JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam mengurangi jumlah kasus positif Covid-19. Jika kurva penularan menurun, barulah masyarakat dapat menerapkan prosedur kenormalan baru atau new normal.
“Sampai kemudian melewati puncak dan kurvanya terus turun melandai mendekati situasi normal sebelum pandemi. Itu baru tepat dikatakan new normal,” ujar Irwan lewat pesan singkat, Kamis (28/5/2020).
Tetapi, ia melihat bahwa kurva penularan Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Sehingga wacana new normal belum dapat diterapkan saat ini.
“Seharusnya ini tegas dan fokus menurunkan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang bertambah secara eksponensial setiap harinya,” ujar Irwan.
Jikalau rencana tersebut dipaksakan terealisasi dalam waktu dekat, itu merupakan keputusan yang tak tepat. Agar kasus positif Covid-19 tak lagi melonjak.
“Pemerintah bersabar dan terus memperketat PSBB sampai kurva menurun dan kemudian memberlakukan new normal,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan new normal atau tatanan baru akan diterapkan jika Reproduction Number (R0) di sejumlah provinsi telah menurun di bawah 1. Selain itu, new normal juga akan dilakukan jika sektor-sektor tertentu di lapangan mampu mengikuti tatanan baru tersebut.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, Rabu (27/5).
“Akan kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi dan kabupaten dan kota yang memiliki R0 sudah di bawah 1 dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan mengikuti tatanan norma baru yang ingin kita kerjakan,”jelasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam mengurangi jumlah kasus positif Covid-19. Jika kurva penularan menurun, barulah masyarakat dapat menerapkan prosedur kenormalan baru atau new normal.
“Sampai kemudian melewati puncak dan kurvanya terus turun melandai mendekati situasi normal sebelum pandemi. Itu baru tepat dikatakan new normal,” ujar Irwan lewat pesan singkat, Kamis (28/5/2020).
Tetapi, ia melihat bahwa kurva penularan Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Sehingga wacana new normal belum dapat diterapkan saat ini.
“Seharusnya ini tegas dan fokus menurunkan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang bertambah secara eksponensial setiap harinya,” ujar Irwan.
Jikalau rencana tersebut dipaksakan terealisasi dalam waktu dekat, itu merupakan keputusan yang tak tepat. Agar kasus positif Covid-19 tak lagi melonjak.
“Pemerintah bersabar dan terus memperketat PSBB sampai kurva menurun dan kemudian memberlakukan new normal,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan new normal atau tatanan baru akan diterapkan jika Reproduction Number (R0) di sejumlah provinsi telah menurun di bawah 1. Selain itu, new normal juga akan dilakukan jika sektor-sektor tertentu di lapangan mampu mengikuti tatanan baru tersebut.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, Rabu (27/5).
“Akan kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi dan kabupaten dan kota yang memiliki R0 sudah di bawah 1 dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan mengikuti tatanan norma baru yang ingin kita kerjakan,”jelasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai, kebijakan kenormalan baru (new normal) yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), di saat krisis wabah pandemi Covid-19 dengan merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan langkah tepat.
Ia pun berharap semua pihak mendukung langkah pemerintah.
“The new normal bukanlah diksi atau istilah baru di dunia. Istilah the new normal sering kali digunakan untuk kembali melakukan sebuah aktivitas sehari-hari di saat berakhir atau sedang terjadinya, sebuah krisis sosial, krisis ekonomi, bencana alam yang masif. Artinya life must go on atau kehidupan harus berjalan di dunia ini,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, istilah normal baru pernah dipakai oleh para pembuat kebijakan dan pelaku bisnis dan ekonomi saat terjadi the great depression 1930 , stagflation Amerika Serikat 1970, the Japan lost decade 1980 dan krisis keuangan global tahun 2008.
“Mereka memasuki kehidupan normal baru saat krisis dan berakhirnya krisis yang menghasilkan pemikiran-pemikiran baru dan strategi baru untuk tetap bisa keluar dari krisis ekonomi tersebut agar bisa membuat ekonomi dan bisnis di dunia berjalan dengan pola baru dan cara baru,” ujarnya.
Arief melanjutkan, normal baru juga pernah diterapkan di Indonesia. Salah satunya di Aceh pascabencana tsunami. Masyarakat Aceh yang selamat dari bencana itu tetap tinggal di Aceh, dan memasuki era normal baru untuk melanjutkan kehidupannya.
“Jadi, the new normal yang diterapkan oleh pemerintah Joko Widodo sudah tepat di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan. Sama dengan the new normal yang dialami masyarakat yang terkena bencana dalam melangsungkan aktivitasnya, kan belum ada juga alat pencegah bencana alam selama ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan bagi kalangan elite dan tokoh nasional yang masih nyinyir dan protes serta minim pengetahuan terkait penerapan the new normal agar tetap berada di rumah saja dan senantiasa ikuti protokol kesehatan dalam masa wabah Covid-19.
“Normal baru sebuah cara yang paling tepat apalagi melibatkan TNI dan Polri secara masif dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat,” demikian Arief Poyuono.(*/Ad)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 bisa digelar pada tanggal 9 Desember.
Namun, protokol kesehatan Covid-19 tetap diutamakan saat ajang pemilihan kepala daerah serentak itu dilaksanakan.
Menurut Tito, pandemi Covid-19 ini memunculkan situasi ketidakpastian. Jika Pilkada serentak diundur hingga tahun 2021 pun tidak menjamin virus tersebut akan berakhir.
“Opsi diundur 2021 Maret atau september itu pun tidak menjamin. Dulu memang punya harapan pada rapat pertama, harapan kita, sitausi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini, endingnya. Kita waktu itu skenarionya 2021 itu aman,” jelas Tito saat rapat virtual dengan Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).
Tito mencontohkan negara lain yang dapat menjalankan pemilu namun dengan protokol kesehatan yang cukup ketat. Meskipun ada beberapa yang menundanya.
“Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada Desember ini tetap dilaksanakan, namum protokol kesehatan dan kita koordinasikan,” jelas Tito.
Lebih lanjut Tito menyebut, jika pilkada dilaksanakan pada bulan Desember pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan Gugus Tugas. Prinsipnya mereka lihat belum selesai 2021 mereka dukung 9 Desember. Namun protokol kesehatan dipatuhi, disusun dengan mengikutsertakan mereka-mereka dan waktu pelaksanaan bersama dan bisa menjadi pendorong,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengkritik rencana pemerintah menjalankan kebijakan kenormalan baru (new normal) dalam mengantisipasi resesi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai kebijakan kenormalan baru di saat masih tingginya kasus Covid-19 terburu-buru.
“Kebijakan new normal ini harus ditolak karena sangat terburu-buru dan mengkhawatirkan, kasus Covid-19 di negara kita juga masih tinggi dan belum ada tanda-tanda penurunan yang signifikan. Data per Selasa 26 Mei 2020 saja ada 415 kasus baru dengan total 23.165 pasien positif di seluruh Indonesia,” ujar Netty Prasetiyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Sekadar diketahui, rencananya pemerintah melakukan lima tahapan dalam kebijakan kenormalan baru yakni mulai dari dibukanya sektor bisnis dan industri, pasar dan mal, sekolah dan tempat kebudayaan, restoran dan tempat ibadah, hingga beroperasinya seluruh kegiatan ekonomi secara normal.
“Kebijakan new normal sebagaimana yang disampaikan WHO jangan ditangkap secara separuh-separuh oleh pemerintah, karena WHO juga memberikan penekanan bahwa new normal itu hanya berlaku bagi negara yang sudah berhasil melawan Covid-19, seperti China, Vietnam, Jerman, Taiwan, dan negara lainnya. Sementara kita masih jauh dari kata berhasil, kenapa justru mau segera menerapkan new normal?” kata Netty.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini juga menilai, selama ini penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah sangat berantakan, baik dari segi pencegahan maupun pengendalian. “Apalagi penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini terlihat tidak maksimal dan berantakan, yang membuat rakyat bingung dengan cara pemerintah mengelola pemerintahan,” kata Netty.
Salah satu contohnya, kata dia, mengenai kemampuan tes corona yang rendah. Dia mengatakan, Indonesia juga belum melewati titik puncak pandemi Covid-19. “Tapi pemerintah mau melakukan new normal, kan ini tidak masuk akal, yang ada justru akan memicu gelombang kedua Covid-19 alias membuat kasus positif virus corona melonjak,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini.
Diketahui, kemarin Presiden Jokowi Bundaran HI. “Meskipun pemerintah telah meninjau beberapa lokasi, tetapi ini saja belum cukup. Apa pemerintah bisa memastikan bahwa berbagai tempat publik seperti sekolah, perkantoran, pelabuhan, bandara, tempat ibadah dan lain-lain sudah bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat? Kalau tidak ada jaminan, jangan buru-buru menerapkan new normal,” kata Netty.
Tentang panduan kerja new normal yang dikeluarkan oleh Kemenkes, Netty menilai panduan itu hanya mengurangi risiko terpapar, tetapi tidak menjamin tidak adanya penularan. “Apa yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu hanya mengurangi risiko tapi tidak menjamin tidak adanya penyebaran virus, karena ada orang yang tanpa gejala (OTG) yang bisa menularkan virus di mana-mana,” katanya.
“Terkait aturan shift 3 adalah pekerja di bawah usia 50 tahun ini juga tidak tepat, karena berdasarkan data dari Gugus Tugas pasien positif Covid-19 di bawah usia 50 tahun itu mencapai 47 persen, jadi di mana letak amannya?” tambah Netty.
Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan juga harus memastikan adanya perubahan dalam semua pelayanan kesehatan dan bukan hanya untuk kasus Covid-19. “Karena ini sangat penting, mengingat selain Covid-19 juga masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang menghantui kita seperti TBC dan DBD. Di daerah-daerah terpencil juga masih banyak yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, ini harus menjadi catatan pemerintah,” tutupnya.(*/Tya)
JAKARTA – Pemerintah berencana menjalankan kebijakan kenormalan baru atau dikenal istilah new normal di tengah Pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Herry, mengingatkan aparat kepolisian yang dikerahkan untuk membantu adaptasi kehidupan masyarakat menuju tatanan kehidupan baru atau new normal untuk mengedepankan pendekatan humanis.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun berharap, kehadiran aparat kepolisian secara fisik bisa mempercepat tumbuhnya sikap disiplin masyarakat saat beraktivitas.
“Petugas kepolisian yang dikerahkan untuk adaptasi new normal ini fungsinya lebih kepada mengawasi penerapan protokol kesehatan sesuai PSBB,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Adapun kehadiran aparat kepolisian itu, kata dia, tujuannya tak lain supaya masyarakat bisa segera betul-betul berdisiplin menerapkan pola pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga kurva virus Corona bisa segera menurun.
“Dalam tugasnya di lapangan, aparat kepolisian harus mengedepankan pendekatan humanis. Ingatkan dengan baik warga yang tidak mengenakan masker, awasi fasilitas publik agar orang yang berada di dalamnya tidak melebihi kapasitas aman, atur antrean agar sesuai prinsip jaga jarak aman, serta memberi edukasi kepada warga soal pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut bahwa anggota Polri dan TNI akan ditempatkan di sekitar 1.800 titik pada empat provinsi dan 25 kabupaten/kota mulai Selasa (26/5/2020). Total sekitar 240 ribu anggota Polri dan TNI akan diterjunkan pada fase persiapan new normal tersebut.
“Polri harus cermat dalam mengatur kebutuhan personel yang diterjunkan untuk membantu persiapan new normal ini. Begitu pun dengan kebutuhan petugas yang dikerahkan ke lapangan, mesti betul-betul dicukupi,” tutur Herman, politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.
Dirinya pun mengingatkan bahwa aparat kepolisian yang bertugas di lapangan mungkin akan menghadapi berbagai reaksi dari masyarakat. Kendati demikian, dia meminta aparat kepolisian tidak terpancing.
“Bagaimana pun reaksi dari masyarakat, petugas kepolisian harus tetap berpegang pada profesionalisme. Petugas yang diturunkan ke lapangan harus betul-betul mencamkan bahwa fungsi mereka kali ini fokus pada fungsi edukasi,”tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan secara bertahap dalam rangka untuk melihat kesiapan penerapan prosedur standar New Normal. Objek-objek yang akan jadi sasaran pendisiplinan pada tahap pertama antara lain lalu lintas masyarakat, tempat niaga, apotik dan lainnya.
Seperti pemerintah mulai hari ini mulai menerjunkan aparat untuk mendisiplinkan masyyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Yang kita laksanakan adalah pertama harus kedua masyarakat dalam berkegiatan harus jaga jarak aman .Dan yang ketiga kita sediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer,” ujarnya di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Menurutnya untuk mal nantinya hanya diperbolehkan untuk dikunjungi separuh dari kapasitas. Termasuk juga tempat-tempat makan juga tidak boleh penuh.
“Tahap pertama Termasuk juga rumah makan harusnya 500 kita batasi hanya 200 saja. Kerja sama antara TNI/Polri dan pemerintah daerah termasuk koordinasi dengan gugus tugas,” jelasnya.
Hadi menambahkan dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat diharapkan tetap dapat beraktivitas tapi juga aman dari COVID-19. Dia juga berharap hal ini dapat menurunkan rasio penularan atau R0 di bawah angka 1. (Baca juga: Persiapan New Normal, Jokowi Siagakan TNI/Polri di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota)
“Mudah-mudahan 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut R0 bisa turun sampai 0,7 sampai dengan bawah lagi yang lebih bagus,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan. Netty menilai RUU tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.
“Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air,” kata Netty dalam rilisnya, Selasa (26/5).
Netty menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Hal tersebut terlihat diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka di dalam RUU tersebut.
Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.
“Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan pemerintah yang besar terhadap pers,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR tersebut meningatkan pada masa pemerintahan orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan.
“Langkah ini dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia,” kata dia.
Selain itu, kata Netty, dalam Undang-Undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, paling banyak Rp 500 juta, tetapi dalam draf RUU Ciptaker disebutkan dendanya sampai Rp 2 miliar.
“Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu,” ujar Netty.
Netty memandang pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Pers bisa menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.
“Nah, fungsi ini akan berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkapnya.(*/Tya)
JAKARTA – Polri memastikan sampai dengan saat ini belum menerima informasi apapun, soal adanya peretasan data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akun twitter @underthebreach.
“Bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak KPU ke Bareskrim Polri, tentang dugaan kebocoran data milik KPU tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung NTMC Korlantad Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Mengenai hal itu, KPU sendiri berencana akan melaporkan akun twitter @underthebreach setelah membocorkan data pemilih dalam postingannya.
KPU juga telah menelusuri akun yang menglaim memiliki data 200 juta pemilih di Indonesia.
“KPU tetap memproses upaya penyalahgunaan data pemilih tersebut secara hukum, meskipun data tersebut tidak didapatkan langsung dari KPU,” ujar Pramono saat dikonfirmasi, terpisah.
Saat ini, lanjut Pramono, KPU telah berkoordinasi ke Cyber Crime Mabes Polri, BSSN dan Kemenkominfo untuk mengetahui secara pasti bagaimana data pemilih Pemilu 2014 tersebut diperoleh, dan bagaimana mencegah penyalahgunaan data tersebut.
Pramono menegaskan, tidak terjadi kebocoran atau peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU. Saat ini, kondisi data DPT Pemilu 2014 di KPU RI dalam keadaan baik dan aman.(*/Tub)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan bahwa partainya akan berkompetisi dengan semua partai politik yang ada.
Sehingga, kehadiran Partai Gelora bukan untuk berkompetisi dengan partai tertentu.
“Partai Gelora sebagai partai politik tentu saja akan berkompetisi dengan semua partai yang ada, tidak hanya dengan partai tertentu,” ujar Mahfuz Sidik , Senin (25/5/2020).
Karena, kata dia, kecenderungan perilaku memilih masyarakat sekarang ini lebih kepada program yang ditawarkan dan tokoh yang mengusungnya. “Gelora akan fokus pada menyosialisasikan ide-ide kebangsaan dan kenegaraannya untuk membangun visi kolektif bangsa bahwa Indonesia punya kemampuan dan peluang menjadi salah satu kekuatan dunia,” kata mantan Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Dia mengatakan, Nasionalisme, Islam, Demokrasi, dan Kesejahteraan menjadi modalitas penting dalam mewujudkan posisi global Indonesia.
Dia menambahkan, pertentangan antara Nasionalisme dan Islam di jagat politik Indonesia hanya akan melemahkan kemampuan dan peluang Indonesia menjadi kekuatan dunia.
“Itu ide yang ditawarkan Partai Gelora. Dan ide itu ditawarkan secara terbuka kepada semua segmen masyarakat. Jadi tidak fokus peda segmen pemilih partai tertentu,” tandasnya.(*/Ag)
SOLO – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini diundur menjadi bulan Desember 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, melihat adanya sejumlah risiko jika Pilkada serentak tetap akan dihelat pada tahun ini.
Agus mengatakan, sebenarnya norma Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya ada empat walaupun pasal yang diubah dan ditambah hanya ada tiga. Perppu tersebut isinya cukup singkat.
Pertama, Pilkada lanjutan pada perubahan pasal 120 karena bencana non-alam.
Kedua, KPU tetapkan penundaan sesuai pasal 122A di PKPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketiga, perubahan jadwal pada pasal 201A dari September menjadi Desember 2020.
Keempat, Pilkada ditunda lagi bila Desember 2020 tidak terlaksana dengan persetujuan DPR dan pemerintah.
Menurutnya, Perppu tersebut justru menciptakan ketidakpastian penyelenggaraan Pilkada serentak. Hal itu diakibatkan oleh bunyi dari Pasal 201A ayat (3) yang menunda kembali penyelenggaraan Pilkada serentak apabila pada bulan Desember 2020 nanti pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Nanti akan ada masalah ketatanegaraan bagaimana kok ada Perppu yang dibikin Perppu, Perppu baru dihapus oleh Perppu yang baru lagi. Mestinya Pilkada dimulai saat diumumkannya Covid-19 berakhir supaya lebih aman. Dalam Perppu ini seharusnya juga ditambah jeda, KPU diberi waktu dua bulan setelah Covid-19 diumumkannya berakhir,” terang Agus seperti tertulis dalam siaran pers belum lama ini.
Agus Riwanto juga mengkritisi soal penyelenggaraan Pilkada serentak yang terkesan dipaksakan digelar tahun ini. Sebab, dia melihat bila Pilkada serentak hanya digelar sebagai formalitas belaka untuk menjawab keajegan jabatan satu periode yang berlangsung selama lima tahun bagi kepala daerah.
Baginya, penyelenggaraan Pilkada serentak tidak hanya ditekankan pada pergantian kepemimpinan politik di daerah, melainkan hal yang lebih penting dan harus menjadi perhatian adalah tingkat partisipasi publik.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro