BOGOR – Tindak pidana peredaran narkoba tahun 2019 mengalami kenaikan hingga 13 persen dari tahun sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam, mengatakan dibanding tahun sebelumnya, tahun ini menunjukkan adanya peningkatan baik perkara maupun jumlah tersangka.
Menurutnya, pada 2018 tercatat ada 227 perkara. Sementara pada 2019 hingga Desember ini, sudah tercatat ada 262 perkara. Angka ini menunjukkan kenaikan hingga 35 perkara selama tahun 2019.
“Semua perkara narkoba dengan jumlah 262 perkara, semuanya di selesaikan Satuan Narkoba Polres Bogor. Begitu juga 227 perkara di tahun 2018, semua di bawa ke pengadilan. Semua pelaku di hukum melalui persidangan terbuka di PN Cibinong,” kata AKP Andri Alam, Kasat Narkoba Polres Bogor, (23/12/2019).
Jumlah tersangka narkoba di tahun 2019 menurut Kasat Narkoba, juga mengalami peningkatan hingga 21 persen atau pertambahan tersangka 77 orang.
Dimana pada tahun 2018 ada 281 tersangka narkoba. Sedangkan pada 2019 ada 358 tersangka.
Selain tersangka pengedar barang terlarang ini, kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 19059,06 ganja, 5719,46 gram sabu, 48.473 butir obat daftar G, 54 butir pil ekstasi, 400.442 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan ukuran, 7.083 bungkus miras oplosan, 5 dirigen Ciu, 94,76 gram tembakau sintetis, 2 batang tanaman ganja, 100 butir pil happy five.
Dengan kenaikan ini, AKP Andri mengatakan, bahwa Kabupaten Bogor pada tahun 2020 mendatang, diperkirakan masih menjadi tempat beredarnya barang terlarang tersebut.
“Mari kita jadikan narkoba musuh bersama. Peran semua elemen, sangat dibutuhkan. Kami dari Satuan Narkoba, terus mempersempit ruang gerak bandar dan pengedar termasuk pengguna narkoba,” tegas AKP Andri Alam. (*/He)
BOGOR – Tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba senilai Rp999 miliar di ungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Temuan ini menjadikan Bogor menjadi tempat TPPU yang aman bagi pelaku narkoba.
Kasie Berantas BNN Kabupaten Bogor, Kompol Supeno kepada wartawan di BNN Kabupaten Bogor mengatakan, keberhasilan pengungkapan TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, mengagetkan banyak pihak.
Angka yang tidak main-main karena mencapai Rp999 miliar ini diungkap dari enam bandar. Selain bandar sabu, ada juga bandar ganja.
“Angka Rp999 miliar yang diungkap BNN Kabupaten Bogor dari TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” kata Supeno dalam rilis akhir tahun kepada wartawan di Kantor BNN Kabupaten Bogor, (23/12/2019).
Menurut Kompol Supeno, tiga bandar besar yang sudah berstatus tersangka, dibekuk saat berada di Kantor BRI Suryakancana, Bogor Timur, Kota Bogor.
“Sebenarnya keberhasilan pengungkapan ini hanya membantu BNN RI yang menginformasikan bahwa ada pihak yang mau membuka blokir rekening yang sudah dibekukan. Atas permintaan BNN karena menjadi TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Sulawesi Selatan. Dari tiga orang, dua berperan sebagai kaki tangan pengedar narkotika dan satu lainnya warga Kota Bogor yang ditugaskan untuk membuat rekening yang nantinya buku dan ATM BRI dikuasai kaki tangan pengedar narkotika,” katanya.
Masih kata Supeno, modus jaringan pengedar narkotika dalam merayu warga Kota Bogor untuk bersedia membuat rekening adalah memberikan upah Rp2,5 juta/bulan bagi pemilik rekening.
Bandar narkotika ini diakui Supeno, mengontrak rumah warga Kota Bogor. Karena tidak memiliki KTP, bandar narkoba ini menawarkan ke warga sekitar yang dikenal, agar mau memberikan identitas dirinya, guna ke bank sebagai sarat membuka rekening baru.
“Bandar ngontrak rumah di Kota Bogor. Lalu beralasan tidak punya KTP. Bandar lalu meninta warga membuat rekening atas nama warga. Sebagai jaminan, warga yang KTP nya dipakai di rekening, dikasih jatah bulanan. Buku bank dan kartu ATM yang sudah dibuka, dikuasai jaringan pengedar.
Kenapa warga mau KTP nya dipakai, karena ada jasa Rp2,5 juta setiap bulan tanpa kerja,” ungkap Supeno.
Mantan Kasat Narkotika Polres Sukabumi ini mengimbau warga Kota dan Kabupaten Bogor berhati-hati. Apabila tersangkut kasus TPPU, akan dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Masyarakat harus berhati-hati, jangan mudah tergoda membuat rekening bank untuk orang lain,” tegas Kompol Supeno. (*/Iw)
LAMPUNG – 200 personil Brimob Polda Lampung diberangkatkan untuk membantu pengamanan di Papua.
Pelepasan anggota Brimob tersebut dilakukan Waka Polda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sudarsono, SH, M.Hum, Minggu (22/12/2019) pagi, di Mako Bataliyon A Pelopor Satbrimobda Lampung (Polda III) dengan dihadiri para PJU Polda Lampung, Pamen Polda Lampung, para perwira Brimob Polda Lampung.
Jumlah personil Brimob Polda Lampung yang akan di BKO Polda Papua untuk melaksanakan Operasi Amole sejumlah 200 personil di pimpin langsung oleh Dasar Brimob Kombes Pol, Donyar Kusumadji,S Ik.
“Brimob Polda Lampung memberangkatkan 200 personil untuk Operasi Amole dalam membantu Polda Papua, Pasukan dipimpin langsung oleh Dansat Brimobda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji,SIk,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sudarsono.
Sebelum berangkat ke Papua pasukan akan dibekali dengan Pra Operasi di Cikeas Bogor lebih kurang selama dua minggu.
Waka Polda Lampung meminta kepada para personil untuk mempelajari karakter budaya setempat supaya tidak bertentangan dengan HAM.
“Adakan koordinasi dengan aparat terkait setempat, mantapkan langkah untuk penugasan. Saya mengharapkan agar anggota meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menjaga kesehatan supaya bisa menjalankan tugas dengan baik, jaga nama baik kesatuan karena kita adalah duta dari daerah Lampung. Pelajari dan patuhi pedoman petunjuk SOP dan arahan dari istruktur pada latihan Pra Ops penugasan supaya tidak salah dalam pengamanan tugas,” pesan Waka Polda. (*/Kris)
JAKARTA – Direktur Suropati Syndicate, M Shujahri, menilai skema yang diambil Menteri BUMN, Erick Thohir dengan mendorong kasus PT. Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung sudah tepat. Hal itu bukti sikap tegas Erick membenahi Kementerian BUMN.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) memastikan ada praktik korupsi di perusahaan BUMN yakni PT. Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,7 triliun. Nilai tersebut adalah prediksi awal karena diduga bisa lebih.
“Perlu dicatat, itu inisiatif Kementerian BUMN sendiri membawa masalah ini ke ranah hukum. Jadi bisa dibilang tidak ada yang akan dilindungi dalam proses hukum ini, yang salah tetap salah, jadi tinggal tunggu pihak kejaksaan menindaklanjuti oknum yang merugikan negara selama ini,” kata Shujahri di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Selain masalah hukum, kata Shujahri, Kementrian BUMN juga dinilai cepat tanggap dengan rekomendasi DPR terkait persoalan gagal bayar dan performa manajemen yang buruk di Jiwasraya. Di saat bersamaan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya.
“Pak Erick Thohir juga sudah berstatement bahwa semua gagal bayar akan dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihakyang dirugikan. Tidak hanya itu pemerintah bahkan secara khusus menyiapkan dukungan dari BUMN-BUMN lain untuk membantu Jiwasraya agar bisa kembali sehat,” ujar dia.
Shujahri menilai persoalan di Jiwasraya sangat kompleks sehingga perlu ada perubahan sistem atau skema yang tepat dengan tetap berhati-hati. Karena selama bertahun-tahun berbagai solusi dilakukan untuk mengatasi permasalahan Jiwasraya namun belum membuahkan hasil yang baik.
“Artinya ini bukan perkara mudah dan butuh solusi yang tepat sehingga wajar jika skema penyelamatan yang akan diambil harus detail dan hati-hati agar tidak berulang lagi. Saya lihat sejauh ini pihak kementrian BUMN sangat terbuka mengabarkan kondisi terbaru mengenai Jiwasraya sehingga publik bisa memantau,” tandas Shujahri. (*/Ag)
JAKARTA – Indonesia memperingati Hari Bela Negara pada 19 Desember 2019 kemarin. Untuk itu, semua pihak diminta ikut menghadapi berbagai tantangan seperti ekonomi, politik, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan.
“Tantangan-tantangan dan ancaman-ancaman yang kompleks tersebut membutuhkan persatuan dari kita semua,” kata Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pers rilisnya, (20/12/2019).
Selain itu, kata Dahnil, setiap anak negeri jangan pernah mau dipecah belah karena perbedaan sikap politik. Sebab, bangsa asing tentu ada yang menginginkan kita berpecah belah untuk kepentingan mereka.
Dengan demikian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengajak semua anak negeri terlibat dalam Bela Negara dengan tetap memaksimalkan perannya sesuai dengan profesinya masing-masing.
“Berkarya demi diri, keluarga dan bangsa dan tolak semua upaya pecah belah dan kebencian antar sesama, apa lagi karena perbedaan sikap politik,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri. Irjen Gatot ditunjuk menggantikan posisi Komjen Ari Dono Sukamto yan memasuki masa pensiun.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/3330/XII/KEP./2019 tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri.
“Ya benar, TR Wakapolri sudah keluar. Ada juga TR beberapa kapolda. Mutasi ini adalah hal yang alami dalam organisasi Polri sebagai tour of duty dan tour of area, penyegaran, promosi dan dalam rangka performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Posisi Irjen Gatot sebagai Kapolda Metro Jaya akan dijabat oleh Irjen Nana Sujana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Posisi Kapolda NTB akan diisi oleh Brigjen Tomsi Tohir yang sebelumnya mengisi jabatan Kapolda Banten.
Sementara itu, Komjen Condro Kirono yang memasuki masa pensiun dimutasi sebagai Pati Baharkam Polri. Selanjutnya Irjen Ike Edwin yang sebelumnya menjabat sebagai Anjak Bidang Sospol Saiki dimutasi sebagai Pati Sahli Kapolri dalam rangka pensiun.
Selanjutnya mereka yang turut memasuki masa pensiun adalah Irjen Bimo Anggoro Seno, Irjen Rachmad Fudail, Irjen Abdul Gafur dan Irjen Alfons Toluhula. (*/Ag)
BANDUNG – Ombudsman Republik Indonesia menemukan berbagai fasilitas di sel yang dihuni Setya Novanto dan Nazaruddindalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Sukamiskin.
“Kalau konteks kamar pak Setya Novanto(Setnov) dan Nazaruddin, tampaknya hanya dinding saja yang berubah. Tempat tidur dan beberapa lemari utama, juga lantai, tampaknya masih dibiarkan,” kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, (20/12/2019).
Sebelumnya sejak kabar mengenai berbagai fasilitas mewah terdapat di sana, Lapas Sukamiskin sudah mengalami sejumlah perombakan. Kamar-kamar di sana sudah mengalami perubahan.
Namun di sel yang dihuni oleh mantan Ketua DPR RI dan mantan politisi Demokrat masih menjadi perhatian. Untuk ukuran kamar lembaga permasyarakatan, kamar milik keduanya masih terbilang cukup mewah.
Dari sisi ukuran kamar pun Setnov, Nazaruddin, dan juga Djoko Susilo mendapat tempat yang lebih luas. Mereka masing-masing menempati sebuah kamar berukuran dua kali lipat dari ukuran pada umumnya.
“Kan kesannya begini, kalau kesan di luar kan bahwa kamar ini ada yang untouchables. Nah ketika itu terjadi, bagaimana pengawasan dari pihak lapas atau pihak inspektur yang mengawasi hari-hari di sini,” kata Adrianus.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan proses renovasi Lapas Sukamiskin telah mencapai 97 persen dan hasilnya akan diserahkan tanggal 31 Desember 2019.
Maka dari itu, kata dia, ke depannya tidak ada lagi istilah kepemilikan kamar bagi para narapidana. Menurutnya pihak Kemenkumham akan kembali melakukan asesmen untuk menentukan penempatan sel para napi.
“Perlu saya jelaskan untuk mulai terjadi rehab ini Oktober tidak ada lagi yang namanya kamar Setnov, tidak ada lagi yang namanya kamar Nazaruddin nanti kita akan data ulang karena juga tidak ada jaminan dia harus di situ bergantung pada hasil asesmen,” kata Liberti.
Terkait dengan luas kamar, menurutnya perombakan tersebut perlu adanya koordinasi dengan instansi cagar budaya. Sebab, kata dia, Lapas Sukamiskin adalah salah satu bangunan bersejarah di Bandung.
“Menyangkut masih belum disentuhnya kamar itu dari sudut luasannya. Kita masih menunggu dari cagar budaya yang sampai sekarang masih belum menjawab bagaimana kita harus melakukan tindak lanjut,” kata dia.
Untuk sementara waktu menurutnya bisa saja tiga kamari tersebut dikosongkan. Karena ia menyebut masih banyak sel yang tersedia untuk para narapidana.
“Bisa saja kamar itu yang tiga tadi, yang belum sempurna, bisa saja kita kosongkan dulu karena kapasitas di sini kan sekitar 500, sedangkan sekarang baru sekitar 300 yang dihuni. Jadi ini masih akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Sebanyak enam tersangka penipuan penerbitan bank garansi ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Enam tersangka tersebut, yakni MA, YO, ASR, BS, BHB dan IS. Keenam tersangka itu menipu salah seorang direktur utama PT Visiland berinisial DH, pada November 2018. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp5,5 miliar.
Untuk diketahui, bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.
“DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka YO berperan sebagai pihak yang memperkenalkan korban kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar.
Tersangka YO mengenalkan korban kepada tersangka lainnya guna menerbitkan bank garansi dari berbagai bank. Dari korban, tersangka YO pun menerima uang sebesar Rp860 juta. Di mana uang tersebut untuk menerbitkan bank garansi.
Pertama, korban dikenalkan dengan tersangka MA. Kepada korban, tersangka MA mengaku mampu menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Tersangka pun mendapatkan uang sebesar Rp. 1,3 miliar dari korban.
Kemudian korban berkenalan dengan tersangka ASR. Tersangka ASR mengaku dapat menerbitkan bank garansi dari MayBank. Sama seperti MA, tersangka ASR juga menerima uang dari korban, yakni senilai Rp 2,268 miliar.
“Tersangka ASR mengaku koresponden koperasi tatar priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setelah dicek ke koperasi itu, namanya engga terdaftar,” jelas Yusri.
Lalu tersangka ASR memerintahkan tersangka BS untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank. Sedangkan tersangka BHB mengaku dapat membantu menerbitkan bank garansi dari Mandiri pusat.
“Keenam tersangka IS yang mengenalkan korban kepada tersangka ASR,” kata Yusri.
Kini, polisi masih mengejar satu tersangka lagi yang berinisial EOS. ia menyebut kalau EOS berperan sebagai notaris. “Tersangka EOS yang buron berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta,” sambungnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya menjelaskan, korban menggunakan bank garansi. Pasalnya, korban menggunakannya untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut.
“Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain,” jelas Rama.
“Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (*/Fet)
BOGOR – Polres Bogor siap mengamankan perayaan Natal dan libur tahun baru 2020. Penegasan ini disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni kepada wartawan usai gelar pasukan Ops Lilin Lodaya 2019 di Cibinong, Kabupaten Bogor Kamis (19/12/2019).
Hadir dalam apel siaga ini ratusan personil gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub, Basarnas, JKU Polmas, PMI, Basarnas dan Pramuka.
Kabag Ops Polres Bogor, AKP Agoeng Ramadhani mengatakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan oleh Polres Bogor ini sebagai tanda kesiapan pengamanan perayaan hari Natal dan libur Tahun Baru 2020.
Operasi dengan sandi operasi “Lilin Lodaya 2019 ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga 01 Januari 2020.
“Jumlah personil yang diturunkan dalam pengamanan Ops Lilin Lodaya 2019 sebanyak 1.361 personil Polres Bogor dan instansi terkait, dengan 15 Pospam, 1 Posyan dan 1 Posko Utama” ujar Kabag Ops Polres Bogor, AKP Agoeng Ramadhani.
Pada upacara gelar pasukan ini, Polres Bogor juga memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
Ketiga anggota yang dinilai telah memberikan wujud dedikasi, kontrobusi dan loyalitas terhadap institusi selama Operasi Antik Lodaya 2019 dengan pengungkapan kasus Narkoba terbanyak di tingkat Polsek jajaran Polres Bogor.
Mereka adalah Iptu Ahmad Tri Lesmana, Kanit Reskrim Klapanunggal, Ipda Urip Tirtayasa, Kanit Reskrim Polsek Rancabungur dan Ipda Lilik Setiyo Pamuji, Panit Reskrim Rancabungur.
Setelah pemberian penghargaan yang dilakukan bersamaan dengan apel gelar pasukan ini, Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni, melaksanakan pemusnahan miras.
“Sebanyak 30.374 miras berbagai merk, 1.511 bungkus miras jenis ciu, 5 jerigen miras jenis ciu dan 8.600 butir petasan kita musnahkan hari ini, bersama dengan unsur Forkopimda,”kata Kapolres Bogor, AKBP Joni.
Ia menegaskan, pemusnahan minuman keras ini bertujuan untuk memberantas maraknya penyalahgunaan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bogor menjelang hari Raya Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Kami ingin perayaan Natal berjalan aman. Kami dari kepolisian dan TNI sangat siap menjaga dan mengamankan ibadah Natal tahun ini,” jelas AKBP Joni. (*/Ju)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Rabu (18/12/2019).
Idrus akan menjalani sisa masa hukum di Lapas Klas I Cipinang pasca hukumannya dalam kasus suap Proyek PLTU Riau-1 berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di lapas klas 1 Cipinang terkait kasus suap PLTU Riau-1,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus. Majelis Hakim Agung sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara dari sebelumnya hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar saat itu untuk membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar tetap mendapat perhatian dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro