JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, meminta jajarannya di daerah menegaskan Pemilu tetap digelar 14 Februari 2024.
Hal ini menanggapi beredarnya undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam) kepada KPU Balikpapan perihal permohonan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilu 2024 dan penjabat kepala daerah.
“Silakan KPU kabupaten/kota yang diundang hadir sekaligus menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024 sesuai dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Dia mengaku telah menghubungi langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui pesan singkat. Dalam pesan yang dibagikan kepada wartawan, Mahfud mengatakan, isu penundaan pemilu dan pilkada serentak bukan urusan pemerintah. Pemerintah tetap mengagendakan pemilu dan pilkada.
“Ya, Pak. Kedeputian saya kreatif akan menjelaskan bahwa isu penundaan Pemilu dan Pilkada Serentak bukan urusan Pemerintah. Pemerintah tetap mengagendakan Pemilu dan Pilkada Serentak,” demikian bunyi pesan Mahfud kepada Ilham.
Ilham juga menuturkan, sejauh ini belum ada undangan serupa kepada KPU RI untuk membahas isu penundaan pemilu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Mahfud MD telah mengklarifikasi undangan tersebut melalui media sosial pribadinya. Dia mengatakan, agenda yang akan digelar 21 Maret 2022 mendatang untuk menegaskan, isu penundaan pemilu tidak akan mempengaruhi kerja pemerintah dalam menyiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Artinya pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah,” kata dia melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan menjadi yang terdepan untuk menghalangi wacana masa jabatan presiden tiga periode. Salah satu caranya dengan mengajak para ulama dan habaib untuk memastikan Indonesia yang lebih baik.
“Mohon doa dari para ulama dan habaib supaya negara ini selamat. Saya juga minta para ulama dan habaib untuk istiqomah bergerak memperbaiki kondisi masyarakat,” ujar LaNyalla ketika bersilaturahmi dengan Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Jakarta, Sabtu (19/3).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan presiden dapat terealisasi lewat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MPR. Sedangkan, DPD yang merupakan bagian dari MPR akan tegas menolak usulan tersebut.
“Amandemen ini dilakukan oleh MPR, yang di dalamnya ada anggota DPR dan DPD. Kalau DPD tidak ikut artinya itu bukan Sidang MPR dan tidak sah,” ujar LaNyalla.
Ia juga menepis kabar adanya anggota DPD yang akan diajak untuk melakukan sidang pleno MPR untuk mengamandemen UUD 1945. Pihaknya memiliki tata tertib yang mengikat dan tak boleh dilanggar.
“Kami satu suara, menolak perpanjangan jabatan presiden. Artinya kalau ada anggota DPD RI yang ikut sidang MPR dan mendukung itu, bisa diproses di Badan Kehormatan, sanksinya diberhentikan,” ujar LaNyalla.
Di samping itu, DPD disebutnya tengah bersiap untuk menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Tujuannya agar demokrasi tegak berdiri dan tidak dikangkangi oleh kekuatan partai politik.
“Supaya negara mampu memunculkan banyak calon pemimpin nasional. Bahkan idealnya tidak hanya dari partai politik, tetapi juga dari elemen non partisan seperti kami, di DPD RI,” katanya.(*/Ad)
JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, tidak ada alasan moral dan etika untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika kontestasi tersebut batal digelar, hal tersebut justru dinilainya merampas hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
“Dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya lima tahun sekali, tapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional, soal legitimasi rakyat urusan lain,” ujar Hamdan lewat keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Jika pemilu benar ditunda dua hingga tiga tahun, yang harus dipertanyakan adalah sosok yang akan menjabat sebagai presiden di masa tersebut. Ditambah menteri di kabinet, serta anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang periodenya akan habis pada September 2024.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mengenal penjabat presiden. Menurut Pasal 8 undang-undang tersebut, jika presiden dan wapres berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
“Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” ujar Hamdan.
MPR yang diatur dalam Pasal 8, jelas Hamdan, dapat mengangkat dan menggantikan presiden yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden hasil pemilu. Namun, masalahnya masa jabat MPR juga akan berakhir pada 2024. “Untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang,” Hamdan.
Untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabat presiden, harus ada sidang MPR untuk mengubah UUD 1945 sebelum periode mereka berakhir. Selanjutnya, MPR akan memberhentikan Presiden Joko Widodo dan menunjuk penjabat presiden.
“Merujuk ketentuan UUD 1945, tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan. Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti, atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945,” ujar Hamdan.
Kendati demikian, ia menilai proses tersebut sangatlah rumit untuk dilakukan MPR. Karena, hal tersebut akan memakan waktu sangat lama dan menguras pikiran bangsa di tengah penanganan Covid-19. “Jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” ujar Hamdan.
“Lagipula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali,” lanjutnya.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman menegaskan, usulan penundaan pemilu sangat jelas melanggar konstitusi. “Politik harus dijalankan menurut konstitusi, bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Benny di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Dia mengingatkan semua pihak untuk patuh kepada konstitusi karena itu untuk menyehatkan demokrasi di Indonesia. Benny mengatakan, alasan penundaan pemilu dianggap tidak masuk akal karena kondisi ekonomi sosial dan politik Indonesia baik-baik saja. Menurut survei, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi di atas 70 persen.
“Ini modal untuk bisa menjalankan kalender konstitusi secara tertib,” ujarnya.
Dia menegaskan, tingkatan kepuasan di atas 70 persen itu jangan digunakan sebagai alasan untuk mengangkangi konstitusi. Karena masa jabatan presiden itu hanya lima tahun, baik dalam kondisi sukses maupun tidak sukses.
Dia meminta agar Presiden Jokowi sebaiknya menyatakan sikap secara jelas dan terbuka untuk menolak perpanjangan masa jabatan dengan alasan apa pun. Benny berharap semua pimpinan partai politik dan golongan di masyarakat tetap patuh pada konstitusi. Karena perpanjangan tidak ada alasan untuk mempertahankan masa jabatan karena prestasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun. Agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.(*/Ad)
JAKARTA Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, menuai kontroversi. Salah satu yang turut angkat biacara adalah Pengurus Pusat Muslimah Parmusi.
Ketua Umum PP Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo mengatakan, sangat tidak etis menyamakan suara azan seperti gonggongan anjing. Nurhayati pun meminta agar Presiden Jokowi mencopot Yaqut.
“Pimpinan Pusat Muslimah Parmusi mengecam terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut yang dalam menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. PP Muslimah Parmusi mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menag Yaqut karena sudah menistakan agama Islam,” kata Ketua Umum PP Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Kecaman juga disuarakan Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI). Sekjen Pemuda PUI, Jumadi mengatakan, pernyataan Menag Yaqut telah memancing kemarahan umat Islam.
“Seluruh rakyat Indonesia, apapun agamanya sudah paham dan saling bertoleransi dengan suara azan di masjid. Jadi ini bukan masalah yang perlu dipersoalkan Menag. Pernyataan Menag lah yang memicu kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama,” kata Jumadi.(*/Ind)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara, menanggapi ajakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk sama-sama bergabung dalam satu poros pada pilpres 2024 mendatang. Amir mengatakan, PPP masih terbuka terhadap ajakan tersebut.
“Saya kira semua opsi masih terbuka,” kata Amir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Amir mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan internal yang diambil PPP terkait koalisi. Menurut Amir, opsi-opsi koalisi yang berkembang selama ini sangat memungkinkan bagi PPP untuk bergabung.
“Artinya apakah nanti itu opsinya dengan poros yang dibentuk PKB, atau mungkin poros lain yang akan dibentuk poros lain itu buat PPP karena memang kita dalam posisi tidak mungkin duduk sendiri, kita pasti akan ikut, nanti akan kemana keputusannya akan diambil dalam rapat yang memang ditujukan untuk itu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan komunikasi politik yang dibangun PPP dengan partai lain selama ini berjalan baik. PPP berharap agar koalisi ke depan diisi oleh kalangan nasionalis religius.
“Kalau komunikasi politik yang kita bangun selama ini hampir semua partai sama, dengan Golkar oke, PKS oke, PKB oke, hampir semua yang kita lakukan artinya dari sisi kita sih melihat untuk koalisi nanti harusnya memang ada koalisi nasionalis religius, itu buat kita seperti itu harus terjadi seperti itu,” ujarnya.
PPP dan PKS juga pernah mewacanakan pembentukan poros Islam. Namun terkait apakah keduanya akan kembali menseriusi wacana itu usai ajakan PKB tersebut, ia menyebut PPP masih terbuka dengan opsi tersebut.
“Saya kira semua opsi masih terbuka, PPP sampai saat ini belum mengambil keputusan, komunikasi politik masih kita bangun sampai saat ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum bidang Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan PKB ingin pimpin poros koalisi di Pilpres 2024. Jazilul mengajak partai lain seperti PPP dan PAN untuk mau bergabung dalam poros tersebut.
“Kalau terkait dengan poros, PKB mau memimpin poros sendiri, nggak tahu dengan cara apa tapi saya sebagai wakil ketua umum bidang pemenangan pemilu saya berkeinginan untuk PKB memimpin poros, mestinya PPP juga ikut karena sama-sama hijau, tinggal nambah satu lagi, berangkat itu sudah, misalnya PAN iu sudah cukup itu, berangkat kita bismillah,” kata Jazilul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/12).(*/Jo)
JAKARTA – Kepala badan penelitian dan pengembangan DPP Partai Demokrat,Tomi Satryatomo, mengeklaim elektabilitas Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Partai Demokrat terus meningkat.
“Ini tidak lepas kemenangan demi kemenangan AHY atas upaya pihak lain yang mencoba merebut Partai Demokrat dengan cara inkonstitusional,” kata Satryatomo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/12).
MenurutNYA, dalam persoalan tersebut kepemimpinan AHY yang sejatinya diuji. Kemenangan AHY di ranah politik dan hukum inilah yang meyakinkan publik bahwa AHY memiliki kemampuan kepemimpinan yang menjanjikan, yang dibutuhkan untuk membawa bangsa ini menjadi lebih baik. Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga tren elektabilitas Partai Demokrat dan AHY terus meningkat.
Tren kenaikan ini tecermin dalam survei nasional yang dilakukan Indikator maupun Polmatrix, yang dirilis secara terpisah pada hari Ahad (5/12). Survei Indikator menunjukkan tren elektabilitas Partai Demokrat terus naik dari 4,6 persen pada Januari 2020, 5,6 persen pada September 2020, 5,4 persen pada Januari 2021, 7,5 persen pada Apr 2021, 9 persen pada Juli 2021 hingga 10 pada Desember 2021.
Dengan angka elektabilitas 10 persen itu, Partai Demokrat berada pada urutan keempat partai dengan elektabilitas tertinggi setelah PDI-P sebesar 26,4 persen, Partai Gerindra sebesar 15,2 persen, dan hanya berselisih tipis dengan Partai Golkar sebesar 10,6 persen. Survei Indikator diselenggarakan antara 2-6 November 2021, terhadap 2.020 responden dengan toleransi kesalahan 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Tren serupa ditunjukkan survei nasional dari Polmatrix yang dirilis pada hari yang sama. Tren elektabilitas Partai Demokrat bergerak naik dari 3,8 pesren pada Mei 2020, 3,7 persen pada September 2020, 7,5 persen pada Desember 2020, 8,1 persen pada Apr 2021, 11,3 persen pada Agustus 2021 dan sembilan persen pada Desember 2021.
Perolehan elektabilitas sembilan persen mendudukkan Partai Demokrat dalam empat besar partai dengan elektabilitas tertinggi bersama PDI Perjuangan sebesar 15,8 persen, Gerindra sebesar 11 dan hanya berselisih tipis dengan PKB sebesar 9,4. Tren ektabilitas AHY juga terus naik, dari 2,7 persen pada Mei 2020, 2,5 persen pada September 2020, 2,3 persen pada Desember 2020, 3,4 persen pada April 2021, 4,5 persen pada Agustus 2021 dan 4,2 persen pada Desember 2021.
Survei Polmatrix diselenggarakan pada periode 21-30 November 2021 terhadap 2.000 responden dengan toleransi kesalahan 2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. “Saya kira kemampuan ini diapresiasi publik, tercermin dari tren kenaikan yang konsisten dalam periode dua tahun dari dua lembaga yang berbeda ini. Insya Allah akan naik terus,” ujarnya.(antara)
JAKARTA – Polisi melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau Tahun Baru 2022.Pelarangan pesta tahun baru dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kemudian, ada larangan untuk pesta perayaan ya. Ini perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Demi memastikan hal itu tidak terjadi, Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengaman dan mencegah laju pertumbuhan Covid-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru. Operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Nataru.
“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022,” kata Dedi.
Ratusan ribu personel gabungan dari TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) disaat periode libur akhir tahun.
“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217.000, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personelnya, Satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” katanya.
Menurut Dedi, warga yang mudik harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya, Surat Keluar Masuk (SKM), sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR. “Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” katanya.(*/Ad)
JAKARTA – Mantan terpidana kasus politik, DR Syahganda Nainggolan, mengatakan pihaknya menuntut kepada Presiden untuk melakukan rehabilitasi nama baiknya. Hal ini terkait terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945.
“Saya meminta Presiden Jokowi merehabilitasi nama saya. Apalagi saya telah ditangkap puluhan polisi pada 13 Oktober 2020 pukul 03.00 pagi dini hari atas tuduhan melakukan tindakan pidana membuat keonaran yang meresahkan masyarakat. Barang bukti penangkapan saya adalah pernyataan saya di tweeter yang mengutuk rencana UU Omnibus Law Ciptaker yang menyengsarakan buruh. Nah UU ini kini harus direvisi oleh putusan MK.
Maka UU ini terbukti bermasalah. Untuk itu nama baik saya sekarang oleh negara harus direhabilitasi,” kata Syahganda, yang kini tengah berada di Belanda yang dikutip dari republika. (26/11/2021).
Syahganda menegaskan, seperti diketahui pengadilan Depok mengadilinya dan menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan atas tuduhan tersebut. Hal itu adalah melakukan perbuatan atau pemberitaan berlebihan atau kekurangan yang berpotensi menyebabkan kerusuhan.
”Sebelumnya jaksa menuntut saya untuk dipenjara selama 6 tahun. Kuasa hukum saya, Alkatiri SH dan saksi ahli Dr Margarito Kamis, SH, dalam persidangan itu pun sudah mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker itu bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945. Nah, sekarang terbukti. Jadi apa salah saya kok sampai harus dihukum,” tukasnya.
Syahganda selanjutnya mengatakan selain menuntut secara politik agar Jokowi merehabilitasi nama baiknya, dia meminta agar nama baik Mohammad Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga direhabilitasi. “Hukuman kepada Jumhur harus dianulir dan direhabilitasi nama baiknya oleh negara. Demikian pula untuk terdakwa lainnya Anton Permana.”
“Rehabilitasi nama baik ini adalah urusan politik moral. Sebab, memenjarakan orang yang membela tegaknya konstitusi merupakan kejahatan moral. Nama baik kami harus direhabilitasi sekarang,” tegas Syahganda.
Senada dengan Syahganda, Jumhur Hidayat juga bersikap senada. Usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja, maka pihaknya menuntut Presiden Jokowi sebagai kepala negara merehabilitasi namanya. Sebab, apa yang ia cemaskan bahwa UU tersebut merugikan rakyat, diantaranya kaum buruh, kini sudah terbukti.
”Dahulu kami menyatakan UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat itu dianggap hoak dan kami dipenjara. Eh ternyata kini UU itu dianggap batal meski dengan bersyarat. Jadi apa salah kami ketika memprotes UU itu. Kami sudah terlanjur coreng moreng nama baiknya. Negara harus memulihkannya,” kata Jumhur ketika dihubungi.
Jumhur menegaskan, sebagai imbas dari putusan MK maka kini kepada pihak yang dihukum akibat memprotes UU ini harus dipulihkan nama baiknya. Mereka yang tengah menjalankan hukuman harus diberi amnesti. Mereka yang masih menjalani proses hukum harus mendapat abolisi. Dan mereka yang sudah menjalankan hukuman harus direhabilitasi. Ini adalah kewajiban presiden selaku kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif,” kata Jumhur Hidayat menandaskan.(*/Ad)
JAKARTA – Polisi tidak akan menilang warga yang melanggar aturan ganjil genap di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengunjung tempat wisata yang melanggar hanya diputarbalik.
“Iya seperti itu (tidak ditilang tapi diputarbalik),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Dedi, kebijakan putar balik bukan tilang merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat agar protokol kesehatan (prokes) terus ditegakan. “Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah, jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” katanya.
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19.
Selain ganjil genap, kata Dedi, tempat wisata nantinya dipantau untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi dipasang, sebagai alat screening masyarakat. Dedi juga mengingatkan bahwa kapasitas pengunjung tempat wisata maksimal hanya 50% dari jumlah normal.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro