JAKARTA – Polri telah menangkap pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan,(13/1/2024). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Iya benar (sudah ditangkap),” kata Truno di Jakarta, Sabtu.
Truno enggan memberikan keterangan lebih lanjut, karena akan disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Humas Polri siang ini. “Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv,” ucap Truno.
Polri menindaklanjuti adanya cuitan terkait ancaman terhadap salah satu capres peserta Pemilu 2024 dengan melakukan pendalaman terhadap pemilik akun tersebut. Meskipun, belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Beredar informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember.
Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh warganet saat sedang live di aplikasi TikTok. Akun medsos Instagram @rifanariansyah, yang diindikasi sebagai pengancam, kini tak bisa ditemukan, diduga dihapus oleh penggunanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menanggapi ancaman penembakan kepada calon presiden Anies Baswedan. Dia meminta, polisi harus memastikan keamanan para calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya di masa kampanye yang mulai memanas seperti saat ini.
Selaku mitra kerja Polri, Sahroni juga meminta agar kepolisian menyisir segala bentuk ancaman dan provokasi, kepada setiap capres-cawapres di dunia maya. Karena menurutnya, jika dibiarkan, akan dapat merusak dan memperkeruh suasana menjelang hari pemilihan nanti.(Antara)
JAKARTA – Upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam memberantas korupsi terus terlihat sejak dirinya dilantik sebagai menteri. Setelah tancap gas mengusut kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dia kemudian membidik dugaan kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah lain, yakni PT ASABRI.
Erick melaporkan dugaan korupsi berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kejagung akhir 2020. Saat itu, mantan Presiden Inter Milan tersebut mengatakan upaya perbaikan kinerja Asabri merupakan bagian dari peta jalan kementerian dalam merapikan dana-dana pensiun di BUMN yang kerap terus terjadi kasus.
“Tentu hari ini kita fokus Asabri dulu karena saya rasa alhamdulillah Jiwasraya sudah putus dan kita lihat juga Asabri ada keterkaitan makanya kita juga koordinasi kepada kejaksaaan,” ujar Erick saat itu.
Berdasarkan hasil audit BPK, diperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pada PT ASABRI mencapai Rp 22 triliun atau lebih besar dari kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya, yakni Rp 16,8 triliun. Kementerian BUMN, lanjut Erick, fokus pada langkah korporasi untuk ASABRI maupun Jiwasraya. Sementara mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Erick juga mencopot Sonny Widjaja dari Direktur Utama ASABRI pada Agustus tahun lalu. Sonny sendiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta diyakini melakukan korupsi bersama enam terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Erick mengaku tidak gentar dalam membongkar kasus di BUMN, termasuk saat membongkar dugan suap di ASABRI. “Ancaman yang datang bertubi-tubi, berasal dari berbagai macam sumber, bentuknya pun bermacam-macam. Ini sudah jadi makanan sehari-hari,” ucap Erick.
Erick telah berkomitmen untuk membereskan persoalan yang mendera Jiwasraya dan ASABRI. Erick bertekad menjalankan amanah sebagai Menteri BUMN dengan membenahi semua perusahaan milik negara, termasuk dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Saya serahkan kepada Allah SWT, Yang Maha Esa. Tindakannya ini didasari dengan niat lillahi ta’ala. Amanah ini harus dilaksanakan dengan baik,” ucap Erick.
Dalam kasus Asabri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati pada terdakwa Heru Hidayat. Bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, dituntut maksimal karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi saham dan reksa dana milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).(*/Jo)
JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata Lalu dalam keterangannya, (10/1/2024).
Menurut Iqbal, secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat Israel ke ICJ karena bukan menjadi bagian dari pihak Konvensi Genosida. “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,”ucapnya.
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Permintaan advisory opinion secara resmi baru diteruskan oleh Sekjen PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023.
Sehingga Indonesia akan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024.
“Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,”ungkapnya.(*/Sar)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tidak mempermasalahkan soal pelaporan dirinya ke Dewan Pengawas KPK. Ia bahkan tidak tahu apa yang membuatnya dilaporkan.
“Saya enggak tahu (dilaporkan), makanya tadi saya bilang kan kalau yang dilaporkan saya ya sudah. Saya sudah bilang, emang gua pikirin,” kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Alex juga mengaku tidak tahu menahu soal yang membuat ia dilaporkan ke Dewas KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. “Kaitannya apa saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan? kalau itu seingat saya enggak pernah karena saya enggak punya nomor teleponnya Kementan,” tuturnya.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu pun menegaskan bahwa ia selalu siap jika dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk memberikan klarifikasi. “Ya seperti biasa, kan klarifikasi doang, apalagi kan?” tuturnya.
Terpisah, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
“Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata),” kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Albertina juga berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan dan menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.”Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan,” ujarnya.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya,” kata Albertina.
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).”Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” tutur Albertina.(*/Jo)
JAKARTA – Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyarankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta kesaksian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jika lembaga penyelenggara pemilu itu memeriksa Anies Baswedan atas dugaan fitnah 340 ribu hektare lahan milik Prabowo.
“Kalau diperiksa gampang, Anies minta kesaksian dari Pak Jokowi. ‘Kan yang pertama ngomong Pak Jokowi,” kata JK di Jakarta, Rabu, ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan Capres RI Anies yang dilaporkan ke Bawaslu RI.
Ketika Bawaslu memeriksa Anies terkait dugaan fitnah kepemilikan lahan 340 ribu hektare Prabowo, menurut JK, negeri ini akan ramai.
Menurut dia, Anies mendapatkan data terkait dengan kepemilikan lahan Prabowo itu dari Jokowi pada lima tahun yang lalu. Maka, ketika nanti dipanggil Bawaslu, sudah ada jawabannya.
“Paling bagus, kalau diperiksa. Anies kalau ditanya dari mana datanya? Dari Pak Jokowi. Panggil Pak Jokowi, baru ramai negeri ini, bagus itu kalau diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, pada saat debat Minggu (7/1) malam, Capres RI Anies mengatakan bahwa setengah dari total jumlah prajurit TNI di Indonesia tidak memiliki rumah, tetapi di sisi lain Menteri Pertahanan memiliki lebih dari 340 ribu hektare tanah.
Atas pernyataan itu, Prabowo lantas membantah bahwa data tersebut keliru dan meminta agar Anies tidak mengutip data yang salah. Bantahan Prabowo itu disampaikan ketika Anies mengoreksi pernyataannya di awal.
Tema debat ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Minggu (7/1), meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(*/Rid)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut estimasi kerugian negara terkait korupsi pengelolaan pertambangan timah oleh PT Timah Tbk di Provinsi Bangka mencapai ratusan triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, angka pasti nilai kerugian tersebut masih dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasus timah itu, perkiraan kerugian negaranya sangat besar. Itu bisa ratusan T ya (triliun),” kata Kuntadi saat ditemui wartawan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Perkiraan kerugian negara tersebut, kata Kuntadi menjelaskan, karena dalam penghitungannya memasukkan aspek kerugian perekonomian negara, selain kerugian keuangan negara. “Indikasinya perekonomian negaranya juga masuk. Termasuk kerugian lingkungan dari kerusakan alamnya,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, tim penyidikannya tak bisa melulu menjadikan kerugian keuangan negara sebagai objek pengusutan korupsi terkait dengan sumber daya alam. Dalam pengusutan kasus korupsi timah di Bangka, kata Kuntadi, penyidiknya juga menghitung dampak kerusakan alam, dan lingkungan dari aktivitas yang diduga sarat korupsi itu.
“Jadi memang kerugian itu (ratusan triliun) akumulasi yang tidak bisa dipisahkan antara kekayaan milik negara yang diambil secara tidak sah. Dan kerugian akibat dampak lingkungan dari aktivitasnya,” kata Kuntadi.
Penyidikan korupsi timah ini dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi diperiksa di Kejagung, Jakarta. Namun memang belum menetapkan satupun tersangka. Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.
“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.
Jampidsus Febrie Adriansyah pekan lalu mengungkapkan, penyidikan korupsi timah ini, ditaksir kerugian negaranya lebih besar dari perkara korupsi dan TPPU PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI, nilai kerugian negaranya mencapai RP 22,7 triliun.
Febrie mengatakan, besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi timah, karena penyidik bakal menerapkan sangkaan kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara. Febrie menerangkan, kerugian perekonomian negara dalam kasus itu, karena dari aktivitas pertambangan ilegal sudah merusak lingkungan.
“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Febrie.
Ia pun menerangkan, sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut.
Meskipun belum menetapkan tersangka, sejumlah penyitaan di beberapa lokasi sudah dilakukan. Sepanjang November-Desember 2023 penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar.
Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram. Pekan lalu, pun tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah, dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, dan elektronik.(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
“Jika memang oknum jaksa tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu dibela, tidak perlu diadvokasi,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/1/2/2024). Kata Burhanuddin Persaja, harus objektif dalam melihat substansi persoalan hukum yang dituduhkan terhadap jaksa yang bermasalah.
Kata dia, jika ada bukti jaksa bermasalah tersebut melakukan tindak pidana, Persaja, sebagai organisasi pelindung para jaksa, harus mengutamakan penegakan hukum terhadap anggotanya itu.
“Hal itu, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan yang yang tanpa toleransi terhadap jaksa-jaksa yang bermasalah yang kini kia galakkan demi memperbaiki marwah dan citra kejaksaan,” begitu kata Burhanuddin.
Karena itu, Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh jaksa, tak coba-coba untuk nekat diri melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi, dikatakan dia, terkait dengan tindak pidana. “Kita sebagai jaksa, harus dapat memberikan teladan dengan menampilkan diri sebagai bagian dari sentral penyelenggara penegakan hukum di Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Dalam Laporan Akhir Tahun 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mencatat sebanyak 1.029 pengaduan terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Dari laporan pengaduan itu, sebanyak 774 di antaranya berujung pada penindakan internal dan pemberian sanksi. Di antaranya, 137 pelaporan tak ditemukan adanya bukti atas prilaku tercela. Sedangkan 309 pengaduan dilanjutkan ke pelaksanaan teknis pemberian sanksi disiplin.
Sebanyak 253 pengaduan penangannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dan sebanyak 30 pengaduan dihentikan setelah adanya klarifikasi. Serta 38 pengaduan terhadap jaksa, yang terbukti bersalah.
Masih di 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memecat dua jaksa yang terjerat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro (PT) dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Keduanya ditetapkan tersangka, dan ditahan lantaran menerima uang suap.
Pertengahan 2023, Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun Andi Irfan lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.(*/Dy)
JAKARTA — Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof John Pieris, menyebut penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukan nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, merupakan tindakan yang tidak terpuji. KPU tidak menghormati asas negara hukum, dengan mengabaikan putusan PTUN.
Menurut John, hak Irman Gusman dalam hak politik dicampakan begitu saja oleh KPU. Menurutnya, tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, dałam kontek ini oleh KPU.
“Mengabaikan hak Irman yang dicabik-cabik. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” kata John, dałam Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’ sub tema Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI, Senin (8/1/2024).
Jika pemerintah kemudian melawan hukum, lanjut dia, maka tidak akan ada kepastian hukum, keadilan, dań kemanfaatan tidak akan bisa tercapai.
Diingatkannya, hakim itu pembentuk hukum. Putusan PTUN atas Perkara Irman Gusman sudas final dan mengikat. Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu yaitu KPU. “Dalam konstitusi KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” paparnya.
Jika KPU melanggar konstitusi dalam perkara Irman Gusman, menurut John, mereka harus dihukum. Setidaknya orang-orang di KPU harus dihukum.
Pembicara lainnya, mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun, mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat.
Menurut Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak maka Irman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024. “Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” ungkap Gayus.
Menurut Gayus, hukum harus berkepastian, bermanfaat, dan tujuan hukum adalah memberi keadilan. “Persoalannya ada kalau terjadi konflik antara putusan PTUN melawan putusan MA dan putusan MK. Di MK dan MA yang diuji adalah norma bukan peristiwa. Kalau keadilan dan kemanfaatan tentu adalah putusan PTUN. Itu peristiwa,” kata Gayus.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara mentaati putusan peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN sebagai wujud ketaatan pada konstitusi sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtsstaat).
“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” ungkapnya.
Sikap ini sangat tidak terpuji, karena telah mempertontonkan “arogansi” yang didasarkan atas kewenangan KPU secara sepihak. “Sudah banyak diskursus yang membahas terkait ketaatan atau kepatuhan aparatur/instansi pemerintah terkait eksekusi putusan PTUN, namun dari tahun ke tahun tetap saja ada aparatur/instansi yang tidak melaksanakan atau patuh pada putusan PTUN,” kata dia.
Secara regulasi, apabila KPU tidak mentaati aturan putusan lembaga pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and bending) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentu ada sanksinya, baik secara adminitratif, perdata dan pidana.
Mantan hakim konstitusi, Dr. Maruarar Siahaan, menjelaskan, putusan hakim yang sudan berkekuatan hukum tetap adalah norma hukum dalam artı kongkrit yang dideduksi dari norma abstrak. Sehingga selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk juga putusan PTUN (perkara Irman Gusman),” ungkap Maruarar.
Dijelaskan pula, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD, menurut Maruarar, verifikasi tidak oleh dilakukan atas dasar hukum yang baru. “Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” kata Maruarar, yang juga akademisi ini.(republika)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal bebasnya dua pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik. Usman meyakini putusan ini dapat menjadi preseden baik.
“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi dan kerja-kerja pembela HAM,” kata Usman dalam keterangannya pada Senin (8/1/2024).
Usman meyakini kasus hukum yang menimpa Haris-Fatia sudah janggal sejak awal. Sehingga Usman memandang vonis bebas wajar diberikan kepada keduanya.
“Dari awal, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam,” ujar Usman.
Usman juga mengingatkan materi yang disampaikan Haris-Fatia mestinya disikapi bijak sekaligus menjadi bahan evaluasi.
“Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum,” ujar Usman.
Diketahui pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam sidang pidana pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus tersebut bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.”
Video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut memuat bincang-bincang Haris dan Fatia mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’, lalu membahas hubungan antara operasi militer di Papua dan dugaan konflik kepentingan Luhut atas bisnis pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam tayangan video itu, Haris yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru dan Fatia, yang ketika itu menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), menduga Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua. Diskusi itu juga membahas operasi militer di Papua yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut.
Luhut membantah klaim yang dibicarakan Haris dan Fatia itu. Pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat itu kemudian mensomasi kedua aktivis tersebut dan menuntut mereka untuk membuat permintaan maaf.
Karena Fatia dan Haris menolak meminta maaf, Luhut kemudian melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 atas kasus pencemaran nama baik di Mapolres Metro dan menggugat mereka sebesar Rp100 miliar.
Sidang atas Fatia dan Haris dimulai pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Fatia dan Haris didakwa melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/Jo)
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan penolakan anggota DPD RI Arya Wedakarna kepada salah seorang pegawai Bea Cukai akibat memakai atribut keagamaan penutup kepala, tidak mencerminkan budaya masyarakat Bali yang toleran dan inklusif.
“Masyarakat Bali dikenal sebagai contoh terbaik toleransi umat beragama dan kebhinekaan di tanah air, seperti yang terlihat pada peringkat Provinsi Bali pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Karena itu, kami berharap Pak Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI asal Bali dapat merepresentasikan itu,” kata Dirjen HAM Dhahana Putra dalam keterangannya di Jakarta, (6/1/2024).
Ia khawatir pernyataan yang disampaikan Arya justru menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sepatutnya ada di Bali, apalagi di tengah tahun politik.
Dhahana menegaskan bahwa warga negara yang memilih mengenakan atribut keagamaan tanpa ada paksaan, tidak boleh didiskriminasi. Hal itu menurut dia karena penggunaan atribut keagamaan oleh warga negara tanpa ada paksaan merupakan HAM yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu dia mengatakan Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham akan terus mendorong dan terus terlibat dalam memperkuat kebebasan dan toleransi antar umat beragama bersama para pemangku kebijakan di tanah air.
“Pada tahun 2024, ini kami akan mendukung Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi,” kata Dhahana.
Sebelumnya, ramai beredar video senator Arya Wedakarna sedang berbicara dengan nada tinggi saat rapat bersama Kanwil Bea Cukai. Dalam video itu, Arya meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah dengan tanpa menggunakan penutup kepala.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro