yang dilakukan oleh ayah dari Hanafi.
“Setiap warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi atas hak politik dan hak untuk kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan berkumpul,” ujar Viva.
Ia tak menjelaskan secara bagaimana posisi Amien jika partai baru terbentuk. Tetapi, Viva mengatakan bahwa Amien meninggalkan PAN jika hal tersebut terealisasi.
“Jika nantinya terwujud partai politik baru yang didirikan Pak Amien, maka dapat dikatakan Pak Amien Rais meninggalkan PAN,” ujar Viva.
Pengamat Politik LIPI Aisah Putri Budiarti mengungkapkan, kemungkinan besar akan terbentuk partai baru pecahan dari PAN. Ia mengatakan, hal tersebut terlihat atas keluarnya Hanafi Rais partai berlambang matahari tersebut.
Aisah menjelaskan, terbentuknya partai pecahan PAN itu mengakar pada dua hal utama. Dia mengatakan, hal itu ditandai dengan perseteruan pendiri PAN Amien Rais dengan ketua umum saat ini, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Dia mengatakan, sikap berseberangan itu terjadi sebelum hingga setelah Kongres V PAN dilakukan di Kendari beberapa waktu lalu. Kongres lantas kembali menunjuk Zulhas sebagai pimpinan tertinggi partai.
“Tetapi, dengan keluarnya Hanafi Rais menjadi pertanda kuat bahwa upaya konsolidasi internal partai gagal sehingga meninggalkan kubu Zulhas di dalam PAN dan kubu Rais keluar partai,”bebernya.((*/Ad)
BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail.
Keduanya terbukti tidak profesional. Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi harus ditanggalkan oleh Tomy Suswanto, begitu juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara untuk tiga komisioner lainnya, yaitu Choirunnisa, M Iqbal dan Novita Ulya Hastuti, DKPP menyatakan merehabilitasi ketiganya.
Keputusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.
Dalam rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui.
Sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
”Tindakan teradu II terbukti tidak profesional, dan tidak memahami tata kerja surat rekomendasi melalui mekanisme forum pleno,” kata Anggota DKPP Didik Suprityanto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Majelis DKPP juga menyatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi. Langkah itu dianggap cukup memberikan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam putusan DKPP, tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan menerima dan tunduk terhadap putusan tersebut Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait putusan DKPP. Pasal 458 ayat 13 UU pemilu yang menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.”Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” katanya.
Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.”Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019,”(*/Eln)
JAKARTA – Pemerintah resmi menunda Pilkada 2020 hingga Desember akibat pandemi Covid 19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5). Akan tetapi, apabila Covid 19 belum berakhir pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak dapat ditunda kembali.
“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir,” demikian dikutip dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) Perppu tersebut.
Pasal 201A merupakan pasal tambahan yang ada di Perppu Pilkada. Pasal 201A ayat (1) berbunyi, “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1).”
Ketentuan pemungutan suara pemilihan serentak 2020 dilaksanakan pada Desember 2020 diatur dalam Pasal 201A ayat (2). Sementara, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal 122A itu pun merupakan pasal tambahan yang ada dalam Perppu 2/2020. Pasal 122A ayat (1) menyebutkan, “Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.”
Sementara Pasal 122A ayat (2) mengatur, penetapan penundaan tahapan pemilihan serentak serta pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 122A ayat (3) mengamanatkan KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga ayat (1) berbunyi, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.”
Dilanjutkan dengan Pasal 120 ayat (2), yang menyatakan, “Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.”
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, Perppu 2/2020 menjadi dasar hukum penundaan Pilkada 2020 dari semula dijadwalkan September menjadi Desember. Hal itu dilakukan karena dalam keadaan memaksa akibat pandemi Covid 19.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid 19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal,” ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Selasa (5/5/2020).(*/Ag)
JAKARTA – Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Putra Jaya Husein mengatakan, tokoh senior PAN Amien Rais sangat serius mendirikan partai baru.
Bahkan, Putra mengeklaim, saat ini proses penyusunan partai baru sudah 70 persen.
Menurut Putra, mundurnya Hanafi Rais dalam kepengurusan DPP PAN dan Fraksi PAN DPR RI, mempengaruhi percepatan pembentukan partai baru tersebut. “Ya 70 persen (proses pembentukan parpol baru), namun kemunduran Hanafi ini mempengaruhi percepatan pembentukan partai baru.
Jadi jangan dibalik, bukan Hanafi itu bersikap karena ingin membuat partai baru, sikap Hanafi itu yang mendorong keras kami berpikir untuk mendirikan partai baru,” kata Putra kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (6/4).
Putra menjelaskan, Amien ketika mendirikan PAN bersama kawan-kawannya memiliki tujuan idealisme namun saat ini partai tersebut sudah ‘lari’ dari tujuan tersebut. Menurut dia, PAN dibangun untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa, bukan untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin mendapatkan manfaat dari pengelolaan sebuah partai.
“Sekarang saya sebagai salah satu pendiri PAN masih bertanya-tanya, apa sih yang dilakukan PAN saat ini untuk bangsa, negara, dan rakyat. PAN selalu mengekor kepada siapa pun yang berkuasa, kalau sekarang PAN sudah tidak bisa lagi menjadi tempat memperjuangkan kepentingan rakyat maka butuh kendaraan baru,” ujar Putra.
Dia menuturkan, apabila PAN kembali kepada tujuan awal para pendiri partai maka kemungkinan besar Amien Rais tidak akan mendirikan sebuah partai baru.
Selain itu dia menilai langkah mundurnya Hanafi jelas menandakan ada sesuatu yang salah dan masalah besar dalam internal PAN. “Artinya ada yang sangat prinsip membuat dia (Hanafi) melepaskan semua jabatannya itu padahal masih muda, baru satu periode di DPR dan baru delapan bulan periode kedua, semua itu dia tanggalkan,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Permasalahan yang terjadi saat Kongres V PAN di Kota Kendari masih berujung belum selesai dengan mundurnya Hanafi Rais.
Pengunduran diri Ahmad Hanafi Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disinyalir masih berhubungan dengan kekisruhan Kongres V PAN di Kota Kendari, Sultra, Februari lalu.
Ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di internal.
Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, pengunduran diri Hanafi Rais itu menandakan dua hal penting. Pertama, rencana kubu Amien Rais menggugat hasil kongres PAN ke pengadilan merupakan upaya serius.
Hanafi merupakan putra dari Amien Rais, sang pendiri PAN. Hanafi bukan hanya mundur dari Senayan, tapi keanggotaan PAN. Juga jabatan strategis, ketua fraksi PAN di DPR.
“Itu menunjukkan problem serius di tubuh PAN. Kedua, Hanafi Rais tidak menemukan chemistry di dalam PAN karena kepengurusan baru dan internal PAN tidak kondusif untuk mewadahi ide-idenya,” kata Ubedilah , Selasa (5/5/2020).
Dia menilai ada kemungkinan Hanafi disiapkan untuk menjadi elite atau ketua umum PAN. Syaratnya, gugatan atas hasil kongres itu dilaksanakan dan dimenangkan.
Selain itu, Hanafi mungkin akan menjadi ketua umum partai baru yang dibuat Amien Rais. Setelah kongres PAN, loyalis Amien Rais getol menyuarakan pembentukan PAN Reformasi.
Ubedilah menuturkan pengunduran ini akan mempengaruhi gerbong Amien Rais yang dikenal kritis. “Mungkin pengaruhnya cukup besar untuk membuat gerbong Amien Rais menarik diri dari PAN dan keanggotaan DPR. Ini situasi yang mungkin dilakukan Amien Rais melalui anaknya,” ujar dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Bara sebelum dan setelah Kongres membuat faksi-faksi dalam PAN begitu mencolok menampakkan diri. Zulkifli Hasan sebagai pemenang bukannya tak berusaha untuk meredam konflik di internal. Hanafi diberikan jabatan sebagai wakil ketua umum PAN.
“Jadi tidak cukup diberikan jabatan. Tidak cukup mengobati kesalahan fatal dari Kongres PAN yang kemarin. Mungkin menyangkut nilai-nilai yang substantif,” paparnya.(*/Ag)
JAKARTA – Ahmad Hanafi Rais menyatakan mundur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Putra Amien Rais itu juga mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan mundur Hanafi disampaikan melalui secarik kertas tertanggal 5 Mei 2020 yang ditandatanganinya di atas materai.
Dalam suratnya, Hanafi menjelaskan alasan dirinya mundur diri dari partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.
Ketua Fraksi PAN di DPR ini juga meminta maaf atas keputusannya mundur dari partai. Hanya ridha Allah yang saya tuju. Mohon maaf lahir dan batin atas segala kekurangan saya. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan saya dan kita semua,” katanya dalam surat yang ditulisnya.
Berikut isi lengkap surat Hanafi Rais:
Pasca-kongres Februari lalu, saya punya harapan dan berikhtiar agar PAN bisa menegakkan prinsip keadilan untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan sesama kader. Kita semua tahu bahwa PAN telah melewati proses kongres yang sarat dengan kekerasan dan mencorong wajah partai sendiri. Kita hendaknya sudah dan terus mentaubati apa yang terjadi jika ingin Allah ridha dengan partai ini.
Saya menilai PAN melewatkan momentum di atas untuk memperbaiki diri lebih bijaksana dalam berorganisasi dan bersikap. Kecenderungan melakukan konformintas terhadap kekuasaan, sekalipun didahului dengan kritik-kritik, bukan sikap yang adil di saat banyak kader dan simpatisan menaruh harapan PAN menjadi antitesis dari pemegang kekuasaan.
Allahmu ‘aliimun bidzaatish shuduur. Allah Maha Tahu segala isi hati.
Oleh karenanya, bersama surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan DPP PAN 2020-2025, dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, dan dari anggota DPR RI Fraksi PAN 2019-2024.
Hanya ridha Allah yang saya tuju. Mohon maaf lahir dan batin atas segala kekurangan saya. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan saya dan kita semua.
Terima kasih.
Hingga berita ini ditulis, Hanafi belum merespons telepon dan WhatsApp yang dikirim SINDOnews. Kendati demikian, surat berisi pernyataan Hanafi mundir dibenarkan oleh Ketua DPW PAN Sulawesi Barat Asri Anas yang selama ini dikenal sebagai loyalis putra Amien Rais itu.
“Saya sudah konfirmasi sama Hanafi, benar beliau mundur seperti di surat,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).(*/Ad)
JAKARTA – Pemerintah pusat menyoroti daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara berlebihan. Salah satu contoh penerapan PSBB yang berlebihan adalah membubarkan paksa warung tenda atau warung makan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan Presiden Jokowi ingin mengevaluasi daerah yang menerapkan PSBB secara berlebihan.
“Jadi Bapak Presiden itu mendapatkan informasi dan juga mungkin membaca berita ada beberapa tempat yang melakukan langkah yang menurut bapak Presiden kurang tepat,” kata Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Senin (4/5/2020).
“Jadi, ada warung tenda kemudian datang sekelompok petugas lantas membubarkan paksa. Nah seperti ini kan ya berlebihan,” tegas Mantan Danjen Kopassus itu.
Petugas semestinya mengingatkan pelaku usaha tersebut. Mengimbau mereka mengurangi kursi dari 10 menjadi lima.
Intinya, perlu ada komunikasi intensif antara petugas dan para pelaku usaha.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mengevaluasi penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan supaya daerah bisa menerapkan PSBB secara ketat dan efektif.
Jokowi juga menyoroti daerah yang menerapkan PSBB secara berlebihan atau kebablasan, serta daerah yang terlalu kendor terhadap kerumunanan orang. Oleh sebab itu evaluasi penting untuk dilakukan.
“Saya lihat beberapa kabupaten kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk tahap kedua, ini perlu evaluasi, mana yang penerapannya terlalu over terlalu kebablasan, mana yang terlalu kendor, evaluasi ini penting sehingga kita bisa melakkan perbaikan di kota kabupaten maupun provinsi yang melakukan PSBB,” terang Presiden.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong agar pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) untuk memastikan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Terutama kepada mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Terutama kepada korban PHK yang tidak bisa berbuat banyak karena adanya larangan mudik,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Bamsoet ingin pemerintah memberi keringanan kredit kepada masyarakat terdampak PHK, disamping tetap memberikan bantuan tunai senilai Rp600.000.
“Agar mereka dapat tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Bamsoet.
Ia juga mengingatkan agar pemberian bantuan sosial tersebut agar tepat sasaran dalam penyaluran terhadap kebutuhan hidup masyarakat terdampak covid-19, baik kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Agar bansos tepat sasaran, dia pun ingin pemerintah pusat dapat melibatkatkan pemerintah daerah (Pemda) guna memvalidasi data mereka yang terdampak dan mendapatkan bantuan.
“Mendorong Pemerintah Daerah melakukan validasi data rakyat terdampak covid-19 dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 yang salah satunya digunakan untuk pemulihan ekonomi rakyat,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Penyaluran bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat kepada daerah terkait pandemi virus corona (Covid-19) belakangan menuai polemik.
Banyak daerah protes lantaran distribusi bantuan tersebut rumit dan tak sesuai data di lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai persoalan data sebagai masalah yang klasik yang tak pernah tuntas. Akibatnya distribusi bantuan terbut tidak bisa dengan cepat dilakukan.
“Pertama soal data kedua soal birokrasi. Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu data lama tahun 2015 jadi data itu lama sampai akhirnya jarang diperbaharui,” kata Trubus, Sabtu (3/5/2020).
Sebagaimana diketahui, DTKS merupakan data yang digunakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai acuan pemberian bantuan langsung tunai.
Trubus menuturkan, data tersebut tidak valid lantaran jarang dilakukan pembaharuan. Di sisi lain sinkronisasi data antara kementerian terkait untuk bantuan itu juga tidak pernah akur.
“Harusnya kan data itu yang sudah diperoleh dari bottom up, RT, RW, kelurahan disinkronkan dengan data Disdukcapil. Nah itu enggak pernah terjadi. Jadi enggak pernah sinkron karena mereka ada ego sektoral,” ujarnya.
“Akibatnya pada saat ada Covid-19 persoalan itu jadi amburadul karena data DTKS yang dijadikan acuan itu kebanyakan data lama tadi,” katanya.
Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya, kata Trubus, adalah SDM pengelola data. Menurutnya, para ASN yang mengelola data tersebut tak responsif.
“ASN itu mereka tidak responsif dan tak profesional soal data ini. Birokrasinya juga bertele-tele. Pada akhirnya soal bansos itu enggak normal,” tuturnya.
Trubus juga menyoroti amburadulnya data yang dimiliki Pemprov DKI. Sebagai ibu kota negara, menurutnya DKI Jakarta bisa jadi acuan bagi daerah lain, sayangnya itu tidak terjadi.
“Yang paling sedih itu DKI sebagai ibu kota negara datanya itu amburadul makanya sekarang di-pending kan bansosnya. Itu karena soal data yang enggak karuan harusnya Jakarta bisa jadi contoh ternyata Jakarta enggak bisa jadi contoh,”ungkapnya.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro