KARAWANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menanggapi anaknya ANT yang diamankan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Acep mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menghukum ANT atas perbuatannya.
“Saya silahkan saja penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini seadil-adilnya. Kita tidak melihat itu anak siapa,” kata Acep kepada wartawan di Kantor Pemda Karawang, Rabu (1/7/2020).
Acep mengatakan aparat harus bertindak adil dalam menegakkan hukum meskipun itu adalah anaknya. Menurutnya jika terbukti bersalah, ANT harus bertanggungjawab sesuai dengan aturan dan langkah yang diambil kepolisian.
Ia justru mengapresiasi polisi yang tidak menutupi kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Sebab, narkoba merupakan musuh bangsa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.
“Saya mengapresiasi kepada aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Dia tidak melihat siapa dan memang narkoba ini musuh masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya.
Sementara itu, ia menilai kasus ini menjadi pelajaran baginya sebagai orangtua. Dirinya dan keluarga harus introspeksi karena anaknya terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.
“Tapi saya yakin anak saya bukan pecandu bukan pemakai aktif karena memang mungkin pergaulanlah. Mereka bisa saja pernah memakai jadi ya itu menjadi introspeksi saya sama keluarga,” tuturnya.
Ia berharap ke depannya perang terhadap penyalahgunaan narkoba bisa terus digalakan. Aparat kepolisian harus terus mengembangkan dengan melakukan tracking sehingga kasus narkoba bisa semakin ditekan. Penegak hukum juga diminta tetap tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus.
Sebelumnya ANT diamankan Satres Narkoba Polres Karawang di kediamannya, Selasa (30/6) malam. Dari pengamanan yang bersamgkutan didapatkan barang bukti berupa pipet, sedotan, dan korek api.(*/As)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda, makelar pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
Dadang yang memperoleh keuntungan Rp30,18 miliar dari proyek ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap RTH tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK (UU baru KPK) berlaku.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Setelah selesai diperiksa Selasa (30/6/2020) sore, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dadang untuk kepentingan penyidikan. Dadang dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di bawah Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan tersangka DSG (Dadang Suganda) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” tegas Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020) sore.
Lili memaparkan, pada 2011 Dada Rosada selaku Walikota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.
Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak). Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang adalah hanya sebesar Rp13,45 milar.
“Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini,” tegas Lili.
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, ungkap Lili, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. Dia memastikan, KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery.
“KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK,” ucapnya.
Kasus Dadang merupakan pengembangan tiga orang tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada April 2018. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Dadang Suganda sebelumnya telah dipanggil secara patut dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Masing-masing Jumat (19/6/2020), Selasa (23/6/2020), dan Jumat (26/6/2020). Tapi Dadang berhalangan hadir dengan alasan sakit. Karenanya penyidik lantas menjadwalkan kembali pada Selasa (30/6/2020).(*/Ad)
BANDUNG – Daging oplosan yang dilakukan pasutri akhirnya terbongkar .Pasangan suami-istri warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pasutri berinisial T (45 tahun) dan R (25) ini mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan (celeng).
Daging oplosan ini kemudian dijual ke pedagang bakso di sejumlah daerah. Selain T dan R, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yaitu D (48) dan R (39).” Otak pelakunya adalah pasutri T dan T,” kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan, Selasa (30/6/2020).
Dalam kasus ini, kata Yoris, polisi menyita barang bukti berupa daging celeng sebanyak 12 kilogram dan daging sapi hasil oplosan. Aksi mengoplos daging celeng dengan daging sapi ini sudah berlangsung sejak 2014.
Dalam mengoplos daging, perbandingannya satu kilogram daging celeng dan satu kilogram daging sapi. Daging sapi yang digunakan untuk mengoplos merupakan daging impor.
“Dalam sebulan satu pedagang bakso bisa menerima kiriman daging celeng sebanyak 70 kilogram dari tersangka. Daging celeng disuplai dari Sukabumi dan beberapa daerah lainnya,” kata dia.
Daging oplosan ini, lanjut Yoris, dijual dengan harga murah yaitu Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu. Daging oplosan ini dijual ke sejumlah pedagang bakso di Bandung, Cianjur, Purwakarta hingga Tasikmalaya. Selain ke pedagang bakso daging oplosan ini juga dijual ke masyarakat ukim dengan harga hingga mencapai Rp 100 ribu per kilogramnya.
“Daging oplosan ini tidak hanya dijual ke tukang bakso tapi juga ke masyarakat umum,” tutur dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 atau 2 jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*/Hend)
JAKARTA – Lagi WNA berulah dan diduga jaringan penipuan melawan saat akan ditangkap .
Polisi meringkus 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan dalam jaringan (daring) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu malam.
Penangkapan sempat berlangsung ricuh.
“Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat mengadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya. Kemudian juga terjadi bentrokan.
Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal ini membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
“Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Arsya.
Sampai berita ini disiarkan, Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka.(*/Tub)
PACITAN – Ayah tiri bejad mungkin itu yang pas di sematkan untuk pria yang tidak bisa menahan napsu birahinya .
Pria berinisial JN asal Pacitan ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu hamil.
“Korban disetubuhi bapak tirinya hingga hamil tiga bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto, Jumat (26/6/2020).
Aldo menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka menyetubuhi anaknya tirinya lantaran sang istri atau ibu korban kerap menolak ajakannya.
“Jadi setiap pelaku mengajak hubungan badan, ibu korban selalu menolak dengan alasan capek. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu,” beber Aldo.
Menurut Aldo, setiap aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Ancaman itu pelaku akan memukul korban jika kemauannya tidak dituruti.
“Ada intimidasi dari pelaku. Karena korban takut, pelaku bebas melakukan persetubuhan sampai tiga kali selama tiga bulan,” jelasnya.
Aldo menyebut, perbuatan pelaku terungkap ketika korban tidak berpuasa saat bulan ramadan lalu karena terus mual-mual.
“Saat diperiksakan, korban dinyatakan hamil. Korban akhirnya mengaku jika janin yang dikandungnya adalah akibat perbuatan bapak tirinya,” tambahnya.
Meski begitu, ibu dan keluarga korban tidak langsung melaporkan pelaku. Kasus itu kemudian mencuat dan sampai ke telinga polisi seteleh viral di media sosial.
“Ada beberapa tetangganya yang share kasus itu. Kemudian kami melakukan patroli cyber dan melakukan lidik. Kami yakinkan ibunya, baru mau membuat laporan,”ungkapnya.(*/Gio)
PEMALANG – Ekonomi yang membelit membuat orang gelap mata dan itu terjadi dengan mama muda di Pemalang
Seorang ibu muda di Pemalang, Jawa Tengah, tak berdaya ketika digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia mengelabuhi 11 orang untuk meraup keuntungan.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah TOL (30). Perempuan tersebut tampak pasrah mengikuti perintah aparat polisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Tangannya terikat dan wajah tertutup masker.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor itu terbongkar setelah menerima laporan dari salah satu korban DZP (25). Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Tersangka menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp75 ribu, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya,” ujar Ronny, Kamis (25/6/2020).
“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” katanya.
Saat menyewa sepeda motor, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja. Dia beralasan sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.(*/D Tom)
TASIKMALAYA – Entah apa yang merasuki ayah tiri buaknnya dijaga namun anak tiri diperkosa menimbukan trauma yang luar biasa dan memupuskan masa depannya .
Tak ada kata yang pantas disematkan pada ayah tiri bejat ini. Adalah WW (41 tahun) yang tega memperkosa anak tirinya, sebut saja bunga (15 tahun). Tindakan bejat itu dilakukannya selama sekitar 3 tahun sejak Bunga masih berumur 12 tahun.
Anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri. Anak itu diperkosa sejak masih berusia 12 tahun, ketika ayah tirinya beru menikah satu minggu dengan ibunya.
Ibu korban, berinisial NR (40) mengatakan, pemerkosaan itu baru diketahui sekira sepekan ke belakang, saat sang anak mengakui telah diperkosa oleh ayah tirinya. Menurut dia, sejak beberapa waktu ke belakang, anaknya berkelakuan tidak seperti biasa. Setiap suaminya, yang merupakan ayah tiri anaknya pulang ke rumah, anaknya itu selalu menghindar.
“Kalau bapak tirinya yang berinisial WW (41) ke rumah, dia keluar, ke rumah temannya. Tidak pulang, tidak makan,” kata ibu korban di Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/6/2020).
Setiap ada ayah tirinya di rumah, sang anak tak mau mengerjakan pekerjaan rumah. Bahkan, tak jarang anaknya justru menginap di rumah teman perempuannya.
Karena kesal anaknya tak menurut, NR terus memarahinya. Setelah ditanya berulang kali, anaknya pun menjelaskan alasan tak senang berada di rumah.
“Dia (anaknya) akhirnya ngaku, katanya sakit hati dangan bapak tirinya. Dia mengaku diperkosa, setelah saya menikah seminggu. Waktu itu umurnya masih 12 tahun, kelas 6 SD,” kata dia.
Mendengar pengakuan itu, NR kaget dan tak percaya. Namun, dia tetap mendengarkan penjelasan dari anak kedua dari empat bersaudara itu.
Menurut pengakuan anaknya, dia diperkosa oleh ayah tirinya ketika dirinya sedang bekerja di luar rumah. Tak hanya satu kali, peristiwa itu dilakukan berulang kali. Bahkan, hingga saat ini, suaminya itu masih sering melakukan pelecehan seksual kepada anaknya.
“Saya kaget, tidak percaya. Saya tanya suami, dia ngaku. Saya sakit hati. Masa depan anak saya panjang,” kata dia.
NR telah melaporkan kejadian itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian itu juga telah dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya.
“Saya minta keadilan untuk anak saya. Dia (pelaku) harus dihukum yang setimpal. Dia (suami) saya sekarang kabur nggak tau ke mana,” kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, polisi baru menerima laporan kejadian itu dari keluarga korban. “Kita masih mendalami kasus ini,” jelasnya.(*/Dang)
JAKARTA – Inisiator Prakerja.org Andri W Kusuma meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kajian terkait program Kartu Prakerja yang ditemukan beberapa permasalahan ke tingkat penyidikan.
Andri menyebut kajian yang dilakukan KPK itu bagian dari kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Kajian ini sudah masuk ke pulbaket ranahnya penyelidikan karena KPK sendiri menyatakan sudah ada temuan-temuan dalam proyek kartu prakerja,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020)
Andri mengatakan berdasarkan kajian KPK peristiwa pidana diduga kuat telah ada dalam program yang menjadi janji Presiden Joko Widodo tersebut, salah satunya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pelatihan
“Kami minta juga KPK lebih tegas untuk melanjutkan kembali kajian ini. Penyelidikan ini sebetulnya, ini penyelidikan halus menurut kami, untuk ke ranah penyidikan,” ucap dia, dikutip dari republika.
Lebih lanjut, ia menyatakan beberapa temuan dalam kajian KPK terkait program kartu prakerja yang patut disorot seperti pelaksanaan pelatihan yang justru dilakukan platform daring bukan lembaga pelatihan.
Kemudian penunjukan langsung delapan mitra Kartu Prakerja tanpa proses lelang hingga pelatihan yang sebagian besar sudah tersedia di media sosial lain secara gratis termasuk prakerja.org.
“Mensrea sangat terang benderang karena KPK menyatakan dalam pelatihan ini ada konflik kepentingan,” ujar Andri.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan kajian atas program Kartu Prakerja dan juga telah mengirim hasil kajian tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 2 Juni 2020.
“Beberapa temuan KPK terkait program kartu prakerja antara lain sekitar 9 juta calon peserta yang mendaftar bukan yang disasar oleh program ini.
Kemudian penggunaan “fitur face recognition” dalam program ini dengan anggaran Rp30 miliar sangat tidak efisien untuk kepentingan pengenalan peserta,” tuturnya.
KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah serta tak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan kartu prakerja gelombang ke-4 ditunda sementara sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, mengusulkan agar program ini kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yakin hakim dapat melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini.
“Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Yasonna menjelaskan, selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.
“Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain,” jelasnya.
Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.
Dirinya mengungkapkan sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut.
“Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen.
Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Yasonna menyebut pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan juga tak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Salah satu evaluasi yang kami lakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan dan itulah yang kami lakukan. Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT/RW,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menkumham sebagai tergugat III.(*/Joh)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan hingga saat ini belum ada keuangan negara yang hilang dari program Kartu Prakerja.
KPK sudah menyerahkan rekomendasi ke kementerian terkait sehingga pelaksanaannya masih ditunda hingga hari ini.
“Belum ada keuangan negara yang hilang dan program Kartu Prakerja, belum menimbulkan kerugian negara sampai hari ini,” ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, KPK telah menyerahkan data dan kajian terkait Kartu Prakerja kepada pemerintah. Khususnya, kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Alhamdulilah pemerintah beliau-beliau dengarkan kata dan suara KPK, sehingga Kartu Prakerja sempat ditunda pelaksanaaannya,” ujar Firli.
Menurutnya, ini juga merupakan salah satu visi dan misi dari KPK di era kepemimpinannya. Untuk sebisa mungkin mencegah adanya kerugian negara, salah satunya dari program pemerintah.
“Kita menyelematkan uang negara daripada kita menangkap seseorang, tapi uangnya sudah hilang lebih dahulu,” ujar Firli.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M Rudy Salahuddin menyatakan, sampai sekarang gelombang 4 tidak dilaksanakan.
Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy mengatakan, Kemenko Perekonomian telah menindaklanjuti kajian KPK dengan segera mengadakan rapat teknis membahas hal tersebut bersama kementerian dan otoritas terkait lainnya.
Hasilnya, yakni dibentuknya tim teknis yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.
Tim teknis ini juga bertanggung jawab melihat tata kelola agar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan hukum turunannya.
Rudy menambahkan, pihaknya juga tengah memperbaiki Perpres yang selama ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Sebab Perpres ini disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro