CIBINONG – Bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial JK (43 tahun) ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai Rp 10 miliar.
Tersangka JK, ditangkap di wilayah Kecamatan Parung. Dari tangannnya, kepolisian mengamankan 5,3 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan bahwa JK merupakan jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
“Tersangka JK diduga mengedarkan sabu dan ekstasinya di wilayah Sumatera Utara, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan juga DKI Jakarta. Ia mengaku sudah dua kali melakukan aksinya,” kata AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Sabtu, 6 Mei 2023.
AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwasannya terus mengejar pelaku peredaran narkotika lainnya, yang satu jaringan dengan tersangka JK.
“Kami terus berupaya mengejar jaringan pengedar narkotika tersangka JK,” tutur alumni Akpol Tahun 2002 ini.
Ia menjelaskan bahwa tersangka JK yang bisa merusak generasi penerus bangsa sebanyak 32.00 jiwa tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman minimal penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Rez)
BEKASI – Polres Metro Bekasi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkapkan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatang Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan autopsi jasad bayi laki-laki, penyidik langsung menciduk pelaku berinisia AT (45 tahun).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, AT merupakan ayah tiri dari AM sekaligus ibu yang melahirkan bayi tersebut. Adapun AM masih berusia 18 tahun.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban atas nama AM. Sedangkan pelaku dengan bayi ini hubungannya ayah hasil persetubuhan terlarang,” kata Twedi saat memaparkan rilis kasus pembunuhan bayi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).
Twedi menuturkan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat bayi laki-laki lahir dari rahim AM pada Sabtu (25/3/2023) pukul 18.00 WIB. Bayi tersebut dilahirkan AM, selaku korban pemerkosaan AT di kamar mandi rumah kontrakan.
Setelah tahu anak tirinya melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, sambung dia, pelaku pun panik. Dari situlah, AM melakukan pembunuhan terhadap bayi tak berdosa tersebut dengan meninjunya sebanyak lima kali.
“Takut aibnya terbongkar, pelaku langsung membekap bayi yang sedang menangis dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak empat sampai lima kali di bagian muka hingga bayi,” kata Twedi.
Setelah bayinya tak bersuara, AM langsung memasukan bayi tersebut ke dalam ember. Kemudian, AM menutup ember tersebut dengan kain. “Korban dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku,” katanya.
Twedi mengatakan, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah cucu kandungnya hasil persetubuhannya dengan AT selama setahun terakhir. Pelaku menyetubuhi AT saat istrinya sekaligus ibu korban sedang tidak ada di rumah.
“Persetubuhan dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban handphone,” katanya.
Berdasarkan pengakuan, menurut Twedi, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu karena tertarik dengan korban. Pelaku sengaja sering tidur bersama sambil memegang tubuh korban hingga ada hasrat untuk menyetubuhi AT.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Pelaku pun dijerat pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),”jelasnya.(*/El)
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebutmaupun konstruksi pidananya.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Informasi mengenai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan bingkisan atau parcel dari staf Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak beredar di media sosial. Lembaga antirasuah ini pun memberikan klarifikasinya.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak pada Kamis, 9 Maret 2023. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00-17.00 WIB.
“Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai,” kata Ipi kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ipi menyebut, Tim KPK lalu masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Dalam perjalanannya, tim ini mendapati informasi dari sopir bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak.
Setelah mengetahui hal itu, Ipi mengatakan, Tim KPK langsung bergegas kembali ke lokasi acara dan mengembalikan bingkisan tersebut kepada Pemkab Demak. \”Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak. Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya,” ungkap dia.
Ipi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh stakeholder, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye terkait edukasi antikorupsi.
“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” jelasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, krisis konstitusional akan terjadi apabila Pemilu 2024 benar-benar ditunda. Hal ini disampaikan Yusril untuk menanggapi kemungkinan eksekusi atas putusan PN Jakpus, yang memerintahkan penundaan pemilu.
Yusril menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi kepada PN Jakpus dan partai politik kalah dalam upaya perlawanan hukum eksekusi, maka putusan tersebut harus dilaksanakan. Artinya, Pemilu 2024 ditunda.
Dia mengatakan, apabila benar terjadi penundaan pemilu, maka akan timbul dampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya soal masa jabatan pejabat publik yang diisi lewat pemilu.
Para pejabat publik seperti presiden bakal habis masa jabatannya pada 2024. Akan tetapi, pemilu tidak digelar pada tahun 2024. Lantas siapa yang menjadi pejabat presiden.
“Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi dengan pemilu seperti presiden, wakil presiden, DPR, MPR, DPD, dan DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti,” ujar Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk ‘Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
“Bagaimana kita mengatasi keadaan ini, karena akan menimbulkan apa yang disebut dengan hukum tata negara dalam keadaan darurat atau terjadi krisis konstitusional,” imbuh mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Ketika krisis konstitusional itu terjadi, kata Yusril, jalan keluarnya diperlukan “pemecahan bersama”. Namun, Yusril tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk solusi pemecahan bersama yang dimaksud.
PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU RI itu pada Kamis (2/3/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).”
Untuk mengeksekusi putusan yang bersifat serta merta ini, PN Jakpus harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini diketahui Pengadilan Tinggi belum memberikan izin.
Sementara itu, KPU RI pada Jumat (10/3/2023), akan mengajukan banding atas putusan tersebut, juga ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan untuk membatalkan putusan PN Jakpus tersebut.(*/Joh)
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan agar pemilu ditunda. Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan PN Jakpus keliru.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril, Kamis (2/3).
Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima bersifat perdata, gugatan atas perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan terkait hukum publik bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Putusan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.
Maka itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain. Yusril menekankan, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.
Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lain oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes.
“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Jadi, tidak mengikat partai-partai lain,” ujar Yusril.
Baik partai calon maupun partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima saja.
Artinya, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN.
“Hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” jelas Yusril.(*/Joh)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden. Dengan demikian, berarti presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode.
Penegasan MK ini terlihat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini, penggugat yang merupakan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.
Pasal 169 huruf n mengatur bahwa, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun Pasal 227 huruf i mengatur hal yang sama ketika mendaftar di KPU.
Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (28/2/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan gugatan terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sudah pernah diputus oleh MK. Yakni dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut konstitusional.
Saldi menyatakan, gugatan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan gugatan perkara nomor 117/PUU-XX/2022 tersebut. Selain itu, MK tidak punya alasan kuat untuk mengubah pendiriannya atas putusan tersebut.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo (perkara yang diajukan Herifuddin),” kata Saldi.
“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah konstitusional,” kata Saldi Isra menambahkan. Dengan demikian, kedua pasal tersebut tetap berlaku.(*/Ad)
TANGERANG – Kepolisian melakukan sejumlah penangkapan terhadap para penagih utang alias debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan selepas mencuatnya kasus pembentakan terhadap anggota kepolisian oleh debt collector di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Terkini, Polresta Tangerang membekuk 10 penagih utang (debt collector) di Bundaran 6 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 10 debt collector itu ditangkap saat memberhentikan satu unit truk di lokasi tersebut.
“Benar, 10 orang yang diduga merupakan debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya (telah ditahan). Penindakan dari Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, personel Polsek Panongan backup saja,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono kepada wartawan,dikutip dari Republika, Jumat (24/2).
Sigit menambahkan, 10 debt collector yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari dua kelompok penagih utang. Ada dua kelompok dari peristiwa tersebut, yakni debt collector kelompok Serang dan kelompok Citra Raya Tangerang.
Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat penagih utang tersebut memberhentikan paksa truk Fuso yang dikemudikan Tata Tarmidi. Truk tersebut dihentikan karena telah menunggak pembayaran selama empat bulan.
“Saat diarahkan oleh debt collector itu untuk menuju kantor leasing di Citra Raya, sopir menghubungi pemilik truk, kemudian langsung melaporkan ke Resmob Polda Banten. Dari informasi itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap mereka,” katanya.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Para pelaku juga telah dibawa ke Polda Banten untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Ulah para debt collector yang aktivitasnya kembali meresahkan masyarakat turut mendapatkan perhatian dari jajaran Polda Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan pejabat utama (PJU) Polda Jawa Tengah bersama dengan para pemangku lingkungan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (24/2).
Dalam kesempatan ini, Irwasda Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs Untung Sudarto menerima beberapa keluhan perihal kamtibmas dari masyarakat, tak terkecuali aktivitas debt collector yang kembali mendapatkan sorotan.
Karena sebetulnya mengambil dengan paksa sepeda motor di jalan, juga merupakan suatu tindakan kriminal.
Ia meminta masyarakat tidak perlu takut dalam menghadapi debt collector yang memaksa ‘menarik’ atau mengambil sepeda motor dari debitur di jalan dan masyarakat harus berani melawan.
“Karena sebetulnya mengambil dengan paksa sepeda motor di jalan, juga merupakan suatu tindakan kriminal,” ujar Irwasda, di hadapan para pemangku lingkungan di Kelurahan Randusari.
Kendati begitu, masyarakat juga diimbau tidak perlu berlebihan atau kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapinya. Namun, Sudarto mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan bhabinkamtibmas maupun babinsa manakala menghadapi atau berurusan dengan debt collector yang tindakannya sudah meresahkan.
Terkait dengan tindakan debt collector yang meresahkan, kasusnya tetap bisa ditindaklanjuti oleh Polri. “Karena yang ditangani adalah perkara perbuatan pidananya dan bukan perkara perdatanya,” kata Irwasda menegaskan.
Di Bogor, Jawa Barat, polisi meringkus dua maling motor berinisial ED (38 tahun) dan W (33) tahun, yang telah merampas lima unit sepeda motor sejak Januari 2023. Keduanya beraksi dengan berpura-pura menjadi debt collector untuk merampas motor korbannya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan E dan W beraksi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sejak bulan lalu. Selain E dan W, polisi masih memburu lima orang lagi yang terlibat dalam aksi perampasan motor ini.
“Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector, kemudian merampas kunci kontak dan membawa kabur kendaraan korban,” kata Zulkarnaen, Jumat (24/2).
Selain menangkap pelaku, dia melanjutkan, Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua buah helm, sepasang sepatu, baju, dan sarung tangan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengatakan, peristiwa perampasan awalnya terjadi pada Selasa (17/1) yang dialami korban berinisial Y. Saat itu, korban sedang melintas di pertigaan Citeureup tiba-tiba diberhentikan oleh sekitar tujuh orang pria yang mengaku sebagai pihak leasing.
“Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan. Kemudian korban disuruh ikut ke kantor FIF Cileungsi dan mengambil paksa sepeda motor korban dengan alasan mau disimpan ke gudang,” katanya.
Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan.
Setelah itu, dia melanjutkan, polisi melakukan penyelidikan. Serta berhasil meringkus E dan W di kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/2).
Dari keterangan dua pelaku, Zulkarnaen mengatakan, perampasan sepeda motor dilakukan bersama lima orang lain yang merupakan warga Bekasi. Salah seorang pelaku telah membeli sepeda motor hasil rampasan tersebut.
“Dari keterangan tersangka W, telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali,” ujarnya. Saat ini, Zulkarnaen mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari lima tersangka lain di wilayah Bekasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kejadian perampasan motor ini.
Sebelumnya, kepolisian menangkap para debt collector atau penagih yang melakukan penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Tidak hanya memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto.
Mereka juga melakukan perlawanan dan pengancaman terhadap anggota Polri tersebut. “Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Perlawanan dan pengancaman itu dilakukan oleh para debt collector pada saat Aiptu Evin berupaya menengahi perselisihan antara mereka dengan Clara. Pada saat itu, Aiptu Evin mengajak agar para debt collector ke kantor Polsek. Namun, ajakan itu tidak diindahkan, bahkan Aiptu Evin dimaki-maki, dibentak dan diancam.
“Padahal Aiptu Evin sedang menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai problem solving,” ujar Hengki.
Menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut, Aiptu Evin membuat laporan polisi. Kemudian berdasarkan laporan itu para debt collector ini ditetapkan jadi tersangka.
Saat ini sebanyak tiga debt collector sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan empat lagi masih dalam pengejaran petugas. “Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” kata Hengki. “Sudah kita amankan, akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” kata Hengki.(*/Ind)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penindakan terhadap anggota kepolisian yang mengganggu jalannya sidang Kanjuruhan. Permintaan itu sebagai respons sejumlah personel Satuan Brimob berkumpul dan berterian di lokasi persidangan tragedi Kanjuruhan.
Teriakan personel Brimob dinilai membuat kondisi sidang menjadi riuh. Kapolri menegaskan, permintaan tersebut sudah disampaikannya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.
“Kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang,” kata Kapolri dalam kegiatan di Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Kapolri enggan merinci teguran apa yang bakal diterima oleh para anggota Brimob yang mengganggu jalannya sidang itu. Ia menyerahkan sanksi itu sepenuhnya dipilih oleh Kapolda Jatim. “Itu kapolda (yang menegur),” ujar Kapolri.
Komisi Yudisial (KY) sudah mendapatkan informasi mengenai gangguan dalam persidangan tragedi Kanjuruhan. Atas peristiwa ini, KY akan berkomunikasi dengan Polri khusus terkait peristiwa ini.
KY mengusulkan pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan dan pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan. Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan. Termasuk jaminan keamanan dalam perkara-perkara yang melibatkan personel kepolisian.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih membenarkan adanya aksi teriakan yel-yel dari anggota Brimob saat digelarnya sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga anggota kepolisian. Tiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fakih menyebut, teriakan yel-yel tersebut merupakan aksi spontanitas, sebagai bentuk dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. “Ada anggota Brimob yang lakukan yel-yel itu adalah spontanitas. Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang pada saat itu sebagai terdakwa,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Fakih mengeklaim, tidak ada perintah dari atasan untuk para anggota Brimob tersebut meneriakan yel-yel sebagai dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa. Ia menyebut, para anggota Brimob yang meneriakan yel-yel tersebut adalah petugas yang berjaga di area PN Surabaya.
“Tadinya berjaga, kemudian begitu ada si terdakwa, ada jaksa juga, dan ada penasehat hukum masuk ke ruangan kemudian spontanitas berkumpul di sana dan kemudian melakukan yel-yel. Tidak ada perintah kamu begini-begini, tidak ada, cuma spontanitas,” ujarnya.
Setidaknya, para anggota Brimob menyanyikan yel-yel dukungan sebanyak tiga kali. Sekuriti dari PN Surabaya pun sempat menegus anggota Brimob dan menyampaikan bahwa sidang tidak hanya digelar di satu ruangan, dan ada beberapa tempat yang bisa terganggu.(*/Gi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro