BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan satu toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana tadi malam itu berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS (31 tahun).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang,” kata Dedi di Cikarang, Sabtu (12/11/2022).
Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan remaja dan pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda diduga sebagai konsumen juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Rata-rata pengguna adalah pelajar dan pekerja, mayoritas dari mereka tinggal di Bekasi. Sedangkan yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedar, sesuai Undang-Undang Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja,” katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil Eximer sebanyak 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir, uang Rp600.000, serta ponsel Oppo A16. Saat diminta keterangan, tersangka mengaku menjual satu papan pil tramadol seharga Rp 25 ribu sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp 10 ribu per 10 butir. “Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir,” ucapnya.
Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, sesuai ketentuan undang-undang kesehatan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dia juga meminta para orangtua serta perangkat wilayah untuk aktif memantau aktivitas warga yang diduga melanggar hukum serta segera melaporkan kepada aparat berwajib terdekat apabila menemukan aktivitas yang dimaksud. “Menjaga generasi muda dari obat-obatan terlarang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama. Petugas tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan segenap elemen masyarakat,” paparnya.(*/Eln)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dalam kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurut Nurul, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata Nurul, juga membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ucapnya.
Nurul menyebut, atas perjanjian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.
“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul menyebut penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.
“Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” pungkasnya.(*/Jo)
TANGERANG – Sebanyak empat orang anggota polisi yang bertugas di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada Kamis (27/10/2022). Tiga orang di antaranya dipecat lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung (anggota Polsek Sepatan), Briptu Adhytia (anggota Polsek Tangerang), Bripka Andi Randika (anggota Polsek Benda), dan Bripka Sahlani (anggota Polsek Ciledug).
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi (lari dari tugas) terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022)
Namun, Zain tidak menjelaskan secara detail mengenai kronologi hingga lahirnya keputusan tersebut, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tiga anggotanya. Dia menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk dari ketegasan institusi Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri. Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Zain menyebut, PTDH terhadap anggota-anggotanya menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran untuk selalu melakukan pengawasan serta pembinaan kepada anggota agar tidak melakukan hal serupa.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,”tegasnya.(*/Dul)
TULUNGAGUNG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menetapkan seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka.
“Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet),” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat.
Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Ia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).
Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. “Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi,” ungkapnya.(*/Gio)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menangkap penulis buku; Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Bambang ditangkap pada Kamis (13/10/2022) sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain penulis buku kontroversial tersebut, Bambang Tri Mulyono, belakangan adalah pihak yang menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya. Benar,” kata Dedi saat dikonfirmasi via teks cepat, Kamis.
Dedi menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Namun, Dedi menerangkan, penangkapan tersebut, bukan terkait dengan penulisan buku, ataupun menyangkut soal gugatan ijazah palsu presiden.
Melainkan, kata Dedi, penangkapan tersebut menyangkut soal adanya pelaporan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian. “Info dari Dir (Tipid Siber) terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” begitu kata Dedi. Kata Dedi melanjutkan, tim dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri akan segera mengumumkan status hukum dari penangkapan tersebut, pada malam ini (13/10).(*/Jo)
CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar praktik prostitusi anak. Dalam kasus tersebut, muncikari sengaja menyewa kamar kos untuk memfasilitasi tindak pidana prostitusi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi anak tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Warga menyebut sering terjadinya transaksi prostitusi di sebuah kos-kosan di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Satreskrim Polres Cirebon Kota melalui penyidik PPA kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran informasi tersebut. Polisi pun langsung menangkap tersangka muncikari di kos-kosan tersebut pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka muncikari itu berinisial JT (50), warga Desa Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua korban yang masih berusia 14 tahun. Kedua korban masih berstatus sebagai pelajar.
“Muncikari ini sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi,” ujar Fahri didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (3/10/2022).
Fahri menjelaskan, tersangka JT sengaja menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari, Kecamatan Kedawung untuk melakukan praktik prostitusi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilaksanakan sejak dua bulan terakhir.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan cara mengirimkan foto mereka. Jika pria hidung belang itu tertarik, maka selanjutnya bisa mendatangi kamar kos di daerah Pilangsari yang disewa oleh tersangka.
Adapun tarif yang dikenakan untuk setiap kali transaksi prostitusi bervariasi mulai dari Rp 500 ribu – Rp 800 ribu. Namun, tarif tersebut dipotong oleh tersangka dengan nilai cukup besar sehingga tidak seluruhnya bisa diterima oleh korban.
“Jadi misalkan tarifnya Rp 500 ribu, maka Rp 200 ribu untuk muncikari dan Rp 300 ribu diberikan kepada korban,” kata Fahri.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya muncikari tersebut melibatkan salah seorang korban guna mencari korban lainnya. Korban tersebut diperintahkan untuk mencari teman-temannya agar ikut bergabung. “Korban semuanya masih sekolah,” terang Perida.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(*/La)
CIBINONG – Polres Bogor memburu gangster yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor. Melalui patroli pada Minggu (2/10/2022) dini hari, sejumlah kerumunan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilakukan pemeriksaan dan pembubaran.
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam upaya menangkap para gangster yang meresahkan masyarakat, pihaknya akan secara masif melakukan kegiatan patroli untuk melakukan penangkapan para pelaku. Terlebih lagi sekumpulan remaja ini telah melakukan tindakan kriminal.
“Saat ini kami pun telah berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang remaja yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Parung,” katanya, Minggu (2/10/2022).
Selain itu, sambung dia, pengembangan akan terus dilakukan terhadap ketua gangster. Termasuk admin yang mengunggah konten-konten yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Dalam kegiatan patroli yang malam ini kita lakukan penyisiran ke beberapa titik lokasi mulai dari Kecamatan Parung, Rancabubgur, dan Ciampea. Selain patroli yang kita gelar ini, seluruh jajaran Polres Bogor pun melakukan kegiatan yang sama secara serentak,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang. Serta jangan mudah termakan informasi yang tidak benar.
“Tetap waspada dan tingkatan keamanan lingkungan bila mana mengetahui informasi terkait aksi-aksi kekerasan ataupun tindakan kriminal untuk dapat segara melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.(*/Do)
JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi. “Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini,” kata Meutya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, peretasan kerja jurnalistik yang dialami redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi. “Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers,” tuturnya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan. “Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik,” kata Meutya.
Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lanjut dia, secara tegas mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apa pun adalah tindakan terlarang. Oleh karena itu, Meutya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital. “Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi,” ujarnya.
Dewan Pers juga sudah meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022. “Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas,” kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dia memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, katanya, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
“Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik,” kata Agung Dharmajaya.(*/Jo)
CIBINONG – Polisi Resor Bogor di Jawa Barat menangkap pria berinisial SH (32). Pria ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kepala Polres Bogor,AKPB Iman Imanuddin,saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, diCibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.(28/9/22)
Ia menyebutkan, SH dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit. “Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata dia.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Ia menyebutkan, saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelasnya.(*/Ju)
BANDUNG – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
“Banding-banding,” ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade Yasin terlihat kecewa atas putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih. Mukanya memerah menunjukkan kekecewaan, matanya sembab tak percaya vonis lebih tinggi dibandingkan jaksa.
Dinalara Butar Butar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Ia menilai majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.
“Majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, kita langsung akan banding,” katanya.
Sejumlah pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan merasa kecewa dan meluapkan kekesalan terhadap vonis majelis hakim. Beberapa orang melemparkan botol bekas dan mendorong pagar pembatas kayu sehingga terjatuh. Suasana sempat memanas namun berhasil diredam aparat kepolisian. “Tidak adil-tidak adil,” ungkapnya.
Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. “Pidana tambahan hak politik dicabut,” tegasnya.(*/Hen)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro