MOJOKERTO – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberikan rekomendasi untuk pasangan calon (paslon) Bupati Mojokerto Yoko Priyono dan Choirun Nisa (Yoni).
Selain mendapat rekomendasi dari PPP, pasangan Yoni juga mendapat rekomendasi dari Partai Golkar. Pemberian rekomendasi dilaksanakan di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Choirun Nisa mengatakan, setelah rekomendasi dua partai itu dipegang, dia akan segera melakukan koordinasi dengan tim.
“Segera akan kita tindaklanjuti, kita upayakan menang. Terus isu-isu di bawah yang semula sumbang agar terjawab,” ujar Nisa kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Mantan calon bupati periode 2010-2015 itu menambahkan, dirinya menerima dengan tangan terbuka kepada partai lain yang akan mengusungnya.
“Untuk sementara yakin dua ini. Mudah-mudahan ke depan ada koalisi dari partai lain. Kita belum berani menyampaikan, tetapi kami welcome dari partai apa saja yang gabung kita menerima dengan tangan terbuka,” ungkapnya.
“InsyaAllah nantilah minta doa mudah-mudahan ada karena belum jelas ya kita tidak berani menyampaikan,” imbuhnya.
Masih kata Nisa, timnya akan melaksanakan politik etis untuk mengambil suara kaum perempuan.
“Jadi tentunya perempuan yang jelas ke kita. Itu koperasi wanita dan ada beberapa dari nahdliyat sebagian dari muslimat, fatayat. Ya pokoknya yang sudah ke kandidat lain kita tidak merebutnya jadi kita matangkan yang ada di kita,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Kusairin menjelaskan, pertimbangan rekomendasi untuk Yoko Priyono dan Choirun Nisa itu lantaran keduanya dinilai sebagai pasangan yang ideal.
“Pertimbangannya banyak sekali. Karena pasangan Yoko dan Nisa ini ideal yang sejalan dengan perjuangan PPP. Beliau sosok yang bekerja untuk rakyat Mojokerto, dari sisi agama dan sosial. Beliau Bu Nisa ini termasuk wakil ketua DPC Kabupaten Mojokerto bidang pendidikan dan budaya sampai sekarang,” tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Peningkatan elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat pada survei nasional yang dirilis Indikator Juli 2020 ini menunjukkan kian dinamisnya arah politik ke depan. Demokrat pun percaya bahwa pemimpin harus disiapkan, bukan dipaksakan.
Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, sosok AHY dan Partai Demokrat menjadi gambaran bahwa masyarakat saat ini sedang mengidolakan tokoh yang tidak saja populer, tapi siap bekerja untuk rakyat dalam situasi sulit.
“Masyarakat sudah bosan dengan kepemimpinan dramatis dan pencitraan. (Bukan pula dengan) Aksi marah-marah, nangis-nangis, dan lempar tanggung jawab,” kata Herzaky dalam rilisnya, Sabtu (25/7/2020).
Herzaky menambahkan, fokus kerja AHY dan Partai Demokrat cekatan membantu masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh pelosok Tanah Air.
Menurutnya, masyarakat juga merindukan kepemimpinan yang siap, bukan pemimpin hasil dramatisasi atau yang dipaksakan. Kualitas, kapasitas, dan integritas pemimpin juga penting.
Diketahui, dalam survei Indikator yang dirilis pekan ini, elektabilitas AHY dalam dua bulan terakhir naik menjadi 6,8 persen dari sebelumnya 4,8 persen. Ada peningkatan hampir 50 persen. Sedangkan elektabilitas Partai Demokrat meningkat menjadi 5,7 persen dari sebelumnya 3,6 persen, atau meningkat hampir 60 persen.
Sejak dipimpin AHY pertengahan Maret 2020, partai yang didirikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memang langsung tancap gas. “Slogan ‘Harapan Rakyat Perjuangan Demokrat’, benar-benar diwujudkan dan jadi panduan partai,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono melakukan kunjungan politik ke kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam pertemuan tertutup tersebut, AHY mengungkapkan bahwa kedua partai membicarakan perihal koalisi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
“Kami juga membahas kerja sama, kerja sama yang sedang dan berpotensi kita lakukan dalam Pilkada 2020,” ujar AHY di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
AHY menjelaskan, memang ada sejumlah kontelasi yang terjadi di daerah terkait pilkada. Namun, Demokrat dan PKS disebutnya akur, sehingga peluang berkoalisi sangatlah besar.
“Banyak kebersamaan antara kader PKS dan Demokrat dalam pilkada. Tentu ini menjadi bahasan yang kami lakukan juga,” kata AHY.
Hubungan antara Demokrat dan PKS, diharapkannya tak hanya terjadi ketika adanyanya kontestasi politik saja. Namun, ikut bekerjasama dalam penanganan pandemi Covid-19. “Kita selalu berorientasi pada tujuan besar. Bersama kita ingin bisa bangkit bersama dari pandemi Covid-19, mudah-mudahan ekonomi kita juga bisa selamat,” ujar AHY.
Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman mengatakan bahwa koalisi antara kedua partai sangat besar terjadi. Apalagi, PKS pernah berada di kabinet Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kami pernah bersama 10 tahun, secara kemanusiaan tentu kami memiliki memori tentang kebersamaan 10 tahun itu,” ujar Sohibul.
PKS dan Demokrat, kata Sohibul, memiliki sejumlah kesamaan dalam cara pandang. Termasuk dalam memberikan sumbangsih bagi masyarakat terdampak Covid-19. “Kami sepakat untuk fokus, untuk bisa betul-betul menangani Covid-19. Sehingga Covid-19 tidak menjadi sesuatu yg tidak terkendali,” kata Sohibul.(*/Ad)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD setempat melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna. Tito masih menunggu pengujian hingga putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian kepala daerah.
“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Jumat (24/7/2020).
Ia mengatakan, keputusan hak menyatakan pendapat dalam sidang paripurna tersebut harus diteruskan ke MA untuk dilakukan uji materi. Kemudian harus dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Hasil putusan MA kemudian diserahkan ke Mendagri untuk mengeksekusinya. Kemendagri, kata Tito, akan menghormati proses hukum tersebut.
“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” kata Tito.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 mengatur ketentuan pemberhentian kepala daerah. Gubernur dan/atau wakil gubernur dapat diusulkan pemberhentian kepada Presiden.
Sedangkan bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wali kota diusulkan berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan maupun tidak melaksanakan kewajiban.
“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” kata Tito.
DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan DPRD Jember, yaitu interpelasi dan angket sesuai dengan aturan. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,”tukasnya.(*/Ta)
JEMBER – Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati Jember tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember.
“Pemakzulan itu tidak prosedural karena tidak sesuai PP tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. Karena sebelum melakukan Sidang Paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat.
Bupati Jember juga tidak diberi materi pokok terkait atau dokumen tentang hak menyatakan pendapat,” kata Juru Bicara Bupati Jember Gatot Triyono, Kamis (23/7/2020).
Kepala Diskominfo Jember ini mengatakan, seharusnya sebelum melakukan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 78 Ayat 2, Bupati diberikan materi untuk agenda DPRD tersebut. “Atas kondisi ini Bupati Jember menganggap pemakzulan tersebut tidak prosedural,” timpal Gatot Triyono.
Sementara itu Surya warga Jember mengaku syah-syah saja jika DPRD memakzulkan Bupati Jember jika memang dianggap memiliki masalah sehingga tidak berpihak kepada masyarakat Jember.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang digelar sejak Rabu pagi (22/7/2020) hingga sore hari menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.
Jalannya Sidang DPRD Jember terlihat penuh semangat dan bergemuruh saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya.Sidang pemberhentian Bupati Jember Faida itu dihadiri 45 anggota DPRD Jember. Akhirnya para anggota dewan sepakat untuk memberhentikan tetap Faida.(*/Gio)
JAKARTA – Sejumlah petinggi Partai Gelora menemui Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/7). Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menyebut kunjungan mereka kali ini untuk memperkenalkan pengurus partai yang baru.
“Di samping memperkenalkan pengurus yang baru, kami juga menyampaikan satu usulan kepada ketua MPR ini nanti mudah-mudahan bisa dibahas dengan teman-teman di parlemen DPR nanti soal Undang-undang Pemilu ke depan,” kata Anis, Kamis.
Anis mengungkapkan, salah satu yang diusulkan Partai Gelora yaitu supaya ada pemisahan antara pemilu legislatif dan eksekutif. Alasannya untuk mengurangi beban supaya pelaksanaan pemilu yang akan datang tidak dilaksanakan sekaligus.
“Dan mengurangi jumlah korban seperti yang terjadi pada pemilu 2019 yang lalu,” ujarnya.
Selain itu, keduanya mengaku banyak berbicara soal isu terkini soal pandemi Covid-19. Rencana Partai Gelora akan melanjutkan silaturahmi ke sejumlah partai politik.
“Kita berharap mudah-mudahan insyaallah bisa bertemu juga dengan Bu Mega dalam waktu dekat. Tapi kita masih komunikasi,” ungkapnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik kedatangan Partai Gelora. Bamsoet berharap Partai Gelora dapat memberikan angin segar di perpolitikan Indonesia.
“Saya berharap Gelora 2024 bakal masuk Senayan dan menjadi harapan baru rakyat Indonesia, sesuai slogannya, arah baru Indonesia, mudah-mudahan Gelora bisa menjadi arah baru, angin segar baru, bagi perpolitikan di tanah air,” harapnya.
Hadir di antaranya dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Sekjen Partai Gelora Mahfudz Sidik, Bendahara Umum Partai Gelora Achmad Rilyadi dan sejumlah jajaran lain. Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah tidak hadir dalam pertemuan kali ini lantaran ayahnya dikabarkan meninggal dunia, hari ini.(*/Ta)
TASIKMALAYA – Kasus kematian anak akibat demam berdarah dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya kembali meningkat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Kamis (23/7), sejak awal Januari 2020 tercatat 18 kasus kematian akibat DBD, yang 12 kasus di antaranya adalah anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, penambahan kasus kematian anak akibat DBD terjadi pada Rabu (22/7). Seorang anak berusia 1 tahun meninggal akibat DBD di RSUD dr Soekardjo pada Rabu sore. “Kita sudah periksa laporannya, memang karena DBD,” kata dia, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan catatan Republika, anak yang berdomisili di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, itu telah dirawat di RSUD dr Soekardjo selama tiga hari. Namun, korban meninggal saat menjalani perawatan di ruang pediatric insensitive care unit (PICU) pada Rabu sore.
Menurut Uus, kondisi anak itu telah cukup parah ketika masuk ke RSUD dr Soekardjo. Selama perawatan, kondisi anak tak kunjung membaik dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga saat ini terdapat 944 kasus DBD sejak awal 2020. Namun, kata Uus, pasien DBD yang masih dirawat tinggal sebanyak 25-30 orang.
Dikatakannya, kasus DBD di Kota Tasikmalaya hampir merata di seluruh kecamatan. Namun, Kecamatan Kawalu adalah yang paling terdampak dengan 171 kasus positif DBD dan enam kasus kematian.
Wilayah lain yang menyumbang angka kematian tinggi adalah Kecamatan Cipedes dengan empat kasus kematian, serta Kecamatan Purbaratu dan Bungursari dengan masing-masing dua kasus kematian. Hanya dua kecamatan yang belum terdapat kasus kematian, yaitu Cibeureum dan Tamansari.
Sebelumnya, seorang balita laki-laki berusia 1 tahun asal Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, meninggam dunia diduga akibat demam berdarah dengue (DBD) pada Rabu sore. Balita itu meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo.
Salah seorang keluarga korban, Muhidin (32 tahun) mengatakan, keponakannya itu masuk rumah sakit sejak tiga hari lalu. Awalnya, suhu tubuh keponakanya itu tinggi. Oleh orang tuanya, ia dibawa ke dokter anak. “Saat diperiksa, langsung dirujuk ke RSUD,” kata dia, di RSUD dr Soekardjo, Rabu.
Namun setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, korban meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Soekardjo. Berdasarkan keterangan dokter, keponakannya itu meninggal karena DBD.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kota Tasikmalaya, Nunung Kartini menyesalkan, tingginya angka kematian anak akibat DBD di wilayahnya. Dia meminta, masyarakat lebih memperhatikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungannya masing-masing.
“Berkaitan adanya balita meninggal karena dbd, sangat prihatin. Saya imbau kepada masyarakat agat memperhatikan lingkungan kenersihan. Karena awal dari DBD adalah PHBS,” kata dia.
Dia mengingatkan, masyarakat harus selalu mememperhatikan tempat-tempat di rumahnya yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Selain itu, program 3M (menguras, menutup, mendaur ulang barang bekas) di lingkungan masing-masing.(*/Dang)
JAKARTA – Beredar kabar mantan Ketua MPR Amien Rais dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam sebuah chanel YouTube, pendiri PAN tersebut mengaku sudah dipecat partainya lantaran enggan mendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto memastikan, partainya tidak akan memecat Amien Rais. Bahkan Yandri pun tertawa mendengar pernyataan itu, dia pun mempertanyakan siapa yang kira-kira berani memecat seorang Amien Rais.
“Enggak ada yang berani yang mecat pak Amien, nggak ada. Dan siapa yang berani?” jawab Yandri di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Oleh karena itu kata dia, partai besutan Zulkifli Hasan itu kembali menegaskan bahwa pemecatan Amien Rais itu tidak ada. Dia juga mengingatkan kembali bahwa Amien Rais merupakan tokoh sentral di PAN, Amien juga pendiri dan deklarator PAN, dan jasanya sudah sangat banyak di partai.
“Jadi nggak mungkin ada pemecatan pak Amien itu dari PAN,” tegasnya.
Sementara itu terkait kedatangan Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu adalah dalam rangka mendukung pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat rumit, seperti pandemi Covid-19 yang telah mewabah.
“Bukan saatnya saling menyalahkan, harus bahu membahu untuk bersama-sama mengatasi dampak dari Covid-19 itu. semua anak bangsa, jadi masih saling menyalahkan, mencari kelemahan pemerintah rasanya di saat masyarakat sedang menderita. Nah itu posisi PAN ketemu pak Presiden,”pungkasnya.(*/Ad)
JEMBER – Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Usulan pemberhentian dibacakan dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di gedung DPRD Jember.
“Ada tujuh fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi.
Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7/2020).
Ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai alasan mengusulkan pemberhentian Faida. Namun pada intinya ada satu kesamaan, yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi ASN.
“Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019,” terang Halim.
Oleh karena itu, DPRD Jember menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Jember, sehingga mayoritas anggota mengusulkan agar Faida diberhentikan dari jabatannya.”Dari 50 anggota DPRD Jember, 45 yang hadir.
Dan semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida,” tegas Halim.
Usulan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke MA untuk uji materiil. Selanjutnya, MA yang menentukan apakah usulan tersebut bisa diterima atau tidak.
“Kalau diterima, nanti kita lanjutkan mengajukan usulan pemberhentian kepada Mendagri,” kata Halim.
Rapat paripurna HMP ini, sambung Halim, merupakan hasil dari rapat-rapat sebelumnya. Rapat tersebut diawali dengan rapat hak interpelasi. Lalu dilanjutkan dengan paripurna hak angket.
“Hasil dari hak angket kita tindak lanjuti dengan HMP. Dan hasilnya adalah apa yang diusulkan tujuh fraksi tadi,”tugasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Pengubahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkesan dipaksakan. Masyarakat diminta tetap mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menerangkan, RUU BPIP itu hanya memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Hal seperti itu sebenarnya cukup diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Masyarakat diminta tidak lengah untuk tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU BPIP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah menyatakan substansi RUU itu berbeda dengan RUU HIP karena tidak ada lagi pasal kontroversial, seperti sejarah Pancasila.
Fahira mempertanyakan urgensi sebuah badan seperti BPIP diatur melalui dalam UU. “Pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana UU tersebut dibutuhkan rakyat,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, jika sebuah persoalan, isu, dan pengaturan sebuah badan negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU, seperti perpres, keputusan presiden. “Itu akan lebih efektif dan efisien,” ucap senator asal DKI Jakarta itu.
Jika RUU BPIP ini akan tetap dilanjutkan, DPR dan pemerintah diminta untuk terbuka dalam pembahasannya. Lewat keterbukaan dan partisipasi publik, menurutnya, akan diketahui apakah BPIP memang harus diatur dalam UU atau peraturan dibawahnya.
“Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak atau tidaknya RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen,”tanfdasnya.(*/Fet)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro