JAKARTA – RUU HIP terjadi penolakan dimana- mana . Ketua bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan PBNU, KH. Robikin Emhas meminta DPR untuk legowo menerima penolakan masyarakat dan segera membatalkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara total, bukan dilanjutkan dengan merubah judulnya.
“Legowo saja, DPR tak perlu khawatir kehilangan muka karena membatalkan RUU HIP. Ini kan masyarakat yang mau, justru masyarakat akan memuji DPR jika siap berjiwa besar,” tegas Robikin Emhas saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi virtual Human Studies Institute, Sabtu (11/7/2020).
Di forum yang sama, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin pun tegas menyatakan RUU HIP ini penuh dengan potensi kegaduhan sehingga tak ada pilihan lain harus dibatalkan.
“RUU HIP, PIP atau apapun Namanya, jika substansinya masih upaya memonopoli tafsir Pancasila harus dibatalkan,” jelas Zaitun.
Baginya, ketentraman dan kenyamanan masyarakat adalah sesuatu yang sangat mahal harganya. Presiden maupun DPR mesti berfikir arif. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang bisa menimbulkan perpecahan.
“Ketentraman dan kenyamanan masyarakat itu adalah harga yang sangat mahal.
Jangan dirusak hanya karena RUU HIP,”tegasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pasal terkait pers yang terkandung dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya dicabut. Draf ‘RUU Sapujagat’ itu kini tak lagi mengutak atik pers.
Pencabutan pasal terkait pers di RUU Cipta Kerja disepakati pemerintah dan DPR melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (9/7) lalu.
“Dalam rapat kemarin kita bersepakat untuk menarik klaster pers dari UU Cipta Kerja. Jadi kebebasan pers, sanksi pers itu memang kita hormati lah, jadi kita benar-benar respect lah jadi kita komitmen pada demokrasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dikutip dari republika, Sabtu (11/7/2020).
Dalam draf awal RUU Cipta Kerja, ada sejumlah pasal turut mengatur tentang pers, yakni terkait dengan pemodalan asing untuk perusahaan media hingga peningkatan angka denda. Padahal, ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers.
Dengan dicabutnya pasal tentang pers, maka regulasi tentang pers tetap dipegang oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Jadi terkait kontrol dan pers, terkait investasi asing di dunia pers itu dikembalikan ke UU existing (yang sudah ada),” kata Willy
Willy mengatakan, pencabutan RUU pers ini sudah sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan fraksi fraksi partai politik dalam lanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Wiy, semua fraksi sepakat agar pasal itu dicabut.
“Problem kita bukan lagi kebebasan pers tapi lebih pada etika. Masalah modal asing kita kembalikan saja pada undang-undang existing,” ujar dia.
Politikus Nasdem ini menambahkan, pencabutan pasal terkait pers ini juga sesuai dengan permintaan insan pers dan organisasi yang menaungi pekerja media. “Sesuai permintaan Dewan Pers, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan semua insan pers kami akomodasi,” ujarnya menambahkan
Sebelumnya, Baleg DPR RI juga sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama konstituen pers terkait pengaturan pers di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pada Kamis (11/6). Dalam hal ini, pihak pers meminta pasal terkait pers di RUU tersebut dicabut.
Pandangan pihak pers dalam rapat tersebut disampaikan oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). “Usulan kami RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan pengaturan sektor pers,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam rapat tersebut.
Dalam hal ini, pihak pers menyoroti sejumlah pasal yang sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers bersinggungan langsung dengan sejumlah pasal di Omnibus Law. Pasal tersebut adalah pasal 11 dan 18 UU no.40/1999.
Pasal 11 dalam UU Pers mengatur soal penanaman modal asing berbunyi “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.”
Adapun perubahannya di RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman moda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”
Ketua AJI Abdul Manan dalam rapat bersama Baleg tersebut mempermasalahkan frasa ‘pemerintah pusat mengembangkan usaha pers’. “Ini menimbulkan pertanyaan. Jadi seperti ingin memberikan peran baru pada pemerintah pusat dalam mengembangkan pers,” kata dia.
Pihak pers juga menyoal permasalahan soal kenaikan denda pada pihak yang menghalangi kinerja pers, maupun perusahaan pers yang melakukan pelanggaran. Dalam UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kinerja pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.(*/Tya)
PAMEKASAN – Komisi IV DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kasus pandemi Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan. Oknum tersebut mengirim proposal ke Bank Jatim meminta bantuan biaya operasional penanganan Covid-19.
“Dan ia mengatasnamakan komisi dan lembaga DPRD Pamekasan,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Pamekasan Moh Sahur Abadi dalam keterangan persnya di kantor DPRD Pamekasan, Rabu (8/7/2020), tanpa menyebutkan identitas oknum dimaksud.
Saat menyampaikan keterangan pers itu, Sahur didampingi perwakilan komisi di lembaga itu, yakni Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Pamekasan. Kasus dugaan penyalahgunaan kasus pademi Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan itu terungkap atas laporan masyarakat ke Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman.
“Saat itu, ketua langsung memanggil saya dan beliau sangat marah. Beliau mempertanyakan maksud dari pengajuan proposal meminta bantuan dana operasional ke Bank Jatim tersebut,” kata Sahur.
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman juga menunjukkan proposal yang diajukan untuk meminta bantuan dana operasional oleh oknum anggota yang mengatasnamakan DPRD Pamekasan tersebut.
“Hal itu sangat fatal menurut kami, sehingga kami perlu menyampaikan persoalan ini kepada publik, karena tanda tangan para ketua dan anggota komisi di DPRD Pamekasan dipalsu, termasuk tanda tangan Ketua DPRD Pamekasan,” kata Sahur.
Total jumlah dana dalam proposal yang diajukan ke Bank Jatim oleh oknum yang mengatasnamakan komisi dan DPRD Pamekasan sebanyak Rp160 juta. Proposal itu ditujukan kepada Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Jawa Timur di Surabaya.
“Oleh karena itu, kami bersepakat akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Pamekasan agar yang bersangkutan diproses, karena kasus ini jelas mencederai nama baik lembaga,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini juga menyebutkan bahwa dalam proposal yang diajukan oknum anggota DPRD Pamekasan tersebut menggunakan stempel atas nama Komisi 4 DPRD Pamekasan. “Mana ada komisi memiliki stempel. Ini kan juga sudah menyalahi ketentuan,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan kasus Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan.
“Memang benar itu terjadi, dan oleh karenanya kasus ini harus diproses,” kata Fathor tanpa bersedia menyebutkan oknum anggota DPRD dimaksud.
Dugaan berkembang di sebagian anggota DPRD Pamekasan, oknum ini hendak memanfaatkan kasus penggelapan uang yang membelit karyawan Bank Jatim yang merupakan keluarga dari salah seorang anggota DPRD Pamekasan.
Namun Fathor menolak mengomentari hal itu, dan meminta media agar menunggu proses yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.(*/Gio)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR mencopot Rieke Diah Pitaloka dari kursi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Posisi tersebut akan diisi oleh Muhammad Nurdin yang sekarang anggota Komisi III DPR.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan Rieke berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rieke diketahui merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut.
Surat penggantian atas Rieke ini telah diterima oleh pimpinan Baleg DPR yang lain.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai pencopotan Rieke tak bisa dilihat suatu dinamika politik yang biasa saja. Ada konteks besar yang menjadi dasar keputusan PDIP itu pada Rieke.
“Kalau sepintas nampaknya hanya bergantian biasa, tapi ini persoalan yang tidak sederhana mengingat posisi Rieke yang sebetulnya penting jadi tidak semudah itu tanpa alasan penting (dicopot),” kata Firman,dikutip dari republika, Kamis (9/7/2020).
Firman menyebut ada kubu di PDIP yang ingin menyelamatkan partai akibat ulah Rieke yang mendesak RUU HIP. Sedangkan, kubu lainnya sempat ngotot merealisasikan RUU HIP termasuk Rieke.
“Ini bagian dari upaya penyelamatan citra partai, tapi di sisi lain ini terkait konstelasi internal PDIP,” ujar Firman.
Firman merasa ada riak-riak perpecahan di internal PDIP karena pemaksaan RUU HIP.
“Ada kalangan yang melihat manuver Rieke sesuatu yang merugikan citra partai, dia lakukan blunder yang harus direspon internal PDIP. Kelompok lain di PDIP merasa apa yang terjadi sekarang mencoreng PDIP di kemudian hari,” lanjut Firman.
Menurutnya, wajar jika PDIP mengeluarkan putusan untuk menjawab keresahan publik akibat RUU HIP. Namun pencopotan Rieke dari Baleg DPR dapat dilihat langkah drastis yang tak hanya hasil desakan publik, melainkan kalkulasi matang PDIP.
“Ada perspektif yang sifatnya pada kepentingan umum, respon partai atas desakan banyak kalangan untuk mengejar lebih dalam elemen yang sebenarnya terlibat penyusunan RUU HIP, dikaitkan dengan itu,” ujar Firman.
“Tapi apa sekedar respon dari gejolak masyarakat saja?karena memang penyusunannya dipimpin Rieke atau imbas dari konstelasi internal PDIP,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Safari Politik yang dilakukan Ketua Umum Demokrat untuk siroturahmi dan juga menjajaki kemungkinan adanya koalisi pilkada yang akan datang .
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2020) siang sekitar pukul 13.45 WIB.
AHY langsung diterima Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di ruang kerjanya.
Usai mengatupkan salam penyambutan, Cak Imin juga menyampaikan selamat kepada AHY yang belum lama ini ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. “Selamat, jadi ketua umum,” kata Cak Imin. “Eh, Pak Sekjen,” ucap Cak Imin menyapa Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
AHY yang datang dengan mengenakan kemeja batik dengan bawahan celana hitam menyapa awak media yang telah menunggu kedatangan putra sulung Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ditanya maksud kedatangannya menemui Cak Imin, secara singkat AHY menjawab, “Silaturahmi.”
AHY datang ditemani sejumlah elite DPP Partai Demokrat antara lain Sekjen DPP Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum Renville Antonio, anggota Fraksi PD DPR Herman Khaeron, dan Kepala Bappilu PD Andi Arif.
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, kedatangan AHY untuk silaturahmi politik. Salah satunya membahas soal kerja sama antarpartai seperti koalisi menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. “Ya biasa ini kerja sama antarparpol. Banyak yang akan dibicarakan, salah satunya ya soal kerja sama pilkada,” ujar Hasan.
Senada dengan Hasan, Ketua Desk Pilkada DPP PKB Faisol Reza mengatakan, ini merupakan pertemuan biasa antarpetinggi partai. Faisol tidak spesifik memberikan bocoran apa materi pembahasan kedua petinggi parpol tersebut. “Ya ini silaturahmi politik,” katanya.
Apakah nantinya akan dibahas mengenai koalisi di pilkada dan juga mengenai pembahasan RUU Pemilu? Faisol mengatakan sangat mungkin poin-poin kerja sama tersebut akan dibahas. “Ya itu salah satunya,” katanya.
Selain Hasanuddin Wahid dan Faisol Reza, ikut menyambut AHY Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi X DPR dari PKB Syaiful Huda.(*/Ad)
JAKARTA – Kader elit yang mendorong adanya Manuslab berakhir di pecat dari Partai Berkarya . Manuver politik sejumlah kader Partai Berkarya yang mendorong digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) berbuntut panjang.
Mereka yang terlibat dalam Presidium Penyelamat Partai Berkarya dipecat dari partai yang dipimpin oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu.
Keputusan itu diambil melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya di Gedung Granadi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengatakan, rapat pleno DPP itu menyepakati dan menyetujui untuk mengadakan tindakan organisasi terhadap Presidium Penyelamat Partai Berkarya yang ingin menggelar Munaslub.
“Rapat pleno yang tadi dipimpin langsung oleh Pak Tommy Soeharto, Ketua Umum kami, yang didampingi oleh kami semua tadi, memutuskan secara bulat melakukan pemberhentian sebagai pengurus DPP Partai Berkarya periode 2017-2022 serta pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Berkarya terhadap nama-nama yang melakukan apa yang menamakan dirinya presidium penyelamat Partai Berkarya,” kata Priyo dalam jumpa pers usai rapat pleno.
Dia mengatakan, hak keanggotaan mereka yang terlibat Presidium Penyelamat Partai Berkarya dicabut. Sehingga, Presidium Penyelamat Partai Berkarya dilarang untuk menggunakan simbol-simbol Partai Berkarya dengan alasan apapun untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari.
“Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan pada hari ini, apabila terdapat kekeliruan pada penerapannya akan dilakukan perbaikan seperlunya,” ujar mantan wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.(Baca juga: Tommy Soeharto-Muchdi PR Siap Berebut Kursi Ketum Berkarya)
Namun, pihaknya tidak ingin mengumumkan nama-nama yang dipecat tersebut. “Nama-nama yang kami berhentikan belum kami umumkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hanya Achmad Goesra yang tidak dipecat. Adapun Achmad Goesra didaulat sebagai Ketua Presidium Penyelamat Partai Berkarya.
Goesra pun hadir dalam rapat pleno DPP Partai Berkarya itu. “Beliau langsung bertemu bapak ketua umum didampingi Sekjen Bendum, beliau menyampaikan rasa kembali, ingin membesarkan Partai Berkarya,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan pemberitaan beberapa waktu lalu, mereka yang terlibat dalam Presidium Penyelamat Partai Berkarya di antaranya adalah Badaruddin Andi Picunang, Sonny Pudjisasono, dan Khalek Lubis.(*/Joh)
JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menilai, sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih terlihat plin-plan, tidak jelas.
Maka itu, tekad Fraksi PKS menolak RUU HIP dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 terus disuarakan.
Menurut Mulyanto, RUU HIP itu sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik. “Kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Ada pembenarannya, baik dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 ataupun dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Masalahnya, apakah pemerintah dan DPR punya political will untuk itu,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada media, dikutip dari sindo Rabu (8/7/2020).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini melanjutkan, Pasal 70 UU Nomor 12/2011 menyatakan bahwa RUU yang belum dibahas dapat ditarik. Bahkan, lanjut dia, pada pasal 71 UU yang sama menyatakan, bahwa RUU yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan.
“Itulah kenapa pada Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah (2/7) lalu dicabut sebanyak 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” ujarnya.
Jadi, kata dia, sebenarnya kalau Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR berkeinginan untuk mencabut RUU HIP, maka ini dapat dilaksanakan.
“Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah, kalau pemerintah benar-benar menolak RUU HIP, seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, maka penolakan itu dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada DPR atau dengan cara tidak menulis Surat Presiden dan DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada DPR dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari DPR tentang RUU HIP, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2020,” paparnya.
Kalau lewat dari tanggal 20 Juli 2020, sambung dia, Presiden tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP kepada DPR, maka otomatis tidak akan terjadi pembahasan RUU ini di DPR.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) Peraturan DPR No1/2020 tentang Tata Tertib disebutkan, bahwa apabila dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, pimpinan DPR melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
“Yang pasti tidak akan ada pembahasan RUU HIP oleh pemerintah dan DPR kalau sampai tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirimkan Surpres dan DIM RUU HIP kepada DPR. Dengan demikian, terkait soal pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bukanlah soal bisa dan tidak bisa secara perundangan, tetapi ini adalah soal mau dan tidak mau secara politik,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya dalam Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah, yang diwakili Menkumham (2/7/2020) dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Mulyanto minta kepada pimpinan rapat agar RUU HIP didrop dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, karena aspirasi penolakan dari masyarakat yang sudah sangat massif dan meluas.
Pimpinan rapat yang Ketua Baleg DPR menjawab saat itu, bahwa karena sudah ditetapkan di Sidang Paripurna, maka pencabutan RUU HIP berada di luar kewenangan Baleg.(*/Ad)
JAKARTA – Berhembusnya Rieke Diah Pitaloka dicopot dari Pimpinan Baleg DPR sudah sudah sangat kencang dan sudah kemana – mana .
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membenarkan kabar bahwa Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR.
Namun, belum diketahui alasan pasti pimpinan Fraksi PDIP mengganti Rieke dari jabatan di Baleg DPR itu. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno hanya membenarkan perihal kabar pergantian pemeran Oneng itu di struktur pimpinan Baleg.
“Betul,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi XI DPR itu juga membenarkan bahwa yang menggantikan posisi Rieke di pimpinan Baleg adalah Nurdin yang merupakan anggota Komisi III DPR.
Tapi, soal alasan penggantian Rieke, Hendrawan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinan Fraksi PDIP.
“Iya Pak Nurdin yang di Komisi III. (Alasan pergantian) Tolong tanya Pimpinan Fraksi,” tandas Hendrawan.
Sebelumnya, berdasarkan sumber di internal Fraksi PDIP membenarkan kabar pergantian Rieke di pimpinan Baleg DPR. Rieke digantikan oleh Nurdin, bahkan pada rapat internal pagi ini 8 Juli sudah dipimpin oleh Nurdin.
“Iya, diganti Kolonel Nurdin. Tadi pagi rapat sudah dipimpin oleh pimpinan baru,” katanya.
Anggota Fraksi PDIP itu menjelaskan bahwa alasan pergantian itu tidak terkait isu apapun, melainkan rotasi di internal fraksi yang lumrah dilakukan.
Soal kapan waktu pergantiannya, dia mengaku kurang tahu karena itu urusan pimpinan fraksi.(*/Ad)
JAKARTA – Partai Berkarya akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli mendatang.
Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, ada dua calon yang bakal bertarung di Munaslub Partai Berkarya.
Keduanya adalah calon petahana Hutomo Mandala Putra (HMP) atau dikenal dengan Tommy Soeharto dan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono (MPR) alias Muchdi PR.
Tommy Soeharto merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya saat ini, sedangkan Muchdi PR sebagai wakil ketua umum. “HMP dan MPR,” kata Badaruddin Andi Picunang kepada awak media, (6/7/2020).
Dia mengatakan, pemilihan nantinya berdasarkan paket ketua umum dan sekretaris jenderal. Namun, dirinya belum mengetahui siapa yang bakal menjadi calon sekretaris jenderal pendamping Tommy Soeharto maupun Muchdi PR.
“Belum tahu, belum mendaftar. (Tommy Soeharto-red) Bisa saja paketnya PBS (Priyo Budi Santoso-red) lagi,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya ini.
Sekadar diketahui, Tommy Soeharto bersama Partai Berkarya mendukung pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres 2019 lalu.
Sedangkan Muchdi PR memilih mendukung Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.(*/Joh)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pembahasan terkait adanya usulan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai RUU Pembinaan Ideologi Pancasila mungkin dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut tidak bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
“Mungkin, silakan saja nanti dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu, itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ungkap Mahfud dalam video singkatnya, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan, ada gagasan dari beberapa pihak yang mengatakan tujuannya akan diubah menjadi membentuk organisasi untuk pembinaan ideologi Pancasila. Menurutnya, organisasi seperti itu sebenarnya sudah ada berupa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sehingga, mau ada UU atau tidak untuk itu bukanlah masalah.
“Nah, kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi UU ya boleh saja tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila. Itu hanya oragnisasi yang wajib menyosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru ya, tapi yang sudah ada sekarang ini,” jelas dia.
Menurutnya, jika memang tujuannya untuk membentuk organisasi seperti itu maka yang perlu dibentuk ialah organisasinya. Tidak perlu kemudian bicara mengenai penafsiran Pancasila yang dikaitkan dengan berbagai hal, seperti ekonomi, pertahanan, dan lain sebagainya.
“Itu semua sudah ada di berbagai peraturan perundang-undangan. Jadi tafsir Pancasila itu tidak boleh hanya ada di dalam satu UU yang disebut haluan,” jelas dia.
Terkait meluasnya aksi massa untuk menolak RUU HIP, Mahfud tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mempersilakan masyarakat yang hendak beraksi selama aksi-aksi yang dilakukan tidak destruktif dan mengikuti protokol kesehatan.
“Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun kembali meminta DPR untuk mempertimbangkan lagi dan meminta masukan dari masyarakat dalam rencana pembentukan RUU HIP. Ia menegaskan lagi, terkait HIP, sikap pemerintah sudah final, yakni menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro