JAKARTA – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam “Tim Advokat Penyelamatan PPP” melaporkan Ketua Umum Suharso Monorfa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Suharso dianggap telah menghina kiai menyusul pernyataannya beberapa waktu lalu.
“Kami telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, apa yang menjadi materi pengarahan Suharso ketika pembekalan di KPK terkait kiai amplop,” kata perwakilan Tim Advokat Penyelamatan PPP, Hadrowi dalam keterangan, Jumat (2/9/2022)
Laporan tersebut dilayangkan Hadrowi pada Kamis (1/9/2022) ke Bareskrim Polri. Dia mengaku masih terus menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri dan akan mengawal perjalanan laporan tersebut.
Laporan dilakukan berkaitan dengan ucapan Suharso terkait kiai yang disampaikan saat pembekalan yang dia berikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Suharso Monoarfa juga telah dilaporkan oleh sekelompok orang dari Pecinta Kiai (Peci) Nusantara ke Bareskrim Polri.
Sementara di daerah, Suharso juga dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh kalangan generasi muda dari Santri Nusantara. Laporannya masih sama, yaitu terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dilaporkan ke pihak berwajib, akibat ucapannya yang dinilai menghina kiai, Suharso juga didesak mundur oleh Majelis PPP. Suharso Monoarfa menyampaikan permohonan maafnya terkait polemik pidatonya yang menyinggung ‘amplop kiai’. Dia mengaku tidak memiliki keinginan untuk melecehkan kiai.
“Tapi itu sama sekali tidak ada keinginan saya untuk kemudian melecehkan kiai yang saya hormati. Ya nggak mungkin lah karena PPP ini kan didirikan dan pondasinya adalah oleh para kiai oleh para ulama-ulama. Jadi nggak mungkin,” katanya.
Suharso menilai masalah ini hanya merupakan kesalahpahaman saja dan tak menjadi konflik di PPP. Dia mengaku sudah menjelaskan isi pidatonya itu secara internal. Menurutnya, pidato yang disampaikannya tersebut sesuai dengan konteks acara. Pidato tersebut dalam rangka edukasi untuk membangun budaya politik yang cerdas dan berintegritas.(*/Da)
JAKARTA – Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai bentuk diskriminatif. Menurut aturan, Putri seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Dengan tidak ditahannya Putri, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” kata Abdul (3/9/2022)dikutip dari republika.
Putri yang dijerat pasa 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun sama dengan tersangka lain, semestinya ditahan. Sebab, ancaman pidananya lima tahun ke atas.
“Seseorang dapat ditahan itu syaratnya antara lain ancaman pidananya lima tahun ke atas. Dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar dia.
Meski begitu dia menyebut penerapannya sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya. Yang jelas, menurut Abdul, putri seharusnya segera ditahan agar tidak menurunkan rasa percaya publik terhadap polri.
“Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat. Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan dan dikhawatirkan justru makin menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap polri,” tambahnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosuaitu tidak ditahan.
“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” kata Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. “Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*/Ad)
BANDUNG – Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati dijebloskan ke Perempuan Bandung
Titik Nurhayati masuk ke Lapas Perempuan Bandung dugaan kasus korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye tahun 2015. Eksekusi dilakukan usai penetapan yang dilakukan majelis hakim.
Awalnya, Titik Nurhayati tak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar. Namun, hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke bui.
“Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap,9/8/ 2022.
Titik sendiri ditahan sejak kemarin. Ia dititipkan jaksa di rutan wanita Bandung yang berada di kawasan Lapas Sukamiskin.
“Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tutur dia.
Baca Juga : Harga Ayam Potong Turun, Konsumen Diuntungkan
Titik diketahui saat ini tengah mengajukan penangguhan. Namun, kata Sutan, upaya penangguhan masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke bui lebih dulu.
Sekedar diketahui, Titik yang juga mantan Ketua KPUD Depok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Ia disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.
Data yang diterima dari Kejari Depok, di tahun 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.
Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.
Apa yang dilakukan Titik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait, seperti kepada pihak televisi, radio, dan media cetak, untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. (*/Hen)
CIBINONG – Kabar buruk bagi pengguna anggaran bermasalah di Pemkab Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong siap menindaklanjuti temuan dugaan kebocoran APBD 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya dugaan kebocoran keuangan negara mencapai Rp42 miliar. Inilah yang akan ditelisik Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, bersana Inspektorat Kabupaten Bogor akan kami tindak lanjuti sesuai tahapannya, (terlebih) jikalau ada indikasi pelanggaran pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sebelumnya, jika lewat 60 hari penyedia jasa yang kedapatan kelebihan bayar, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta aparat hukum, salah satunya Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menindaklanjuti catatan atau temuan LHP BPK perwakilan Jawa Barat.
“Otomatis, jika dalam 60 hari setelah LHP BPK perwakilan Jawa Barat diterima Pemkab Bogor, maka kasus kelebihan bayar akan ditangani oleh aparat hukum atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pinta Rudy Susmanto.
Selain kebocoran atau kerugian negara yang harus dikembalikan penyedia jasa, mekanisme sisi administrasi juga harus ditelusuei. Seperti dalam hal lelang pengadaan barang jasa.
“Sisi mekanisme lelang pengadaan barang jasa juga harus ditelusuri dan (menjadi titik) fokus yang harus dibenahi,” sambung Wakil Sekjend DPP Partai Gerindra tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menegaskan apabila penyedia jasa tidak mengembalikan kelebihan bayar, maka merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau tidak mau mengembalikan kelebihan bayar, maka itu termasuk Tipikor. Itu konsekuensinya jelas,” tegas Usep Supratman. (*/Do)
TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa 300 saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.”Kini tengah dilakukan pemeriksaan. Ratusan saksi yang terdiri dari pemohon sertipikat tanah, panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan,” kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, kasus yang diduga adanya pungutan liar pada PTSL tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.”Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp 150 ribu oleh pemohon.”Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Diketahui, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.
Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.
“Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.(*/Dul)
JAKARTA – Diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Holywings . Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Suhud Alynudin, mengkritik promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings. Dia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan Holywings untuk melecehkan Islam.
“Pelecehan itu melalui penggunaan nama yang sangat dihormati kalangan umat Islam,” kata Suhud kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dia meminta, para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus itu. Menurut dia, permintaan maaf yang dilayangkan Holywings dianggap tidak menyelesaikan masalah. “Harus ada efek jera agar pihak-pihak lain tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya meminta umat Muslim tidak terpancing dengan provokasi yang dilakukan Holywings. Pasalnya, penyelesaian ke jalur hukum dinilai lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui baru saja memberikan sanksi pada manajemen Holywings. Pemberian sanksi itu, menyangkut promosi minuman beralkohol bagi siapa pun yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
“Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings,” kata Kepala Seksi pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kepada awak media, Jumat (24/6).
Dia menambahkan, sanksi yang diberikan sengaja kepada pengurus pusat, mengingat ada banyak outlet Holywings. Isinya, kata dia, manajemen Holywings harus ikut berkewajiban menjaga norma agama dan moral.
“Maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan sara ya,” katanya.
Iffan menambahkan, teguran tertulis ini memang yang pertama diberikan kepada Holywings. Jika nyatanya ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya, pihak dia akan memberikan teguran tertulis kedua, ketiga hingga pencabutan izin atau pembekuan sementara.
“(Soal kesalahan) mereka menerima sih karena mereka memang terlihat di instagramnya mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai-ramai warganet mengecam promosi yang dilakukan Hollywings di akun Instagram-nya. Dalam unggahannya, Holywings sempat menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Berdasarkan informasi, Holywings mengunggah unggahan tersebut pada Rabu (22/6/2022). Namun, beberapa jam kemudian, unggahan tersebut telah hilang dari Instagram resmi Holywings.(*/Jo)
JAKARTA – Kasus suap terhadap BKP Jabar dengan nilai 1.9 miliar akan berakhir dengan adanya berkas perkara lengkap dan sebentar lagi akan menjalani persidangan .KPK telah melengkapi berkas perkara tindak pidana suap bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY). Ade Yasin segera menjalani proses persidangan.
“Hari ini, (24/6) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” lanjutnya.
Selanjutnya, KPK akan melimpahkan kewenangan penahanan kepada tim jaksa KPK. Ade Yasin dan pihak yang terlibat masih akan ditahan hingga 13 Juli 2022.
“Penahanan para Tersangka masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022-13 Juli 2022,” ujar Ali.
KPK, tambah Ali, memastikan segera melimpahkan berkas perkara dan dakwaan perkara suap ini ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Namun, Ali belum menjelaskan di pengadilan mana Ade Yasin akan disidangkan.
“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Periksa Rachmat Yasin Kakak Bupati Bogor Terkait Kasus Suap
Adapun berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap antara lain:
– Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya;
– Adam Maulana ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1;
– Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1; dan
– Rizki Taufik ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Adapun perkara ini bermula saat KPK menjerat Ade Yasin beserta 12 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4) malam.
Dari OTT itu, KPK menetapkan Ade Yasin beserta 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Ade Yasin diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Suap itu diberikan agar Kabupaten Bogor meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).
“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (28/4) dini hari.(*/Ad)
JAKARTA – Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD, dan tiga staf dewan sebagai tersangka dugaan korupsi penilapan dana APBD Kabupaten Paniai. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, selain menetapkan tersangka, tim penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) juga memasukkan sebanyak nama 11 anggota dewan daerah lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Anggota dewan yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 14 orang. Sisanya, dalam status DPO karena pencarian kepolisian yang bersangkutan berpindah-pindah,” begitu kata Kamal dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (18/6).
Kamal menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut, sampai saat ini masih terus dalam penyidikan di Dir Krimsus Polda Papua, untuk selanjutnya dituntaskan ke pengadilan.
Dalam rilis tersebut, Direktur Ditkrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan, kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebanyak 25 orang anggota DPRD Paniai periode 2018.
Dalam kasus tersebut, diduga telah ternyata penggunaan anggaran APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para anggota dewan tersebut. “Kronologi kasus tersebut, direncanakan oleh staf dewan yang memberikan uang kepada masing-masing anggota dewan sebanyak Rp 500 juta,” ujar Fernando.
Fernando tak menjelaskan peruntukan uang tersebut dari hasil penyidikan. Tetapi, dikatakan dia, uang tersebut, tak digunakan sebagaimana ketentuan dalam pemanfaatan APBD. “Dari hasil audit kerugian negara, didapat nilai kerugian negara sebesaro Rp 59 miliar,” begitu kata Fernando.
Fernando mengatakan, untuk para tersangka sementara ini, tim penyidikannya menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Sedangkan para tersangka yang masuk dalam DPO, ia meminta agar segera menyerahkan diri untuk dimintai keterangan, dan pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut.(*/Jo)
CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menaikkan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK Generasi Mandiri. Ada tersangka?
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, membenarkan status perkara SMK Generasi Mandiri itu yang sudah masuk penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan tim kejaksaan di SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri adalah bagian dari penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan keuangan atau dana BOS di SM Generasi Mandiri, kami menggeledah kantor kepala sekolah dan bendaharanya,” kata Dodi kepada wartawan.
Meski begitu, sampai saat penggeledahan itu, belum ada pihak yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
“Kalau bukti-buktinya kuat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS, maka bakal ada penetapan tersangka. Kami juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengaudit laporan keuangan sekolah dan juga menghitung kerugian negaranya,” katanya.
Pada Kamis lalu, personel Adhyaksa mendatangi SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di sana, mereka melakukan penggeledahan.Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah kejuruan itu selama beberapa tahun, dari tahun ajaran 2019 hingga 2021.
Dari kantor kepala sekolah dan juga bendahara SMK Generasi Mandiri, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas terkait laporan keuangan dana BOS.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong dengan menggunakan dua buah koper. (*/Ju)
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengaku dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39 tahun) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka. Keduanya jadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), ” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022).
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.
Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR. Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu,” kata Marpaung menegaskan. Dia mengatakan, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa Resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Tiga lembar KTP, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata. Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Du)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro