JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) TNI-Polri. Diketahui, hal tersebut kini diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Terkait dengan pengisian jabatan ASN dari kalangan TNI-Polri, maka perlu disinkronisasikan dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar anggota Komisi II Fraksi PKS Teddy Setiadi, Rabu (27/9/2023).
“Dalam hal ini PKS memandang perlu mengedepankan salah satu visi reformasi 1998, yang berkomitmen untuk penghapusan dwifungsi ABRI, dalam hal ini TNI-Polri,” ujarnya menambahkan.
Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I revisi UU ASN. Keduanya sepakat untuk membawa revisi undang-undang tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang sudah disepakati adalah terkait jabatan ASN yang diatur dalam BAB V revisi UU ASN. Di mana anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN non-manajerial.
“Tentang jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas,” ujar Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah, Selasa (26/9/2023).
“Jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri,” kata dia menambahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, revisi UU ASN bertujuan untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, dan profesional.
“RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata. Dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa,” ujar Azwar.
Terdapat tujuh klaster yang dibahas dan disepakati oleh pemerintah bersama Komisi II. Pertama adalah kluster penguatan dan pengawasan sistem merit. Kedua, penetapan kebutuhan ASN.
Kluster ketiga adalah kesejahteraan ASN. Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Klaster kelima terkait penataan tenaga honorer. Keenam digitalisasi manajemen ASN. “Dan tujuh, penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif,” ujar Azwar.
Pemerintah berharap revisi undang-undang tersebut mampu menjawab tantangan ASN ke depan. Tujuan utamanya adalah agar tercipta terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik.
“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.(*/Jo)
JAKARTA – Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Pasangan itu juga menjadi yang paling siap mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Insya Allah kami sangat solid, bahkan sudah paling siap untuk mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin ke KPU,” ujar juru bicara PKS, Pipin Sopian lewat keterangannya, Ahad (24/9/2023).
PKS sendiri memandang Anies sebagai sosok yang memiliki rekam jejak lengkap. Mulai dari rektor, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), hingga gubernur DKI Jakarta.
“Selain sebagai cendekiawan, Mas Anies telah teruji dan terbukti karyanya sebagai gubernur, sebagai menteri pendidikan, sebagai rektor, dan sebagai aktivis kegiatan sosial di bidang pendidikan. Jadi Mas Anies ini seorang teknokrat, yaitu cendekiawan yang telah berkecimpung di pemerintahan,” ujar Pipin.
Sebelumnya, Anies berterima kasih kepada PKS yang telah resmi menetapkan Muhaimin sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Kini, Koalisi Perubahan resmi diisi oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PKS.
Ia menghajatkan rasa syukur, karena Partai Nasdem, PKB, dan PKS kini benar-benar resmi dalam Koalisi Perubahan dalam mengusung Anies-Muhaimin. Sebab, resminya ketiga partai politik tersebut dalam satu koalisi melewati berbagai proses dan dinamika yang tidak sebentar.
“Proses yang dilewati, proses yang tidak singkat, tapi proses yang penuh dengan makna. Kita sampaikan ke seluruh rakyat, bahwa koalisi ini bukan sekadar menargetkan menang,” ujar Anies di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam.
“Menang adalah babak awal, yang kita emban adalah ingin Indonesia yang lebih adil, lebih sejahtera, yang melindungi setiap tumpah darahnya. Itu sebabnya proses politik kita kerjakan,” sambungnya.
Anies bersama Muhaimin siap mengemban amanah rakyat yang disalurkan lewat Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Ia mengakui, itu merupakan amanat yang besar dan memiliki berbagai konsekuensi dan tanggung jawab.
“Inilah proses yang kita lewati selama ini dan kita bersyukur bahwa Koalisi Perubahan ini makin solid. Insya Allah makin kuat dan kita sampaikan bahwa koalisi ini mengusung misi yang Insya Allah akan membawa perubahan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Anies.(*/Ad)
BOGOR — Tak hanya meminta relawan untuk tidak terburu-buru menentukan sikap dalam Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan mereka agar lebih berhati-hati memilih kepemimpinan nasional ke depan. Sebab, pilihan tersebut menyangkut akan masa depan negara.
Hal itu disampaikan Jokowi ketika memberikan sambutan di Rembuknas Solidaritas Merah Putih (Solmet) di Gedung Putih Tio Ma, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (16/9/2023). Kehati-hatian itu, kata Jokowi, menyangkit pada nasib 273 juta rakyat di Indonesia.
“Sekali lagi, saya ingin menyampaikan hati-hati dalam menentukan kepemimpinan nasional 2024. Karena menyangkut 273 juta rakyat kita di 17 ribu pulau mereka tinggal,” ujarnya, Sabtu (16/9/2023).
Jokowi menyebutkan, Indonesia memiliki kesempatan sebagai negara maju dalam tiga periode kepemimpinan ke depan. Yakni pada 2024, 2029, dan 2034.
Menurutnya, pemimpin di ketiga periode itu sangat menentukan nasib negara Indonesia ke depannya. “Pada tiga periode kepemimpinan nasional ke depan ini sangat menentukan. Pertama di 2024, 2029 kedua, 2034, ini sangat menentukan sekali negara ini bisa melompat menjadi negara maju dan sejahtera atau tidak,” jelasnya.
Apabila salah memilih, kata Jokowi, maka kesempatan menjadi sebagai negara maju itu akan hilang. Sehingga, diperlukan pemimpin yang mau bekerja keras.
“Kita harus mampu dalam tiga periode ke depan memiliki pemimpin yang bisa membawa kita semuanya melompat menjadi sebuah negara sejahtera,” tuntasnya.(*/Ju)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.
Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah. Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja. Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang.
Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.
Dalam draf PKPU tersebut, syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun. “Saat ini berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami (dalam membuat PKPU),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan usai menggelar acara uji publik PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sebagai catatan, setelah menggelar uji publik, KPU harus mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Artinya, masih ada kemungkinan ketentuan terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres itu berubah sebelum akhirnya beleid tersebut ditetapkan.
Ihwal percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres, Idham Holik menerangkan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye. Idham menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai. Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
“Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,” kata Idham kepada Republika, Rabu (6/9/2023).
Karena itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres 10-16 Oktober itu dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9/2023) lalu. Idham menambahkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku. Untuk diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober – 25 November 2023.
“Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.(*/Ad)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada semua komisioner KPU RI. Permintaan tersebut merupakan petitum Bawaslu RI atas perkara dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU RI lantaran membatasi akses pihaknya terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
“Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan, memberikan sanksi pemberhentian sementara (kepada Teradu 1 hingga Teradu 7),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membacakan keterangan pihaknya dalam persidangan perdana di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Teradu 1 dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Teradu 2 hingga 7 adalah anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Adapun pembuat aduan atau pengadu adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta empat komisioner Bawaslu RI lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Perkara ini berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU di setiap tingkatan mulai 1 Mei 2023. Sejak saat itu, KPU tak memberikan akses kepada Bawaslu untuk melihat data dan dokumen persyaratan bakal caleg yang diunggah partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Bawaslu juga mengaku juga dibatasi ketika melakukan pengawasan melekat terhadap petugas KPU yang tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg. Petugas Bawaslu disebut hanya boleh mengawasi secara langsung selama 15 menit.
Bawaslu RI sudah empat kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI yang isinya meminta akses Silon. KPU RI hanya memberikan akses silon terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), partai politiknya. Padahal, objek pengawasan adalah dokumen persyaratan seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dalam persidangan mengatakan, pembatasan akses oleh KPU RI itu menghalangi tugas lembaganya mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Totok juga mendalilkan bahwa KPU RI melanggar UU Pemilu karena menerima pendaftaran bakal caleg di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.
Menurut Totok, tujuh komisioner KPU RI melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Beberapa di antaranya adalah Pasal 6 ayat 3 huruf a terkait pelaksanaan prinsip berkepastian hukum, Pasal 11 huruf c terkait keharusan menaati prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, dan Pasal 19 huruf e ihwal keharusan lembaga penyelenggara pemilu menghormati lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Mejelis sidang DKPP belum membuat putusan atas perkara ini. Mengingat perkara ini baru pada persidangan perdana, kemungkinan akan ada beberapa sidang lagi hingga keputusan dibuat.(*/Ad)
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan periode 2018-2023 di Gedung Pakuan Kota Bandung, Sabtu (2/9/2023).
Iwan mengatakan pelantikan ini diharapkan dapat menuntaskan tugas dengan maksimal dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Ini tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus kolaborasi dan sinergi bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) sehingga bisa lebih kuat dalam mengambil keputusan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Iwan, Sabtu (2/9/2023).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini ia akan fokus terhadap akselerasi percepatan pembangunan 2023. Kemudian pengisian jabatan-jabatan yang kosong baik eselon II, eselon 3A dan 3B juga camat untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
“Supaya kita pastikan program sesuai dengan rencana dan proses pengisian jabatan kosong bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku bahagia bisa melaksanakan tugas negara melakukan pelantikan secara khusus kepada Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor. Ia berharap masyarakat Kabupaten Bogor dapat terlayani dengan cepat, indeks-indeks pembangunan meningkat dengan baik, dan lain sebagainya.
Dengan menjadi bupati, menurut Emil, dalam hitungan jam berbagai keputusan yang luar biasa bisa ditandatangani untuk kepentingan warga Kabupaten Bogor. “Maka gunakan kewenangan sepenuhnya jangan ada rasa takut, harus berani. Saya minta kepada seluruh jajaran birokrasi, politik untuk mendukung selama keputusannya untuk kemaslahatan, perbaikan Kabupaten Bogor, seribu persen mohon didukung,” ungkapnya.(*/Hen)
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam acara konferensi pers “Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 tahun 2023 dan launching Klinik HAM” di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
“Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udara,” kata Hari.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di Jakarta. Salah satu langkah lainnya yang bisa diambil adalah membangun ruang terbuka hijau yang cukup untuk menyaring udara Jakarta.
“Membangun ruang-ruang terbuka hijau, bukan menghancurkan ruang terbuka hijau kemudian dijadikan apartemen-apartemen,” katanya.
Hari juga menyebut sektor-sektor industri di sekeliling Jakarta harus dikontrol dan memberikan hukuman bagi pabrik yang melakukan pencemaran.
“Kalau WFH dianggap menjawab persoalan terkait pencemaran udara, ini bukan tidak menjawab, tetapi justru yang harus menjawab bagaimana membangun ruang terbuka hijau, memberikan penekanan, hukuman kepada pelanggaran pencemaran,” katanya.
Hari mengatakan harus ada pengetatan-pengetatan terkait uji emisi terhadap cerobong asap yang ada di pabrik-pabrik.(*/Joh)
CIBINONG – Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, membenarkan ada pertemuan capres Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan dan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengungkapkan, pertemuan di Cikeas, Kabupaten Bogor pada Jumat malam WIB, itu akan membahas pemenangan Pilpres 2024.
Dia menyampaikan, pertemuan Anies dan SBY tersebut rencananya dilaksanakan sekitar 19.30 WIB. SBY akan menerima Anies dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat di kediaman, Cikeas, Jawa Barat.
“Anies akan didampingi Tim 8 yang merepresentasikan tiga partai politik Demokrat, Nasdem dan PKS. Pertemuan akan membahas berbagai hal-hal strategis terkait Pilpres 2024,” kata Riefky lewat rilis yang diterima, Jumat (25/8).
Riefky mengingatkan, penjajakan dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan telah dimulai sejak satu tahun yang lalu. Bahkan, telah ditindaklanjuti dengan penandatangan piagam kerja sama tiga partai politik pada 14 Februari 2023 atau enam bulan lalu.
Ke depan, pembukaan pendaftaran capres-cawapres tinggal 50-an hari lagi. Untuk itu, menurut Riefky, Anies sebagai capres memang akan berdiskusi secara langsung kepada pimpinan tiga partai politik pengusung di Koalisi Perubahan secara bergantian.
Pada Kamis (24/8/2023), Anies sudah pula melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Pada Jumat malam, Anies akan menemui Ketuw MTP Demokrat SBY, dan dalam waktu dekat rencananya akan menemui pimpinan PKS.
Tentu, lanjut Riefky, banyak hal-hal akan didiskusikan Anies dan SBY. Termasuk, dalam menjawab semakin besarnya aspirasi publik yang menitipkan semangat ‘Perubahan dan Perbaikan’ untuk Indonesia melalui Pilpres 2024 mendatang. “Dalam AD/ART Partai Demokrat, kewenangan kebijakan partai terkait pemilihan presiden ada di MTP dan Ketuanya adalah Pak SBY,” kata Riefky.(*/Ad)
JAYAPURA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman menegaskan, TNI AD tetap netral dan tidak berpihak ke mana pun dalam Pemilu 2024. Hal itu menyikapi ada purnawirawan TNI AD yang ikut kontestasi.
“Saya sampaikan kepada seluruh jajaran agar netral tidak boleh berpihak ke mana pun karena TNI sebagai unsur pengamanan dan bila tidak netral akan menimbulkan kerawanan,” ucap Dudung seusai memberikan pengarahan kepada prajurit dan ASN di Markas Kodam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (19/8/2023)di kutip dari republika.
Dia mengaku, memang saat ini sudah ada purnawirawan yang mendukung ke sana-sini dan punya warna berbeda. Hanya saja, dukungan itu untuk kepentingan pribadi, dan bukan organisasi. “Saya sudah sampaikan jangan coba-coba ganggu anak buah saya, sebab anak buah saya netral,” ucap eks panglima Kostrad tersebut.
Dudung sebelumnya memberikan kesempatan kepada atlet sepa kbola dan bola voli yang menjadi juara U dan II Kejuaraan Piala Kasad untuk menjadi personel TNI AD tanpa tes. Adapun bagi atlet putri bisa langsung mengikuti pendidikan di Secaba Bandung. Para atlet berprestasi itu dijamin diterima menjadi anggota TNI AD.
“Bila para atlet ingin menjadi anggota TNI AD, kami memberi kesempatan bahkan tes kecuali tes kesehatan namun karena mereka atlet dipastikan dalam keadaan sehat,” kata Dudung.
Dalam kunjungan kerjanya di Papua, Dudung didampingi Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak, Koorsahli KSAD Letjen I Nyoman Cantiasa, Kapusterad Letjen Teguh Muji Angkasa, dan sejumlah pejabat di lingkungan Mabesed.(*/Ad)
CIBINONG – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3.3178 Tahun 2023, DPRD Kabupaten Bogor segera memproses pengesahan pemberhentian Bupati Bogor Ade Yasin dan menunjuk Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor di sisa akhir periode masa jabatan 2018-2023.
SK Mendagri Tito Karnavian itu terbit pasca inkrachnya putusan pengadilan mantan Bupati Bogor Ade Yasin, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834 K/Pid.sus/2023 Tanggal 7 Maret 2023 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon.
Karena itu, selanjutnya DPRD Kabupaten Bogor akan mengadakan rapat paripurna, untuk selanjutnya memberikan rekomendasinya ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sebelumnya dengan surat nomor 5907/OD.03.02/Pemotda/Pemprov Jawa Barat Tanggal 2023 juga telah mengusulkan pemberhentian Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023.
“Dalam waktu dekat kami akan mengusulkan nama Bupati Kabupaten Bogor. Surat dari Mendagri baru kami terima hari ini dan kami akan segera rapat Badan Musyawarah untuk menjadwakan rapat peripurna supaya Kabupaten Bogor di empat hingga bulan sisa masa jabatan diisi Bupati yang definitif.
Surat inkrahnya sudah ada. Surat persetujuan dari Menteri Dalam Megeri juga baru kami terima, kami diminta segera mengusulkan nama calon Bupati Bogor definitif,” kata Rudy Susmanto, Kamis 17 Agustus 2023.
Rudy Setiawan menuturkan bahwa calon bupati Bogor definitif tersebut iaalah Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat wakil Bupati Bogor dan kini ditugaskan menjadi Plt Bupati Bogor.
“Kalau calonnya kan cuma satu, ngga ada yang lain. Wakil atau Plt Bupati menjadi Bupati Bogor,” tutur Rudy Susmanto.
Ia menjelaskan, proses menuju Bupati definitif sudah ditempuh sejak awal. DPRD Kabupaten Bogor sudah bersurat ke Gubernur Jawa Barat dan lalu meneruskan ke Kemendagri.
“Kami sudah bersurat ke Gubernur, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami sudah bersurat ke Mendagri Tito Karnavian. Mendagri juga sudah menjawab mengizinkan,” ayah tiga orang anak itu.
Soal waktunya, Rudy Susmanto berharap proses ini bisa dilakukan secepatnya. DPRD Kabupaten Bogor tinggal memparipurnakan setelah itu gubernur Jabar akan menjadwalkan pelantikan Bupati Bogor definitif.
Rudy mendorong pelantikan bupati Bogor definitif bisa dilakukan sebelum September. Sebab pada 5 September mendatang, Gubernur Jabar memasuki akhir masa jabatan.
“Supaya di empat atau lima bulan terakhir masa kekosongan pimpinan daerah Kabupaten Bogor dapat terisi dan kekosongan di beberapa SKPD prosesnya bisa lebih cepat diisi. Kami berharap bulan ini (Agustus) karena masa jabatan gubernur Jabar berakhir 5 September 2023. Jadi kalau bisa sebelum September sudah selesai semua,” harap Rudy Susmanto.
Sementara itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku menunggu DPRD Kabupaten Bogor, untuk melakukan rapat paripurna dan mengusulkan pelantikan dirinya sebagai Bupati Bogor.
Ia mengaku selama ini kewenaganannya sebagai Plt banyak mengalami kendala dan keterbatasan, dimana ia harus izin ke Kemendagri untuk melantik, merevisi Perbup Bogor dan lainnya.”Selama ini, kami agak lama dalam melantik pejabat esselon 2, esselon 3 dan lainnya, lalu juga ada hambatan ketika ingin merubah Perbup Samisade dan lainnya. Hingga di sisa masa jabatan, dengan kewenangan sebagai Bupati Bogor, kami akan menuntaskan janji-janji politik yang tertuang dalam 32 indikator,” ujar Iwan Setiawan. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro