BANDUNG – Diduga pungli pembuatan E- KTP Saber Pungli tangkap 6 oknum di Kabupaten Cirebon .
Sebanyak enam orang oknum petugas Disdukcapil Kabupaten Cirebon diringkus tim Saber Pungli Jawa Barat. Mereka kedapatan melakukan pungli dalam proses pembuatan E-KTP di Kabupaten Cirebon.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2020).
“Benar telah dilakukan ott, disdukcapil kab cirebon dari kegiatan ott diamankan 6 orang 3 asn dan 3 honorer,” jelas Erlangga.
Erlangga mengatakan, keenamnya diringkus Tim Saber Pungli Jawa Barat dibantu Polresta Cirebon untuk melakukan penggeledahan.
Alhasil, keenamnya diduga melakukan pungutan liar sebanyak Rp. 75.000 untuk setiap satu pembuatan E-KTP.
“Hasil OTT ada BB modus dilakukan pungli drngan bayar diluar ketentuan. Harusnya gratis tuh, ektp. Tanpamelalui online bayar 75 ribu. Terkumpul uang saat itu, jual formulir blanhko formulirnya,” ungkap Erlangga.
Erlangga menambahkan, hingga saat ini keenamnya masih diperiksa intensif di Mapolda Jabar. Meski begitu, Dia menyebutkan, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
“Belum, masih dlm proses pemeriksaan pendalaman dan akan digelar perkara dan tentukan langkahnya nanti,” pungkas Erlangga. (*/Hend)
JAKARTA – Saat ini masyarakat sangat peka dan peduli dengan apa yang dikerjakan para pengambil kebijakan sebagai kontrol sosial .
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
“Hari ini, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu (20/6),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Aduan tersebut adalah yang kedua kalinya. Dalam aduan pertama, diduga Firli melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel. Boyamin pun menjelaskan inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
“Pertama, bahwa pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orang tuanya,” katanya.
Kedua, perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Atas kegiatan tersebut, kata Boyamin, diduga Firli telah melanggar kode etik.
“Pertama, Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah karena mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh 4 jam perjalanan darat dengan mobil,” tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
“Kedua, bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin (motivator dan pakar marketing) yang disebut sebagai Helimousine President Air,” ungkap Boyamin.
Ketiga, Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam helikopter karena dapat membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain, termasuk kru dalam helikopter tersebut.
“Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Banyak anggota legeslatif yang tidak amanah dan tergoda untuk korupsi disebabkan berbagai alasan yang dilakukan para wakil rakyat yang disebut terhormat .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat kepada mereka.
Berdasarkan data, sejak 2004 hingga kini, anggota DPRD menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua setelah swasta.
“Saat ini anggota DPRD merupakan pelaku korupsi terbanyak dari sektor politik. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan,” tegas Alex di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/6).
“KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ucapnya.
Diketahui, untuk komposisi pelaku korupsi dari kluster anggota DPRD hingga kini berjumlah 183 orang yang tersebar di sekitar 22 daerah. Keterlibatan anggota DPRD dalam tindak pidana korupsi banyaknya terjadi karena ada persekongkolan antar pejabat pemerintah daerah di DPRD.
Adapun, sebaran wilayah peristiwa korupsi terbanyak terjadi di Pulau Jawa. Kemudian dari sisi wilayah sebaran wilayah menjadi lokus terbesar praktik tipikor di antara Sulawesi, Bali, Malaysia Jawa, Maluku, Sumatera, Kalimantan, dan kepulauan kecil.(*/Ag)
JAKARTA – Mantan pejabat kejaksaan yang menerima suap berkhir di LP Pondok Rajek Cibinong Bogor .
KPK mengeksekusi bekas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto ke LP Cibinong, Kabupaten Bogor.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari, Senin (22/6) dua Jaksa Eksekusi KPK, yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Winoto, bekas penegak hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu adalah penerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Alfin Suherman, selaku advokat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Terpidana (Agus Winoto) kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke LP Cibinong untuk menjalani pidana selama lima tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Fikri.
Adapun vonis terhadap Winoto lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari KPK yang meminta agar bekas petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu divonis enam tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Winoto terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp200 juta dari Pericho dan Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Yadi Herdianto, agar meringankan rencana tuntutan pidanadalam perkara Hary Suwanda.(*/Joh)
BANDUNG – Pejabat Disdik yang pungli kepsek SMP untuk diri sendiri merasakan dinginnya ruang sel .
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis satu tahun penjara terhadap Maman Sudrajat, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto, menyatakan, terdakwa bersalah yaitu melakukan tindakan pidana memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri.
’’Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata hakim dalam vonisnya.
Sidang ini digelar melalui video conference dimana terdakwa tetap berada di Rutan Bandung. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun tiga bulan.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan, kata hakim, terdakwa terbukti meminta uang kepada sembilan kepala sekolah SMP masing- masing Rp 7,5 juta.
Dari hasil meminta uang secara paksa, terdakwa berhasil mengumulkan uang sebesar Rp 52,5 juta.’’Terdakwa bersalah karena melakukan tindakan pidana yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri,’’ ujar hakim.
Dalam vonisnya, hakim mengungkpakan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam emberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.(*/Hend)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang dalam kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Gugatan kasasi itu dilayangkan pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan perkara yang kasasinya diajukan baik oleh Anies maupun PT Harapan Indah, Mahkamah menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari orang nomor satu DKI Jakarta tersebut.
“Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan,” demikian ringkasan putusan MA dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6).
Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020. Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut. Namunpengembang masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
“Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap,” ujar Yayan saat dihubungi wartawan.
Gugatan izin reklamasi Pulau H Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutuskan permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019. Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri yang isinya tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Kemudian, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.(*/Joh)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada Senin (22/6/2020).
Dalam repliknya, Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
“Dalil hanya Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima,” kata Jaksa Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Saat pengamatan, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan Novel.
Kemudian, pada 11 April 2017, terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Ia pun meminta kepada Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dengan mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, Ronny Bugis mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan. Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel.
“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain,” tegas Jaksa.(*/Ad)
JAKARTA – Bila nanti Polisi mengatakan bahwa John Kei tersangka maka akan mendapatkan tindak pidana baru juga hukuman tambahan .
John Kei kembali terlibat tindak kriminal setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Ia diduga terlibat dalam penyerangan di Cengkareng, Jakarta Barat hingga perumahan Green Lake di Tangerang Selatan.
“Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dengan adanya kejadian penyerangan di Jakbar dan Tangerang ini, apakah masa pembebasan bersyarat John Kei usai dan ia harus kembali masuk bui? Yasonna mengatakan Kemenkumham tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.
“Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru,” jelas Yasonna.
Menurut Yasonna, John Kei yang dulu dikenal sebagai ‘penguasa’ Tanah Abang ini sejatinya mendapat pidana hingga tahun 2025 untuk mendapatkan status bebas murni. Ia dihukum atas kasus pembunuhan berencana hingga akhirnya tahun lalu mendapat bebas bersyarat.
Yasonna pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, perilaku John Kei sebelum dibebaskan telah tampak baik. Namun dengan adanya kejadian ini, Yasonna pun menyerahkan pada kepolisian untuk memproses hukum John Kei.
“Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau,” ujar Yasonna.
John Kei dan kelompoknya ditangkap aparat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Ahad sekitar pukul 20.15 WIB. Ia ditangkap lantaran melakukan penyerangan di Wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan seorang korban.
Selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang ke Green Lake City di Tangerang Kota. Dua orang dilaporkan terluka di kejadian ini.(*/Joh)
JAKARTA – Kasus suap di KONI sudah berjalan dan akan menuju babak akhir .Hal ini termasuk keterlibatan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.
Taufik yang merupakan wakil ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Nahrawi.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi.
“Pengembangan perkara ini sangat mungkin dilakukan KPK, sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi-saksi yang ada saling bersesuaian satu sama lain,” kata Ali dalam pesan singkatnya, Ahad (21/6).
Selain itu, Ali melanjutkan, bukti permulaan yang cukup harus ditemukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pasalnya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak mana pun. “KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata Ali menegaskan.
Dalam pleidoinya Jumat (19/6), Nahrawi menyinggung keterlibatan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat. Bahkan, Nahrawi juga meminta agar Taufik turut dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Nahrawi dalam pleidoinya.
Pengakuan Taufik diungkapkan saat ia menjadi saksi di persidangan.
“Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepo dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).
Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018 Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Nahrawi kepada Tommy.
Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum.(*/Jon)
CIANJUR – Pandemi corona tak mempengaruhi praktik para PSK di daerah Cianjur . Prostitusi terus menggeliat dan kucing-kucingan dengan aparat dan juga bila akan mengadakan razia kerap bocor dan para PSK cepat menghilang .
Namun pihak aparat tak pernah menyerah untuk adakan razia .
Tiga pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari yang kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat berhasil diamankan. Mereka diciduk setelah dipancing petugas untuk bertransaksi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan, Ahad, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan mereka pada dini hari tadi. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan.
“Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak,” kata AKBP Juang Andi Priyanto.
Sejak beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Cipanas, terkait dengan praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.
Atas dasar informasi itu, pihak kepolisian bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.
Selama ini, lanjut Kapolres, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta. Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.
Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor. Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.
Setelah petugas memancing mereka, muncikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban. “Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi,” kata AKP Irwan Alexander.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya,”tandasnya.(*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro