JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan. Netty menilai RUU tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.
“Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air,” kata Netty dalam rilisnya, Selasa (26/5).
Netty menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Hal tersebut terlihat diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka di dalam RUU tersebut.
Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.
“Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan pemerintah yang besar terhadap pers,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR tersebut meningatkan pada masa pemerintahan orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan.
“Langkah ini dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia,” kata dia.
Selain itu, kata Netty, dalam Undang-Undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, paling banyak Rp 500 juta, tetapi dalam draf RUU Ciptaker disebutkan dendanya sampai Rp 2 miliar.
“Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu,” ujar Netty.
Netty memandang pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Pers bisa menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.
“Nah, fungsi ini akan berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkapnya.(*/Tya)
JAKARTA – Polri memastikan sampai dengan saat ini belum menerima informasi apapun, soal adanya peretasan data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akun twitter @underthebreach.
“Bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak KPU ke Bareskrim Polri, tentang dugaan kebocoran data milik KPU tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung NTMC Korlantad Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Mengenai hal itu, KPU sendiri berencana akan melaporkan akun twitter @underthebreach setelah membocorkan data pemilih dalam postingannya.
KPU juga telah menelusuri akun yang menglaim memiliki data 200 juta pemilih di Indonesia.
“KPU tetap memproses upaya penyalahgunaan data pemilih tersebut secara hukum, meskipun data tersebut tidak didapatkan langsung dari KPU,” ujar Pramono saat dikonfirmasi, terpisah.
Saat ini, lanjut Pramono, KPU telah berkoordinasi ke Cyber Crime Mabes Polri, BSSN dan Kemenkominfo untuk mengetahui secara pasti bagaimana data pemilih Pemilu 2014 tersebut diperoleh, dan bagaimana mencegah penyalahgunaan data tersebut.
Pramono menegaskan, tidak terjadi kebocoran atau peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU. Saat ini, kondisi data DPT Pemilu 2014 di KPU RI dalam keadaan baik dan aman.(*/Tub)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan bahwa partainya akan berkompetisi dengan semua partai politik yang ada.
Sehingga, kehadiran Partai Gelora bukan untuk berkompetisi dengan partai tertentu.
“Partai Gelora sebagai partai politik tentu saja akan berkompetisi dengan semua partai yang ada, tidak hanya dengan partai tertentu,” ujar Mahfuz Sidik , Senin (25/5/2020).
Karena, kata dia, kecenderungan perilaku memilih masyarakat sekarang ini lebih kepada program yang ditawarkan dan tokoh yang mengusungnya. “Gelora akan fokus pada menyosialisasikan ide-ide kebangsaan dan kenegaraannya untuk membangun visi kolektif bangsa bahwa Indonesia punya kemampuan dan peluang menjadi salah satu kekuatan dunia,” kata mantan Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Dia mengatakan, Nasionalisme, Islam, Demokrasi, dan Kesejahteraan menjadi modalitas penting dalam mewujudkan posisi global Indonesia.
Dia menambahkan, pertentangan antara Nasionalisme dan Islam di jagat politik Indonesia hanya akan melemahkan kemampuan dan peluang Indonesia menjadi kekuatan dunia.
“Itu ide yang ditawarkan Partai Gelora. Dan ide itu ditawarkan secara terbuka kepada semua segmen masyarakat. Jadi tidak fokus peda segmen pemilih partai tertentu,” tandasnya.(*/Ag)
SOLO – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini diundur menjadi bulan Desember 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, melihat adanya sejumlah risiko jika Pilkada serentak tetap akan dihelat pada tahun ini.
Agus mengatakan, sebenarnya norma Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya ada empat walaupun pasal yang diubah dan ditambah hanya ada tiga. Perppu tersebut isinya cukup singkat.
Pertama, Pilkada lanjutan pada perubahan pasal 120 karena bencana non-alam.
Kedua, KPU tetapkan penundaan sesuai pasal 122A di PKPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketiga, perubahan jadwal pada pasal 201A dari September menjadi Desember 2020.
Keempat, Pilkada ditunda lagi bila Desember 2020 tidak terlaksana dengan persetujuan DPR dan pemerintah.
Menurutnya, Perppu tersebut justru menciptakan ketidakpastian penyelenggaraan Pilkada serentak. Hal itu diakibatkan oleh bunyi dari Pasal 201A ayat (3) yang menunda kembali penyelenggaraan Pilkada serentak apabila pada bulan Desember 2020 nanti pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Nanti akan ada masalah ketatanegaraan bagaimana kok ada Perppu yang dibikin Perppu, Perppu baru dihapus oleh Perppu yang baru lagi. Mestinya Pilkada dimulai saat diumumkannya Covid-19 berakhir supaya lebih aman. Dalam Perppu ini seharusnya juga ditambah jeda, KPU diberi waktu dua bulan setelah Covid-19 diumumkannya berakhir,” terang Agus seperti tertulis dalam siaran pers belum lama ini.
Agus Riwanto juga mengkritisi soal penyelenggaraan Pilkada serentak yang terkesan dipaksakan digelar tahun ini. Sebab, dia melihat bila Pilkada serentak hanya digelar sebagai formalitas belaka untuk menjawab keajegan jabatan satu periode yang berlangsung selama lima tahun bagi kepala daerah.
Baginya, penyelenggaraan Pilkada serentak tidak hanya ditekankan pada pergantian kepemimpinan politik di daerah, melainkan hal yang lebih penting dan harus menjadi perhatian adalah tingkat partisipasi publik.(*/D Tom)
BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di halaman depan Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu pagi, 24 Mei 2020. Salat berjamaah itu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Presiden dan Ibu Iriana bersama putra bungsu mereka, Kaesang Pangarep melaksanakan Salat Id bersama beberapa perangkat melekat, antara lain Komandan Grup A Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Kolonel Inf Achiruddin, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Erlin Suastini, Asisten Ajudan Presiden Lettu Inf Mat Sony Masturi, dan Pengawal Pribadi Presiden Lettu Inf Windra Sanur.
Setelah melakukan salat sekitar pukul 06.52 WIB, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi beserta Kaesang Pangarep kembali ke Wisma Bayurini.
Dalam khotbahnya yang bertema “Idulfitri Momentum Hijrah”, Muhammadun menyampaikan Idulfitri adalah momentum untuk menghapus segala dosa dan kesalahan, dan momentum untuk hijrah menuju kebaikan.
“Jika sebelum Ramadan, kita saling bermusuhan, saling menghina satu sama lain, banyak melakukan kesalahan. Maka setelah hari raya Idulfitri ini, mari kita komitmen untuk memperbaiki diri, saling rukun, saling bermaafan, saling bersatu dan saling mempererat persaudaraan,” ucap Muhammadun sebagaimana dikutip dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut Muhammadun mengingatkan bahwa sebagai sesama muslim adalah bersaudara, sehingga harus saling berbuat baik.
“Semoga hari raya Idulfitri ini, menjadikan momentum bagi kita untuk semakin baik, semakin rukun, semakin bersatu, cinta damai, mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT,” kata Muhammadun.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaga keamanan data pemilih, setelah adanya dugaan 2,3 juta data diretas. Sistem informasi teknologi (IT) lembaga tersebut juga diminta untuk segera dibenahi.
“KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menjaga keamanan data dan juga menjadikan pelajaran untuk lebih memperkuat sistem keamanan IT. Ini sangat berkaitan erat dalam menjaga trust dan kredibilitas di masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/05/2020).
Audit sistem keamanan data dan sistem informasi teknologi KPU juga perlu dilakukan. Agar hal tersebut tidak terjadi terulang di kemudian hari. “Saya usulkan perlu di audit seluruhnya oleh konsultan independent, jadi bahan masukan untuk perbaikan kedepannya,” kata Mardani.
Selain itu, ia minta kejadian ini menjadi pelajaran kepada pemerintah agar sistem keamanan data nasional di tinjau ulang. Sebab, data pemilih merupakan hal penting dalam pemilu.
“Saya mengusulkan program KTP-el yang saat ini sifatnya sentralistis sekaligus di tinjau ulang keamanan data dan sistem IT nya agar tidak mendatangkan bencana nasional,” ujar Mardani.
KPU buka suara terkait dugaan kebocoran data penduduk karena diretas yang diungkap akun Twitter Under the Breach atau @underthebreach. Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, data tersebut merupakan dokumen digital atau soft file yang bersifat terbuka untuk memenuhi kebutuhan publik.
“Soft file data KPU tersebut (format .pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka,” ujar Viryan , Jumat (22/5).
Ia mengatakan, data yang dibocorkan untuk dijual itu adalah salinan digital daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Viryan menuturkan, unggahan Under the Breach yang disertai gambar berisi informasi DPT berdasarkan metadata tertanggal 15 November 2013.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta kepada aparat keamanan jika nantinya ada masyarakat yang tetap menggelar Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, baik di lapangan terbuka atau masjid agar tidak dibubarkan melalui tindakan kekeresan.
“Jika saja nanti satu syawal 1441 H, ada warga atau umat kita ingin tetap salat di lapangan atau di rumah, mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan, tidak ada pembubaran ataupun namanya secara kekerasan,” kata Yandri dalam konfrensi pers di Kemenag, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Yandri ingin aparat keamanan dapat melakukan dialog secara terbuka, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Oleh karena itu, kami juga dari zona hijau kalau ada yang mau salat, saya kira tidak perlu dibubarkan,” jelas Yandri.
“Karena juga banyak keluhan dari masyarakat, kenapa mal pada buka, dan dibiarkan buka dari jam 11 sampai jam 10 malam pasar penuh, walaupun kita memang harus satu kata corona adalah musuh kita bersama,” imbuh Yandri.
Maka dari itu, Yandri berharap bagi masyarakat dikawasan hijau menggelar salat Id agar tidak ada tindakan represif dari pihak Kepolisian.
“Mohon kiranya mohon tidak dibubarkan, atau tidak ada tindakan represif polisi, tentara, lurah, camat, bupati, walikota, dan sebagainya,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Arsul Sani menyarankan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait meninjau kembali skema pelatihan dan penganggaran program Kartu Pra-Kerja. Peninjauan untuk mencegah potensi kasus hukum yang muncul di masa depan.
Baca Juga
Petugas Kesehatan Berperan Jadikan Jamaah Haji Istithaah Lockdown Berakhir, Kasus Covid-19 di Pakistan Kembali Naik Unik, Taman di Kota New York Dihiasi Lingkaran Jarak
“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum,” ujar Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Sebelumnya, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI yang antara lain membidangi penegakan hukum itu dalam cicitan akun Twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan start-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah 2024. Cicitan Arsul Sani itu bermula dari cicitan akun Twitter Yunarto Wijaya.
Yunarto menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Pra-Kerja ketika para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Saat dikonfirmasi, Arsul menyampaikan program Kartu Pra-Kerja tidak bermasalah. Apalagi, ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.
Namun, kata dia, yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara “online”. Sebagian anggarannya yang senilai Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan “startup”.
Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, kemudian juga kasus e-KTP. Semua kasus itu, menurut dia, tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, melainkan pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan maka mengelindingnya skema pelatihan Kartu Pra Kerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar. Misalnya, melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma, seperti pada prakerja.org.
Ia meminta para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Pra Kerja tersebut jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu. “Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut,” ungkapnya.(*/Ag)
JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin upacara serah terima habatan (Sertijab) Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dari Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, kepada Laksamana TNI Yudo Margono di Gedung Utama Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).
Upacara sertijab ini diawali dengan pembacaan memorandum dari Laksamana TNI Siwi Sukma Adji kepada Laksamana TNI Yudo Margono. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan secara garis besar kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan KSAL yang baru dalam melaksanakan tugasnya.
Laksamana TNI Yudo Margono merupakan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut kelahiran Madiun, 26 November 1965 yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-33 tahun 1988.
Berbagai jabatan strategis pernah diembannya di antaranya Komandan KRI Ahmad Yani-351 pada tahun 2006, Komandan Lanal Sorong tahun 2008, Komandan Satuan Kapal Cepat Koarmatim tahun 2010, Komandan Satuan Kapal Eskorta Koarmatim pada tahun 2011, Komandan Kolat Koarmabar tahun 2012, dan Paban II Sopsal tahun 2014.
Pada tahun 2015 Laksamana TNI Yudo Margono menjabat sebagai Komandan Lantamal I Belawan, tahun 2016 sebagai Kepala Staf Koarmabar, kemudian di tahun 2017 menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).
Saat masih menjabat sebagai Panglima Kolinlamil Laksamana TNI Yudo Margono dipercaya menjabat Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) tahun 2018, dan terakhir sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di TNI AL, menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) sejak 2019 lalu.
Berbagai pendidikan militer telah ditempuhnya selain di AAL, di antaranya Sus Paja (1988), Sus Korbantem (1989), Sus Perencanaan Operasi Amphibi (1990), Sus Pariksa Angkatan-18 (1992), Dikspespa Kom Angkatan-9 (1993), Diklapa-II/Koum Angkatan-11 (1997), Seskoal Angkatan-40 (2003), Sus Keankuman TNI AL (2007), Sesko TNI Angkatan-38 (2011), dan Lemhannas RI (PPSA) Angkatan-52 (2014). Pendidikan umum yang pernah ditempuh yaitu SD (1977), SMP (1981), SMA (1984), S1 Ekonomi Manajemen (2014) dan S2 Manajemen (2015).
Atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara, berbagai tanda jasa bintang dan satya lencana diperoleh antara lain: Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Jalasena Pratama, Bintang Jalasena Nararya, Satya Lencana VIII, Satya Lencana Kesetiaan XVI, Satya Lencana Kesetiaan XXIV, Satya Lencana Dwidya Sistha, Satya Lencana Kebaktian Sosial, Satya Lencana Wira Dharma (perbatasan), Satya Lencana Wira Nusa, Satya Lencana Dharma Nusa dan Satya Lencana Dharma Samudera.
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Laksamana TNI Yudo Margono didampingi oleh istri tercinta Ny. Veronica Yulis Prihayati serta tiga orang putra yakni Novendi Wira Yoga, Ditya Wira Adibrata dan Noval Wira Abiyuda.(*/Ridz)
JAKARTA – Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah tuntunan pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Salah satunya mempersilakan umat Islam melaksanakan Salat Id secara normal bagi mereka yang berada di zona hijau.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Achmad mengatakan, umat Islam yang berada di zona dengan pengendalian corona yang baik atau zona hijau bisa melaksanakan Salad Id secara normal di masjid dan lapangan. Namun bagi mereka di zona merah dilakukan dirumah.
“Umat Islam yang berada di kawasan yang penyebaran corona tidak terkendali, atau zona merah hendaknya laksanakan Idul Fitri secara jemaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing. Sementara di zona hijau bisa tunaikan salat Idul Fitri secara biasa dengan tetap terapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian,” kata Noor Achmad saat jumpa pers secara virtual, Rabu (20/5/2020).
Noor menuturkan, penentuan kawasan zona merah atau hijau merupakan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah, MUI, dan organisasi masyarakat.
“Penentuan kawasan atau zona terkendali atau tidak terkendali melalui musyawarah antara pemerintah dan MU serta ormas Islam,” tuturnya.
Noor menambahkan, MUI memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan Salat Id, namun demikian jika masyarakat yang berada di zona hijau tetap khawatir akan penyebaran virus corona maka dipersilahkan untuk melaksanakan salat di rumah.
“Kita memberikan kelonggaran dan ini tuntutan juga dari masyarakat. Memang ada beberapa daerah yang khawatir kalau dibuka secara umum dan ada orang tanpa gejala (OTG)(corona) bawa virus dan menularkan, terserah pada masing daerah, jadi kita agak longgar disini,” tururnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan rasa berkeadilan.
“Sikap ini bukan personal, kita ingin berkeadilan jika ada masyarakat yang merasa aman di zona aman, maka para ulama tak baik menghalanginya. Ini sikap yang proporsional,”ungkapnya.(*Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro