JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
“Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?” tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab.
“Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini,” ujar Jhoni Ginting.
Dia mengatakan, saat awal pandemi Covid-19, perpanjangan izin tinggal WNA di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. Dia melanjutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun demikian.
“Diperpanjang tapi gratis. Sekarang kita perpanjang tapi bayar. Tapi kami enggak memaksa lah karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta.
Tapi kita sekarang sudah bebaskan mereka dan mereka bisa perpanjang,” tandasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahmi Bachmid, menilai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang kemudian menunjuk Muhdi PR sebagai ketua umum merupakan gerakan ilegal.
Alasannya munaslub tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Bachmid, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (13/7).
Menurut mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin itu, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai politik, apalagi mereka sudah dipecat tidak bisa menggelar munaslub.
Jika tetap ngotot menggelar munaslub, kata dia, maka pengurus DPP partai politik bersangkutan berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
“Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Partai Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam,” katanya.
Ia menegaskan dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah parpol, lanjut dia, hal itu inkonstitusional.
“Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi,” kata dia.
Kemenkumham, kata dia, harus memperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan partai sehingga yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan partai politik itu.
“Nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif,” tukasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan partainya dan MUI memiliki kesamaan cara pandang dalam beberapa hal.
Salah satu kesamaan keduanya, terlihat dari penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Di berbagai isu tertentu kami memiliki kesamaan cara pandang yang tentunya suara MUI bisa kami juga perkuat melalui suara anggota DPR RI dan DPRD di berbagai wilayah,” ujar AHY usai pertemuan tertutup ketika bersilaturahim ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Terkait pembahasan RUU HIP, AHY menjelaskan, Demokrat dan MUI berpandangan bahwa penanganan pandemi Covid-19 dirasa lebih penting.
“Tentunya mensinggungkan masalah baru yang tidak diperlukan negeri kita, disaat seharusnya kita semua fokus bersatu melawan pandemi Covid-19,” ujar AHY.
Selain itu, ia mengatakan, semua pihak sebaiknya tak lagi membenturkan isu-isu terkait Pancasila dan agama. Sebab, hal tersebut akan menjadi penghambat Indonesia untuk berkembang lebih baik.
“Jangan menghadirkan isu-isu baru yang sebetulnya tidak relevan dan kontekstual terhadap kondisi bangsa ini dan perjuangan kita mewujudkan bangsa,” ujar AHY.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, kunjungan Partai Demokrat diharapkan dapat memperat tali silaturahim keduanya. Apalagi, mengingat kantor kedunya berjarak kurang lebih 100 meter.
“Tujuan utama ketua umum Partai Demokrat beserta jajarannya ke kantor MUI adalah untuk silaturahim. Semoga kunjungan ini bermanfaat bagi bangsa Indonesia,” ungkap Muhyiddin.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Sangkara Tjandra di Papua Nugini pada Mei 2015. “Jadi kalau tidak ada penjelasa, publik nanti punya analisa imajinasi.
Jelas setelah adik Djoko ketemu presiden, dibukalah pintu masuk,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian,dikutip dari republika, Senin (13/7).
Ia menilai, pemerintah seakan membuka jalur bagi koruptor dan buronan. Sebab, tak terdeteksinya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, bahkan hingga membuat KTP elektronik dan paspor.
“Dokumen menunjukan masuk tidak lewat jalan tikus, ini menunjukkan pemerintah memberikan jalan masuk, lewat jalan tol, memberi karpet merah,” ujar Benny.
Semula, Benny menilai Djoko masuk ke Indonesia lewat jalur-jalur tikus di perbatasan. Namun melihat dokumen-dokumen yang ada, ia justru menuding negara seakan memberi jalan masuk buron tersebut.
“Saya lebih setuju, lebih senang bila pemerintah terbuka bahwa kita memang membutuhkan Djoko di situasi Covid ini untuk investasi,” ujar Benny.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah bertemu dengan Sangkara Tjandra di tengah jamuan makan malam kenegaraan bersama Perdana Menter Papua Nugini Peter Charles Paire O’Neill. Pertemuan itu berlangsung dj Gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini pada Senin (11/5/2015).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut bahwa pihaknya tak dapat mendeteksi buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, jika ia masuk lewat jalur domestik. Sebab, ia tak harus melalui keimigrasian untuk masuk ke Indonesia.
“Untuk domestik kalau dia seperti Bali, masuk ke Jakarta dia kan tidak lewat imigrasi, dia kan masuk domestik, masuk Terminal 2F. Jadi kan tidak bersinggungan dengan imigrasi,” ujar Jhoni.
Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada, Djoko Tjandra tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ada kemungkinan, buronan itu masuk jalur ilegal.
“Ya mungkin saja lah ya, nanti kita buktikan, kan bisa juga (lewat) Papua. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini,” ungkapnya.(*/Joh)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas sinyal dirinya akan membubarkan sejumlah lembaga dan komisi. Menurutnya, pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi.
Ujungnya, biaya dan anggaran bisa dihemat.
“Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga dirampingkan). Semakin ramping organisasi, ya, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” jelas Jokowi di Istana Merdeka,dikutip dari republika Senin (13/7/2020).
Presiden menyampaikan, tubuh organisasi yang lebih ringkas akan membuat kinerjanya bisa berlari kencang. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga di Tanah Air harus bisa bekerja cepat demi bisa bersaing dengan negara lain.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini perlu ada percepatan kinerja demi menekan dampak ekonomi.
“Saya ingin kapal itu sesimple mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yg lambat.
Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, nggak. Kita yakini,” katanya.
Isu soal pembubaran lembaga sudah disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet Juni lalu. Saat itu, Jokowi mengancam reshuffle dan pembubaran sejumlah lembaga yang dianggap tidak bisa bekerja cepat dan extraordinary dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penanganan yang dimaksud tak hanya dari aspek kesehatan, tetapi juga kaitannya dalam perekonomian, dan penyaluran bantuan sosial. Namun saat itu presiden tak menjelaskan lembaga seperti apa yang berpotensi untuk dibubarkan.(*/AD)
BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi untuk calon Bupati Golkar kepada istri Bupati Bandung Dadang M Naser, Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi maju di Pilkada Desember mendatang.
Surat Keputusan (SK) rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto di di Gedung DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Usman Sayogi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, membenarkan jika dirinya mendapatkan kepercayaan dari DPP Partai Golkar untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser sebagai wakilnya.
Ia mengaku datang bersama Kurnia Agustina Naser ke gedung DPP Golkar untuk menerima langsung SK rekomendasi tersebut.
“Penyerahan SK rekomendasinya tadi siang di gedung DPP Golkar. Yang menyerahkan langsung oleh pak Airlangga Hartarto. Ini juga saya dalam perjalanan pulang ke Bandung,” kata Usman Minggu sore.
Dikatakan Usman, SK rekomendasi yang memilih dirinya untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser ini, dilakukan DPP setelah melalui beberapa parameter dan pertimbangan. Pengalamannya dan rekam jejaknya selama ini sebagai ASN menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar.
Alhasil, rekomendasi sebagai calon wakil Bupati dari Partai Golkar itu pun berhasil diraih oleh putra asli Soreang itu.
“Sebenarnya ini proses yang dilakukan bertahap yah, dari mulai pengajuan oleh DPD Kabupaten Bandung, DPD Jabar dan sampai DPP. Mungkin DPP memiliki pertimbangan dengan beberapa parameter sehingga menjatuhkan pilihannya kepada saya,” ujarnya.
Dengan adanya SK rekomendasi itu, lanjut Usman, tidak serta merta menjadikan dirinya bakal wakil calon Bupati Bandung. Karena, setelah ini pihak Partai Golkar akan melakukan musyawarah dan menawarkan pasangan ini kepada mitra partai koalisi. Karena meskipun Partai Golkar memiliki kursi yang cukup untuk mengusung pasangan sendiri, namun tetap menghargai mitra koalisi.
“Ini kan baru rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Nantinya kan bisa saja bukan saya yang diajukan oleh partai koalisi atau sebaliknya justru saya juga diusung oleh partai koalisi. Atau bahkan bisa saja Partai Golkar tidak berkoalisi karena tiketnya juga sudah cukup untuk mencalonkan pasangan calon,”tukasnya.(*/Hend
JAKARTA – RUU HIP terjadi penolakan dimana- mana . Ketua bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan PBNU, KH. Robikin Emhas meminta DPR untuk legowo menerima penolakan masyarakat dan segera membatalkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara total, bukan dilanjutkan dengan merubah judulnya.
“Legowo saja, DPR tak perlu khawatir kehilangan muka karena membatalkan RUU HIP. Ini kan masyarakat yang mau, justru masyarakat akan memuji DPR jika siap berjiwa besar,” tegas Robikin Emhas saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi virtual Human Studies Institute, Sabtu (11/7/2020).
Di forum yang sama, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin pun tegas menyatakan RUU HIP ini penuh dengan potensi kegaduhan sehingga tak ada pilihan lain harus dibatalkan.
“RUU HIP, PIP atau apapun Namanya, jika substansinya masih upaya memonopoli tafsir Pancasila harus dibatalkan,” jelas Zaitun.
Baginya, ketentraman dan kenyamanan masyarakat adalah sesuatu yang sangat mahal harganya. Presiden maupun DPR mesti berfikir arif. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang bisa menimbulkan perpecahan.
“Ketentraman dan kenyamanan masyarakat itu adalah harga yang sangat mahal.
Jangan dirusak hanya karena RUU HIP,”tegasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pasal terkait pers yang terkandung dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya dicabut. Draf ‘RUU Sapujagat’ itu kini tak lagi mengutak atik pers.
Pencabutan pasal terkait pers di RUU Cipta Kerja disepakati pemerintah dan DPR melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (9/7) lalu.
“Dalam rapat kemarin kita bersepakat untuk menarik klaster pers dari UU Cipta Kerja. Jadi kebebasan pers, sanksi pers itu memang kita hormati lah, jadi kita benar-benar respect lah jadi kita komitmen pada demokrasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dikutip dari republika, Sabtu (11/7/2020).
Dalam draf awal RUU Cipta Kerja, ada sejumlah pasal turut mengatur tentang pers, yakni terkait dengan pemodalan asing untuk perusahaan media hingga peningkatan angka denda. Padahal, ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers.
Dengan dicabutnya pasal tentang pers, maka regulasi tentang pers tetap dipegang oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Jadi terkait kontrol dan pers, terkait investasi asing di dunia pers itu dikembalikan ke UU existing (yang sudah ada),” kata Willy
Willy mengatakan, pencabutan RUU pers ini sudah sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan fraksi fraksi partai politik dalam lanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Wiy, semua fraksi sepakat agar pasal itu dicabut.
“Problem kita bukan lagi kebebasan pers tapi lebih pada etika. Masalah modal asing kita kembalikan saja pada undang-undang existing,” ujar dia.
Politikus Nasdem ini menambahkan, pencabutan pasal terkait pers ini juga sesuai dengan permintaan insan pers dan organisasi yang menaungi pekerja media. “Sesuai permintaan Dewan Pers, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan semua insan pers kami akomodasi,” ujarnya menambahkan
Sebelumnya, Baleg DPR RI juga sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama konstituen pers terkait pengaturan pers di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pada Kamis (11/6). Dalam hal ini, pihak pers meminta pasal terkait pers di RUU tersebut dicabut.
Pandangan pihak pers dalam rapat tersebut disampaikan oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). “Usulan kami RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan pengaturan sektor pers,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam rapat tersebut.
Dalam hal ini, pihak pers menyoroti sejumlah pasal yang sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers bersinggungan langsung dengan sejumlah pasal di Omnibus Law. Pasal tersebut adalah pasal 11 dan 18 UU no.40/1999.
Pasal 11 dalam UU Pers mengatur soal penanaman modal asing berbunyi “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.”
Adapun perubahannya di RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman moda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”
Ketua AJI Abdul Manan dalam rapat bersama Baleg tersebut mempermasalahkan frasa ‘pemerintah pusat mengembangkan usaha pers’. “Ini menimbulkan pertanyaan. Jadi seperti ingin memberikan peran baru pada pemerintah pusat dalam mengembangkan pers,” kata dia.
Pihak pers juga menyoal permasalahan soal kenaikan denda pada pihak yang menghalangi kinerja pers, maupun perusahaan pers yang melakukan pelanggaran. Dalam UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kinerja pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.(*/Tya)
PAMEKASAN – Komisi IV DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kasus pandemi Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan. Oknum tersebut mengirim proposal ke Bank Jatim meminta bantuan biaya operasional penanganan Covid-19.
“Dan ia mengatasnamakan komisi dan lembaga DPRD Pamekasan,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Pamekasan Moh Sahur Abadi dalam keterangan persnya di kantor DPRD Pamekasan, Rabu (8/7/2020), tanpa menyebutkan identitas oknum dimaksud.
Saat menyampaikan keterangan pers itu, Sahur didampingi perwakilan komisi di lembaga itu, yakni Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Pamekasan. Kasus dugaan penyalahgunaan kasus pademi Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan itu terungkap atas laporan masyarakat ke Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman.
“Saat itu, ketua langsung memanggil saya dan beliau sangat marah. Beliau mempertanyakan maksud dari pengajuan proposal meminta bantuan dana operasional ke Bank Jatim tersebut,” kata Sahur.
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman juga menunjukkan proposal yang diajukan untuk meminta bantuan dana operasional oleh oknum anggota yang mengatasnamakan DPRD Pamekasan tersebut.
“Hal itu sangat fatal menurut kami, sehingga kami perlu menyampaikan persoalan ini kepada publik, karena tanda tangan para ketua dan anggota komisi di DPRD Pamekasan dipalsu, termasuk tanda tangan Ketua DPRD Pamekasan,” kata Sahur.
Total jumlah dana dalam proposal yang diajukan ke Bank Jatim oleh oknum yang mengatasnamakan komisi dan DPRD Pamekasan sebanyak Rp160 juta. Proposal itu ditujukan kepada Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Jawa Timur di Surabaya.
“Oleh karena itu, kami bersepakat akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Pamekasan agar yang bersangkutan diproses, karena kasus ini jelas mencederai nama baik lembaga,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini juga menyebutkan bahwa dalam proposal yang diajukan oknum anggota DPRD Pamekasan tersebut menggunakan stempel atas nama Komisi 4 DPRD Pamekasan. “Mana ada komisi memiliki stempel. Ini kan juga sudah menyalahi ketentuan,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan kasus Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan.
“Memang benar itu terjadi, dan oleh karenanya kasus ini harus diproses,” kata Fathor tanpa bersedia menyebutkan oknum anggota DPRD dimaksud.
Dugaan berkembang di sebagian anggota DPRD Pamekasan, oknum ini hendak memanfaatkan kasus penggelapan uang yang membelit karyawan Bank Jatim yang merupakan keluarga dari salah seorang anggota DPRD Pamekasan.
Namun Fathor menolak mengomentari hal itu, dan meminta media agar menunggu proses yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.(*/Gio)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR mencopot Rieke Diah Pitaloka dari kursi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Posisi tersebut akan diisi oleh Muhammad Nurdin yang sekarang anggota Komisi III DPR.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan Rieke berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rieke diketahui merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut.
Surat penggantian atas Rieke ini telah diterima oleh pimpinan Baleg DPR yang lain.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai pencopotan Rieke tak bisa dilihat suatu dinamika politik yang biasa saja. Ada konteks besar yang menjadi dasar keputusan PDIP itu pada Rieke.
“Kalau sepintas nampaknya hanya bergantian biasa, tapi ini persoalan yang tidak sederhana mengingat posisi Rieke yang sebetulnya penting jadi tidak semudah itu tanpa alasan penting (dicopot),” kata Firman,dikutip dari republika, Kamis (9/7/2020).
Firman menyebut ada kubu di PDIP yang ingin menyelamatkan partai akibat ulah Rieke yang mendesak RUU HIP. Sedangkan, kubu lainnya sempat ngotot merealisasikan RUU HIP termasuk Rieke.
“Ini bagian dari upaya penyelamatan citra partai, tapi di sisi lain ini terkait konstelasi internal PDIP,” ujar Firman.
Firman merasa ada riak-riak perpecahan di internal PDIP karena pemaksaan RUU HIP.
“Ada kalangan yang melihat manuver Rieke sesuatu yang merugikan citra partai, dia lakukan blunder yang harus direspon internal PDIP. Kelompok lain di PDIP merasa apa yang terjadi sekarang mencoreng PDIP di kemudian hari,” lanjut Firman.
Menurutnya, wajar jika PDIP mengeluarkan putusan untuk menjawab keresahan publik akibat RUU HIP. Namun pencopotan Rieke dari Baleg DPR dapat dilihat langkah drastis yang tak hanya hasil desakan publik, melainkan kalkulasi matang PDIP.
“Ada perspektif yang sifatnya pada kepentingan umum, respon partai atas desakan banyak kalangan untuk mengejar lebih dalam elemen yang sebenarnya terlibat penyusunan RUU HIP, dikaitkan dengan itu,” ujar Firman.
“Tapi apa sekedar respon dari gejolak masyarakat saja?karena memang penyusunannya dipimpin Rieke atau imbas dari konstelasi internal PDIP,” tandasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro