PADANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat. Ini terkait adanya aksi pemukulan oknum polisi terhadap aktivitas LBH ketika ricuh pemulangan massa pendemo asal Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar akhir pekan lalu.
Menurut Indira, ada dua aktivis LBH yang mengalami pemukulan saat kejadian tersebut. “Nanti sore kami akan laporkan ke Polda,” kata Indira, kepada wartawan, Senin (7/8/2023) dikutip dari republika .
Indira menyebut sebanyak 18 orang yang ditahan akibat ricuh yang terjadi pada Sabtu (5/7/2023) sore WIB kemarin tersebut sudah dibebaskan. 18 orang tersebut terdiri dari 8 orang pendamping, 4 orang mahasiswa dan 6 masyarakat Air Bangis.
LBH menurut Indira mengecam tindakan kekerasan sewenang-wenang yang dilakukan aparat saat mengusir warga pendemo yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian, sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.
Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.
Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar menurut Indira melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Kata Indira, aparat tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, namun juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.
“LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik,” katanya.(*/Gint)
JAKARTA – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko. Ia menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi.
“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Puspom TNI Jumpa Pers Bersama KPK, Firli Bahuri Disambut DanpuspomKeduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” jelasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, belum bisa berkomentar soal kelanjutan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus kebocoran dokumen di KPK itu kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Eks deputi penindakan KPK tersebut mengaku, belum mendapat informasi update perihal perkara dugaan kebocoran tersebut. “Nanti ya nanti.
Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik,” ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Karyoto juga belum menjawab pertanyaan awak media mengenai kapan penetapan tersangka dilakukan. Sehingga, ia enggan berbicara banyak jika ditanya mengenai kasus kebocoran dokumen penyelidikan yang sudah berstatus penyidikan tersebut.
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Laporan tersebut bernomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi awak media.(*/Jo)
BOGOR – Polresta Bogor Kota menerima enam laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.
“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita gas,” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui layanan aduan ke nomor Kapolresta Bogor. Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi.
“Kemudian terkait laporan tersebut kami sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. Kemudian kita mencocokkan dengan data di dinas terkait,” kata Rizka.
Rizka mengatakan polisi juga bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Data itu akan ditelaah dan ditindaklanjuti dengan dinas terkait, termasuk bagaimana proses prosedural penginputan pertanggunjawaban verifikasi data kependudukan dalam PPDB.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen data kependudukan, menurut Rizka hal tersebut masih dalam pendalaman. Termasuk juga dugaan adanya aksi percaloan dalam PPDB.
“Keterangan-keterangan itu masih kita dalami dan perlu kita kroscek. Informasi soal dugaan sudah kita dalami,” ungkapnya.(*/Ju)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik sebanyak 66 jaksa pada Jumat (7/7/2023). Mereka yang dilantik bakal bertugas di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai penyelidik dan penyidik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan puluhan orang yang dilantik ini semuanya berasal dari Kejaksaan Agung. Mereka sebelumnya merupakan jaksa yang bertugas di KPK.
“Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK,” kata Johanis dalam keterangan tertulisnya,Minggu (9/7/2023).
Johanis menyebut, selama ini, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi. Ia menjelaskan, untuk menjadi penyelidik dan penyidik KPK, para jaksa ini pun harus mendapatkan surat keputusan dari Pimpinan KPK.
Johanis mengungkapkan, pelantikan ini pun sudah sesuai dengan UU Kejaksaan. “Menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dam sebagai pengacara negara,” ungkap dia.
“Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut (penyidikan dan penyelidikan),” tambah Johanis menjelaskan.
Ia melanjutkan, puluhan jaksa yang dilantik ini sebelumnya juga telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPK. “66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout cours yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sepakat dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung unggul dari lembaga penegak hukum lain lewat survei ini.
Hasil survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia periode 20-24 Juni 2023 untuk kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara menampilkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 81,2 persen.
“Ini menunjukkan Kejaksaan Agung layak diapresiasi, menempati posisi strategis dalam penegakan hukum karena mampu mengungguli lembaga penegak hukum lain sehingga kejaksaan dapat pula dimaknai berhasil menjaga wajah kepastian dan kualitas penegakan hukum sampai saat ini,” kata Azmi dalam keterangannya pada Jumat (7/7/2023).
Azmi menyebut hasil survei tersebut membuktikan Kejagung mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Menurutnya, Kejagung membantu mewujudkan keadilan sehingga mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat.
“Harus diakui dan telah dirasakan fungsi Kejaksaan tidak hanya sebagai alat sarana lembaga penegakan hukum namun dapat juga ikut menjadi penjamin tercapainya hak keadilan bagi masyarakat,” ujar Azmi.
Azmi juga memandang Kejagung menghadirkan dobrakan penegakan hukum lewat pembuktian hasil kerja para jaksanya. Sehingga Kejagung membuat masyarakat percaya karena berani membereskan kasus hukum berskala besar seperti korupsi Asabri, CPO, Surya Darmadi.
“Termasuk berani membersihkan jaksa yang nakal melakukan penyimpangan dalam jabatannya,” kata Azmi.
Azmi pun menyebut banyak pelaku yang sudah diperiksa Kejagung tidak bisa lolos dari pemidanaan. Selanjutnya, Kejagung dapat membantu pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan mampu menyelamatkan keuangan negara dengan pengembalian keuangan negara paling besar sebagai upaya mengembalikan hak kesejahteraan masyarakat guna pembangunan nasional yang berkesinambungan,” ujar Azmi.
Dalam survei tersebut, di peringkat teratas adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 95,8 persen. Terbagi sangat percaya (23,5 persen) dan cukup percaya (72,3 persen).
Di peringkat kedua ada Presiden dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 92,8 persen. Peringkat ketiga adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 81,2 persen.
Keempat adalah Polri dengan kepercayaan publik sebesar 76,4 persen. Selanjutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (75,4 persen), Majelis Permusyawaratan Rakyat (73,8 persen), dan Dewan Perwakilan Daerah (73,3 persen).
Dua terendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat (68,5 persen) dan partai politik (65,3 persen). Dia menjelaskan, angka tersebut relatif stabil berada di dua peringkat bawah dibandingkan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 20 sampai 24 Juni 2023. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto (SI). Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang periode 2021-2022.
“Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Penahanan Sodik terhitung mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Asep mengungkapkan, kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo melakukan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Mukti pun mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus hal tersebut.
Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, III dan II. Kisaran tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.
Sodik diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Adi untuk mengikuti seleksi jabatan eselon dua. Penerimaan uang itu disamarkan dengan istilah ‘syukuran’.
“Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon dua,” jelas Asep.
Uang suap tersebut kemudian digunakan Mukti untuk memenuhi keperluan pribadinya. Adi turut membantu dan menyediakan kebutuhan Mukti.
Dalam kasus ini, Sodik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*/Jo)
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan akan menyelesaikan persoalan hukum terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun secepat mungkin. Menurut dia, persoalan hukum pidana tersebut akan ditangani Polri dan tidak boleh dibiarkan mengambang begitu saja.
“Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud menjelaskan, persoalan tentang pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu mengandung aspek hukum pidana. Karena itu, Polri yang akan menangani persoalan hukum pidana tersebut.
Mahfud menegaskan, penanganan kasus Az-Zaytun tidak akan dibiarkan mengambang begitu saja oleh Polri. “Aspek hukum pidana tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” jelas dia.
Polemik yang ditimbulkan ceramah-ceramah dan kebiasaan ibadah yang kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu sampai juga ke pemerintah pusat. Pemerintah menilai pimpinan pondok pesantren itu, Panji Gumilang bisa dikenai jerat pidana.
Mahfud sebelumnya telah mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang. Sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas serta sosial di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Mahfud mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang, dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.
“Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial, serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” begitu kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Tiga langkah tersebut, kata Mahfud menjelaskan, setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil hadir langsung menyampaikan laporan tersebut.(*/Jo)
JAKARTA – Banyak pihak meminta dan mendorong pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama untuk mengambil alih pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Permintaan ini tidak lepas dari kontroversi-kontroversi yang terjadi di pesantren besutan Panji Gumilang itu yang dianggap sesat dan melenceng dari ajaran agama Islam.
Dorongan ini pun termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung agar pemerintah pusat mengambil alih pesantren tersebut, agar kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun tidak terganggu dan terus berlanjut.
“Yang bisa melakukan itu ya hanya pemerintah, yang lainkan tidak punya kewenangan untuk mengatur itu, kalau memang kementerian agama berencana untuk itu ya kita setuju saja, memang Al Zaytun harus dikelola dengan baik, jadi memang harus berlanjut kegiatan belajar mengajarnya, tidak berhenti, jadi setuju kalau itu dikelola pemerintah,” ujar Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya, Selasa (27/6/2023).
Menurut Prof Utang, polemik Al Zaytun ini kuncinya ada di Panji Gumilang sebagai problem makernya, sehingga pembahasan utama dari tim peneliti MUI hanya tertuju kepada Panji Gumilang saja. Sedangkan kegiatan para santri, ustadz dan pesantren tersebut diharapkan tetap berlanjut.
“Tim konsentrasi pada sosok Panji Gumilang, karena dia problem makernya, dia sangat sentral di al-zaytun, makanya solusinya ada pada Panji Gumilang. Selesai mendudukkan dia, berarti persoalan terbesar pada Al Zaytun sudah diselesaikan,” kata dia.
“Jadi menurut saya pribadi, penyelesaian al-zaytun setelah Panji Gumilang, adalah meneruskan kegiatan KBM sebagaimana biasa, seperti tidak menimbulkan efek besar dan dampak negatif kepada siswa dan orangtua siswa dengan jumlah ribuan itu, karena mereka sebenarnya adalah korban, bukan pelaku,” ujar dia.
Prof Utang melanjutkan, jika di tengah-tengah kegiatan ditemukan ada gejolak atau proses yang tidak wajar dari orang-orang yang dianggap pengikut setia Panji Gumilang maka tinggal diselesaikan saja dengan mengganti manajemen yang dianggap bermasalah.
“Begitu selanjutnya, sampai masalah al-zaytun betul-betul kondusif,” kata dia.
“Memang itu tidak mudah, tapi sejatinya pasti ada jalan penyelesaian yang lebih baik yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan diharapkan menguntungkan semua pihak. Saya ingat slogan warisan ‘jika ada tikus di lumbung padi, maka tangkap saja tikusnya tidak usah membakar lumbungnya’,” sambungnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa titik rawan terjadinya gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Salah satunya, yakni modus perjalanan dinas fiktif yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
“Pada hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I, Maruli Tua dalam siaran persnya, Sabtu (24/6/2023).
Maruli mengungkapkan, berdasarkan laporan BPK itu, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Sebab, anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.
“Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Maruli.
Namun, Maruli tak menjelaskan rincian pemerintah daerah yang melakukan modus perjalanan fiktif itu. KPK hanya meminta agar pegawai yang diketahui melakukan perbuatan curang diberi sanksi.
“Kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan fraud tersebut untuk dikenakan sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti masalah permainan data dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah ini berharap agar semua pemerintah daerah memperketat pendataan pengadaan barang dan jasa dengan memiliki database kinerja vendor. Sehingga melalui basis data tersebut dapat mencegah terpilihnya vendor dengan rekam jejak yang kurang bagus.
“Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali,”katanya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro