JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Said Didu dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum jadi tersangka,” katanya , Kamis (11/6/2020).
Kasus yang membawa nama Said Didu ini terus diproses kepolisian. Mabes Polri mengatakan akan memeriksa saksi ahli dan menggelar perkara terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, akhir Mei lalu
Kemudian, ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan pemanggilan kedua terhadap pewawancara dalam video akun Youtube Said Didu, yaitu HA.
“Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,”tukasnya.(*/Tub)
JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara.
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dalam tuntutan JPU terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Fedrik Adhar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” ujarnya.
Dalam sidang ini, JPU membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Tub)
JAKARTA – Penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
“Betul, hari ini sidang tuntutan Novel Baswedan,” kata Humas PN Jakut, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Rencananya sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Djuyamto mengatakan kedua terdakwa tidak akan hadir di persidangan dan akan menjalani sidang melalui teleconference dari rutan.
Sidang ini juga akan disiarkan secara live di akun YouTube PN Jakut. Yang akan hadir di ruang sidang hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan juga penasihat hukum kedua terdakwa.
“Sidang rencananya jam 13.00 WIB. (Sidang) live streaming, terdakwa di Rutan,” jelasnya.
Sementara itu, dari tim kuasa hukum Novel mengaku tidak berharap banyak pada sidang tuntutan hari ini. Tim kuasa hukum hanya berharap publik tak melupakan kasus ini.
“Kita tidak berharap banyak pada sidang yang banyak kejanggalan atau formalitas agar publik melupakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel,” kata salah satu tim penasihat hukum Novel, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi terpisah.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka didakwa karena menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramlan cairan itu ke wajah Novel.
Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.(*/Tub)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Kapolri mengatakan, perilaku bersosial media sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk itu masyarakat diminta mengunggah konten positif agar tidak terjerat undang-undang itu.
“Hari ini merupakan Hari Media Sosial (Medsos) Nasional. Saya ingin masyarakat tetap mengunggah konten yang positif di medsos. Medsos berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini.
Tapi ingat disana ada jejak digital yang sulit dihapus. Sehingga kami harus bijak menggunakannya, kalau tidak akan terjerat UU ITE,” katanya dalam keterangan tertulis , Rabu (10/6).
Menurutnya, perilaku bersosial media sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA dan perdagangan elektronis.
“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial. Sehingga terjerat UU ITE. Maka dari itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong (hoaks) dan hal negatif lainnya. Ia menjelaskan hoaks bukan hanya sekadar berita bohong tapi juga mampu mengubah cara berpikir seseorang menjadi buruk.
“Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma,” ucapnya.
Idham menambahkan saat ini penting bagi seluruh elemen bangsa merekatkan persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi konflik yang merusak keutuhan bangsa. “Mari kami bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.(*/Tub)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat, kepala daerah tersebut yakni, KSS, Bupati Labuanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dikonfirmasi ihwal penetapan tersangka tersebut, lembaga antirasuah tak menampiknya. Namun, KPK memilih untuk tidak mengumumkan penyidikan perkara ini sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah yang baru.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap KSS ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penetapan terhadap KSS ini juga merupakan penetapan tersangka kepada Kepala Daerah yang pertama di tahun 2020.
“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK. Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan umumnya berjalan seiring dengan penetapan tersangka. Namun, Ali enggan mengungkap lebih jauh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” katanya.
Berdasar informasi, Bupati berinisial KSS bersama seorang bawahannya diduga memberikan suap kepada Yaya dan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya. Suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk daerah yang dipimpin sang Bupati.
Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada 20 Agustus 2018. KSS diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo ketika itu. Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar mengenau pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
Sementara untuk kasus Yaya sendiri, pada Februari 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari. Vonis Yaya Purnomo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(*/Ag)
JAKARTA – Polda Metro Jaya membekuk tiga dari lima tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel peristiwanya terjadi di Menteng, Jakarta Selatan. Modus pelaku begal tersebut yakni berkenalan dengan korbannya melalui media sosial (medsos) WeChat.
“Modusnya operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Yusri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 19 Mei 2020, tersangka berinisial TH awalnya berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di wilayah Menteng, Jakarta Selatan.
Kemudian korban menemui pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, keduanya pun langsung berjalan-jalan.
Ternyata sambung Yusri, pelaku bersama empat rekannya sudah merencanakan begal motor. Dua rekan pelaku membuntuti TH dan korban kemudian langsung melancarkan begal.
“Dua pelaku berhenti dan bawa sebilah celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban dan kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian Motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” jelasnya.
Adapun saat ini kata Yusri, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.
Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.(*/Tub)
JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Senin (1/6) lalu, KPK menangkap tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 setelah lebih dari empat bulan menjadi buron.
“Pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan (Nurhadi) sebagai tersangka TPPU,” ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Minggu (7/6/2020).
“KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara dengan tersangka Nurhadi dkk sampai tuntas,” tegas Ali.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan.
Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK.
KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono. “Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” ujarnya.
Aset tersebut, ia mengatakan, meliputi tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD; 12 mobil mewah dengan harga puluhan milyar rupiah; dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan milyar rupiah. Tak hanya itu, ia menduga, masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Garnasih meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi. Sebab, kasus tersebut sudah cukup lama dan juga bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
“Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa,” tukasnya.(*/Ag)
CIREBON – Satuan reserse kriminal Polres Cirebon Kota Jawa Barat, melumpuhkan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), dengan cara menembak saat mereka sedang beraksi. Pelaku terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan dengan menggunakan senjata api saat berusaha ditangkap, Minggu (7/7/2020) dinihari.
Penangkapan, bermula saat kedua tersangka berinisial R dan B, berusaha menggasak sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di depan sebuah toko, di kawasan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan. Saat bersamaan, petugas yang sedang patroli memergoki kedua pelaku yang sedang berupaya merusak kunci sepeda motor yang terparkir.
Kecurigaan tersebut ternyata benar, saat ditegur kedua pelaku langsung mengancam petugas dengan menacungkan senjata api. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian langsung melumpuhkan pelaku dengan menembaknya dibagian perut. Sementara pelaku lainya yang beraksi sebagai joki juga berhasil dibekuk.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah sepeda motor jenis honda beat dengan nopol E-2957-CW dan satu lainnya tidak memiliki nomor.
Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija, membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya banyak laporan kejahatan adanya pencurian sepeda motor.
“Kami sempat membuntuti kedua pelaku saat mereka akan beraksi,” ujarnya.
Selain para tersangka dan barang bukti sepeda motor, petugas mengamankan sebuah pistol berwarna hitam, kunci leter T dan besi magnet. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/Dang)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020).
Eksekusi dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang menjerat Bambang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“KPK diwakili Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain pada tanggal 5 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi pidana badan atas nama terpidana Bambang Mustaqim,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Ali mengatakan, Bambang akan mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Timur sebagaimana putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Agustus 2019. Sesuai dengan putusan Majelis Hakim, bambang Mustaqim, akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Bambang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Bambang terbukti membantu mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan.
Bantuan itu berupa mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya atas dua proyek pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.(*/Joh)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso, Jumat (5/6). Pemeriksaan ini diduga KPK sedang melakukan penelusuran dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Budi Santoso, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperiksa KPK pada hari ini, termasuk pihak swasta. Ali menyebut pemeriksaan ini sebagai bagian pengumpulan alat bukti.
“Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PT DI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Berdasarkan informasi, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di PT DI ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Termasuk, dua petinggi atau mantan petinggi perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka tersebut.
Saat dikonfirmasi ihwal hal tersebut, Ali enggan membeberkan lebih rinci kapasitas Budi Santoso dalam pemeriksaan hari ini. Ali hanya menyebut, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di PT DI.
“Untuk sementara demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
PT Dirgantara Indonesia merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di industri pesawat terbang. PT Dirgantara tercatat memproduksi berbagai pesawat dan helikopter, senjata, serta jasa pemeliharaan untuk mesin-mesin pesawat.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro