LUMAJANG – Pemeriksaan terhadap Bupati Lumajang Thoriqul Haq oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim hingga saat ini masih berlangsung.
Thoriq diperiksa karena diduga mencemarkan nama baik seorang pengusaha tambang.
“Iya, ini masih diperiksa terkait ITE,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Thoriq masih sebagai saksi.
“Kapasitasnya masih sebagai saksi. Yang bersangkutan tadi datang sama istri almarhum Salim Kancil. Ia juga kami mintai keterangan,” sebutnya.
Diketahui, Bupati Lumajang Thoriq Haq diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilaporkan seorang pengusaha tambang karena diduga telah mencemarkan nama baik.
Thoriq datang bersama istri almarhum Salim Kancil, Tijah. Saat ditanya, Thoriq mengatakan jika kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.
“Kami dipanggil teman-teman Polda Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan,” katanya sebelum masuk ruang Ditreskrimsus Polda Jatim.(*/Gio)
BANJAR – Komisi Pemberantas Korupsi nyasar ke Pemerintah Kota Banjar . Sejumlah kantor pemerintahan di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/7) dan Jumat (10/7/2020).
Dalam aksi penggeledahan itu, penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah berkas tanpa menahan seorang pun.
Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK itu. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh.
Kendati demikian, ia mengatakan jalannya pemerintahan di Kota Banjar tak akan terganggu dengan adanya pegggeledahan yang dilakukan KPK. “Insya Allah tidak (mengganggu jalannya pemerintahan),” kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.(10/7/2020)
Nana tak mau berkomentar lebih jauh mengenai aksi penggeledahan itu. “Saya masih di Bandung, nanti malam baru pulang (ke Banjar),” kata dia.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar pada 2012-2017.
Menurut dia, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti.
Di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Ia menyebutkan, tempat yang digeledah antara lain Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar.
Fikri belum bisa menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan,”lanjutnya.(*/Dang)
BOGOR – Kiriman dari Belanda mengandung bahan narkoba golongan satu untuk pembuatan tembakau gorila alamat di Kabupaten Bogor dibongkar polisi .
Denda Rp1 miliar menanti para pemuda tanggung yang memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila, dari sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas tindakannya. Para tersangka itu berinisial AR (20), MZ (21) dan AI (25).
Ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti temabakau gorila siap edar dan sejumlah alat produksi.
Kapolres Bogor, AKBP Riland Ronaldy menjelaskan, informasi mengenai adanya home industry pembuatan tembakau gorila berawal dari kecurigaan petugas Bea Cuka Bandara Soekarno-Hatta, mengenai adanya peningkatan pengiriman bahan kimia dari Belanda.
“Setelah dicek, paket dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor.
Setelah itu kami selidiki ke alamat tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” kata Roland, Jumat (10/7).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang temabakau sintetis yang dibeli dari Belanda secara online, sebuah kompor gas, dua tabung kecil, 4 botol alkohol, sabuah alat pres, sebuah timbangan digital, 25 plastik pembukus paket tembakau sintetis dan lima lembar stiker hologram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp1 miliar.(*/Iw)
GARUT – Pembangunan SOR Ciateul dengan anggaran rp 6,7 miliar namun diduga diselewengkan dengan potensi kerugian rp 1 miliar lebih. Kepala Dinas Pemuda dan Olahrahaga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Kamis (9/7).
Kuswendi ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan, penahanan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas dari Polres Garut.
Dalam kasus itu, dua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, yaitu kepala dinas dan kepala bidang, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.
Sementara dua tersangka lainnya adalah rekanaan pemerintah dalam pembangunan SOR Ciateul. “Tersangka sebagai kepala dinas, satu lagi YK sebagai kabid (kepala bidang).
Ada dua orang dari pihak ketiga kita tetapkan tersangka. Jadi total ada empat,” kata dia.
Menurut dia, para tersangka itu diduga melakukan proyek pembangunan SOR Ciateul tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan itu juga tak dilanjutkan hingga tuntas.
“Dari total anggaran Rp 6,7 miliar, ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” kata dia.
Sugeng menyebutkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru saat ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Kita lakukan penanahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan,”ungkapnya.(*/Dang)
JAKARTA – Dengan banyaknya para koruptor yang melarikan diri maka dengan diaktifkan kembali tim pemburu koruptor nanti yang melarikan diri akan ditangkap .
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berencana untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.
Sebelumnya, tim tersebut telah dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres) dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.
“Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi,” ungkap Mahfud usai menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/7) malam.
Tim tersebut, kata Mahfud, beranggotakan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham. Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikan tim tersebut. Dengan diaktifkannya kembali tim itu, maka para koruptor yang sedang dicari dapat ditangkap, termasuk buronan kelas kakap Joko Tjandra.
“Pernah ada Inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu,” jelas dia.
Di samping itu, Mahfud MD, mengatakan, empat institusi akan bahu membahu dalam melakukan penangkapan terhadap Joko Tjandra. Menurut dia, negara akan malu jika dipermainkan oleh buronan kelas kakap tersebut.
“Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masak ndak bisa nangkap, kejagung yang hebat seperti itu masak ndak bisa nangkap,” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, setelah berbicara dengan para ahli ia menilai semestinya pengejaran terhadap Joko Tjandra merupakan persoalan sepele bagi Polri dan Kejagung. Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengendus keberadaannya. Karena itu, kata dia, akan keterlaluan jika Polri maupun Kejagung tak bisa melakukannya.
Ia mengundang empat institusi terkait untuk membahas perihal pemburuan terhadap Joko Tjandra. Keempat institusi itu, yakni Kejagung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan KSP.
“Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, Kejagung, Polri, bertekad untuk mencari dan menangkapnya. Baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannya masing-masing siapa yang menangkap duluan begitu,”ungkapnya.(*/Ridz)
CIREBON – Diduga korupsi penjualan dua unit traktor roda empat dengan nilai rp 625 juta. Dan ini Untuk kedua kalinya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak kejaksaan Negeri Sumber (Kejari Sumber) Cirebon.
Hal itu berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan dua unit traktor roda empat dari bantuan pusat pada 2018 lalu. Dugaan sementara, negara dirugikan sebesar Rp652 juta ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Ya, kami sedang menangani dugaan korupsi penjualan dua unit traktor roda empat. Kerugian negara kami perkirakan sebesar Rp652 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Wahyu Oktaviandi, Kamis (9/7/2020).
Wahyu menjelaskan, saat ini kejaksaan sudah menaikan kasus tersebut ke proses penyidikan. Ada 9 orang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari Distan dan dari luar Distan.
Namun Wahyu enggan menyebutkan nama atau inisial mereka.
“Kalau untuk saksi yang kita periksa, kita belum bisa menyebutkan siapa-siapanya. Yang pasti mereka orang Distan dan sebagian diluar Distan,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, dipastikan juga dia akan memeriksa penadah yang menerima penjualan traktor itu. Bagaimanapun, ada penjual dipastikan juga ada penadahnya. Namun apakah nanti penadah akan langsung dijadikan tersangka atau tidak, masih dalam pertimbangan kejaksaan.
“Dalam masalah ini pasti ada penadahnya lah. Persoalan pasti akan melebar lah. Tapi sepertinya akan ada sekitar 22 saksi yang akan kami periksa selanjutnya. Tunggu tanggal 22 Juli saja sekalian ulang tahun kejaksaan. Nanti pasti akan kami beri kejutan terkait kasus ini,” tukas Wahyu.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, bulan April lalu Kejari Sumber Cirebon juga membidik Distan Kabupaten Cirebon berkaitan dengan penjualan beko oleh oknum gapoktan dan oknum Distan itu sendiri. Salah satu oknum Distan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekarangpun, kembali Kejari Sumber Cirebon membidik dugaan korupsi penjualan dua traktor roda empat, yang kembali terindikasi merugikan negara, ratusan juta rupiah. (*/Dang)
SEMARANG – Diduga akan memdapat imbalan yang lumayan besar Oknum pegawai Kejaksaan Negeri mengorbankan karirnya.
Lembaga Permasyarakatan Klas I Semarang berhasil mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas.
Obat terlarang tersebut diduga akan diberikan kepada napi yang ada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala lapas Klas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi membenarkan peristiwa penyelundupan obat terlarang tersebut. Pihaknya mengaku mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang kedapatan membawa obat untuk diberikan kepada napi.
Peristiwa tersebut terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan sistuasi saat sedang melakukan sidang online di dalam lapas.
Namun, petugas dengan teliti menggeledah dan menemukan obat-obatan terlarang itu.
Pelaku bertugas mengantar tahanan dan sering berinteraksi di lapas ini dengan sengaja menyelundupkan untuk diberikan kepada napi.
“Kami serahkan kasus tersebut pada pihak berwajib,” ujar Dadi, (7/7/2020).
Oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang berinisial F itu kemudian diserahkan ke Polsek untuk diproses. Dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pihak lapas juga menambah personel untuk penjagaan dan pengamanan ketat di area lapas.(*/D Tom)
BANDUNG – Program asimilasinya dicabut dan dibatalkan Balai Permasyarakat Bogor, tim kuasa Bahar bin Smith atau yang dikenal Habib Bahar layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan dilayangkan terhadap keputusan Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor yang membatalkan program asimilasi Bahar. Gugatan terdaftar di PTUN, dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Seperti diketahui Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.
Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara.
Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Salah seoarang kuasa hukum Bahar bin Smith Azis Yanuar mengaku gugatan sudah dilayangkan minggu lalu, dan sidang perdana akan dimulai Kamis (9/7/2020).
“Gugatannya soal pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi habib Bahar,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Dengan gugatan ini, pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan tuntutan kuasa hukum agar surat keputusan pembatalan asimilasi tersebut dicabut. Sehingga, Bahar tetap mendapat asimilasi dan tidak dipenjara seperti sekarang.
“Iya sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhin. Asimilasinya dikembalikan,”tukasnya. (*/Hend)
JAKARTA – Presenter Vicky Prasetyo kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Penahanan Vicky dilakukan lantaran pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara dan dianggap sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya benar (Vicky) ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi, Selasa (7/7).
Ramdan mengungkapkan, penahanan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan laporan Angel Lelga terhadap Vicky atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Hal itu dilakukan setelah Vicky menggerebek mantan istrinya tersebut sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.
“Intinya kasus itu kan melakukan penggerebekan terhadap istrinya yang ditemukan di dalam kamar. Nah, alangkah miris hati ini ketika seorang suami yang melakukan penggerebekan terhadap istri yang di dalam kamar dengan laki-lain, malah suaminya yang jadi tersangka,” papar Ramdan.
Vicky pun harus mendekam di rutan Salemba, Jakarta Pusat mulai hari ini. Ramdan menuturkan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Vicky.
“Ya secara normatif kita akan melakukan upaya itu ya, untuk penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky dilaporkan Angel atas penyebarluasan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
“Sudah ditetapkan (tersangka) seminggu yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).
Kasus itu berawal dari laporan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angle Lelga, terkait dugaan perzinaan. Setelah diselidiki polisi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti.
Mengetahui hal tersebut, Angle Lelga melaporkan balik mantan suaminya berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Penyebarluasan Informasi Elektronik yang Bermuatan Pencemaran Nama Baik. Atas laporan tersebut, Vicky terancam pidana kurungan selama empat tahun.
Andi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tersebut karena tidak terbuktinya tudingan perzinaan yang dilayangkan Vicky terhadap istrinya saat itu, Angel Lelga, yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. “Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan (Vicky) tersangka,” kata Andi.
Bukti yang dipegang petugas kepolisian untuk menetapkan Vicky sebagai tersangka, yakni adalah liputan dari infotainment.(*/Tub)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan dari pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Hal itu dilakukan usai meminta keterangan saksi mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI, Sumarno.
Diketahui Sumarno diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Dirgantara Budi Santoso.
“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Selain Sumarno, penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia, Hermawan Hadi Mulyana dan Manajer Penagihan PT Dirgantara Indonesia Achmad Azar. Namun keduanya tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI). KPK sempat menyebut bahwa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar.
Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro