SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengaku masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan dr Richard Lee. Penyelidikan dilakukan setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur melaporkan praktisi kesehatan sekaligus influencer Richard Lee.
Pelapor menganggap Richard Lee meninstakan agama dengan menyamakan kalimat ‘Bimsalabim’ dengan ‘Kun Faya Kun’ dalam suatu podcast. Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso, mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sedang tahap penyelidikan,” kata Henry, Kamis (25/5/2023).
Henry mengatakan, pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk diperiksa di antaranya pihak pelapor. Yakni kuasa hukum perwakilan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur, Ahmad Saiful Aziz. Pemanggilan selanjutnya akan dilayangkan terhadap terlapor, dalam hal ini Richard Lee.
Meskipun belum dipastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
Sebelumnya, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Pelapor menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan antara Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten podcast.
Pada percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat ‘Kun Fayakun’ yang merupakan ayat Alquran dengan istilah ‘bimsalabim’. Pelapor menganggap hal itu sebagai penistaan agama Islam.(*/Gi)
JAKARTA – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021. Kiai Ma’ruf mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut jika memang ditemukan penyimpangan.
Ini disampaikannya usai KPK menggeledah Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023) malam. “Kalau ada penyimpangan kita ada pihak-pihak yang memang punya tugas untuk melakukan itu. Saya kira tidak akan ada masalah kalau memang ada suatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar,” ujar Kiai Ma’ruf dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Kiai Ma’ruf mengatakan, Pemerintah saat ini juga terus memperbaiki sistem pelaksanaan program bantuan sosial termasuk pengawasannya. Karena itu, dia berharap ke depan tidak ada lagi penyimpangan dari program bantuan sosial.
“Kita kan pemerintah itu terus memperbaiki sistem dan secara terus menerus kemudian melakukan pengawasan pengawasan terhadap pelaksanaan terhadap bantuan bantuan itu,” ujar Kiai Ma’ruf.
KPK menggeledah Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik telah menyita seluruh barang bukti tersebut untuk dianalisis. Sehingga KPK dapat mengusut tuntas kasus ini. “Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara,”katanya.(*/Jo)
LAMPUNG – KPK akan terus menelusuri harta kekayaan para pejabat yang diduga tidak transparan dalam pelaporan LHKPN .Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung dr Reihana diperiksa untuk yang kedua kalinya, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi pemeriksaan bawahannya dengan jawaban datar.
“Pemeriksaan Reihana mohon maaf ada bidang yang menanganinya, jangan berpikir suudzon (berprasangka negatif) dulu,” kata Gubernur Arinal Djunaidi seusai pelantikan tiga penjabat bupati di Bandar Lampung, Senin (22/5/2023).
Menurut Arinal, pemeriksaan terhadap Kadinkes Lampung dr Reihana oleh KPK tidak lantas semua berpikiran suudzon. Menurutnya, hal itu wajar saja tidak dianggap hal yang luar biasa. Arinal bahkan mengaku bisa jadi ia juga akan dipanggil KPK untuk klarifikasi terkait dengan LHKPN.
“Kemungkinan saya dipanggil minggu depan, namanya LHKPN, jadi wajar saja jangan dianggap hal lain,” ujar Arinal, yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, sebelum pensiun.
Dokter Reihana yang menjabat 14 tahun kadinkes Lampung memenuhi panggilan kedua KPK untuk mengklarifikasi LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023) pukul 9.00. Sebelumnya, ia pernah memenuhi panggilan KPK pertama pada Senin (8/5/2023). Pada panggilan pertama, Reihana meminta stafnya mengisi LHKPN miliknya pada lima tahun terakhir.
Pemeriksaan pertama tersebut, Reihana memiliki enam rekening, namun yang dilaporkan pada LHKPN ke KPK hanya satu rekening. Saat itu, Reihana dikonfirmasi tidak mengetahui soal rekening, karena yang mengisi LPHKP stafnya.
Berdasarkan LHKPN Reihana ke KPK pada 16 Februari 2023, ia memiliki harga kekayaan sebanyak RP 2.715.000.000. Jumlah harta kekayaan kadinkes Lampung selama 14 tahun tersebut sangat janggal. Untuk itu, KPK terus melakukan klarifikasi atas LHKPN milik Reihana.
Reihana menjabat kadinkes Lampung sejak era Gubernur Lampung dijabat Sjachroedin ZP periode kedua tahun 2009, selanjutnya pada era Gubernur M Ridho Ficardo, dan terakhir Gubernur Arinal Djunaidi. Selama menjabat kadinkes Lampung, Reihana tidak pernah tergeserkan ataupun mutasi ke jabatan lain.(*/Ti)
JAKARTA – Demi menghormati prinsip hak asasi manusia (HAM) dan martabat manusia, banyak negara di dunia menghapuskan pidana mati. Krimonolog Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meliala, menjelaskan, di Indonesia, saat ini, pidana mati diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS).
Dia menilai, ketentuan pidana mati yang disusun pemerintah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah langkah positif. Adrianus menilai, ada justifikasi terhadap pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dari aspek kriminologi, waktu 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang ‘tergelincir’ atau ‘kalap’ sewaktu melakukan tindak pidananya,” katanya di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Hanya saja, Adrianus memiliki catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut. Menurut dia, perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.
“KUHP baru mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik. Hal ini perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya, apakah nanti terintegrasi dengan TPP (Tim Pembinaan Pemasyarakatan) atau tidak,” katanya dikutip dari republika.
Adrianus juga menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. “Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022,” ujarnya.
Pengurus Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra menambahkan, masa percobaan 10 tahun memberikan kepastian hukum bagi para terpidana mati. Sehingga mereka tidak tersiksa selama berada di tahanan selama menunggu masa eksekusi, yang di Indonesia umumnya tidak jelas kapan waktu pelaksanaannya.
“Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kini telah memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Alex mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN secara terbuka melalui situs e-LHKPN. Menurut dia, melalui keterbukaan akses tersebut, publik bisa membandingkan gaya hidup para pejabat dengan laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK.
“Kami sangat berterima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” jelas Alex.
Alex mengungkapkan, KPK juga sudah berkirim surat ke berbagai lembaga dan kementerian mengenai kepatuhan penyampaian LHKPN. Sebab, dia menjelaskan, masih banyak instansi yang tingkat kepatuhannya belum 100 persen.
“Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar. Apalagi yang sama sekali belum melaporkan,” ungkap dia.
Oleh karena itu, sambung Alex, kepatuhan penyampaian LHKPN harus menjadi perhatian seluruh pihak. Terlebih, kata dia, salah satu kewajiban pejabat adalah melaporkan harta kekayaannya.
KPK juga berharap agar para pemimpin di masing-masing instansi dapat memberikan sanksi yang tegas kepada anak buahnya yang tidak melaporkan LHKPN. “Misalnya, dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi. Itu kan salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN milik sejumlah pejabat. Langkah ini dilakukan setelah mereka kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Mereka adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pemeriksaannya telah berada di tahap penyidikan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bahkan, Rafael juga sudah disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi lima (pejabat) yang sudah naik penyelidikan dari (pemeriksaan) LHKPN,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).(*/Ad)
JAKARTA – Banyak pejabat yang tersandung masalah korupsi di negara yang sedang gencar dalam pembangunan . salah satu yang baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur bts 4g paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” sambungnya.
Atas bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus partai NasDem itu juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5).
“Benar, Rabu besok tanggal 17 Mei, KPK akan mengklarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Chusnunia untuk memberikan klarifikasi LHKPN.
“Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung,” ujarnya.
Ali pun berharap Chusnunia Chalim untuk kooperatif dan bersedia memenuhi undangan klarifikasi tersebut. “Tentu harapannya juga yang bersangkutan hadir diklarifikasi terkait dengan LHKPN-nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan,” tuturnya.
Menurut data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp 13.663.133.913,00.
Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 425 juta.
Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.(*/Tian)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5/2023). Dia bakal diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
“Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih 17 Mei 2023 diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).
Selain Chusnunia, KPK juga bakal kembali mengklarifikasi laporan kekayaan milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana pada pekan ini. Namun, Pahala menyebut, pihaknya masih menyesuaikan jadwal pemanggilan kedua terhadap Reihana.
“Iya (Kadinkes Lampung) diklarifikasi kembali pekan ini, tapi harinya belum pasti ya,” kata Pahala.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Reihana pada Senin (8/5/2023). Berdasarkan hasil klarifikasi itu, Reihana diketahui meminta stafnya untuk mengisi LHKPN milik dia.
Selain itu, dia juga ternyata memiliki enam rekening. Namun, Reihana hanya mencantumkan satu rekening dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Temuan ini sempat dikonfirmasi ke Reihana saat pemanggilan pekan lalu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika rekeningnya tak dilaporkan secara lengkap lantaran LHKPN itu diisi oleh stafnya. KPK pun merasa perlu kembali memanggil Reihana untuk mengklarifikasi laporan kekayaan miliknya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000. Jumlah ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan profilnya yang diketahui telah menjabat sebagai kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Kejanggalan tersebut juga muncul dari gaya hidup Reihana yang menyita perhatian publik di dunia maya. Penampilan ibu 60 tahun ini selalu nyentrik dengan gaya hidup flexing (memamerkan sesuatu).
Warganet menyoroti penampilan gaya hidup Reihana yang menjadi pejabat Pemprov Lampung pada era tiga gubernur Lampung, yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan terakhir Arinal Djunaidi. Setiap tampil di publik, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan, penampilan Reihana tampak berbeda dengan pejabat selevelnya.
Lalu dalam video yang beredar viral di medsos, warganet menyoroti tas mewah yang selalu ditampilkan Reihana setiap acara dengan kisaran harga Rp 200 juta. Warganet juga menyoroti cincin yang dikenakannya diduga menyamai perhiasan milik pengacara Hotman Paris Hutapea.(*/Jo)
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pemeriksaan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan rasuah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alasannya, ada tambahan saksi baru yang bakal dimintai keterangan.
Sebagai informasi, Firli dijadwalkan untuk memberi klarifikasi mengenai laporan dugaan kebocoran dokumen tersebut pada Kamis (11/5/2023). “Jadwal klarifikasi Pak Firli Bahuri ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Haris mengatakan, beberapa tambahan saksi baru itu diantaranya adalah penyidik, penyelidik, dan kepala satuan tugas (kasatgas) KPK. Namun, ia tidak menjelaskan lebih perinci kapan jadwal ulang pemanggilan Firli Bahuri bakal dilakukan.
Sebelumnya, nama Firli Bahuri sempat menjadi sorotan publik. Hal ini karena ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan tiga eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang telah melaporkan dugaan bocornya dokumen penyelidikan itu ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam isu kebocoran data tersebut.
Selain itu, mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro turut melaporkan hal yang sama. Aduan Endar dsampaikan ke Dewas KPK. Namun, kini Endar malah dipecat Firli sehingga tak lagi bertugas di KPK.(*/Jo)
TENGERANG – Beragendakan lanjutan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak hadir dengan alasan ke luar kota, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus gelar sidang lanjutan Marsem, Tangerang, Kamis (11/5).
Sidang dugaan perkara penggelapan uang perusahaan di ruang 8 PN Tangerang Kelas 1 A Khusus yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saidin Bagariang beserta Hakim Anggota Agung Suhendro dan Bestman Simarmata dilanjutkan keterangan terdakwa Marsem.
Dalam keteranganya, terdakwa mengaku dirinya sempat jadi orang kepercayaan pengusaha properti dan kerap diperintahkan secara lisan untuk berkordinasi dengan mediator dalam mencari lahan untuk dibebaskan.
Namun, hubungan Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari (UBL) dengan terdakwa yang awalnya orang kepercayaan mulai tidak harmonis pada beberapa bulan belakangan.
Ketidakharmonisan hubungan terdakwa dengan Budi diakui Marsem akibat dirinya tidak mau mengikuti perintah pemegang saham PT UBL tersebut.
Menurut terdakwa, sebelum pembebasan lahan yang dijadikan kasus oleh PT UBL, Marsem sempat menolak perintah Budi untuk memberikan kesaksian di kasus lahan lain yang dinilai dapat membahayakan dirinya secara aspek hukum.
Kuasa Hukum Marsem, Leo L. Napitupulu menduga kasus yang menjerat klien nya tersebut penuh intrik.
“Uang yang telah dikeluarkan oleh UBL itu jelas untuk pembebasan lahan. Buktinya lahan-lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan milik budi bahkan sudah ada yang dibangun perumahan dan terjual. Jadi, dimana unsur pidananya?,” tegas Leo.
Leo berharap agar Hakim dan JPU dapat objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku dalam dakwaan yang dijerat terhadap klien nya.
“Bahwa SPH yang dianggap palsu oleh pelapor yakni pihak UBL itu semua foto copy dan tidak pernah diperlihatkan yang asli. Terdakwa juga sempat meminta para pemilik lahan yang telah menerima uang dari terdakwa untuk dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa namun tidak diindahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang. Sejak proses pemeriksaan di kepolisian saja ini sudah janggal,” tegasnya.
Bahkan Edi dan Rusdi yang di BAP pemeriksaan secara terang mengaku benar telah menerima uang sebesar 988 juta dan 300 juta dari total jumlah 2.7 milyar yg didakwakan JPU Kejari Kabupaten Tangerang, tidak dijadikan sebagai Terdakwa melainkan hanya sebagai Saksi, bahkan tidak dihadirkan JPU kedepan persidangan. Hal ini diduga karena tanah yang dibayarkan Edi dan Rusdi saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan milik Budi. Sehingga bila Edi dan Rusdi dihadirkan didepan persidangan dengan sendirinya akan mematahkan surat dakwaan JPU.
Penasehat Hukum Terdakwa Leo L. Napitupulu menambahkan bahwa seharusnya JPU mencari kebenaran materil dalam pemeriksaan perkara ini, dengan menghadirkan Saksi-Saksi sehingga perkaranya menjadi terang. Namun berhubung karena keterangan Edi dan Rusdi akan melemahkan dakwaan JPU, diduga JPU sengaja tidak menghadirkan kedua saksi tersebut. Sehingga Penasihat Hukum heran, kalau JPU takut dengan keterangan Saksi-Saksi yang ada BAP pemeriksaan, kenapa dahulu JPU berani menyatakan berkas perkaranya lengkap (P.21).
Untuk itu, Penasihat Hukum akan mengadukan JPU kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Kejaksaan atas sikap JPU tersebut.
Bukan hanya itu, dalam pembayaran pembebasan lahan yang bukan hanya satu kali oleh perusahaan PT Unggul Budi Lestari (UBL) melalui transfer bukan dari rekening atas nama perusahaan.
Lebih lanjut, setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, Hakim Ketua Saidin Bagariang juga sempat bertanya dan heran terhadap perkara yang dialami oleh terdakwa Marsem tersebut.
Hakim Ketua Saidin Bagariang mengaku bingung atas perkara Marsem yang diduga akibat proses pembebasan lahan di Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Ini persoalan penyerahan uang pembebasan lahan. Makanya saya bingung dari pernyataan Budi dan kamu (Maresm-red). Ini, uang ini uang siapa?, Sebenarnya yang terdakwa lakukan sudah benar, Budi dapat untung banyak tapi kamu (Marsem) sedikit, ” ucap Saidin Bagariang.(Ndo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro