JAKARTA – Laksamana TNI Yudo Margono menjamin akan mengawal netralitas TNI dalam Pemilu 2024 mendatang, usai dirinya disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai panglima TNI.
“Saya akan jamin tantangan netralitas TNI dalam Pemilu 2024,” kata dia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ia menyebut bahwa netralitas institusinya tidak perlu diragukan lagi. Untuk itu, dia mengatakan akan pertahankan netralitas TNI dan menjaga kondusivitas Pemilu 2024.
“Dalam pemilu kapan TNI tidak netral? Pasti netral dari dulu. Nah, kita pertahankan supaya tetap netral sehingga pemilu berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Ketua DPR, Puan Maharani, pun berharap Laksamana Yudo dapat menjamin netralitas TNI. Anggota TNI juga diminta tidak terlibat politik praktis, termasuk dapat menjaga soliditas TNI.
“Apalagi saat ini Indonesia sudah mulai memasuki tahun politik. Prajurit TNI harus dapat menjaga netralitas,” kata Puan dalam rilis resminya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa mengesahkan Margono yang telah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk ditetapkan sebagai panglima TNI. “Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan calon panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR. Tahap selanjutnya dalam pengangkatan panglima TNI adalah pelantikan oleh Presiden Joko Widodo.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022) malam. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Selain Abdul, KPK juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; Kadis PUPR Wildan Yulianto; Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).
Abdul bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, tersangka Agus Eka, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini juga meringkus sejumlah pihak lainnya.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (7/12/2022).
KPK juga sudah menggeledah sebanyak 14 lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Penggeledahan itu dilakukan secara maraton sejak tanggal 24-28 Oktober 2022.
Salah satu lokasi yang digeledah, yakni sebuah rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan. Namun, dijelaskan kediaman pribadi milik siapa yang menjadi sasaran penggeladahan tersebut.
Selain itu, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga digeledah.
Penggeledahan juga dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai lokasi itu.(*/Ad)
JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, bantahan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terkait Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Propam Polri.
“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” kata Bambang, Jumat (25/11/2022).
Dia menyebutkan, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut dia, bantahan Kabareskrim itu sebagai alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. Seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya.
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujar Bambang.
Bambang menekankan, bahwa surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam Polri tanggal 7 April 2022 benar adanya. Karena, secara logika Ferdy sambo dan Hendra Kurnaiwan pada bulan surat itu dikeluarkan belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya.
“Ini dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto secara tidak langsung membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya. Agus justru mempertanyakan kenapa penyelidikan itu dihentikan jika benar adanya dugaan suap tersebut.
“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa keterangan saja tidak cukup apalagi sudah ditindaklanjuti karena ada paksaan. “Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batu bara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada petinggi Polri. Yakni kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan sejumlah petinggi di Mabes Polri lainnya.
Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukan, adanya kesimpulan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat di Polri dengan para ‘pemain’ tambang ilegal di Kalimantan. “Faktanya seperti itu,” kata Hendra saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
Hendra saat ini statusnya adalah terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang dilakukan mantan kadiv Propam Ferdy Sambo. Hendra, saat menjabat sebagai Karo Paminal pernah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang aliran uang setoran tambang ilegal ke sejumlah jenderal-jenderal di Mabes Polri.
LHP tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam. Terkait itu, Hendra meminta awak media untuk mengkonfirmasi tentang LHP tersebut ke pejabat di Mabes Polri yang saat ini menjabat. Akan tetapi, ia membenarkan tentang adanya LHP tersebut.
“Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” tegas Hendra.
Pada Selasa (22/11/2022), usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pun membenarkan soal adanya LHP tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri. “Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.
Dugaan uang setoran ke Kabareskrim tersebut, bermula dari pengakuan Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia merupakan anggota kepolisian yang merangkap bisnis tambang dan pengepulan batu bara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegera.
Ismail Bolong sempat menjalani pemeriksaan oleh Karo Paminal pada Februari 2022 lalu. Dalam testimoninya, ia menyebutkan uang setoran setoral Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.
Uang tersebut, kata Ismail Bolong diberikan sepanjang September 2021 sampai November 2021. Setiap bulannya Ismail Bolong menyetor Rp 2 miliar. Akan tetapi belakangan, testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong.
Alasan dia membantah itu, karena pada saat pembuatan testimoni itu, ia berada dalam tekanan dari Hendra yang masih menjabat sebagai Karo Paminal di Mabes Polri. Akan tetapi terkait pengakuan Ismail Bolong tersebut, sejumlah kalangan meminta agar Kapolri mengusut tentang dugaan uang setoran dari bisnis tambang ilegal tersebut.(*/Jon)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan (SL) sebagai tersangka. Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. Suherlan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Suherlan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Karyoto.
Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Pengurusan DAK tersebut diduga dipercepat dengan praktik suap menyuap. Suherlan diduga turut kecipratan uang sua pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*/Ad)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya terus dilanjutkan. Mahfud pun memerintahkan Polresta Bogor melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
Hal itu lantaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polresta Bogor kasus tersebut dibatalkan, setelah Mahfud melakukan rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan perwakilan Kemenkop UKM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Kasus itu sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.
“Kalau laporan, polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan. Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan, tidak ada konsep restorative justice dalam kejahatan yang serius. Oleh karena itu, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan. “Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya lebih dari empat tahun atau lebih dari lima tahun itu tidak ada restorative justice,” ujarnya.
Mahfud menyebutkan, kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Jenis kasus itu harus terus dibawa ke pengadilan. “Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan,” kata Mahfud menegaskan.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.(*/Jo)
JAKARTA – Penyelidikan kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di Jakarta Selatan masih berlanjut. Indonesia Police Watch (IPW) meminta penegakan hukum tak pandang bulu dalam kasus pemukulan ini.
“IPW mendesak agar proses hukum terhadap pelaku kekerasan diproses oleh Polres Jakarta Selatan tidak pandang bulu apalagi melindungi, walaupun ayahnya adalah seorang anggota polisi berpangkat kombes,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Sugeng mengatakan perlu dilakukan reformasi kultural Polri mulai dari sikap mental para calon anggota. Sugeng juga menilai kasus tersebut menunjukkan adanya bibit kekerasan pada calon anggota Polri.
“Reformasi kultural yang harus mengedepankan polisi yang humanis sebagai polisi sipil adalah polisi yang menjauhkan diri dari pendekatan kekerasan, tindakan kekejaman yang merendahkan martabat kemudian beking-membekingi,” kata dia.
“Terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh seorang calon Akpol RC kepada calon Akpol lain berinisial FB, ini sudah menunjukkan bahwa bibit-bibit mentalitas kekerasan sudah ada pada calon Akpol RC,” imbuhnya.
Sugeng menambahkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam hal ini juga bisa menjadi pertimbangan penentuan masuk tidaknya pelaku di instansi kepolisian.
“Bibit kekerasan sudah ada, karenanya kalaupun RC mengikuti pendidikan, menjadi catatan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak ditolerir bisa menjadi alasan untuk menolak masuknya RC dalam jajaran calon Akpol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng meminta Polres Metro Jakarta Selatan memberikan sanksi terhadap pelatih yang diduga membiarkan kasus tersebut. Sebab lanjut dia, pelatih harusnya melaporkan ketika pertama kali melihat tindakan yang dilakukan pelaku.
“Pelatih yang melihat tetapi mendiamkan telah melakukan satu pelanggaran, karena di dalam undang-undang seorang pejabat sipil, pejabat negara, ketika melihat terjadinya tindak pidana harus segera melaporkan atau setidak-tidaknya menindak sendiri, karena terjadi di depan matanya, harus diperiksa dan diberikan satu sanksi, sanksi disiplin maupun etik,” pungkasnya.
Polisi kini masih menyelidiki kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak seorang perwira polisi berpangkat kombes, ERB alias RC (19), terhadap remaja berinisial FB (16) di lingkungan PTIK, Jakarta Selatan. Terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Iya, pasti akan di panggil. Yang jelas dia akan klarifikasi, karena ada pelapor dan terlapor,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma saat ditemui detikcom di Polres Metro Jaksel, Sabtu (19/11).
Meski begitu, AKP Nurma belum bisa mengungkapkan tanggal pemeriksaan terduga pelaku. Polres Metro Jakarta Selatan masih akan merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan tersebut.
“Pasti akan dipanggil. Tapi jadwalnya kan belum tahu. Itu penyidik yang tahu. Jadwalnya kita belum tahu yang jelasnya, tapi yang pasti dipanggil untuk klarifikasi,” katanya.(*/Jon)
SUKABUMI – Sebanyak 3 terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu 16 November 2022 dini hari.
Dua tersangka berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam.
Sedangkan AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain mengamankan narkoba dari berbagai jenis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital untuk dijadikan barang bukti.
“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Wahyudi kepada wartawan , Kamis (17/11/2022).
Wahyudi mengatakan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wahyudi.(*/Yan)
BOGOR – Polresta Bogor Kota akan membuka posko aduan korban pinjaman online atau pinjol karena maraknya kasus dalam beberapa waktu terakhir. Rencananya posko tersebut akan dibuka Kamis (17/11/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan posko tersebut direncanakan dibuka setelah serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal yang baru. “Nanti setelah ada Kasatreskrim yang baru nanti kita akan langsung buka posko, langsung di bawah kendalinya Kasatreskrim,” kata Ferdy ketika ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Ferdy menyebutkan, hingga Rabu, total korban pinjol mencapai 311 orang. Namun, ia juga mendapat informasi mengenai adanya tambahan jumlah korban.
Bahkan, kata dia, ada kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Hal tersebut akan diperiksa terlebih dahulu lantaran pelapor baru saja datang untuk melengkapi berkas. “Cuma ini masih dalam proses penelitian oleh penyidik, apakah itu merupakan bagian yang sama ataupun kasus yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban,” ujarnya.
Koordinator korban pinjol, Dewi Ariyani, mengatakan pihaknya bersama para korban dan orangtua korban menyerahkan beberapa berkas ke Polresta Bogor Kota. Diperkirakan berkas yang diserahkan pada Rabu (16/11/2022) siang ini, merupakan berkas terakhir. “Karena berkas berkas ysng sudah masuk, sudah dilakukan dari tanggal 5 Oktober 2022. Jadi pelaporan ini kami lakukan di bulan Oktober Sampai saat ini kami masih mengumpulkan berkas berkas untuk diserahkan ke penyidik,” ujar Dewi kepada awak media.
Dia menyebutkan, berkas yang diserahkan kepada penyidik ialah bukti transaksi dari rekening dan transaksi di aplikasi pinjol dan e-commerce. Hingga saat ini, pada datanya ada 333 orang korban dan kemungkinan akan bertambah karena banyak korban yang masih takut untuk melapor. “Dan korban juga takut untuk orangtua tahu, karena kebanyakan ini mahasiswa statusnya. Kebetulan anak saya (korban) juga mahasiswa,” jelasnya.(*/Ki)
TANGERANG – Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga orang berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka dugaan pemerasan, yakni berinisial RAW (37 tahun), AD (47) dan MY (50). Polisi menduga mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta dari total Rp 22 juta.
“Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain dalam keterangannya Sabtu (12/11/2022).
Kapolres mengungkapkan anggotanya melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para tersangka.
“Kami mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.
Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme. Premanisme menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas karena meresahkan masyarakat.
“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” kata dia.
Saat ini, polisi telah menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro