JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto (SI). Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang periode 2021-2022.
“Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Penahanan Sodik terhitung mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Asep mengungkapkan, kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo melakukan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Mukti pun mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus hal tersebut.
Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, III dan II. Kisaran tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.
Sodik diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Adi untuk mengikuti seleksi jabatan eselon dua. Penerimaan uang itu disamarkan dengan istilah ‘syukuran’.
“Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon dua,” jelas Asep.
Uang suap tersebut kemudian digunakan Mukti untuk memenuhi keperluan pribadinya. Adi turut membantu dan menyediakan kebutuhan Mukti.
Dalam kasus ini, Sodik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*/Jo)
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan akan menyelesaikan persoalan hukum terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun secepat mungkin. Menurut dia, persoalan hukum pidana tersebut akan ditangani Polri dan tidak boleh dibiarkan mengambang begitu saja.
“Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud menjelaskan, persoalan tentang pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu mengandung aspek hukum pidana. Karena itu, Polri yang akan menangani persoalan hukum pidana tersebut.
Mahfud menegaskan, penanganan kasus Az-Zaytun tidak akan dibiarkan mengambang begitu saja oleh Polri. “Aspek hukum pidana tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” jelas dia.
Polemik yang ditimbulkan ceramah-ceramah dan kebiasaan ibadah yang kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu sampai juga ke pemerintah pusat. Pemerintah menilai pimpinan pondok pesantren itu, Panji Gumilang bisa dikenai jerat pidana.
Mahfud sebelumnya telah mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang. Sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas serta sosial di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Mahfud mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang, dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.
“Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial, serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” begitu kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Tiga langkah tersebut, kata Mahfud menjelaskan, setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil hadir langsung menyampaikan laporan tersebut.(*/Jo)
JAKARTA – Banyak pihak meminta dan mendorong pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama untuk mengambil alih pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Permintaan ini tidak lepas dari kontroversi-kontroversi yang terjadi di pesantren besutan Panji Gumilang itu yang dianggap sesat dan melenceng dari ajaran agama Islam.
Dorongan ini pun termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung agar pemerintah pusat mengambil alih pesantren tersebut, agar kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun tidak terganggu dan terus berlanjut.
“Yang bisa melakukan itu ya hanya pemerintah, yang lainkan tidak punya kewenangan untuk mengatur itu, kalau memang kementerian agama berencana untuk itu ya kita setuju saja, memang Al Zaytun harus dikelola dengan baik, jadi memang harus berlanjut kegiatan belajar mengajarnya, tidak berhenti, jadi setuju kalau itu dikelola pemerintah,” ujar Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya, Selasa (27/6/2023).
Menurut Prof Utang, polemik Al Zaytun ini kuncinya ada di Panji Gumilang sebagai problem makernya, sehingga pembahasan utama dari tim peneliti MUI hanya tertuju kepada Panji Gumilang saja. Sedangkan kegiatan para santri, ustadz dan pesantren tersebut diharapkan tetap berlanjut.
“Tim konsentrasi pada sosok Panji Gumilang, karena dia problem makernya, dia sangat sentral di al-zaytun, makanya solusinya ada pada Panji Gumilang. Selesai mendudukkan dia, berarti persoalan terbesar pada Al Zaytun sudah diselesaikan,” kata dia.
“Jadi menurut saya pribadi, penyelesaian al-zaytun setelah Panji Gumilang, adalah meneruskan kegiatan KBM sebagaimana biasa, seperti tidak menimbulkan efek besar dan dampak negatif kepada siswa dan orangtua siswa dengan jumlah ribuan itu, karena mereka sebenarnya adalah korban, bukan pelaku,” ujar dia.
Prof Utang melanjutkan, jika di tengah-tengah kegiatan ditemukan ada gejolak atau proses yang tidak wajar dari orang-orang yang dianggap pengikut setia Panji Gumilang maka tinggal diselesaikan saja dengan mengganti manajemen yang dianggap bermasalah.
“Begitu selanjutnya, sampai masalah al-zaytun betul-betul kondusif,” kata dia.
“Memang itu tidak mudah, tapi sejatinya pasti ada jalan penyelesaian yang lebih baik yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan diharapkan menguntungkan semua pihak. Saya ingat slogan warisan ‘jika ada tikus di lumbung padi, maka tangkap saja tikusnya tidak usah membakar lumbungnya’,” sambungnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa titik rawan terjadinya gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Salah satunya, yakni modus perjalanan dinas fiktif yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
“Pada hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I, Maruli Tua dalam siaran persnya, Sabtu (24/6/2023).
Maruli mengungkapkan, berdasarkan laporan BPK itu, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Sebab, anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.
“Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Maruli.
Namun, Maruli tak menjelaskan rincian pemerintah daerah yang melakukan modus perjalanan fiktif itu. KPK hanya meminta agar pegawai yang diketahui melakukan perbuatan curang diberi sanksi.
“Kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan fraud tersebut untuk dikenakan sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti masalah permainan data dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah ini berharap agar semua pemerintah daerah memperketat pendataan pengadaan barang dan jasa dengan memiliki database kinerja vendor. Sehingga melalui basis data tersebut dapat mencegah terpilihnya vendor dengan rekam jejak yang kurang bagus.
“Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK kini sedang menjadi sorotan. Peristiwa itu awalnya ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat sedang mengusut kasus lain.
“Sesungguhnya ini adalah pemeriksaan dugaan kasus (pelanggaran) etik yang bukan dugaan pungli ini. Tetapi dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/6/2023).
Dewas kemudian melaporkan temuan itu pungli senilai total Rp 4 triliun kepada pimpinan KPK. Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut. “Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan,” ujar Ghufron.
Dia menambahkan, pimpinan KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Dewas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. “Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli tersebut dilakukan pegawai terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pegawainya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Keterangan dari penyelidik dan penyidik KPK tersebut untuk membantu pengusutan kasus ini.
“Apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa? Iya. KPK juga mendukung proses itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ali menjelaskan, penyelidik dan penyidik KPK dipanggil pihak kepolisian pada pekan lalu, Kamis, 15 Juni. Ia menyebut, pihaknya siap jika keterangannya kembali dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
“Itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati. Bahkan, kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir,” jelas Ali.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.
“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.(*/Ad)
JAKARTA – Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan KPK. Menurut dia, sangat menyedihkan lantaran praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK.
“Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap, malah ada pungli, jumlahnya Rp 4 miliar lagi,” tulis Yudi dalam akun Twitter pribadinya Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, secara terpisah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendukung upaya pengusutan praktik korupsi di Rutan KPK. Mereka juga mendorong adanya tindakan penegakan hukum yang tidak terbatas etik.
“Namun juga harus dibawa ke ranah pidana,” ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
Meski demikian, Praswad menilai, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang diduga dilakukan oleh oknum pada level staf atau pegawai. Menurut dia, sikap serupa tidak ditunjukkan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs.
Adapun Dewas KPK memutuskan tak meningkatkan status laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM ke tahap sidang etik. Sebab, Dewas KPK mengaku tidak menemukan bukti yang cukup soal pelanggaran etik dalam aduan itu.
“Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas’ di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Praswad.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. “Karena ini sudah tindak pidana,” ujar dia.
“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik,” ujarnya.(*/Jo)
CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat menetapkan oknum anggota polisi dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.
“Sampai hari ini, Ahad (18/6/2023) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Minggu.
Menurutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum anggota Polri berpangkat AKP SW dan ASN yang bekerja di Mabes Polri berinisial N.
Ia menjelaskan saat inimasih terus mendalami kasus penipuan tersebut. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.
Ariek mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada 2021. Anak korban saat itu berminat sebagai anggota Polri dan diiming-imingi oleh AKP SW untuk menyediakan sejumlah uang.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” ujarnya.
Ia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu. Saat itu tersangka AKP SW merupakan kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan, kemudian pada September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Ahad (18/6/2023) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada September 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas,” katanya.
Kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut.(*/Ell)
LAMPUNG – Tiga orang eks petinggi Universitas Lampung (Unila) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023). Ketiganya yakni, Prof Karomani (eks rektor Unila), Prof Heryandi (eks Warek I Unila), dan Dr M Basri (eks ketua Senat Unila).
Eksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri tahun 2022 ini dilakukan jaksa KPK. Karomani, Heryandi, dan M Basri turun dari mobil masih menggunakan baju rompi oranye dengan tangan diborgol dan rambut cepak menuju sel di Lapas Rajabasa.
Karomani dan dua rekannya membawa baju, obat-obatan dan peralatan lainnya ke dalam lapas. Karomani didampingi kuasa hukumnya. Terpidana utama Karomani divonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diminta mengganti uang Rp 8,75 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan terpidana Heryandi (eks warek I Unila) dan M Basri (eks ketua Senat Unila) dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani mengganti uang Heryandi Rp 300 juta, dan M Basri Rp 150 juta. Sebelumnya, seorang terpidana lainnya tersangkut kasus suap yang sama Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, ketiga terpidana tersebut ditempatkan di sel dalam masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Mapenaling tersebut, kata dia, biasanya dilakukan sepekan, dan melihat perkembangan terpidana di dalam lapas.
“Kalau sudah dapat beradaptasi dan sudah merasa aman, terpidana tersebut baru dipindahkan ke sel blok Tipikor,” kata Maizar, Jumat (16/6/2023).
Kisah eks petinggi Unila tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022, Tim KPK menangkap tangan empat orang tersangka kasus suap PMB Unila tahun 2022 bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Keempat orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Prof Karomani (rektor Unila 2019-2023), Prof Heryandi (wakil rektor I Unila), dan Dr (can) M Basri (ketua Senat Unila), serta Andi Desfiandi (penyuap/dosen PTS di Lampung).
Penangkapan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan juga di Lampung. Petugas KPK mendapati barang bukti uang suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
Seusai divonis bersalah dan dihukum, Prof Karomani berencana selama di penjara akan membuat buku memoarnya. Buku tersebut nantinya berisikan kisah perjalanan mulai menapak karir sebagai dosen biasa hingga rektor, sekelumit yang menyangkut hukum atas dirinya, serta pengalaman di penjara. “Beliau akan membuat buku tentang perjalanan kasus ini,” kata Ahmad Handoko, pengacara Karomani.(*/Ti)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi pihaknya menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ali juga kembali menegaskan penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023. Terkait hal ini, lembaga antirasuah telah melayangkan undangan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat besok (16/6).
“Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan tersebut”Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” katanya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro