BANDUNG – Meskipun sudah mendapat larangan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejumlah oknum pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tetap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X. Acara digelar di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7).
Menurut Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin, surat DPD Jawa Barat no B-32/GOLKAR/VII/2020, datang secara mendadak. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan agar 8 daerah yang akan melaksanakan Pilkada menunda Musda dan fokus pada pemenangan Pilkada 2020. Musda dilaksanakan setelah Pilkada atau pada Desember 2020.
“Instruksi pelaksanaan Musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini,” ujar Muhaemin, Sabtu (18/7).
Muhaemin mengatakan, cacat atau sahnya Musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jawa Barat dan DPP Partai Golkar. Berhembus isu, pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tersebut mendapat dukungan dari salah satu pengurus DPP Partai Golkar asal Jawa Barat.
Menurut Muhaemin, Musda X digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Indramayu 2020. Hal ini penting dilakukan untuk pematangan strategi pemenangan Pilkada yang akan digelar 9 Desember. Terlebih dari 8 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Terpisah, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020. “Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi,” kata Aria Girinaya.
Menurut Aria, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefuddin bersama panitia Musda pada rapat pimpinan agar tidak melaksanakan musda. Sebelum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri musda, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Apabila Musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.
“Isi surat yang kami terima itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar. Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan menggelar musda,” kata Aria.
Aria mengatakan, adanya surat edaran dari DPP Partai Golkar agar segera melaksanakan Musda itu memang benar. Tapi, tetap mekanismenya dikembalikan lagi ke DPD Provinsi Jabar.
“Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah,” katanya.
Dalam surat edaran, kata dia, disebutkan DPP paling lambat Musda harus dilaksanakan pada 20 Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah berkunjung ke kediaman sesepuh Indramayu, Irianto M Syafiudin (Yance). Dalam kunjungan itu, cia memutuskan menunda pelaksanaan musda di Indramayu hingga selesainya pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 mendatang.
“Kami masih ingat bahwa kunjungan ketua DPD Partai Golkar Jabar pada 11 Juni. Di hadapan Pak Yance, musda ditunda setelah selesai pilkada,” tukasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Politisi PDIP Ahmad Basarah mengajak umat Islam bersama TNI dan golongan nasionalis untuk terus menjaga ideologi Pancasila dari pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin merongrong ideologi bangsa Indonesia.
“Ideologi-ideologi seperti komunisme, liberalisme/kapitalisme, serta ekstrimisme keagamaan terus berupaya mengancam nilai-nilai Pancasila dari mentalitas bangsa Indonesia saat ini,” kata Basarah yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat kemarin (17/7/2020).
Ia mengatakan, pihak-pihak yang membawa kepentingan ideologi tersebut saat ini tengah bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif di tengah-tengah masyarakat.
Di hadapan peserta sarasehan pembinaan mental gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/7), Ahmad Basarah mengatakan, TNI adalah komponen bangsa yang sejak masa kemerdekaan selalu siap dan loyal melindungi rakyat dari segala gangguan.
Oleh karena itu, dia mengajak TNI untuk terus merawat dan menjaga Pancasila dari setiap rongrongan dan gangguan, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Menurut Basarah, sejarah mencatat bahwa eksistensi TNI tumbuh dari rakyat lalu berkembang menjadi tentara modern bersama rakyat Indonesia untuk membela bangsa ini dari gangguan penjajah asing dan pemberontakan dalam negeri.
“Dibanding keberadaan tentara di sejumlah negara lain yang dibentuk setelah adanya negara dan pemerintahan, TNI justru tumbuh bersama rakyat dalam ikut merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sampai sekarang,” ujar dia.
Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI itu mengatakan bahwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI adalah doktrin yang membentuk jiwa dan karakter prajurit TNI untuk selalu setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya bangga bahwa jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional sekaligus tentara profesional sesuai bunyi Pasal 2 UU No. 34/2004 tentang TNI,” tukasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum bisa langsung dicabut, meskipun sudah ada RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ia mengatakan hal ini karena DPR saat ini memasuki masa reses.
“Karena pada saat ini sudah memasuki masa reses tentunya mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Senayan, Jakarta, Jumat kemarin (17/7/2020).
Dasco mengatakan, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP akan dibahas pada masa sidang depan. Menurut dia, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai tata tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP.
“Nah setelah itu kemudian mekanismenya jalan dan sudah berubah menjadi RUU BPIP,” kata Politikus Gerindra itu.
Dasco mengatakan, secara sepintas ada perbedaan mendasar antara RUU HIP dan BPIP. Menurut dia, RUU HIP mengatur soal ideologi Pancasila. “Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” kaya Dasco menambahkan.
DPR RI telah menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dikatakannya, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
“Ada dua lampiran lain (diserahkan) yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respons terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
“Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir duasesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun ’66,” ujar Mahfud.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menilai seharusnya DPR fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan menyusul langkah DPR yang membiarkan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Seharusnya DPR fokus pada masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian pandemi Covid-19,” ujar Muhyiddin dikutip dari republika, Jumat (17/7).
Apalagi, Muhyiddin melanjutkan, DPR telah menyetujui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 itu menjadi payung hukum terkait penganggaran penanganan Covid-19.
“Sementara, belum ada manfaatnya bagi rakyat, harusnya DPR mengkritisi itu. Di tengah Covid-19 seperti ini kenapa harus membahas RUU yang baru,” ucapnya.
Muhyiddin juga mengkritik langkah DPR yang tak kunjung mencabut RUU HIP dari prolegnas prioritas 2020. “Mencabut RUU HIP dari prolegnas ini menjadi tanggung jawab DPR, maka DPR ini jangan ngotot. Mengapa tidak dicabut. Artinya, kalau memang ada rencana mau membahas RUU BPIP, cabut saja dulu RUU HIP dari prolegnas,” kata Muhyiddin.
Dia juga mempertanyakan urgensi dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “RUU apapun bisa diajukan tetapi kalau ada kepentingan yang sangat urgen. RUU BPIP itu apakah urgen atau tidak, seperti halnya UU 2/2020 soal penanganan Covid-19 itu sangat urgen meski di sana ada kelemahan,” ungkapnya.
Muhyiddin juga mengingatkan, MUI pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Bangka Belitung sudah mengeluarkan rekomendasi agar BPIP dibubarkan kalau memang keberadaannya itu menimbulkan banyak mudharat daripada manfaat.
“Rekomendasi ini tidak bisa kita langgar. Kalau dilanggar berarti kita melakukan pengkhianatan terhadap risalah Bangka Belitung,” tukasnya.(*/Ad)
DEPOK – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui aplikasi Zoom.
Sosialisasi diperuntukan bagi camat, lurah dan seluruh perwakilan RW.
“Sosialisasi secara virtual ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020,” jelas Kepala Kesbangpol Kota Depok, Hakim Siregar dalam siaran pers Jumat (17/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya berharap dengan sisialisasi Pilkada 2020, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya. “Kami sosialisasikan Pilkada 2020.ini agar masyarakat memahami hak, kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai warga negara demi terwujudnya sistem politik yang demokratis,” harap Hakim.
Menurut Hakim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai penyelenggara Pemilu telah menyiapkan mekanisme Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni pra-Pilkada, saat Pilkada dan pasca Pilkada.
“KPU Kota Depok telah membentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Kemudian, mereka juga sudah menyiapkan tata cara pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” jelasnya.
Dia menambahkan, selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. “Peran mereka sebagai pengawas seluruh tahapan Pilkada 2020. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020,”ujarnya.(*/Idr)
BANDUNG – Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu digelar sejumlah pengurus di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020). Di sisi lain, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda tersebut melalui Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan sudah mengingatkan agar musda tidak digelar. Hal tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefuddin termasuk panitia musda pada rapat pimpinan.
Dia mengatakan, sebelum DPD Partai Golkar Jabar mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Jabar untuk menghadiri musda, Aria menyampaikan, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Jabar. Apabila musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.
“Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hirarki organisasi,” ujar Aria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2020).
Dia mengakui, DPP Partai Golkar memang mengeluarkan surat edaran yang isinya agar DPD Partai Golkar kabupaten/kota segera melaksanakan musda. Namun begitu, dia menekankan, mekanismenya dikembalikan lagi kepada DPD Partai Golkar tingkat provinsi.
Apalagi, tambah dia, dalam surat edaran DPP Partai Golkar tersebut disebutkan bahwa musda dilaksanakan paling lambat 20 Desember 2020 mendatang.
“Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra juga mengatakan, Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu harus ditinjau ulang. Secara etika organisasi, kata dia, pelaksanaan musda harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPD Partai Golkar Jabar.
“Sebagai ormas pendiri partai Golkar, kami perlu mempertanyakan hal ini. Jangan sampai kader partai besar, berada di persimpangan jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin mengungkapkan, surat DPD Partai Golkar Jabar Nomor B-32/GOLKAR/VII/2020 datang secara mendadak.
Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan bahwa delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 menunda musda dan fokus pada pemenangan pilkada. Musda dilaksanakan setelah pilkada atau pada Desember 2020.
“Instruksi pelaksanaan musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini,” ujar Muhaemin.
Meski begitu, Muhaemin menyatakan, cacat atau sahnya musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jabar dan DPP Partai Golkar.
Muhaemin juga menyebutkan, musda digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Indramayu. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk pematangan strategi pemenangan pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu.
“Terlebih, dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Plt (pelaksana tugas),” katanya.
DPR Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surachman buka suara terkait pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tersebut. Dia menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan larangan yang tercantum dalam surat Nomor B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020.
“Bahwasanya kegiatan yang mengatasnamakan “Musda” Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dipaksakan dan diselenggarakan kemarin adalah ilegal, cacat hukum, dan melanggar aturan-aturan kepartaian yang ditetapkan,” tegas Ade, Jumat (17/7/2020).
Ade juga menegaskan, DPD Partai Golkar Jabar tidak mengakui penyelenggaraan musda tersebut berikut keputusan-keputusannya.
“DPD Partai Golkar Jabar akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang menginisiasi musda ilegal di Kabupaten Indramayu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu menilai musda penting digelar sebagai pematangan strategi pemenangan pada Pilkada 2020. Sehingga, konsolidasi akan kian optimal.
“Terlebih, dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Plt (pelaksana tugas),”tukasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Hari ini, Gedung DPR RI dikepung massa yang menggelar aksi unjuk rasa. Unjuk rasa itu digelar di pintu belakang maupun depan Gedung DPR, Jakarta.(16/7/2020)
Di pintu belakang DPR, Jalan Gelora, Jakarta, massa umumnya berseragam hitam dengan corak loreng. Sedangkan di pintu depan DPR, terdapat dua kelompok massa yang memiliki tuntutan berbeda.
Ribuan massa yang menamakan Aliansi Nasional Anti Komunis menyatakan untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Massa berseragam putih itu juga meminta inisiator RUU itu ditangkap. Mereka berada di bagian kanan pintu depan DPR.
Pada bagian kiri pintu depan DPR, gabungan massa mahasiswa dan buruh menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan. Sementara itu, aparat kepolisian berjaga di berbagai titik sekitar DPR.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar mengindari ruas jalan di sekitaran DPR/MPR RI. Untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini, polisi juga telah menerjunkan 3.600 personel gabungan.(*/Joh)
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dihentikan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.
Keputusan tersebut diambil lataran pemerintah pun sudah memiliki RUU usulan baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)
“Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. “Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif,” imbuhnya.
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah maka, pemerintan dalam waktu 60 hari akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk merubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
“RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi),” papar Azis di kesempatan sama.
Politikus Partai Golkar melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk merubah substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. Dan DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,” tuntasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum, Busyro Muqoddas menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Dalam kesempatan tersebut PP Muhammadiyah mendesak agar DPR segera mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sampai saat ini masih dibahas oleh DPR.
“Dihentikan, ditarik,” kata Busyro saat ditemui.
Busyro mengatakan, PP Muhammadiyah meminta agar RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa dicabut secara keseluruhan. Namun, jika Pemerintah dan DPR ingin melanjutkan, ia berharap RUU tersebut bisa dijiwai dengan moralitas konstitusi.
“Harus dijiwai (moralitas konstitusi). karena kita enggak bisa lari dari itu. Tidak bisa lari dari pembukaan UUD 1945, tidak bisa lari dari Pancasila, dan realitas masyarakat yang semakin termarjinalisasi itu fakta yang kami temukan juga kami melakukan penelitian,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Busyro juga menyerahkan hasil kajian dan diskusi yang dilakukan PP Muhammadiyah kepada Sufmi Dasco. Diskusi dilakukan dalam tiga pertemuan, dengan melibatkan Forum Rektor Indonesia, Dekan Fakultas Hukum dan STIH Universitas Muhammadiyah se-Indonesia, NGO, serta akademisi lintas disiplin.
“Terakhir kami dialog webinar di antaranya temen DPR diwakili mas Azis Syamsuddin waktu itu hadir di webinar. Sehingga prosedur itu sudah cukup demokratis,” ungkapnya
Busyro menambahkan, apa yang dilakukan PP Muhammadiyah hari ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen yang integratif dengan komitmen kebangsaan. Sebab menurutnya RUU Omnibus Law Ciptaker yang saat ini tengah dibahas DPR bertentangan dengan moralitas konstitusi.
“Sekaligus itu bertentangan, bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila, semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep itu mencerminkan konstitusional obedience pembangkangan terhadap konstitusi. Itu pendapat pakar-pakar dalam tiga kali pertemuan itu,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah PP Muhammadiyah yang telah memberikan masukan kepada DPR RI terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dasco mengatakan, bahwa DPR akan mengkaji tiap masukan dari masyarakat.
“Masukan dari PP Muhammadiyah ini kami anggap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat yang memang dalam setiap pembahasan RUU untuk menjadi UU maupun revisi UU, selalu kami kedepankan menerima masukan dari masyarakat,” tukasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merampingkan 18 lembaga non struktural (LNS) dalam waktu dekat. Terkait nasib pegawainya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada pemecatan ASN.
“Masa ada pemecatan? Semua kan ada prosesnya. Kan tidak bisa langsung dipecat. Sebelumnya ada 24 yang dibubarkan juga proses pegawainya dapat diselesaikan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).
Terkait dengan jabatan ASN setelah lembaganya dibubarkan, Tjahjo mengatakan akan melihat pola integrasinya. “Ya kita lihat bagaimana pola integrasinya. Misalnya suatu badan dialihkan atau diintegrasikan ke ditjen di Kementerian yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan beberapa lembaga berpotensi untuk digabungkan dengan lembaga struktural.
Hal tersebut dilakukan karena fungsinya dinilai sama dengan lembaga struktural yang ada.
Dia menyebut salah satu LNS yang kemungkinan bisa dilebur adalah Komisi Nasional Lanjut usia. Dia mengatakan komisi ini bisa dilebur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kira-kira seperti ini ya, komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan,” ungkapnya.
Selain Komisi Lanjut Usia, ada juga Badan Akreditasi Olahraga yang jumlahnya sampai tiga. Kemudian Moeldoko menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dinilai cukup bagus menangani restorasi gambut.
“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB.Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian. Itu kira kira yang sedang dikaji KemenPANRB,” ungkapnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro