TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap empat tersangka pemalsuan uang di Pos Penjagaan PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Senin (11/5/2020). Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100 ribu atau total sekira Rp2,9 miliar.
Kasus ini terungkap saat dua dari empat tersangka terkena razia oleh petugas saat Operasi Ketupat Lodaya tahun 2020 di pintu masuk perbatasan Pospam PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/5). Petugas menangkap dua tersangka.
Polisi menemukan 29.600 lembar uang palsu dari kedua tersangka. Lembaran uang palsu itu dibawa tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang warna silver bernomor polisi F 1763 AQ.
“Saat kita geledah ditemukan uang palsu 29.600 pecahan Rp100 ribu yang akan dibawa masuk ke wilayah Tasikmalaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKHP Hendria Lesmana, kepada wartawan saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).
Hendria menambahkan, pihaknya langsung mengembangkan temuan uang palsu senilai Rp2,9 miliar itu. Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah. Kedua menyimpan uang palsu.
Polisi masih mendalami apakah para tersangka mencetak uang palsu sendiri atau bagian dari sindikat uang palsu.
“Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami,” tutur Hendria.
“Keempat tersangka adalah MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Jeempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan keempat tersangka semua jumlah uang palsu belum pernah diedarkan. Jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*/Dang)
DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis mati dua oknum polisi pengedar narkoba. Dua terdakwa polisi pengedar narkoba, yaitu Hartono dan terdakwa Faisal, dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Depok M Iqbal Hutabarat, kedua terdakwa juga terbukti melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram.
“Para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati,” ujar Iqbal dalam sidang teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5/2020).
Iqbal menambahkan, masih dalam amar putusan, bahwa para terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI yang menjadi sindikat peradaran narkotika golongan I bukan tanaman yang total brutto keseluruhan beratnya sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.
“Untuk nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu, ditolak majelis hakim,” tegasnya.
Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada JPU maupun kepada para terdakwa beserta penasehat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” kata Iqbal seraya mengetuk palu tanda telah diputuskannya hukuman.(*/Idr)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/5), memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Haris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR terkait dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu(13/5/2020).
Selain Haris, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, dan karyawan PT Pura Delta Lestari/mantan Direktur Utama PT Aryana Sejahtera Happy Syarief. Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat “pekerjaan fiktif” dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut. Ia menyebutkan 14 proyek itu, yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan 0proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*/Ag)
JAKARTA – Nasib buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif Harun Masiku, masih belum jelas. Bahkan, spekulasi liar soal kabar meninggalnya Harun, bermunculan. Hal ini dinilai semakin menunjukkan potret buruk KPK.
“Belum tertangkapnya tersangka Harun Masiku adalah bagian dari deretan protret buruk penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto , Rabu (13/5).
Didiik mengingatkan, buron KPK saat ini bahkan bukan hanya Masiku. KPK saat ini setidaknya mempunyai tunggakan buronan sebanyak lima tersangka yaitu Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, dan Samin Tan.
Hingga saat ini, kelima orang itu masih buron.
Adanya spekulasi yang bermunculan soal kabar Harun Masiku dari pihak selain KPK pun kian menimbulkan kebingungan dan pertanyaan bagi publik. Menurut Didik, Wajar bila publik kemudian mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangkap buron tersebut, meskipun sudah melibatkan aparat kepolisian.
Secara umum, lanjut Didik, seharusnya memburu koruptor jauh lebih sulit daripada memburu teroris yang mempunyai jaringan lebih terencana. “Rasanya sulit dipahami dan dimengerti, kalau melihat track record kepolisian yang selama ini mampu menangkap dan membongkar jaringan dan sel-sel terorisme, ternyata ketika berhadapan dengan buronan KPK seakan-akan lumpuh dan kalah,” kata Didik.
Karena itu, menurut Didik, bila KPK dan kepolisian berani mengatakan bahwa Harun Masiku memang masih hidup, mereka harus menunjukkan keseriusannya. KPK dan Kepolisian harus mampu mematahkan spekulasi publik dengan segera menangkap Harun Masiku.
”Kenapa KPK dan Kepolisian belum juga mampu menangkap para koruptor ini? Kalau KPK dan Kepolisian tidak yakin dengan anggapan masyarakat bahwa Harun Masiku sudah hilang dan/atau ‘dihilangkan’ alias ‘dimatikan’, tunjukkan keseriusannya, segera tangkap buronan tersebut,” kata Didik.
Didik menambahkan, hilangnya Harun Masiku berpotensi turut menghilangkan korupsi atau kejahatan lain yang menyertainya. Padahal, kejahatan itu dimungkinkan dilakukan beberapa orang terkait suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Politikus Demokrat itu berharap, jangan sampai juga timbul skeptis publik yang berujung pada persepsi publik yang menganggap seolah-olah ada pembiaran terhadap Harun. “Bahkan lebih jauh dari itu bisa bahaya kalau sampai muncul anggapan adanya perlindungan terhadap Harun Masiku yang tidak bisa ditembus oleh KPK,” kata dia.
Spekulasi soal hilangnya Masiku muncul dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia meyakini, Harun Masiku telah meninggal dunia. Dia mengklaim, keberadaan Harun hingga kini tidak bisa terdeteksi, lain halnya dengan burona KPK nlainnya, Mantan Sekertaris MA, Nurhadi.
“Dasarku adalah untuk kasus Nurhadi hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi-informasi baru. Lah Harun Masiku tidak ada kabar apa pun sehingga aku yakin sudah meninggal,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi secara terpisah.
Menurut Boyamin, KPK juga diyakini tidak mengetahui keberadaan Harun yang hilang bak ditelan bumi ini karena telah meninggal dunia. “Sekali lagi baru sebatas keyakinan, belum ada bukti valid,” ujar Boyamin.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, proses penyidikan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku terus berjalan. Meskipun, hingga kini, politikus PDIP itu masih buron.
“Saat ini perkara tersangka HAR (Harun Masiku) masih berjalan di tingkat penyidikan,” tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM janji akan memecat oknumnya bila menerima suap terkait asimilasi dan integrasi Covid-19. Bahkan, Ditjenpas juga akan pidanakan oknumnya bila sampai melakukan hal tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga yang baru saja dilantik memastikan, saat ini ada tim internal yang melakukan tindak lanjut isu soal suap tersebut. Tim tersebut salah satunya telah diturunkan ke Lampung, di mana isu soal suap sebesar Rp 5-10 juta agar dibebaskan saat Covid-19 ini muncul.
“Sudah ada hasilnya, tidak ditemukan infromasi tersebut yang Rp 5 sampai 10 juta itu. Sesuai dengan (instruksi) Pak Menteri itu dipecat, yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh dipidana,” kata perwira polisi aktif tersebut, Senin (11/5).
Dugaan isu suap itu dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (11/5) kemarin. Sejumlah anggota mempermasalahkan munculnya isu tersebut dan meminta Reinhard agar meluruskan kabar yang beredar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan Ditjenpas telas menyatakan komitmennya soal isu dugaan suap itu. Dengan demikian, ia pun meyakini Ditjenpas akan menindaklanjuti bila kasus tersebut benar-benar terjadi.
“Masih dugaaan tapi tadi Kemenkumham akan tindak lanjuti terkait suap tersebut yang tadi Dirjen Pemasyarakatan juga sampaikan isu senilai 5-15 juta itu, Dirjenpas akan menindaklanjuti,” ujar politikus Nasdem itu saat dihubungi , Selasa (12/5).
Ditjenpas menyebut kebijakan pembebasan narapidana dari lapas memberikan dampak signifikan bagi kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga permasyarakatan (lapas). Kebijakan tersebut menurunkan prosentase overcrowding dengan selisih hampir 15 persen.
Tingkat overcrowding di Lapas/rutan LPKA menurun yang semula 270.466 pada Maret 2020 atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen. Kebijakan pembebasan penghuni ini merujuk pada Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2028 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan KPK atau bekerja sama dengan KPK atau menggunakan nama mirip KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menegaskan, hingga saat ini KPK tidak memiliki perwakilan di wilayah manapun.
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK,” ujar Ipi dalam pesan singkatnya, Senin (11/5/2020).
Ipi menuturkan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif sedang melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
KPK mengindentifikasi sekurangnya ada 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19.
“Yaitu terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut.
Sementara sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK juga mendorong kementerian/lembaga dan pemda membuka akses data tentang penyelenggaraan bansos dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat serta menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
“Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda,” tegas Ipi lagi.
KPK, sambung Ipi, juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karenanya, jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK.
“Dalam sejumlah kasus, Polri bersama KPK telah memproses tindakan penipuan, pemerasan atau pidana lain yang seolah-olah mengatasnamakan KPK. Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id,” terang Ipi.(*/Ag)
JAKARTA – Said Didu kembali tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Said Didu di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Alasannya, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku. “Kami mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar Pak Said Didu diperiksa di kediamannya.
Pada prinsipnya ia siap diperiksa kalau di kediamannya. Lalu, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan PSBB masih berlaku. Ini juga sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang darurat kesehatan masyarakat Covid-19,” kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).
Helvis melanjutkan. hal ini juga sesuai sarana hukum pasal 113 KUHAP yang menjelaskan jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Kemudian, jika alasan itu dinilai patut dan wajar, penyidik yang datang ke kediaman saksi atau tersangka itu.
“Patut dan wajar ini kan subjektif. Kalau menurut penyidik tidak patut dan wajar ya tidak apa-apa. Di Indonesia ini kan boleh saja beda pendapat,” ucapnya.
Helvis juga mengingatkan penilaian patut dan wajar sesuai fungsi diskresi yang dimiliki penyidik diatur dalam UU pasal 18 ayat 1 dan 2 2002. Dalam pasal itu disebutkan, kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya merupakan untuk kepentingan umum? Dipikir dan dinilai saja,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan penyidik terkait permohonannya nanti akan disampaikan pada pukul 15.00 WIB jika mereka setuju Said Didu siap diperiksa dan tidak ada masalah. Namun, jika tidak, ia menyerahkan semua wewenang tersebut kepada pihak kepolisian.
“Nanti ya lihat hasilnya jam 15.00 WIB. Kami berharap dikabulkan permohonan kami. Kalau tidak ya sesuai fungsi diskresi saja. Kemungkinan kalau dipanggil lagi ya silakan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diketahui telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam surat panggilan kedua tersebut, Said Didu diminta hadir ke kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (11/5).
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua tersebut. Surat itu berisi penjadwalan ulang dari panggilan pertama, Senin (4/5) lalu. “Iya surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan pekan depan, Senin (11/5),” kata Helvis saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (8/5).
Helvis menegaskan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan tersebut. Dia dan beberapa pengacara lain akan mendampingi pemeriksaan Said.(*/Tub)
BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi. Daging itu kemudian dijual ke masyarakat. Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M, sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.
“Kami bekerja dan mendapat informasi bahwa ada daging babi diolah dan dijual menjadi seolah-olah daging sapi,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan borak sehingga menyerupai daging sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi.
Pelaku Y dan M ini katanya merupakan warga Solo yang mengontrak di Kabupaten Bandung dan sudah setahun menjalankan aksinya.
Ia mengatakan, keduanya memperoleh daging babi dari Solo yang dikirim menggunakan truk pickup. Katanya, selama satu tahun di Kabupaten Bandung mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata perminggu mendistribusikan 600 kilogram.
Saat ini, Hendra mengungkapkan masih mendalami apakah dua orang pengepul tersebut membeli barang dari Solo atau didapatkan dari hasil berburu. Mereka, menurutnya mengolah daging babi tersebut dan menjual kepada AR dan AS sebagai pengecer.
Selain itu, ia mengatakan sebagian masyarakat didapati mendatangi Y dan M untuk membeli daging tersebut. Saat transaksi pelaku mengklaim bahwa barang tersebut daging sapi. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat akan membeli daging sapi khususnya dengan harga dibawah pasaran.
“Saudara AR jual di daerah Majalaya dan AS di Baleendah. Masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah disita tapi harus berhati-hati lagi,” katanya.
Diketahui, para pengepul menjual daging tersebut seharga Rp 60 ribu dan ke pengecer seharga Rp 75 ribu hingga 90 ribu.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar-pasar di Kabupaten Bandung mengantisipasi masih adanya daging babi yang beredar. Katanya dari pelaku pihaknya mengamankan 600 kilogram daging babi.
“500 kilogram masih utuh dari freezer dan 100 kilogram dari pengecer. Ada yang ke pasar daerah Banjaran dan Majalaya dan ada datang langsung ke kontrakan. Mereka mengklaim daging sapi,” ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku dikenakan pasal 91 a junto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Dimana ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Masih ada pelaku lain dan kita mengembangkan sejauh mana dan pemasarannya,” paparnya.(*/Hend)
BOGOR – Sebanyak 240 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong akan menghirup udara luar dengan memperoleh asimilasi Hari Raya Idulfitri.
“Dari 240 jiwa itu ada 39 jiwa warga binaan yang telah bebas bersyarat,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Dia mengatakan, sebelumnya pada program asimilasi pandemi Covid-19 pihaknya membebaskan 200 warga binaan.
“Dari dua program asimilasi tersebut, warga binaan kasus atau perkara pencurian mendominasi program asimilasi tersebut dengan jumlah 55 orang.
Disusul kasus peredaran narkotika sejumlah 39 orang, kasus pelanggaran perlindungan anak 28 orang.
Lalu, selanjutnya ada kasus penggelapan, penganiayaan, pembunuhanm dan lain-lain,” tambahnya.
Dia juga menepis kabar terkait adanya rekaman audio visual berisi adanya 2.800 warga binaan yang dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi pandemi virus corona.
“Kalau yang 2.800 warga binaan itu kabar bohong atau hoaks. Selama ada program asimilasi ini, warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong hingga sekarang itu baru 440 jiwa yang telah mendapatkan remisi.
Kalau terkait dimungkinkan akan bertambahnya warga binaan yang memperoleh asimilasi ke depannya, itu dimungkinkan selama program ini masih berlangsung,” tukasnya. (*/Iw)
JAKARTA – KPK tidak mematok batas waktu untuk menangkap para buronan kasus tindak pidana korupsi. Keterangan ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
“Kami tidak mematok batas waktu akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO (Daftar Pencarian Orang (DPO) ini,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5) malam.
Ia mengatakan KPK sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menemukan pada buronan tersebut.
“KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan,” tuturnya.
Untuk diketahui, terdapat lima tersangka yang masuk dalam status DPO sejak Firli Bahuri cs menjabat. Kelima buronan itu yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun ditetapkan dalam status DPO sejak 17 Januari 2020.
Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
Selanjutnya, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Samin Tan ditetapkan dalam status DPO sejak 17 April 2020.
Sebelum Firli menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk status dalam DPO yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar. Sjamsul dan istrinya telah dimasukkan dalam status DPO sejak September 2019.
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sedangkan Izil telah masuk dalam DPO sejak Desember 2018. Izil merupakan merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro