JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ia mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres No 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas,” jelas Pramono saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).
Peralihan nama ini karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 ini maka beralih menjadi satuan tugas.
Meskipun demikian, Pramono menegaskan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Gugus Tugas.
Sedangkan, keberadaan gugus tugas di daerah tak perlu dibubarkan namun hanya beralih nama menjadi satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
“Kami tegaskan, gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2,” katanya.
Pramono menjelaskan, dalam Perpres ini disebutkan bahwa Presiden yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol secara langsung semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-9 dan pemulihan ekonomi nasional.
Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan dan di bawahnya terdapat dua satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Komite Kebijakan dipimpin oleh Ketua Komite yakni Menko Perekonomian dan enam wakil ketua komite. Dalam Pasal 7 Perpres ini kemudian disebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala BNPB yakni Doni Monardo yang sebelumnya juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Di bawah Ketua Pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas,”tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.
Ke-18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni:
1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yagn diperoleh dari Industri Ekstraktif
2.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5.Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6.Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Air Minum
7/Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8.Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9.Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10.Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11.Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral 12.Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
13.Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN sebagaimana tedlah diubah dengan Keputusan Presiden No 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
14.Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan presiden No 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
15.Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
16.Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 24/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
17.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
18.Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
(*/Ridz)
JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan siap menjawab tiga tantangan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Salah satunya dengan menyiapkan darah segar pemimpin baru untuk masa depan.
“Partai Gelora akan menjadi armada yang menghadirkan darah segar pemimpin-pemimpin baru bangsa yang mengerti betul masalah mendasar dan tantangan bangsa Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah lewat keterangan resminya, Minggu(19/7).
Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki tiga tantangan mendasar, yakni kegamangan naratif, kapasitas negara, dan kapasitas pemimpin. Hal itulah yang membuat banyak persoalan berulang di sektor sosial, politik, ekonomi, juga kriminalitas seperti korupsi dan narkoba.
Permasalahan itulah yang menguras energi bangsa. Di mana seharusnya, Indonesia dapat menjadi lima besar kekuatan dunia.
Persoalan pertama, kegamangan naraktif dapat dilihat dari adanya suatu kelompok yang ingin mereduksi Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Padahal, Pancasila sudah sah sebagai falsafah negara dalam Pembukaan UUD 1945.
“Tapi masih ada kelompok yang ingin mereduksi atau menyinggung lagi Pancasila. Ini yang saya sebut sebagai kegalauan naratif,” ujar Fahri.
Kedua, persoalan kapasitas negara yang dilihatnya semakin hari semakin lemah. Bahkan, dapat dikalahkan oleh media sosial. Hal inilah yang membuat negara mengintip percakapan pribadi warga di media sosial.
“Seharusnya negara itu, bagaimana meningkatkan pendapatan perkapita kita yang baru naik USD4.000, kalah jauh dibandingkan Malaysia, Singapura, Tiongkok dan Taiwan. Masih banyak masyarakat kita yang hidup di bawah garis kemiskinan, begitu harga beras naik puluhan orang langsung amblas di bawah garis kemiskinan,” ujar Fahri.
Terakhir, soal kapasitas pemimpin yang dinilainya semakin memprihatinkan. Sebab, para pemimpin saat ini seakan menjadi bahan olokan.
“Pemimpin itu seperti getir, reputasi pemimpin gampang dijatuhkan dan gampang jatuh menjadi manusia biasa. Tapi yang lebih menyedihkan adalah kapasitas pemimpin lainnya,” ujar Fahri.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Partai Gelora siap menghadirkan pemimpin-pemimpin baru. Pemimpin yang mempelopori lahirnya digital demokrasi yang menghadirkan berbagai instrumen partai politik secara digital yang akan mudah diakses publik melalui gawai.
Baik sebagai tempat untuk perdebatan isu atau pikiran, merekrut anggota, mengakses informasi tentang partai politik dan calon pemimpinnya. Termasuk mencari pemimpin baru.
“Di sinilah pentingnya berbicara digital demokrasi, kegiatan GELORA DIGIFEST 2020 ini instrumen untuk melengkapkan diri sebagai partai politik digital. Sebab, partai yang manual, kuno dan kolot akan ditinggalkan,” ujar Fahri.
Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi demokrasi manual dan penggunaan digital mulai dilakukan. Lewat digital demokrasi, Partai Gelora berikhtiar akan membangun sinergi yang mengumpulkan seluruh potensi anak bangsa.
Tanpa membedakan suku, agama dan ras untuk berkiprah dalam politik. Sehingga menimbulkan kesadaran kolektif bangsa dalam mengatasi krisis berlarut.
“Ini tantangan dan keluhan yang harus diatasi bersama, kita harus berkolaborasi. Kita harus laksanakan amanah sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia,” ujar mantan wakil ketua DPR itu.(*/Joh)
JAKARTA – Partai Gelora telah menyelenggarakan acara berbasis digital dengan nama Gelora Digifest 2020. Acara tersebut diharapkan menjadi langkah awal Partai Gelora yang mempelopori partai digital ke masyarakat.
“Kami berusaha jadi pelopor dalam bidang ini menjadi partai digital. Kami percaya shifting teknologi adalah suatu keniscayaan,” jelas Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dalam acara Gelora Digifest 2020, Ahad (19/7).
Salah satu yang diperkenalkan dalam acara tersebut adalah perekrutan kader secara digital. Seseorang yang ingin mendaftar menjadi kader, cukup dengan mengunduh aplikasi Partai Gelora Indonesia di Apps Store dan Play Store.
“Kami buat cara mudah yaitu daftar secara online. Pendaftaran melalui aplikasi paling lama satu hari,” ujar Anis.
Dengan proses seperti itu, ia berharap dapat menampung banyak kader Partai Gelora, khususnya dari kalangan milenial. Sebab, inovasi dan digitalisasi saat ini diperlukan untuk memajukan Indonesia.
“InsyaAllah langkah Partai Gelora akan disambut baik seluruh masyarakat Indonesia, terutama kaum milenial, karena kami percaya di balik setiap krisis, selalu ada peluang besar bagi orang yang mau berinovasi,” ujar Anis.
Di sisi lain, Partai Gelora siap menghadirkan pemimpin-pemimpin baru. Pemimpin yang mempelopori lahirnya digital demokrasi yang menghadirkan berbagai instrumen partai politik secara digital yang akan mudah diakses publik melalui gawai.
Baik sebagai tempat untuk perdebatan isu atau pikiran, merekrut anggota, mengakses informasi tentang partai politik dan calon pemimpinnya. Termasuk mencari pemimpin baru.
“Di sinilah pentingnya berbicara digital demokrasi, kegiatan GELORA DIGIFEST 2020 ini instrumen untuk melengkapkan diri sebagai partai politik digital. Sebab, partai yang manual, kuno dan kolot akan ditinggalkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.(*/Joh)
BANDUNG – Meskipun sudah mendapat larangan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejumlah oknum pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tetap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X. Acara digelar di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7).
Menurut Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin, surat DPD Jawa Barat no B-32/GOLKAR/VII/2020, datang secara mendadak. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan agar 8 daerah yang akan melaksanakan Pilkada menunda Musda dan fokus pada pemenangan Pilkada 2020. Musda dilaksanakan setelah Pilkada atau pada Desember 2020.
“Instruksi pelaksanaan Musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini,” ujar Muhaemin, Sabtu (18/7).
Muhaemin mengatakan, cacat atau sahnya Musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jawa Barat dan DPP Partai Golkar. Berhembus isu, pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tersebut mendapat dukungan dari salah satu pengurus DPP Partai Golkar asal Jawa Barat.
Menurut Muhaemin, Musda X digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Indramayu 2020. Hal ini penting dilakukan untuk pematangan strategi pemenangan Pilkada yang akan digelar 9 Desember. Terlebih dari 8 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Terpisah, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020. “Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi,” kata Aria Girinaya.
Menurut Aria, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefuddin bersama panitia Musda pada rapat pimpinan agar tidak melaksanakan musda. Sebelum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri musda, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Apabila Musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.
“Isi surat yang kami terima itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar. Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan menggelar musda,” kata Aria.
Aria mengatakan, adanya surat edaran dari DPP Partai Golkar agar segera melaksanakan Musda itu memang benar. Tapi, tetap mekanismenya dikembalikan lagi ke DPD Provinsi Jabar.
“Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah,” katanya.
Dalam surat edaran, kata dia, disebutkan DPP paling lambat Musda harus dilaksanakan pada 20 Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah berkunjung ke kediaman sesepuh Indramayu, Irianto M Syafiudin (Yance). Dalam kunjungan itu, cia memutuskan menunda pelaksanaan musda di Indramayu hingga selesainya pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 mendatang.
“Kami masih ingat bahwa kunjungan ketua DPD Partai Golkar Jabar pada 11 Juni. Di hadapan Pak Yance, musda ditunda setelah selesai pilkada,” tukasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Politisi PDIP Ahmad Basarah mengajak umat Islam bersama TNI dan golongan nasionalis untuk terus menjaga ideologi Pancasila dari pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin merongrong ideologi bangsa Indonesia.
“Ideologi-ideologi seperti komunisme, liberalisme/kapitalisme, serta ekstrimisme keagamaan terus berupaya mengancam nilai-nilai Pancasila dari mentalitas bangsa Indonesia saat ini,” kata Basarah yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat kemarin (17/7/2020).
Ia mengatakan, pihak-pihak yang membawa kepentingan ideologi tersebut saat ini tengah bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif di tengah-tengah masyarakat.
Di hadapan peserta sarasehan pembinaan mental gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/7), Ahmad Basarah mengatakan, TNI adalah komponen bangsa yang sejak masa kemerdekaan selalu siap dan loyal melindungi rakyat dari segala gangguan.
Oleh karena itu, dia mengajak TNI untuk terus merawat dan menjaga Pancasila dari setiap rongrongan dan gangguan, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Menurut Basarah, sejarah mencatat bahwa eksistensi TNI tumbuh dari rakyat lalu berkembang menjadi tentara modern bersama rakyat Indonesia untuk membela bangsa ini dari gangguan penjajah asing dan pemberontakan dalam negeri.
“Dibanding keberadaan tentara di sejumlah negara lain yang dibentuk setelah adanya negara dan pemerintahan, TNI justru tumbuh bersama rakyat dalam ikut merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sampai sekarang,” ujar dia.
Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI itu mengatakan bahwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI adalah doktrin yang membentuk jiwa dan karakter prajurit TNI untuk selalu setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya bangga bahwa jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional sekaligus tentara profesional sesuai bunyi Pasal 2 UU No. 34/2004 tentang TNI,” tukasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum bisa langsung dicabut, meskipun sudah ada RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ia mengatakan hal ini karena DPR saat ini memasuki masa reses.
“Karena pada saat ini sudah memasuki masa reses tentunya mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Senayan, Jakarta, Jumat kemarin (17/7/2020).
Dasco mengatakan, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP akan dibahas pada masa sidang depan. Menurut dia, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai tata tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP.
“Nah setelah itu kemudian mekanismenya jalan dan sudah berubah menjadi RUU BPIP,” kata Politikus Gerindra itu.
Dasco mengatakan, secara sepintas ada perbedaan mendasar antara RUU HIP dan BPIP. Menurut dia, RUU HIP mengatur soal ideologi Pancasila. “Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” kaya Dasco menambahkan.
DPR RI telah menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dikatakannya, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
“Ada dua lampiran lain (diserahkan) yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respons terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
“Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir duasesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun ’66,” ujar Mahfud.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menilai seharusnya DPR fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan menyusul langkah DPR yang membiarkan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Seharusnya DPR fokus pada masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian pandemi Covid-19,” ujar Muhyiddin dikutip dari republika, Jumat (17/7).
Apalagi, Muhyiddin melanjutkan, DPR telah menyetujui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 itu menjadi payung hukum terkait penganggaran penanganan Covid-19.
“Sementara, belum ada manfaatnya bagi rakyat, harusnya DPR mengkritisi itu. Di tengah Covid-19 seperti ini kenapa harus membahas RUU yang baru,” ucapnya.
Muhyiddin juga mengkritik langkah DPR yang tak kunjung mencabut RUU HIP dari prolegnas prioritas 2020. “Mencabut RUU HIP dari prolegnas ini menjadi tanggung jawab DPR, maka DPR ini jangan ngotot. Mengapa tidak dicabut. Artinya, kalau memang ada rencana mau membahas RUU BPIP, cabut saja dulu RUU HIP dari prolegnas,” kata Muhyiddin.
Dia juga mempertanyakan urgensi dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “RUU apapun bisa diajukan tetapi kalau ada kepentingan yang sangat urgen. RUU BPIP itu apakah urgen atau tidak, seperti halnya UU 2/2020 soal penanganan Covid-19 itu sangat urgen meski di sana ada kelemahan,” ungkapnya.
Muhyiddin juga mengingatkan, MUI pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Bangka Belitung sudah mengeluarkan rekomendasi agar BPIP dibubarkan kalau memang keberadaannya itu menimbulkan banyak mudharat daripada manfaat.
“Rekomendasi ini tidak bisa kita langgar. Kalau dilanggar berarti kita melakukan pengkhianatan terhadap risalah Bangka Belitung,” tukasnya.(*/Ad)
DEPOK – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui aplikasi Zoom.
Sosialisasi diperuntukan bagi camat, lurah dan seluruh perwakilan RW.
“Sosialisasi secara virtual ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020,” jelas Kepala Kesbangpol Kota Depok, Hakim Siregar dalam siaran pers Jumat (17/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya berharap dengan sisialisasi Pilkada 2020, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya. “Kami sosialisasikan Pilkada 2020.ini agar masyarakat memahami hak, kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai warga negara demi terwujudnya sistem politik yang demokratis,” harap Hakim.
Menurut Hakim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai penyelenggara Pemilu telah menyiapkan mekanisme Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni pra-Pilkada, saat Pilkada dan pasca Pilkada.
“KPU Kota Depok telah membentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Kemudian, mereka juga sudah menyiapkan tata cara pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” jelasnya.
Dia menambahkan, selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. “Peran mereka sebagai pengawas seluruh tahapan Pilkada 2020. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020,”ujarnya.(*/Idr)
BANDUNG – Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu digelar sejumlah pengurus di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020). Di sisi lain, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda tersebut melalui Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan sudah mengingatkan agar musda tidak digelar. Hal tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefuddin termasuk panitia musda pada rapat pimpinan.
Dia mengatakan, sebelum DPD Partai Golkar Jabar mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Jabar untuk menghadiri musda, Aria menyampaikan, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Jabar. Apabila musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.
“Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hirarki organisasi,” ujar Aria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2020).
Dia mengakui, DPP Partai Golkar memang mengeluarkan surat edaran yang isinya agar DPD Partai Golkar kabupaten/kota segera melaksanakan musda. Namun begitu, dia menekankan, mekanismenya dikembalikan lagi kepada DPD Partai Golkar tingkat provinsi.
Apalagi, tambah dia, dalam surat edaran DPP Partai Golkar tersebut disebutkan bahwa musda dilaksanakan paling lambat 20 Desember 2020 mendatang.
“Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra juga mengatakan, Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu harus ditinjau ulang. Secara etika organisasi, kata dia, pelaksanaan musda harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPD Partai Golkar Jabar.
“Sebagai ormas pendiri partai Golkar, kami perlu mempertanyakan hal ini. Jangan sampai kader partai besar, berada di persimpangan jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin mengungkapkan, surat DPD Partai Golkar Jabar Nomor B-32/GOLKAR/VII/2020 datang secara mendadak.
Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan bahwa delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 menunda musda dan fokus pada pemenangan pilkada. Musda dilaksanakan setelah pilkada atau pada Desember 2020.
“Instruksi pelaksanaan musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini,” ujar Muhaemin.
Meski begitu, Muhaemin menyatakan, cacat atau sahnya musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jabar dan DPP Partai Golkar.
Muhaemin juga menyebutkan, musda digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Indramayu. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk pematangan strategi pemenangan pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu.
“Terlebih, dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Plt (pelaksana tugas),” katanya.
DPR Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surachman buka suara terkait pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tersebut. Dia menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan larangan yang tercantum dalam surat Nomor B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020.
“Bahwasanya kegiatan yang mengatasnamakan “Musda” Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dipaksakan dan diselenggarakan kemarin adalah ilegal, cacat hukum, dan melanggar aturan-aturan kepartaian yang ditetapkan,” tegas Ade, Jumat (17/7/2020).
Ade juga menegaskan, DPD Partai Golkar Jabar tidak mengakui penyelenggaraan musda tersebut berikut keputusan-keputusannya.
“DPD Partai Golkar Jabar akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang menginisiasi musda ilegal di Kabupaten Indramayu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu menilai musda penting digelar sebagai pematangan strategi pemenangan pada Pilkada 2020. Sehingga, konsolidasi akan kian optimal.
“Terlebih, dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Plt (pelaksana tugas),”tukasnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro