BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk oknum polisi yang melakukan pemerasan, yakni Bripka SAS. Anggota Polsek Tanah Sareal itu juga telah menjalani sidang disiplin lain.
Susatyo menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Bripka SAS terkait pemerasan merupakan pelanggaran yang ketiga. Sehingga, untuk sidang berikutnya ia mengajukan agar dilakukan PTDH.
“Sehingga kalau sudah dua kali sidang, berikutnya ya kita siap untuk kode etik PTDH. Ini yang ketiga. Makanya kita akan lakukan kode etik, kita sarankan lakukan PTDH,” tegasnya dikutip dari republika.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menegaskan pihaknya akan mengajukan sidang komisi kode etik Polri. “Dengan ancaman hukuman sampai terberat usulan PTDH,” ujarnya.
Selain menangkap Bripka SAS di rumahnya, sambung dia, Divisi Propesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota juga mengamankan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka SAS kepada korban.
“Uang hasil kiriman keluarga korban AD kepada Bripka SAS sebesar Rp 1 juta. Dan sudah diakui sekarang sudah ditahan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjutnya, Divisi Propam Polresta Bogor Kota juga berusaha menghubungi korban dan rekannya yang mengirimkan uang ke rekening Bripka SAS.
“Kita ambil keterangan dan menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan laporan di media sosial langsung ditindak lanjut Polresta Bogor,” katanya.(*/Jun)
SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap empat orang tersangka di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
“Ada empat tersangka berinisial TF, Y, HJD dan J yang kami tangkap pada kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, salah seorang dari mereka yakni TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (1/4/2022).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HJD berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken dan hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken. Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya, yakni TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, yakni membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian, seperti tersangka TF, Y dan J ini memiliki surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan tersangka HJD mempunyai empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten.
Berbekal surat rekomendasi tersebut para tersangka ini membeli BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti SPBU Purabaya dan Jampantengah. Adapun harga Solar yang dibeli para tersangka dari SPBU yakni Rp 5 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp 6 ribu per liter.
Sebenarnya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM subsidi untuk kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan. Seperti tersangka HJD pemilik empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian bukan merupakan seorang petani dan terungkap aksinya tersebut sudah dilakukan selama 25 tahun di bisnis jual beli BBM.
“Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian,” tambahnya.
Dedy mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(*/Ya)
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) terkait ibu kota nusantara (IKN) Edy Mulyadi resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Penahanan dilakukan mulai Kamis (31/3/2022).
“Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi,” kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga di gedung Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).
Bima menjelaskan, Edy akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022. Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakpus.
Edy diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas SARA serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Edy juga melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap.
Saat itu tersangka melakukannya di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakpus. Laporan terhadap Edy berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur, sebagai lokasi IKN, merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi, “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”. Dia pun dilaporkan hingga diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 1 dari 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya ditangkap karena diduga memeras rumah sakit hingga Puskesmas di Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelas Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (31/3/2022).
AMR sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Bekasi. Jaksa juga menangkap pegawai berinisial F.
“Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Asep.
“Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” kata Asep.
Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membuka kembali penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar .
KPK berjanji akan mempelajari kasus tersebut. “Sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Ali menjelaskan pihaknya akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Apabila nantinya sudah ditemukan pihaknya bakal menaikan perkara ke tingkat penyidikan. “Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam ‘kardus durian’ itu.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin. Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus “kardus durian”. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan 2012 silam, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.(*/Jo)
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap pasangan suami-istri asal Sumedang yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus operansi arisan bodong. Otak kejahatan yang mengakibatkan sebanyak 150 orang sebagai korban yaitu MA (23 tahun/istri) dibantu oleh suaminya HT (25). Akibat perbuatan kedua tersangka, ratusan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya Selasa (1/3/2022) mengatakan, modus operandi tersangka yaitu menawarkan arisan dengan sistem lelang. Setiap anggota arisan harus membeli satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Jika seorang peserta membeli satu slot, tersangka menjanjikan Rp 1.350.000. Jika peserta arisan bisa membawa nasabah baru, maka dijanjikan mendapatkan insetif Rp 250 ribu.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Ibrahim, banyak masyarakat yang tergiur dan akhirnya menjadi peserta arisan bodong ini. Masyarakat yang menjadi korban arisan ini menyetorkan dananya bervariasi. Yang terkecil sebesar Rp 1 juta hingga ada yang menyetorkan danyanya Rp 500 juta. “Arisan model lelang ini fiktif. Tujuan tersangka adalah menarik dana masyarakat sebanyak-banyaknya. Sampai saat ini sudah ada 150 korban,’’ ujar dia di Mapolda Jabar.
Kedua tersangka, lanjut Ibrahim, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 28 ayat (1) UUNo 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‘’Kedunya juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),’’ tutur dia.
Menurut Ibrahim, jumlah korban arisan bodong ini diperkirakan akan terus bertambah. Karena itu Ditreskrimum Polda Jabar membuka hotline di nomor 081320090955. Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan bodong ini diminta menghubungi nomor telepon tersebut. ‘’kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kami buka hotline bagi masyarakat yang menjadi korban,’’ ujarnya.(*/He)
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran politikus senior Partai Golkar, Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Azis terbukti telah memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.
“Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian, Tubagus mengatakan, hingga saat ini Azis belum juga mengakui perbuatannya. Namun walaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, penyidik tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka lantaran sudah kantongi empat alat bukti.
“Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan,” terang Tubagus.
Atas perbuatannya, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Politisi senior itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3) pukul 09.45 WIB.
“Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Zulpan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kemudian hasil dari pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut, lalu berkembang mengarah kepada politikus senior tersebut.
Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini.(*/Ad)
TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/2/2022). Yakni berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat keterangan PCR maupun antigen di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjajakan surat keterangan hasil PCR dan antigen seharga sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per surat. Jumlah pemesan surat tersebut tercatat mencapai hingga 300 pemesan dalam kurun waktu lima bulan sejak November 2021.
“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan empat orang tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ujar Sigit di Tangerang, Jumat (25/2/2022).Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan, tiga dari empat tersangka merupakan oknum petugas di bandara internasional tersebut. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil. Keempat tersangka yakni berinisial MSF (24 tahun), S (28), HF (34), dan AR (39) dengan berbeda-beda peranan.
“Peran tersangka 1 (MSF) dan 2 (S) adalah mencari orang-orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan. Nanti dihubungkan ke tersangka 3 (HF) yang menghubungkan ke tersangka 4 (AR). Tersangka 1, 2, dan 3 ini semuanya oknum (petugas) yang ada di bandara, tersangka 4 ini warga sipil di wilayah bandara ini, Kampung Melayu Teluknaga,” jelas Rezha.Dikutip dari republika.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan para stakeholder untuk memberikan langkah penindakan berupa pembebastugasan kepada para tersangka oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. “Kami bersama seluruh stakeholders untuk memastikan sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.
Selanjutnya, upaya pendalaman terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil PCR dan antigen itu masih terus dilakukan. Diantaranya mengulik mengenai pengaksesan kepada aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan oleh tersangka 4 dengan cara hanya dengan browsing di Google.
“Ini kita masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Cuma pengakuan awal dia (tersangka 4) main sendiri, infonya mengambil dari internet Google,”paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/ atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara.(*/Ad)
CIBINONG – Polres Bogor meringkus enam pelaku mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari aksi yang dilakukan para pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 15 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi. Enam pelaku yang ditangkap ialah AS, D, R, IS, MS dan A.
Para pelaku, kata Iman, membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk menarik dan meyakinkan calon pembelinya. “Seolah-olah itu diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Negara terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. Setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN ke Dirjen Kekayaan Negara itu dinyatakan palsu,” ungkapnya, Kamis (13/1).
Dari situ, sambung Iman, Polres Bogor mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap keenam pelaku. Hasil dari pemeriksaan, para pelaku juga memalsukan sertifikat tanah lain untuk dijual ke masyarakat.
Imam menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 15 miliar. Dimana korban yang membeli lahan tersebut senilai Rp 10 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
“Insya Allah akan terus kita kembangkan, ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan salah satu dari pelaku merupakan eks pegawai honorer DJKN, yakni pelaku berinisial AS. Sang pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan dan korporasi.
“Di DJKN (pelaku AS) tugasnya (dulu) sebagai pengawas objek tanah DJKN tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya itu untuk mengaku sebagai orang DJKN,” jelasnya.
Siswo menyebutkan, para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun derta Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Harapan kami masyarakat yang pernah membeli atau berinteraksi bisa datang untuk melaporkan kerugiannya karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain. Tersangka masih ada dua DPO, masih kita lakukan pengejaran,”tandasnya.(*/Nu)
SEMARANG – Jajaran Sub Dit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA). Prostitusi itu terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai korban, masing-masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah satu selebgram di Tanah Air sedangkan FBD merupakan seorang WNA.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Kamis (16/12).
Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud. “Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria,” ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).
Selain TE, lanjut Djuhandani, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria. Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari. “Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB,” tambahnya.
Dalam keterangan kepada polisi, masih jelas Djuhandani, untuk praktik prostitusi ini – baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.
“Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta,” papar Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” kata Djuhandani.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro