TASIKMALAYA – Unggahan Denny Siregar mengenai anak- anak santri dianggap menghina santri dan pesantern .
Forum Pondok Pesantren (FPP) Priangan Timur menyesalkan pernyataan Denny Siregar yang menulis penyataan negatif mengenai para santri melalui akun Facebook-nya.
Penyataan itu dianggap membuat kegaduhan umat, khususnya di Tasikmalaya.
Koordinator FPP Wilayah Priangan Timur, KH Yusuf Roni meminta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dalam menangani kasus itu. Sebab, kasus itu telah membuat kegaduhan umat Islam dan nonmuslim.
“Saya percaya pada kepolisian agar mengusut tuntas untuk kenyamanan dan keamanan bangsa Indonesia, khususnya Tasikmalaya. Kalau tidak segera diproses, kegaduhan tak akan berhenti, justru ini akan merembet ke masalah lain,” kata dia, Ahad (5/7).
Ia berharap kondusivitas di Tasikmalaya dapat tetap dijaga. Namun, Denny Siregar harus segera ditangkap. Sebab, penyataan Denny tak hanya melukai para santri.(*/Dang)
JAKARTA – OTT yang dilakukan oleh KPK pada suami istri di Kutai Timur Bupati dan Ketua DPRD telah ditetapkan tersangka oleh KPK .
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berhentikan Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih. Encek UR Firgasih merupakan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga merupakan istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7) lalu.
“Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya,” kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).
Baidowi menjelaskan, pemberhentian terhadap Encek dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus dalam menghadapi kasusnya hingga ada putusan inkracht. Namun demikian, PPP mempersilakan Encek untuk melakukan pembelaan.
“Karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar pria yang akrab Awiek itu.
Sekretaris Fraksi PPP itu juga menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Encek dalam kasusnya tidak ada kaitannya dengan PPP. Baidowi juga memastikan bahwa dalam setiap kegiatan kepartaiannya kerap mengingatkan kadernya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Bahkan, dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD kami selalu menginstruksikan anggota dprd dr PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Furgasih sebagai tersangka perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. Sepasang suami istri tersebut ditetapkan bersama lima orang lainnya.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020 dan menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7).(*/Ag)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang dari tersangka penerima suap dan gratifikasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke selebgram Agnes Jennifer.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara kurun 2014-2016 tersebut. Dengan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi).
Dari hasil pengembangan, tutur Ali, ada beberapa fakta yang cukup signifikan yang ditemukan penyidik. Satu di antaranya kata dia, dugaan adanya aliran uang dari Nurhadi dan Rezky ke pihak-pihak tertentu selain ke istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Pihak tertentu itu kata Ali, di antaranya yakni pegawai Bagian Administrasi dan Umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan Agnes Jennifer. Deni dan Agnes telah diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi dan Rezky pada Kamis (2/7/2020).
“Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi Deni Setiyanto dan saksi Agnes Jennifer terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky). Berapa jumlahnya tentu saat ini belum bisa kami sampaikan,” tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebenarnya penyidik juga telah memeriksa Agnes Jennifer sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Rezky pada Senin (18/5/2020) lalu.
Pada pemeriksaan ini, penyidik lebih mendalami dan mengonfirmasi dugaan aliran uang ke Nurhadi dan Rezky. Ali melanjutkan, penelusuran aset-aset yang diduga milik Nurhadi, Rezky, maupun istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida masih dilakukan penyidik.
Dari berbagai aset, ujar dia, ada satu aset yang telah diidentifikasi berasal dari hasil dugaan penerimaan suap yakni kebun kelapa sawit. Meski begitu, Ali tidak mau menyebutkan lokasi kebun kelapa sawit tersebut.
Yang pasti kata Ali, sumber uang untuk survei pembelian kebun kelapa sawit itu diduga berasal dari tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
Guna memastikan hasil identifikasi tersebut, penyidik telah memeriksa memeriksa Direktur PT MIT Agus Andrian sebagai saksi untuk tersangka Hiendra pada Rabu (1/7/2020).
“Saat pemeriksaan Agus Andrian, penyidik mengkonfirmasi terkait survei kebun kelapa sawit yang dibeli oleh tersangka NHD dan sumber uangnya diduga dari tersangka HSO (Hiendra),” ujarnya.
Ali menambahkan, untuk kepentingan penyidikan maka penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi pada Jumat (3/7/2020). Masing-masing, seorang wiraswasta bernama Sudirman dan dua orang karyawan swasta yakni Wisnu Pancara dan Oktaria Iswara Zen. “Tiga saksi ini kami agendakan untuk tersangka NHD,” ucapnya.
Selepas pemeriksaan pada Senin (18/5/2020), Agnes Jennifer mengaku tidak kenal dengan Nurhadi. Dia mengklaim tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Agnes menolak berbicara banyak tentang materi pemeriksaan. Sebaiknya kata dia, materinya ditanyakan saja ke penyidik.
Usai pemeriksaan pada Kamis (3/7/2020), Agnes tetap berkelit dan mempersilakan para jurnalis mengkonfirmasi saja ke penyidik. Agnes yang mengenakan kaos hitam dipadu jins biru dongker dan tas berwarna senada tetap memilih bungkam dan terus berjalan ke arah jalan depan kompleks Gedung Merah Putih KPK.
“Saya hanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Yang lain (materi pemeriksaan) silakan tanya penyidik saja,” kata Agnes saat keluar ruang steril Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2020) siang.(*/Ad)
TASIKMALAYA – Denny Siregar yang Diduga menghina santri dan pesantren terus bergulir dengan dorongan masyarakat untuk memeriksa dan memberikan hukuman yang setimpal .
Polresta Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.
Pernyataan Denny yang disebarkan melalui media sosial dianggap menghina santri dan pesantren, khususnya di Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataan Denny Siregar pada Kamis (2/7/2020).
Polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
“Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah pemeriksaan korban atas terlapor,” kata dia, Jumat (3/7).
Yusuf mengatakan, selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah semua keterangan saksi dan keterangan sudah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.
“Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil,” ujarnya.
Yusuf belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Denny Siregar. Ia meminta pihak yang melaporkan kasus itu untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian. Sebelumnya, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan.
“Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya,” katanya kepada media.
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan, aksi serupa akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya. Menurut dia, beberapa organisasi masyaakat (ormas) di Jakarta dan Lampung telah siap melakukan aksi solidaritas. “Kita tunggu kerja polisi 14 hari. Kalau tidak ada (hasilnya), ya gimana lagi (aksi besar-besaran,” kata dia.
Kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2019.
Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.(*/Dang)
JAKARTA – KPK nyasar sampai ke Kutai untuk meng OTT Ketua Ketua DPC PPP . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Encek Unguria Riarinda Firgasih, Kamis (2/7/2020).
Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi mengaku kaget usai mendengar kabar tersebut.
“Kami kaget dengan informasi tersebut, dan sejauh ini belum ada komunikasi dengan beliau maupun keluarga terkait informasi terkini,” kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan, PPP mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kabar tersebut. PPP memilih menunggu informasi resmi dari KPK sebelum mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
“Kami tunggu info resmi dari KPK. Selanjutnya, nanti PPP akan mengambil tindakan secara organisasi,” ujarnya.
Sekjen PPP, Arsul Sani masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kadernya tersebut. “Setelah ada pengumuman statusnya dari KPK, baru kami sikapi,” tegas Arsul.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menangkap tangan Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ismunandar, bersama sang istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih di Jakarta. Mereka ditangkap besama dengan seorang kepala Bappeda.
“Semalam (Kamis) kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta,”jelas Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/7).(*/Joh)
JAKARTA – Tim KPK dilapangan melakukan OTT namun rincian belum dibuka untuk publik siapa dan dimana namun dibenrkan oleh pihak KPK .
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) malam.
Namun, Firli belum menjelaskan siapa dan terkait apa operasi tangkap tangan tersebut.
Firli melalui keterangannya yang diterima, Jumat dini hari menyatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan anggota masih bekerja terkait OTT tersebut. “Deputi Penindakan dan anggota masih bekerja,” ucap Firli.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci siapa yang tertangkap maupun lokasi dari OTT tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa tim KPK masih bekerja di lapangan terkait OTT tersebut.
“Mohon waktu ya, mohon diberi waktu karena belum tuntas,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, tim penindakan KPK melakukan kegiatan di Kalimantan Timur.(*/Ad)
JAKARTA – NAarkoba sangat merusak generasi bangsa sebab itu Kapolri sangat tegas terhadap Polisi karena mengerti dan paham soal hukum .
Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
“Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,” ujar mantan kepala Bareskrim Polri itu.
Idham pun meminta kepada seluruh pejabat kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. “Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya,” ujarnya.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan. “Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi.
Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” tuturnya.
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Cina, hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Deparihingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.(*/Ad)
TASIKMALAYA – Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status Facebook Denny Siregar yang dianggap menghina santri di Tasikmalaya.
Saat ini, polisi akan mencari bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan Denny Siregar.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
“Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu,” katanya, Kamis (2/7).
Anom meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan aksi terkait kasus itu.
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat masih dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat percaya saja pada kita. Sekarang jaga kondusovitas dulu, apalagi sekarang masih pandemi Covid-19. Kita jaga kondusivitas bersama,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi damai di depan Polresta Tasikmalaya pasa Kamis siang. Aksi itu dilakukan menanggapi status Denny Siregar yang dianggap menghina santri dan pesantren.
Kendati demikian, Anom mengatakan, aksi itu berjalan kondusif tanpa menimbulkan kericuhan. Massa aksi juga membuat laporan agar polisi menindaklanjuti kasus penghinaan yang dilakukan Denny Siregar.(*/Dang)
LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, tujuh tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi suap fee proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Utara.
Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual di ruang Garuda PN Tanjungkarang, Kamis (2/7). Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan amar putusan majelis secara bergantian dengan empat hakim anggota lainnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Raden Syahril (Ami) seperti dalam dakwaan sebelumnya.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dalam perkara korupsi suap proyek infrakstruktur menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Efiyanto.
Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan Iksan Fernandi pada 9 Juni 2020.
JPU KPK menuntut terdakwa Agung Ilmu 10 tahun penjara terhadap perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara mengganti uang sebesar Rp 77,533 miliar.
Pada dakwaan pertama, majelis hakim menyebutkan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP idana.
Sedangkan dakwaan kedua, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara menjabat bupati satu periode 2014-2019. Di pengujung masa jabatannya, Agung yang lulusan IPDN diciduk tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di rumah dinasnya pada 6 Oktober 2019 dalam kasus suap fee proyek Dinas PUPR kabupaten yang dipimpinnya.
Sidang majelis hakim tersebut juga memvonis terdakwa Raden Syahril atau Ami dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.(*/Kri)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selama persidangan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Berdasarkan info dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/7/2020)
Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.
Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus Majelis Hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai alat bukti yang cukup soal keterlibatan Imam.
“Di antaranya soal sadapan tersebut justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” ungkap Ali.
Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah upaya hukum lain yang dapat ditempuhnya.
“Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK,” ujar Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) telah menjatuhkan vonis terhadap Imam selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro