JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah dalam menjalankan protokol kesehatan, dan juga aturan PSBB.
Jokowi harap masyarakat tidak salah mengartikan imbauan untuk beribadah di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
“Dalam penerapan protokol kesehatan dan aturan-aturan PSBB, saya minta betul-betul dijelaskan diberikan pemahaman, disosialisasikan, bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, melalui Kementerian Agama, pemerintah justru mendorong setiap umat beragama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadahnya. Jokowi menyebut, pemerintah hanya mengatur peribadatan sesuai dengan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus corona pun dapat dihindari.
Salah satunya dengan anjuran untuk beribadah di rumah masing-masing.
“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatan yang dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dan ajuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta jajarannya agar menjelaskan kebijakan ini sehingga masyarakat tak salah mengartikan anjuran dan imbauan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.(*/Ad)
JAKARTA – Ustadz Das’ad Latif menggelar Ngobrol Perkara Iman atau ‘Ngopi’ bersama Kapolri Jenderal Idham Azis, yang membahas seputar agama dan situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pada kesempatan itu, Idham meminta seluruh masyarakat mengikuti anjuran para ulama saat menghadapi situasi wabah virus corona saat ini.
“Melalui Maklumat yang telah dikeluarkan berhubungan dengan pandemi Covid-19 untuk melakukan dan tidak melakukan hal-hal yang telah anjuran dari ulama atau pemerintah untuk mentaati anjuran hidup sehat, cuci tangan, budayakan pakai masker, physical distancing dan tidak mudik,” kata Idham Azis dalam perbincangannya bersama Ustadz Das’ad Latif, Jakarta, kemarin.
Idham menyatakan, jajarannya di Korps Bhayangkara juga tetap menjalankan tugasnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga menyebut Polri berperan aktif dalam menangani penyebaran Covid-19.
“Bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh aktivitas di institut kepolisian berjalan dengan baik karena saat ini negara membutuhkan pengabdian agar dapat sesegera mungkin keluar dari pandemi ini,” ucap Idham.
Menurutnya, jika seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa mengikuti anjuran pemerintah dan ulama untuk bergotong-royong membangun solidaritas sesama masyarakat, negara akan menang melawan virus corona.
Pada kesempatan itu, Idham meminta seluruh jajarannya dapat melakukan pola hidup sederhana, sebagaimana diajarkan semua agama yang diakui di Indonesia.
“Sesuai etika dalam asas Tribrata dan Catur Prasetya Polri merupakan pelindung, pelayanan, dan pengayom masyarakat, bukanlah penguasa,” ujarnya.
Polisi, kata Idham, dalam hidupnya harus memiliki ketauladanan hidup sederhana atau tidak boleh menerapkan perilaku hedonisme. Mengingat, hakikatnya pola hidup sederhana harus dimulai dari atasannya.
“Menegakkan disiplin dengan hormat, menampilkan sisi humanis, tidak boleh menjadi monster karena yang dihadapi adalah masyarakat dan saudaranya sendiri,” tutur Idham.
Di sisi lain, Kapolri menekankan, polisi harus memiliki sikap empati yang lebih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*/Tub)
JAKARTA – Kementerian Agama berharap Pemerintah Arab Saudi dapat segera memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Info kepastian tersebut diharapkan sudah jelas sebelum berakhirnya bulan Ramadan tahun ini.
“Kami berharap informasi pasti apakah haji tahun ini diselenggarakan atau batal bisa segera diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Semoga sebelum akhir Ramadan,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurut Oman, info kepastian penyelenggaran haji penting karena waktunya semakin dekat, sementara Kemenag juga harus melakukan beragam persiapan. Oman mengaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar bisa ikut mengkomunikasikan hal tersebut melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Kemenag juga melakukan upaya proaktif menghubungi pihak Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
“Waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kemenlu RI untuk meminta kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahuan 1441H/2020M dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Oman.
“Informasi mengenai kepastian penyelenggaran ibadah haji yersebut menjadi penting bagi kami dalam menyiapkan kebijakan serta peraturan-peraturan yang diperlukan apabila haji akan dilaksanakan dan atau tidak dilaksanakan pada tahun ini,” lanjutnya.
Dijelaskan Oman, sampai saat ini persiapan penyelenggaran ibadah haji 1441H terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang. Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020. Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.
“Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” tegasnya.
Oman menambahkan, Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario penyelenggaraan haji tahun ini. Dua skenario tersebut adalah haji batal atau tetap dilaksanakan. “Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusan Saudi, kami siap melaksanakan,” kata Oman.
“Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian, padahal waktu persiapan sudah semakin mepet,”tukasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) sudah berbeda jalan dengan kepengurusan Zulkifli Hasan. Loyalis Amien Rais satu per satu meninggalkan partai yang lahir pascareformasi itu.
Eks Ketua DPP PAN Agung Mozin mengklaim pihaknya sedang mematangkan pembentukan partai baru. Sejak keluarnya Hanafi Rais, putra Amien Rais, berembus kencang PAN akan mempunyai ‘saudara muda’. Dia membantah Hanafi mundur terkait dengan pendirian partai baru yang digagas Loyalis Amien Rais itu.
“Hanafi mundur bukan ada partai baru. Dia memang ada perbedaan sikap dan pandangan politik di dalam partai. Dia mundur dalam rangka ada partai baru, dugaan kita salah,” ujarnya , Sabtu (16/5/2020).
Agung mengungkapkan, wacana dan persiapan pembentukan partai baru ini sudah lama. Bahkan sebelum Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diwarnai kericuhan, Februari 2020. “Menjadi booming ketika dia (Hanafi) mundur. Jadi momentum mundurnya dikait-kaitkan dengan persiapan yang sudah lama kami lakukan,” tuturnya.
Dia menerangkan sudah mundur dari PAN sebelum kongres. Begitu juga politikus senior PAN lainnya, Putra Jaya Husin. Setelah kongres, loyalis Amien Rais mendapatkan momentum untuk mempercepat pendirian partai baru.
“Kami ada kegelisahan ingin punya partai baru. Dengan (peristiwa) Kendari, memperkuat keinginan kami,” ucap Agung.
‘Saudara muda’ PAN ini sepertinya akan mengandalkan Amien Rais sebagai tokoh sentral dan penarik massa. Amien merupakan tokoh politik kawakan, punya pengaruh di basis massa Muhammadiyah, dan masyarakat perkotaan. Ini tentu sebuah modal besar, tapi mungkin saja mempersempit untuk merangkul pasar pemilih lain.
Agung membenarkan adanya persepsi seperti itu. Jika bicara gagasan, hal-hal seperti itu akan luntur. Bagi Agung, Amien Rais mempunyai pasar yang sangat luas. “Pak Amien ini tidak bisa dikotakkan hanya milik kelompok tertentu. Pak Amien milik bangsa ini dalam sebuah gagasan untuk memperbaiki bangsa,” tegasnya.
Partai baru ini akan terbuka terhadap kelompok dan ormas mana pun yang ingin bergabung. “Selama seperjuangan dan seide untuk memperbaiki bangsa dalam bingkai NKRI,” tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU. Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.
“Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless,” kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).
Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat.
“Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan,” ujar Muhyiddin.
Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, bahwa kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.
“Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspon karena DPR sudah terkoptasi dan aspirasi rakyat mandeg,” ucap Muhyiddin.
Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya diantaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.
Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19.
Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.
Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).(*/Ag)
JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 terlalu berisiko.
Jika tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap demokrasi akan menurun.
“Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini Pak Menkes sudah ngomong sendiri, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Aggraini, dalam diskusi daring, Minggu(17/5).
Titi mengatakan, semestinya pelaksanaan Pilkada tidak hanya memperhatikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Hal lain yang juga mesti diperhatikan dan dipastikan ialah pandemi sudah berakhir di sebagian besar wilayah Indonesia ketika tahapan Pilkada dimulai.
Bukan hanya ketika pemungutan suaranya saja.
“Bila tak disikapi dengan serius, maka kalau Pilkada tetap dipaksakan bukan tidak mungkin dampaknya juga mempengaruhi menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi,” kata dia.
Melihat situasi dan kondisi saat ini, Titi menyatakan, Perludem menilai pemungutan suara tidak mungkin dilakukan di Desember 2020. Pasalnya, tahapan persiapannya masih bersentuhan dengan masa pandemi. Hal tersebut, kata dia, dapat membawa risiko kesehatan bagi petugas, pemilih, maupun peserta pemilihan.(*/Ad)
“KPU menurut kami harusnya secara independen, mandiri, dan percaya diri, sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya, harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU Desember 2020 tidak memadai untuk melaksanakan Pilkada,” tuturnya.
JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menganggap Prabowo Subianto dan Anies Baswedan sebagai dua sosok potensial yang akan berlaga di ajang Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Keduanya memiliki keunggulan sekaligus catatan masing-masing.
“Politik kita dinamis, tapi jalan panjang menuju Pilpres 2024 bisa diteropong dari sekarang. Jauh sebelum ini, survei yang saya gagas menyebutkan dua nama ini unggul di antara figur lainnya, relatif memiliki elektabilitas di atas rata-rata,” kata Adi , Jumat (15/5/2020).
Dia menjelaskan, Prabowo saat ini jelas memiliki panggung. Selain dipercaya menempati posisi Menteri Pertahanan, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Akan tetapi, Adi menyoroti catatan kritis terkait tokoh tersebut.
Dia sangsi apa mungkin Prabowo akan mencalonkan diri di Pilpres untuk keempat kalinya. Sebelum ini, Prabowo menjadi kandidat calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada 2009, dan menjadi kandidat calon presiden di Pilpres 2014 dan 2019.
Apabila Prabowo memang mencalonkan diri, tidak menutup kemungkinan akan mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adi mengatakan, Gerindra dan PDIP punya garis sejarah masa lalu yang kuat, termasuk dalam hal membawa Jokowi ke Jakarta.
PDIP dan Gerindra juga pernah bersama-sama menjadi oposisi. Tidak dimungkiri pula, PDIP yang membuka pintu lebar bagi Prabowo masuk ke koalisi pemerintah. Salah satu opsi, pada simulasi kandidat nanti Prabowo dipasangkan dengan Puan Maharani.
“Biasanya ada simulasi pencalonan. Dites ke pasar apakah calon yang diusung marketable, kalau elektabilitasnya leading, kalkulasi dan simulasinya cocok, mungkin saja,” tutur dosen Komunikasi Politik di UIN Syarif Hidayatullah itu.
Sementara, Adi mengatakan sosok Anies Baswedan cukup populer. Tetapi dia tidak punya partai sebagai kendaraan politik. Bagaimanapun, syarat ambang batas atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen dalam pemilihan presiden bukan perkara mudah.
Anies juga memiliki tantangan lain, yakni masa pemerintahannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 2022. Usai periode tersebut, Anies perlu mencari cara untuk menjaga elektabilitasnya. Meskipun, keputusan Anies tidak berpartai menjadi kelemahan sekaligus kelebihan.
Dengan demikian, semua partai bisa tertarik untuk mengusungnya. Adi mengatakan, partai yang mungkin memberikan dukungan termasuk PKS, PAN, dan mungkin juga PPP. Belum tentu hanya parpol Islam, apalagi Anies dahulu salah satu deklarator ormas Nasdem sebelum menjadi partai.
“Anies memiliki magnet elektoral. Dia gubernur, media darling, dan dianggap sebagai figur yang berseberangan dengan pemerintah. Kalau cari pemimpin di luar pemerintah, yang selalu berhadap-hadapan, Anies penantang satu-satunya yang muncul,” tukasnya.(*Ad)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini justru akan memberatkan masyarakat, khususnya yang terdampak.
“Pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” cuit AHY lewat akun Twitter resminya, Jumat (15/5/2020).
AHY kemudian membandingkan proyek infrastruktur yang selalu dapat ditalangi lebih dahulu oleh pemerintah. Padahal di tengah pandemi virus Covid-19, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Kami yakin pemerintah bisa realokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp20 T bagi BPJS Kesehatan,” ujar AHY.
Meski begitu, ia mengaku paham bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Namun menaikkan iuran, dinilainya bukan satu-satunya solusi. Menurutnya, saat ini yang diperlukan adalah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan. Serta evaluasi peserta yang benar-benar membutuhkannya.
“BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan & tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” katanya.
Diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.(*/Ag)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan yang ditandatangani presiden pada 28 Februari 2020 ini semakin mengukuhkan kewenangan presiden untuk mengangkat, memutasi, dan mencopot PNS.
PP 17 tahun 2020 ini sebenarnya menambah sejumlah poin dari yang sudah diatur dalam PP 11 tahun 2017. Dalam pasal 3 dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Aturan ini juga mengatur bahwa presiden dalam mendelegasikan kewenangannya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentikan PNS kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak yang bisa diberi kewenangan oleh presiden antara lain menteri, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural, gubernur provinsi, dan bupati atau wali kota di kabupaten/kota.
Namun, pada PP 17 tahun 2020, ada penambahan ayat dalam pasal 3 yang mengatur bahwa pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden untuk dua alasan. Pertama, ada pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk informasi, sistem merit diterapkan demi memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Perubahan juga terjadi untuk pasal 106 yang mengatur mengenai jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Pada aturan yang lama, disebutkan bahwa JPT utama dan madya tertentu di bidang tertentu tidak dapat diisi oleh kalangan non-PNS. Namun dalam aturan yang baru, ditambahkan penjelasan pada ayat 3 bahwa ketetapan tersebut dapat dikecualikan sepanjang ada persetujuan presiden.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan,” bunyi pasal 106 ayat 3.
Kemudian ditambahkan pula ayat 4 yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan madya yang dapat diisi oleh kalangan non-PNS akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain tambahan pada dua pasal tersebut, masih ada sejumlah tambahan lainnya yang diatur dalam PP yang baru ini. Dokumen PP 17 tahun 2020 ini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di saat masyarkat tengah tertekan karena pandemi COVID-19.
Dia mendesak pemerintah membatalkan kebijakan itu karena semakin meruntuhkan antibodi masyarakat di tengah berbagai terpaan persoalan akibat pandemi yang berkepanjangan.
“Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta Pemerintah Republik Indonesia membatalkan keputusan itu. Karena hari ini rakyat sedang kesusahan luar biasa. Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana, masa sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia.
Kok tiba tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS,” kata Yandri, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ketua Komisi VIII DPR ini, persoalan Kesehatan adalah hal yang serius dan jaminan Kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan ini hak konstitusional rakyat.
Karena itu, dia mendesak agar pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di akhir bulan Ramadhan ini demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Karena hari ini di tengah Corona, masak sih pemerintah menaikkan iuran BPJS, ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan,” ujar Yandri.
Legislator Dapil Banten II ini menambahkan bahwa hal ini pernah disampaikannya saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK). “Janganlah pemerintah menaikkan iuran BPJS karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat Indonesia.
Mohon kiranya kenaikan BPJS itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia,” tegasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro