SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengambil alih kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare.
“Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/9/2023).
Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
“Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini,” ujar Farman.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
“Gelar perkara di Polda Jatim sekalian memperdalam, memberikan asistensi, dan kami putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini,” kata Farman.
Karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni calon pengantin pria HP (39 tahun) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan calon pengantin wanita PMP (26 tahun) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Berikutnya MGG (38 tahun) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) kru prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan ARVD (34 tahun) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.(*/Gio)
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri diantaranya adalah surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yg digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar,” ujar Ramadhan.
Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.
“Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005,” ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.(*/Ad)
CIBINONG – Dua remaja di Kampung Cibogo, Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor diciduk polisi usai kedapatan hendak menjual senjata tajam (sajam). Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi juga mendapatkan empat bilah sajam dan satu buah double stick.
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan sajam yang disita polisi itu mulanya akan dijual seharga Rp 450 ribu. Senjata yang membahayakan ini akan dijual kepada para remaja yang akan tawuran.
“Mereka mengakui senjata tajam tersebut hendak dijual dengan harga Rp 450 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, senjata tajam tersebut berhasil diamankan,” kata Sularso, Senin (25/9/2023).
Ia menyebutkan sajam yang dibawa dua remaja tersebut berupa dua bilah celurit, dua bilah pedang, dan satu buah double stick. Sajam-sajam dan senjata tersebut didapati Bhabinkmtibmas di seputar lapangan voli Alam Parung, Kampung Cibogo pada Minggu (24/9/2023) dini hari.
Bukan hanya untuk diperjualbelikan, senjata-senjata ini kerap kali digunakan kedua remaja tersebut dalam aksi tawuran. “Dan menurut keterangan remaja tersebut juga mengatakan senjata-senjata tajam tersebut sudah sering digunakan untuk tawuran,” katanya.
Kedua remaja tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Parung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain kedua remaja yang didapati hendak menjual sajam, polisi pun turut mengamankan sajam yang hendak dijual dengan harga ratusan ribu tersebut.(*/Ju)
LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Kapolda, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
“Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata dia pula.
Menurutnya, tindakan tegas ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri.
“Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG,” kata Kapolda lagi.
Ia mengungkapkan, bahwa Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
“Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap,” katanya lagi.
Helmy mengungkapkan, peran AKP AG dalam narkoba jaringan internasional tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata dia.
Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, jaringan ini juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa saat ini menjalani hukuman pidana di LP Nusakambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu.
AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).(*/Tian)
CIBINONG – Kabupaten Bogor yang terkenal dengan nama Bumi Tegar Beriman saat ini menjadi sorotan publik karena kental dengan dugaan KKN oleh sebab itu pihak kejaksaan sbagai penegak hukum akan menindaklanjuti perkembangan yang terjadi yang berkembang ditengah masyarakat dengan dugaan kasus KKN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor saat ini diketahui tengah menangani empat (4) kasus menohok di dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan di Bumi Tegar Beriman.
Melalui Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan jika dalam melaksanakan tugasnya baru kurun waktu tujuh bulan menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lembaga penegakan hukum Adhyaksa Kabupaten Bogor ini, dirinya mengaku selalu siap segala pengaduan tindak pidana di wilayah kerjanya tersebut.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang telah ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan.
“Saya mohon maaf, untuk beberapa kasus yang kami tangani sampai saat ini belum bisa saya sebarluaskan ke media massa, sampai betul-betul kasusnya telah memenuhi unsur yang disangkakan,” ujar Kajari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro dikutip, Kamis (07 September 2023).
Ia menjelaskan, apabila sudah tiba waktunya dapat diberitakan ke khalayak publik melalui media massa, baru pihaknya itu akan menginformasikan kembali.
“Karena kami juga jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang warga negara ini,” imbuhnya.
“Intinya kami bergerak setelah adanya bukti yang kuat, kemudian juga kasusnya sudah ada keterkaitan unsur pasal yang disangkakan kepada orang yang dimaksud,” lanjutnya.
Pria yang akrap disapa Kajari Kuncoro ini membeberkan, kaitan keempat kasus yang ditangani dan telah berjalan dengan mencari bukti permulaan yang cukup.
Dantaranya, kata Kuncoro, kasus dugaan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), pembangunan RSUD Parung Kabupaten Bogor, dan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) yang kasusnya sudah masuk tahap Lik-Dik.
“Dan ada juga kasus tindak pidana KKN, yang dilimpahkan dari Kejati Jawa Barat kepada Kejari Kabupaten Bogor, dan kini sedang kami lakukan pendalaman. Mungkin itu informasi yang kami bisa sampaikan, kalau sudah waktunya kita wartakan ke teman-teman media pasti kami berikan informasinya lebih lanjut,” tandasnya.(Wid)
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunda pemeriksaan artis Wulan Guritno. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengeklaim penundaan klarifikasi terhadap Wulan Guritno karena alasan sakit.
Ahmad Ramadhan mengatakan pihak penasihat hukum Wulan Guritno meminta waktu pemeriksaan ditunda menjadi pekan depan. “Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatannya kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan,” ujar Ramadhan, Kamis (7/9/2023).
Jenderal bintang satu itu menyebut pemanggilan untuk klarifikasi dijadwalkan pekan depan, namun tidak merinci hari dan waktunya. “(Harinya) enggak bisa disampaikan, menunggu kesehatannya pulih,” ujarnya.
Penyidik, mengagendakan pemanggilan Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi terkait promosi judi online atau daring yang dilakukannya pada Kamis hari ini. Wulan Guritno sendiri diketahui mengunggah story di Instagram pribadinya sekitar pukul 10.00 WIB memberitahukan kondisi kesehatannya dengan sakit.
Dalam postingan itu, Wulan masih berbarinng di tempat tidur, dan menutup sebagian wajahnya (sampai bibir) dengan selimut putih lalu menuliskan keterangan foto tentang kondisi kesehatannya.
“Mau cerita sedikit. Akhirnya robot ini tumbang juga karena di lokasi shooting 50 persen juga lagi pada sakit. jadinya kemarin bed rest seharian minum obat dan minum semua vitamin-vitamin yang pernah aku post (inget gak?),” tulis Wulan.
Sebelumnya, pada Senin (4/9/2023), sebanyak 26 orang publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti kabar viral terkait keterlibatan artis-artis, selebgram maupun influencer yang mempromosikan judi daring dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sebelum dilakukan pemanggilan klarifikasi, pihaknya melakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu. Vivid menyebut, pihaknya telah melakukan penelusuran, bahwa promosi judi daring oleh Wulan Guritno tersebut dibuat di tahun 2020, dan sampai saat ini laman tersebut masih aktif.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada. Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kami lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” tutur Vivid, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, jenderal bintang satu dengan tegas mengimbau para artis, influencer maupun selebgram untuk cerdas dalam melakukan promosi dan menghentikan mempromosikan judi daring maupun game online atau gim daring.
Hal ini dikarenakan dampak judi daring sudah menimbulkan hal negatif di masyarakat, menyasar semua lapisan masyarakat dan merugikan masyarakat banyak. “Yang jelas sekali lagi kalau saya udah imbau tegas jangan sampai ada korban-korban lagi. Masih ada usaha lain kok, misalnya mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam,” jelasnya.(*/Joh)
PADANG – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan ikut bermain politik dengan membidik kasus lama Muhaimin Iskandar pascadideklarasi menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. KPK membuka peluang memanggil Muhaimin pada pekan ini.
Charles menyebut kasus yang turut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) sudah bergulir sejak 2012 lalu. Ia menduga kasus ini sengaja disimpan untuk dikeluarkan sewaktu-waktu untuk kepentingan politik.
“Kalau memang bersalah, kenapa tidak dari dulu. Yang begini yang kita khawatirkan dari kepemimpinan saat ini. Seolah-olah kasus yang menimpa pejabat dan elite politik itu menjadi alat yang akan dikeluarkan di momen-momen tertentu saja,” kata Charles, Minggu (3/9/2023).
Charles meminta KPK menghentikan cara-cara bermain politik dalam pemberantasan korupsi. KPK kata dia didirikan untuk menumpas korupsi, bukan menjadi alat pamungkas oleh kepentingan politik orang-orang tertentu untuk menekan lawan.
Menurut Charles, kembali mengangkat kasus tokoh politik tertentu di momen jelang Pemilu tidak membuat KPK terlihat serius dalam pemberantasan korupsi. Sebab, mereka hanya ingin untuk menggembosi elektabilitas dan popularitas kandidat capres atau cawapres tertentu.
Selain itu lanjut Charles, sorotan KPK juga menjadi ajang pemberian cap kepada kandidat capres atau cawapres bahwa figur yang dimaksud bermasalah. Charles menambahkan penegak hukum ikut bermain politik ini tidak hanya dipraktekkan KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memainkan peranan serupa saat memanggil Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Saat itu Airlangga dipanggil Kejagung beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit. Pemanggilan Airlangga kala itu ketika ada geliat ingin membawa Partai Golkar masuk ke koalisi pendukung Anies Baswedan.
“Pemanggilan Kejagung terhadap Airlangga itu kan juga sangat politis. Memberikan sinyal untuk hati-hati bila tidak bisa dikendalikan, kasusnya akan bergulir lebih serius,” kata Charles menambahkan.
Sebelumnya diberitakan KPK berpeluang memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Sebab, dia diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah ini diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(*/Gint)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan rasuah terkait pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, baru-baru ini.
Hal tersebut dikatakan Ali menanggapi desakkan dari kelompok masyarakat mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara BTS 4G. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo.
“Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan (akan) verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya,” ujar Ali.
Salah satu desakkan muncul dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menempuh praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dimohonkan LP3HI karena Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.
Sedangkan gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Adapun gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam gugatan ini, KPK berstatus turut tergugat karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Padahal KPK dianggap mampu berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.(*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik politik uang atau money politics masih terus berjalan. Menurutnya, hal itu karena masyarakat dalam kondisi kurang sejahtera dan kurang mengenyam pendidikan.
“Kenapa money politics masih berjalan? Ya, saya harus sampaikan 50 persen masyarakat kita itu masih belum sejahtera dan 50 persen lebih itu juga tingkat pendidikannya belum baik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin malam (14/8/2023).
Upaya memberantas politik uang juga telah menjadi kebiasaan di masyarakat dan bukan perkara yang mudah. Untuk memutus rantai politik uang, kata Alex, tidak hanya memerlukan integritas dari para politikus, tetapi juga perlu upaya dari masyarakat yang berintegritas dalam menolak praktik tersebut.
“Jadi, jangan berharap saja dengan calon pimpinan atau anggota dewan yang berintegritas, penyelenggara yang berintegritas; tetapi tidak kalah pentingnya adalah bagaimana rakyat masyarakat selaku pemilih itu juga berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan tugas membangun masyarakat yang berintegritas tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak. Pembangunan masyarakat berintegritas harus terus menerus digalakkan ke seluruh penjuru negeri.
“Saya percaya, teman-teman wartawan lewat berbagai pemberitaan lewat media itu bisa ikut menyuarakan kepada masyarakat untuk menghindari politik uang tersebut,” tuturnya.
Mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) itu juga menyebut politik uang sebagai salah satu akar korupsi di Tanah Air. Pasalnya, uang yang digunakan dalam praktik tersebut adalah uang hasil korupsi.
“Memang dari berbagai survei yang termasuk survei KPK sendiri, uang yang digunakan atau dibagi-bagi itu, antara lain, ya, itu berasal dari dugaan penyimpangan atau korupsi,” ungkapnya.(*/Ad)
SLEMAN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Busyro Muqoddas menyoroti soal judicial review terhadap syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres) yang diturunkan menjadi 35 tahun. Menurutnya sebuah kegentingan konstitusional jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.
“Bukan hanya kegentingan, saya tadi katakan kiamat kubro. sebab jiwa atau roh nilai-nilai konstitusionalisme kita itu demokrasi banget sehingga kalau ada permohonan JR yang memperkuat benih-benih pembunuhan demokrasi itu selayaknya MK sepakat sembilan hakim itu untuk menolak,” kata Busyro saat ditemui di UII, Selasa (8/8/2023) dikutip dari republika.
Ia menambahkan, jika di kalangan hakim MK terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait gugatan tersebut, maka hal itu menunjukkan ketidakwarasan di MK. Sejumlah pihak dikabarkan mengajukan gugatan tersebut. Bersamaan dengan itu, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut berpotensi maju menjadi calon wakil presiden jika gugatan tersebut dikabulkan.
“Bangsa ini semakin butuh orang yang dewasa bukan orang yang kemarin sore yang karbitan, masa anak-anak kecil siapapun juga hanya sekadar faktor keturunan, keturunan darah, kuno itu, konservatif,” ujarnya.
Menurutnya calon pemimpin bangsa Indonesia seharusnya orang yang punya pengalaman sosial demokrasi yang matang. Selain itu pemimpin yang akan datang juga diharapkan penggiat sosial, serta mampu berpikir secara akademis.
“Itu yang berhak memimpin Indonesia, jangan kemarin anak-anak kecil masih kencur-kencur gitu,” ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Diketahui, bahwa MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama memersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Kemudian perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Terbaru MK menerima berkas pengajuan uji UU Pemilu soal syarat usia calon wakil presiden (cawapres). Kali ini, pemohon berkeinginan supaya usia cawapres cukup minimal 21 tahun. Pengujian itu dimohonkan oleh Arkaan Wahyu yang berstatus mahasiswa FH UNS, Solo.
Wahyu memersoalkan mengapa seseorang harus menunggu berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai calon presiden atau cawapres. Wahyu meyakini kondisi ini bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen gugatan yang dikutip dari situs MK pada Senin (7/8/2023).(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro