JEMBER – Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati Jember tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember.
“Pemakzulan itu tidak prosedural karena tidak sesuai PP tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. Karena sebelum melakukan Sidang Paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat.
Bupati Jember juga tidak diberi materi pokok terkait atau dokumen tentang hak menyatakan pendapat,” kata Juru Bicara Bupati Jember Gatot Triyono, Kamis (23/7/2020).
Kepala Diskominfo Jember ini mengatakan, seharusnya sebelum melakukan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 78 Ayat 2, Bupati diberikan materi untuk agenda DPRD tersebut. “Atas kondisi ini Bupati Jember menganggap pemakzulan tersebut tidak prosedural,” timpal Gatot Triyono.
Sementara itu Surya warga Jember mengaku syah-syah saja jika DPRD memakzulkan Bupati Jember jika memang dianggap memiliki masalah sehingga tidak berpihak kepada masyarakat Jember.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang digelar sejak Rabu pagi (22/7/2020) hingga sore hari menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.
Jalannya Sidang DPRD Jember terlihat penuh semangat dan bergemuruh saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya.Sidang pemberhentian Bupati Jember Faida itu dihadiri 45 anggota DPRD Jember. Akhirnya para anggota dewan sepakat untuk memberhentikan tetap Faida.(*/Gio)
JAKARTA – Sejumlah petinggi Partai Gelora menemui Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/7). Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menyebut kunjungan mereka kali ini untuk memperkenalkan pengurus partai yang baru.
“Di samping memperkenalkan pengurus yang baru, kami juga menyampaikan satu usulan kepada ketua MPR ini nanti mudah-mudahan bisa dibahas dengan teman-teman di parlemen DPR nanti soal Undang-undang Pemilu ke depan,” kata Anis, Kamis.
Anis mengungkapkan, salah satu yang diusulkan Partai Gelora yaitu supaya ada pemisahan antara pemilu legislatif dan eksekutif. Alasannya untuk mengurangi beban supaya pelaksanaan pemilu yang akan datang tidak dilaksanakan sekaligus.
“Dan mengurangi jumlah korban seperti yang terjadi pada pemilu 2019 yang lalu,” ujarnya.
Selain itu, keduanya mengaku banyak berbicara soal isu terkini soal pandemi Covid-19. Rencana Partai Gelora akan melanjutkan silaturahmi ke sejumlah partai politik.
“Kita berharap mudah-mudahan insyaallah bisa bertemu juga dengan Bu Mega dalam waktu dekat. Tapi kita masih komunikasi,” ungkapnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik kedatangan Partai Gelora. Bamsoet berharap Partai Gelora dapat memberikan angin segar di perpolitikan Indonesia.
“Saya berharap Gelora 2024 bakal masuk Senayan dan menjadi harapan baru rakyat Indonesia, sesuai slogannya, arah baru Indonesia, mudah-mudahan Gelora bisa menjadi arah baru, angin segar baru, bagi perpolitikan di tanah air,” harapnya.
Hadir di antaranya dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Sekjen Partai Gelora Mahfudz Sidik, Bendahara Umum Partai Gelora Achmad Rilyadi dan sejumlah jajaran lain. Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah tidak hadir dalam pertemuan kali ini lantaran ayahnya dikabarkan meninggal dunia, hari ini.(*/Ta)
TASIKMALAYA – Kasus kematian anak akibat demam berdarah dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya kembali meningkat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Kamis (23/7), sejak awal Januari 2020 tercatat 18 kasus kematian akibat DBD, yang 12 kasus di antaranya adalah anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, penambahan kasus kematian anak akibat DBD terjadi pada Rabu (22/7). Seorang anak berusia 1 tahun meninggal akibat DBD di RSUD dr Soekardjo pada Rabu sore. “Kita sudah periksa laporannya, memang karena DBD,” kata dia, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan catatan Republika, anak yang berdomisili di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, itu telah dirawat di RSUD dr Soekardjo selama tiga hari. Namun, korban meninggal saat menjalani perawatan di ruang pediatric insensitive care unit (PICU) pada Rabu sore.
Menurut Uus, kondisi anak itu telah cukup parah ketika masuk ke RSUD dr Soekardjo. Selama perawatan, kondisi anak tak kunjung membaik dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga saat ini terdapat 944 kasus DBD sejak awal 2020. Namun, kata Uus, pasien DBD yang masih dirawat tinggal sebanyak 25-30 orang.
Dikatakannya, kasus DBD di Kota Tasikmalaya hampir merata di seluruh kecamatan. Namun, Kecamatan Kawalu adalah yang paling terdampak dengan 171 kasus positif DBD dan enam kasus kematian.
Wilayah lain yang menyumbang angka kematian tinggi adalah Kecamatan Cipedes dengan empat kasus kematian, serta Kecamatan Purbaratu dan Bungursari dengan masing-masing dua kasus kematian. Hanya dua kecamatan yang belum terdapat kasus kematian, yaitu Cibeureum dan Tamansari.
Sebelumnya, seorang balita laki-laki berusia 1 tahun asal Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, meninggam dunia diduga akibat demam berdarah dengue (DBD) pada Rabu sore. Balita itu meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo.
Salah seorang keluarga korban, Muhidin (32 tahun) mengatakan, keponakannya itu masuk rumah sakit sejak tiga hari lalu. Awalnya, suhu tubuh keponakanya itu tinggi. Oleh orang tuanya, ia dibawa ke dokter anak. “Saat diperiksa, langsung dirujuk ke RSUD,” kata dia, di RSUD dr Soekardjo, Rabu.
Namun setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, korban meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Soekardjo. Berdasarkan keterangan dokter, keponakannya itu meninggal karena DBD.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kota Tasikmalaya, Nunung Kartini menyesalkan, tingginya angka kematian anak akibat DBD di wilayahnya. Dia meminta, masyarakat lebih memperhatikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungannya masing-masing.
“Berkaitan adanya balita meninggal karena dbd, sangat prihatin. Saya imbau kepada masyarakat agat memperhatikan lingkungan kenersihan. Karena awal dari DBD adalah PHBS,” kata dia.
Dia mengingatkan, masyarakat harus selalu mememperhatikan tempat-tempat di rumahnya yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Selain itu, program 3M (menguras, menutup, mendaur ulang barang bekas) di lingkungan masing-masing.(*/Dang)
JAKARTA – Beredar kabar mantan Ketua MPR Amien Rais dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam sebuah chanel YouTube, pendiri PAN tersebut mengaku sudah dipecat partainya lantaran enggan mendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto memastikan, partainya tidak akan memecat Amien Rais. Bahkan Yandri pun tertawa mendengar pernyataan itu, dia pun mempertanyakan siapa yang kira-kira berani memecat seorang Amien Rais.
“Enggak ada yang berani yang mecat pak Amien, nggak ada. Dan siapa yang berani?” jawab Yandri di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Oleh karena itu kata dia, partai besutan Zulkifli Hasan itu kembali menegaskan bahwa pemecatan Amien Rais itu tidak ada. Dia juga mengingatkan kembali bahwa Amien Rais merupakan tokoh sentral di PAN, Amien juga pendiri dan deklarator PAN, dan jasanya sudah sangat banyak di partai.
“Jadi nggak mungkin ada pemecatan pak Amien itu dari PAN,” tegasnya.
Sementara itu terkait kedatangan Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu adalah dalam rangka mendukung pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat rumit, seperti pandemi Covid-19 yang telah mewabah.
“Bukan saatnya saling menyalahkan, harus bahu membahu untuk bersama-sama mengatasi dampak dari Covid-19 itu. semua anak bangsa, jadi masih saling menyalahkan, mencari kelemahan pemerintah rasanya di saat masyarakat sedang menderita. Nah itu posisi PAN ketemu pak Presiden,”pungkasnya.(*/Ad)
JEMBER – Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Usulan pemberhentian dibacakan dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di gedung DPRD Jember.
“Ada tujuh fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi.
Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7/2020).
Ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai alasan mengusulkan pemberhentian Faida. Namun pada intinya ada satu kesamaan, yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi ASN.
“Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019,” terang Halim.
Oleh karena itu, DPRD Jember menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Jember, sehingga mayoritas anggota mengusulkan agar Faida diberhentikan dari jabatannya.”Dari 50 anggota DPRD Jember, 45 yang hadir.
Dan semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida,” tegas Halim.
Usulan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke MA untuk uji materiil. Selanjutnya, MA yang menentukan apakah usulan tersebut bisa diterima atau tidak.
“Kalau diterima, nanti kita lanjutkan mengajukan usulan pemberhentian kepada Mendagri,” kata Halim.
Rapat paripurna HMP ini, sambung Halim, merupakan hasil dari rapat-rapat sebelumnya. Rapat tersebut diawali dengan rapat hak interpelasi. Lalu dilanjutkan dengan paripurna hak angket.
“Hasil dari hak angket kita tindak lanjuti dengan HMP. Dan hasilnya adalah apa yang diusulkan tujuh fraksi tadi,”tugasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Pengubahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkesan dipaksakan. Masyarakat diminta tetap mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menerangkan, RUU BPIP itu hanya memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Hal seperti itu sebenarnya cukup diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Masyarakat diminta tidak lengah untuk tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU BPIP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah menyatakan substansi RUU itu berbeda dengan RUU HIP karena tidak ada lagi pasal kontroversial, seperti sejarah Pancasila.
Fahira mempertanyakan urgensi sebuah badan seperti BPIP diatur melalui dalam UU. “Pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana UU tersebut dibutuhkan rakyat,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, jika sebuah persoalan, isu, dan pengaturan sebuah badan negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU, seperti perpres, keputusan presiden. “Itu akan lebih efektif dan efisien,” ucap senator asal DKI Jakarta itu.
Jika RUU BPIP ini akan tetap dilanjutkan, DPR dan pemerintah diminta untuk terbuka dalam pembahasannya. Lewat keterbukaan dan partisipasi publik, menurutnya, akan diketahui apakah BPIP memang harus diatur dalam UU atau peraturan dibawahnya.
“Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak atau tidaknya RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen,”tanfdasnya.(*/Fet)
JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ia mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres No 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas,” jelas Pramono saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).
Peralihan nama ini karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 ini maka beralih menjadi satuan tugas.
Meskipun demikian, Pramono menegaskan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Gugus Tugas.
Sedangkan, keberadaan gugus tugas di daerah tak perlu dibubarkan namun hanya beralih nama menjadi satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
“Kami tegaskan, gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2,” katanya.
Pramono menjelaskan, dalam Perpres ini disebutkan bahwa Presiden yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol secara langsung semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-9 dan pemulihan ekonomi nasional.
Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan dan di bawahnya terdapat dua satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Komite Kebijakan dipimpin oleh Ketua Komite yakni Menko Perekonomian dan enam wakil ketua komite. Dalam Pasal 7 Perpres ini kemudian disebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala BNPB yakni Doni Monardo yang sebelumnya juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Di bawah Ketua Pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas,”tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.
Ke-18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni:
1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yagn diperoleh dari Industri Ekstraktif
2.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5.Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6.Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Air Minum
7/Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8.Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9.Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10.Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11.Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral 12.Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
13.Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN sebagaimana tedlah diubah dengan Keputusan Presiden No 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
14.Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan presiden No 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
15.Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
16.Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 24/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
17.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
18.Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
(*/Ridz)
JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan siap menjawab tiga tantangan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Salah satunya dengan menyiapkan darah segar pemimpin baru untuk masa depan.
“Partai Gelora akan menjadi armada yang menghadirkan darah segar pemimpin-pemimpin baru bangsa yang mengerti betul masalah mendasar dan tantangan bangsa Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah lewat keterangan resminya, Minggu(19/7).
Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki tiga tantangan mendasar, yakni kegamangan naratif, kapasitas negara, dan kapasitas pemimpin. Hal itulah yang membuat banyak persoalan berulang di sektor sosial, politik, ekonomi, juga kriminalitas seperti korupsi dan narkoba.
Permasalahan itulah yang menguras energi bangsa. Di mana seharusnya, Indonesia dapat menjadi lima besar kekuatan dunia.
Persoalan pertama, kegamangan naraktif dapat dilihat dari adanya suatu kelompok yang ingin mereduksi Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Padahal, Pancasila sudah sah sebagai falsafah negara dalam Pembukaan UUD 1945.
“Tapi masih ada kelompok yang ingin mereduksi atau menyinggung lagi Pancasila. Ini yang saya sebut sebagai kegalauan naratif,” ujar Fahri.
Kedua, persoalan kapasitas negara yang dilihatnya semakin hari semakin lemah. Bahkan, dapat dikalahkan oleh media sosial. Hal inilah yang membuat negara mengintip percakapan pribadi warga di media sosial.
“Seharusnya negara itu, bagaimana meningkatkan pendapatan perkapita kita yang baru naik USD4.000, kalah jauh dibandingkan Malaysia, Singapura, Tiongkok dan Taiwan. Masih banyak masyarakat kita yang hidup di bawah garis kemiskinan, begitu harga beras naik puluhan orang langsung amblas di bawah garis kemiskinan,” ujar Fahri.
Terakhir, soal kapasitas pemimpin yang dinilainya semakin memprihatinkan. Sebab, para pemimpin saat ini seakan menjadi bahan olokan.
“Pemimpin itu seperti getir, reputasi pemimpin gampang dijatuhkan dan gampang jatuh menjadi manusia biasa. Tapi yang lebih menyedihkan adalah kapasitas pemimpin lainnya,” ujar Fahri.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Partai Gelora siap menghadirkan pemimpin-pemimpin baru. Pemimpin yang mempelopori lahirnya digital demokrasi yang menghadirkan berbagai instrumen partai politik secara digital yang akan mudah diakses publik melalui gawai.
Baik sebagai tempat untuk perdebatan isu atau pikiran, merekrut anggota, mengakses informasi tentang partai politik dan calon pemimpinnya. Termasuk mencari pemimpin baru.
“Di sinilah pentingnya berbicara digital demokrasi, kegiatan GELORA DIGIFEST 2020 ini instrumen untuk melengkapkan diri sebagai partai politik digital. Sebab, partai yang manual, kuno dan kolot akan ditinggalkan,” ujar Fahri.
Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi demokrasi manual dan penggunaan digital mulai dilakukan. Lewat digital demokrasi, Partai Gelora berikhtiar akan membangun sinergi yang mengumpulkan seluruh potensi anak bangsa.
Tanpa membedakan suku, agama dan ras untuk berkiprah dalam politik. Sehingga menimbulkan kesadaran kolektif bangsa dalam mengatasi krisis berlarut.
“Ini tantangan dan keluhan yang harus diatasi bersama, kita harus berkolaborasi. Kita harus laksanakan amanah sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia,” ujar mantan wakil ketua DPR itu.(*/Joh)
JAKARTA – Partai Gelora telah menyelenggarakan acara berbasis digital dengan nama Gelora Digifest 2020. Acara tersebut diharapkan menjadi langkah awal Partai Gelora yang mempelopori partai digital ke masyarakat.
“Kami berusaha jadi pelopor dalam bidang ini menjadi partai digital. Kami percaya shifting teknologi adalah suatu keniscayaan,” jelas Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dalam acara Gelora Digifest 2020, Ahad (19/7).
Salah satu yang diperkenalkan dalam acara tersebut adalah perekrutan kader secara digital. Seseorang yang ingin mendaftar menjadi kader, cukup dengan mengunduh aplikasi Partai Gelora Indonesia di Apps Store dan Play Store.
“Kami buat cara mudah yaitu daftar secara online. Pendaftaran melalui aplikasi paling lama satu hari,” ujar Anis.
Dengan proses seperti itu, ia berharap dapat menampung banyak kader Partai Gelora, khususnya dari kalangan milenial. Sebab, inovasi dan digitalisasi saat ini diperlukan untuk memajukan Indonesia.
“InsyaAllah langkah Partai Gelora akan disambut baik seluruh masyarakat Indonesia, terutama kaum milenial, karena kami percaya di balik setiap krisis, selalu ada peluang besar bagi orang yang mau berinovasi,” ujar Anis.
Di sisi lain, Partai Gelora siap menghadirkan pemimpin-pemimpin baru. Pemimpin yang mempelopori lahirnya digital demokrasi yang menghadirkan berbagai instrumen partai politik secara digital yang akan mudah diakses publik melalui gawai.
Baik sebagai tempat untuk perdebatan isu atau pikiran, merekrut anggota, mengakses informasi tentang partai politik dan calon pemimpinnya. Termasuk mencari pemimpin baru.
“Di sinilah pentingnya berbicara digital demokrasi, kegiatan GELORA DIGIFEST 2020 ini instrumen untuk melengkapkan diri sebagai partai politik digital. Sebab, partai yang manual, kuno dan kolot akan ditinggalkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro