JAKARTA – Hari ini, Gedung DPR RI dikepung massa yang menggelar aksi unjuk rasa. Unjuk rasa itu digelar di pintu belakang maupun depan Gedung DPR, Jakarta.(16/7/2020)
Di pintu belakang DPR, Jalan Gelora, Jakarta, massa umumnya berseragam hitam dengan corak loreng. Sedangkan di pintu depan DPR, terdapat dua kelompok massa yang memiliki tuntutan berbeda.
Ribuan massa yang menamakan Aliansi Nasional Anti Komunis menyatakan untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Massa berseragam putih itu juga meminta inisiator RUU itu ditangkap. Mereka berada di bagian kanan pintu depan DPR.
Pada bagian kiri pintu depan DPR, gabungan massa mahasiswa dan buruh menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan. Sementara itu, aparat kepolisian berjaga di berbagai titik sekitar DPR.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar mengindari ruas jalan di sekitaran DPR/MPR RI. Untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini, polisi juga telah menerjunkan 3.600 personel gabungan.(*/Joh)
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dihentikan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.
Keputusan tersebut diambil lataran pemerintah pun sudah memiliki RUU usulan baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)
“Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. “Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif,” imbuhnya.
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah maka, pemerintan dalam waktu 60 hari akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk merubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
“RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi),” papar Azis di kesempatan sama.
Politikus Partai Golkar melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk merubah substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. Dan DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,” tuntasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum, Busyro Muqoddas menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Dalam kesempatan tersebut PP Muhammadiyah mendesak agar DPR segera mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sampai saat ini masih dibahas oleh DPR.
“Dihentikan, ditarik,” kata Busyro saat ditemui.
Busyro mengatakan, PP Muhammadiyah meminta agar RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa dicabut secara keseluruhan. Namun, jika Pemerintah dan DPR ingin melanjutkan, ia berharap RUU tersebut bisa dijiwai dengan moralitas konstitusi.
“Harus dijiwai (moralitas konstitusi). karena kita enggak bisa lari dari itu. Tidak bisa lari dari pembukaan UUD 1945, tidak bisa lari dari Pancasila, dan realitas masyarakat yang semakin termarjinalisasi itu fakta yang kami temukan juga kami melakukan penelitian,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Busyro juga menyerahkan hasil kajian dan diskusi yang dilakukan PP Muhammadiyah kepada Sufmi Dasco. Diskusi dilakukan dalam tiga pertemuan, dengan melibatkan Forum Rektor Indonesia, Dekan Fakultas Hukum dan STIH Universitas Muhammadiyah se-Indonesia, NGO, serta akademisi lintas disiplin.
“Terakhir kami dialog webinar di antaranya temen DPR diwakili mas Azis Syamsuddin waktu itu hadir di webinar. Sehingga prosedur itu sudah cukup demokratis,” ungkapnya
Busyro menambahkan, apa yang dilakukan PP Muhammadiyah hari ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen yang integratif dengan komitmen kebangsaan. Sebab menurutnya RUU Omnibus Law Ciptaker yang saat ini tengah dibahas DPR bertentangan dengan moralitas konstitusi.
“Sekaligus itu bertentangan, bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila, semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep itu mencerminkan konstitusional obedience pembangkangan terhadap konstitusi. Itu pendapat pakar-pakar dalam tiga kali pertemuan itu,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah PP Muhammadiyah yang telah memberikan masukan kepada DPR RI terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dasco mengatakan, bahwa DPR akan mengkaji tiap masukan dari masyarakat.
“Masukan dari PP Muhammadiyah ini kami anggap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat yang memang dalam setiap pembahasan RUU untuk menjadi UU maupun revisi UU, selalu kami kedepankan menerima masukan dari masyarakat,” tukasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merampingkan 18 lembaga non struktural (LNS) dalam waktu dekat. Terkait nasib pegawainya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada pemecatan ASN.
“Masa ada pemecatan? Semua kan ada prosesnya. Kan tidak bisa langsung dipecat. Sebelumnya ada 24 yang dibubarkan juga proses pegawainya dapat diselesaikan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).
Terkait dengan jabatan ASN setelah lembaganya dibubarkan, Tjahjo mengatakan akan melihat pola integrasinya. “Ya kita lihat bagaimana pola integrasinya. Misalnya suatu badan dialihkan atau diintegrasikan ke ditjen di Kementerian yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan beberapa lembaga berpotensi untuk digabungkan dengan lembaga struktural.
Hal tersebut dilakukan karena fungsinya dinilai sama dengan lembaga struktural yang ada.
Dia menyebut salah satu LNS yang kemungkinan bisa dilebur adalah Komisi Nasional Lanjut usia. Dia mengatakan komisi ini bisa dilebur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kira-kira seperti ini ya, komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan,” ungkapnya.
Selain Komisi Lanjut Usia, ada juga Badan Akreditasi Olahraga yang jumlahnya sampai tiga. Kemudian Moeldoko menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dinilai cukup bagus menangani restorasi gambut.
“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB.Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian. Itu kira kira yang sedang dikaji KemenPANRB,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
“Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?” tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab.
“Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini,” ujar Jhoni Ginting.
Dia mengatakan, saat awal pandemi Covid-19, perpanjangan izin tinggal WNA di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. Dia melanjutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun demikian.
“Diperpanjang tapi gratis. Sekarang kita perpanjang tapi bayar. Tapi kami enggak memaksa lah karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta.
Tapi kita sekarang sudah bebaskan mereka dan mereka bisa perpanjang,” tandasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahmi Bachmid, menilai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang kemudian menunjuk Muhdi PR sebagai ketua umum merupakan gerakan ilegal.
Alasannya munaslub tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Bachmid, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (13/7).
Menurut mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin itu, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai politik, apalagi mereka sudah dipecat tidak bisa menggelar munaslub.
Jika tetap ngotot menggelar munaslub, kata dia, maka pengurus DPP partai politik bersangkutan berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
“Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Partai Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam,” katanya.
Ia menegaskan dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah parpol, lanjut dia, hal itu inkonstitusional.
“Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi,” kata dia.
Kemenkumham, kata dia, harus memperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan partai sehingga yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan partai politik itu.
“Nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif,” tukasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan partainya dan MUI memiliki kesamaan cara pandang dalam beberapa hal.
Salah satu kesamaan keduanya, terlihat dari penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Di berbagai isu tertentu kami memiliki kesamaan cara pandang yang tentunya suara MUI bisa kami juga perkuat melalui suara anggota DPR RI dan DPRD di berbagai wilayah,” ujar AHY usai pertemuan tertutup ketika bersilaturahim ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Terkait pembahasan RUU HIP, AHY menjelaskan, Demokrat dan MUI berpandangan bahwa penanganan pandemi Covid-19 dirasa lebih penting.
“Tentunya mensinggungkan masalah baru yang tidak diperlukan negeri kita, disaat seharusnya kita semua fokus bersatu melawan pandemi Covid-19,” ujar AHY.
Selain itu, ia mengatakan, semua pihak sebaiknya tak lagi membenturkan isu-isu terkait Pancasila dan agama. Sebab, hal tersebut akan menjadi penghambat Indonesia untuk berkembang lebih baik.
“Jangan menghadirkan isu-isu baru yang sebetulnya tidak relevan dan kontekstual terhadap kondisi bangsa ini dan perjuangan kita mewujudkan bangsa,” ujar AHY.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, kunjungan Partai Demokrat diharapkan dapat memperat tali silaturahim keduanya. Apalagi, mengingat kantor kedunya berjarak kurang lebih 100 meter.
“Tujuan utama ketua umum Partai Demokrat beserta jajarannya ke kantor MUI adalah untuk silaturahim. Semoga kunjungan ini bermanfaat bagi bangsa Indonesia,” ungkap Muhyiddin.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Sangkara Tjandra di Papua Nugini pada Mei 2015. “Jadi kalau tidak ada penjelasa, publik nanti punya analisa imajinasi.
Jelas setelah adik Djoko ketemu presiden, dibukalah pintu masuk,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian,dikutip dari republika, Senin (13/7).
Ia menilai, pemerintah seakan membuka jalur bagi koruptor dan buronan. Sebab, tak terdeteksinya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, bahkan hingga membuat KTP elektronik dan paspor.
“Dokumen menunjukan masuk tidak lewat jalan tikus, ini menunjukkan pemerintah memberikan jalan masuk, lewat jalan tol, memberi karpet merah,” ujar Benny.
Semula, Benny menilai Djoko masuk ke Indonesia lewat jalur-jalur tikus di perbatasan. Namun melihat dokumen-dokumen yang ada, ia justru menuding negara seakan memberi jalan masuk buron tersebut.
“Saya lebih setuju, lebih senang bila pemerintah terbuka bahwa kita memang membutuhkan Djoko di situasi Covid ini untuk investasi,” ujar Benny.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah bertemu dengan Sangkara Tjandra di tengah jamuan makan malam kenegaraan bersama Perdana Menter Papua Nugini Peter Charles Paire O’Neill. Pertemuan itu berlangsung dj Gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini pada Senin (11/5/2015).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut bahwa pihaknya tak dapat mendeteksi buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, jika ia masuk lewat jalur domestik. Sebab, ia tak harus melalui keimigrasian untuk masuk ke Indonesia.
“Untuk domestik kalau dia seperti Bali, masuk ke Jakarta dia kan tidak lewat imigrasi, dia kan masuk domestik, masuk Terminal 2F. Jadi kan tidak bersinggungan dengan imigrasi,” ujar Jhoni.
Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada, Djoko Tjandra tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ada kemungkinan, buronan itu masuk jalur ilegal.
“Ya mungkin saja lah ya, nanti kita buktikan, kan bisa juga (lewat) Papua. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini,” ungkapnya.(*/Joh)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas sinyal dirinya akan membubarkan sejumlah lembaga dan komisi. Menurutnya, pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi.
Ujungnya, biaya dan anggaran bisa dihemat.
“Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga dirampingkan). Semakin ramping organisasi, ya, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” jelas Jokowi di Istana Merdeka,dikutip dari republika Senin (13/7/2020).
Presiden menyampaikan, tubuh organisasi yang lebih ringkas akan membuat kinerjanya bisa berlari kencang. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga di Tanah Air harus bisa bekerja cepat demi bisa bersaing dengan negara lain.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini perlu ada percepatan kinerja demi menekan dampak ekonomi.
“Saya ingin kapal itu sesimple mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yg lambat.
Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, nggak. Kita yakini,” katanya.
Isu soal pembubaran lembaga sudah disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet Juni lalu. Saat itu, Jokowi mengancam reshuffle dan pembubaran sejumlah lembaga yang dianggap tidak bisa bekerja cepat dan extraordinary dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penanganan yang dimaksud tak hanya dari aspek kesehatan, tetapi juga kaitannya dalam perekonomian, dan penyaluran bantuan sosial. Namun saat itu presiden tak menjelaskan lembaga seperti apa yang berpotensi untuk dibubarkan.(*/AD)
BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi untuk calon Bupati Golkar kepada istri Bupati Bandung Dadang M Naser, Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi maju di Pilkada Desember mendatang.
Surat Keputusan (SK) rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto di di Gedung DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Usman Sayogi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, membenarkan jika dirinya mendapatkan kepercayaan dari DPP Partai Golkar untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser sebagai wakilnya.
Ia mengaku datang bersama Kurnia Agustina Naser ke gedung DPP Golkar untuk menerima langsung SK rekomendasi tersebut.
“Penyerahan SK rekomendasinya tadi siang di gedung DPP Golkar. Yang menyerahkan langsung oleh pak Airlangga Hartarto. Ini juga saya dalam perjalanan pulang ke Bandung,” kata Usman Minggu sore.
Dikatakan Usman, SK rekomendasi yang memilih dirinya untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser ini, dilakukan DPP setelah melalui beberapa parameter dan pertimbangan. Pengalamannya dan rekam jejaknya selama ini sebagai ASN menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar.
Alhasil, rekomendasi sebagai calon wakil Bupati dari Partai Golkar itu pun berhasil diraih oleh putra asli Soreang itu.
“Sebenarnya ini proses yang dilakukan bertahap yah, dari mulai pengajuan oleh DPD Kabupaten Bandung, DPD Jabar dan sampai DPP. Mungkin DPP memiliki pertimbangan dengan beberapa parameter sehingga menjatuhkan pilihannya kepada saya,” ujarnya.
Dengan adanya SK rekomendasi itu, lanjut Usman, tidak serta merta menjadikan dirinya bakal wakil calon Bupati Bandung. Karena, setelah ini pihak Partai Golkar akan melakukan musyawarah dan menawarkan pasangan ini kepada mitra partai koalisi. Karena meskipun Partai Golkar memiliki kursi yang cukup untuk mengusung pasangan sendiri, namun tetap menghargai mitra koalisi.
“Ini kan baru rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Nantinya kan bisa saja bukan saya yang diajukan oleh partai koalisi atau sebaliknya justru saya juga diusung oleh partai koalisi. Atau bahkan bisa saja Partai Golkar tidak berkoalisi karena tiketnya juga sudah cukup untuk mencalonkan pasangan calon,”tukasnya.(*/Hend
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro