JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023).
Menurut Ade Safri, pendalaman foto pimpinan KPK dengan SYL tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dia belum dapat membeberkan secara gamblang siapa nama pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL tersebut.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” kata Ade Safri.
Kemudian surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sehingga dengan adanya alat bukti dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Lanjut Ade Safri, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan surat perintah itu, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan keprihatinannya atas terbakarnya sekitar 200 hektare lebih lahan gambut di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Erick yang memiliki darah Lampung menilai aksi dugaan pembakaran dan pembunuhan hewan dengan sengaja merupakan hal yang tidak bisa diterima.
“Mengutuk keras perusakan, pembakaran, dan pembunuhan hewan dengan sengaja di Taman Nasional Way Kambas, Lampung,” ujar Erick melalui akun Instagram, @erickthohir pada Rabu (4/10/2023).
Erick menyampaikan Taman Nasional Way Kambas padahal baru saja mendapatkan kabar gembira dengan lahirnya satu ekor badak Sumatera berjenis kelamin betina di Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas.
Berdoa untuk keselamatan semua hewan di sana, termasuk bayi badak Sumatera yang baru lahir beberapa waktu lalu,”
Kebakaran hutan di Nasional Way Kambas tahun ini terparah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Humas Balai TNWK Lampung Timur, Sukatmoko, kepada Republika, Rabu (4/10/2023) menyampaikan, gajah dan badak yang terdapat di hutan TNWK, dalam kondisi aman dan sehat. Asap dan debu bekas kebakaran lahan gambut tidak terdampak serius pada kesehatan gajah dan badak di TNWK.
Sedangkan, penyebab api, dia mengatakan saat ini kondisi hutan dan lahan gambut sekarang kering kerontang dan rentan terhadap percikan api. Hal itu dampak El Nino yang menyebabkan kemarau panjang lebih dari lima bulan terakhir.
“Kalau penyebab kebakaran, diduga karena adanya pemburu liar saja di hutan, yang sengaja membuang percikan api. Lahan gambut yang kering mudah terbakar,” ungkapnya.(*/Nu)
JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui terjadinya dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Saat melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) kemarin, Erick pun menyebut para penyeleweng dana tersebut sebagai oknum-oknum biadab yang harus diusut.
“Saya kecewa, saya sedih, pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab. Sejak awal ketika membongkar megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama,” ujar Erick, Selasa (3/10/2023).
Bekerja sama dengan dengan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bersih-bersih dana pensiun (dapen), Erick menyebut sebanyak 70 persen dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah bermasalah. Hal itu juga diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
“Dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu 70 persen sakit, jelas dari hasil audit itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh mengatakan, BPKP menemukan transaksi-transaksi investasi dana pensiun BUMN yang dilakukan tidak semestinya.
“Kami menemukan transaksi-transaksi ini dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dari empat dana pensiun ini dua dana pensiun ada indikasi fraud yang tadi disampaikan Pak Menteri BUMN,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejakgung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pensiun BUMN tersebut.
“Bayangin biaya pensiunan yang sedikit masih saja disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu dan ini sangat menyakitkan. Kami mendahulukan dana pensiun sesuai dengan program kami di Kejagung, yang menyentuh harkat hidup orang banyak itu yang didahulukan,” ungkapnya.(*/Jo)
CIBINONG – Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.
Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo.
Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” ucap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.
Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Mengenai putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, ia menerangkan karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo,” terangnya.
Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.
Informasi yang dihimpun, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.
Kedua terpidana dikenakan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.(Rez)
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memenuhi panggilan Lembaga Anti-rasuah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023). Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang.
Pantauan di lokasi, Febri dan Rasamala tiba di kantor KPK sekira pukul 14.12 WIB. Keduanya nampak berjalan dengan didampingi petugas.
Mereka kompak mengenakan batik. Setelah menemui rekan media, keduanya langsung menuju resepsionis dan menunggu pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan, belum menerima surat panggilan dari Lembaga Anti-rasuah. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri mengaku, mengetahui adanya pemanggilan tersebut dari rekan-rekan media melalui WhatsApp. Febri dipanggil bersama satu mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang.
“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi Kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Febri, Senin (2/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga akan meminta keterangan KPK perihal ke mana surat pemanggilan untuk dirinya dikirim dan status pengacara yang dilabelkan pada dirinya dalam keterangan pemeriksaan saksi.(*/Ad)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, memengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.
Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas;
Kemudian guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan
Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksaan harta kekayaan Sekretaris Daerah Jawa Timur (Sekda Jatim), Adhy Karyono naik ke tahap penyelidikan. Hal ini berawal dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, penyelidikan terhadap Adhy dilakukan dalam kapasitasnya saat masih bertugas di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebelum menjabat sekda Jatim, Adhy sempat menjadi Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Adapun Mensos dijabat Khofifah Indar Parawansa yang kini menjadi gubernur Jatim. “Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu sudah (tahap) dilidik, tapi dalam posisi waktu itu (dia) di Kemensos,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Pahala belum menjelaskan lebih rinci mengenai kejanggalan yang ditemukan dalam LHKPN milik Adhy. Dia hanya menyebut, selain Adhy, ada beberapa pejabat lainnya telah dipanggil untuk klarifikasi laporan kekayaan dan saat ini juga sudah naik masuk penyelidikan.
Salah satunya, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Rachmansyah Ismail. “Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kita undang klarifikasi, undangan ketiga baru dateng,” ujar Pahala.KPK telah dua kali mengklarifikasi LHKPN milik Adhy Karyono. Saat pemeriksaan pertama pada 10 April 2023, KPK menjelaskan, ada sejumlah informasi dan data yang dikonfirmasi kepada Adhy.
“Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Proses klarifikasi kedua dilakukan pada 25 Mei 2023. Saat itu, Adhy mengaku tak ada yang dia tutupi mengenai laporan kekayaan miliknya. “Saya sudah jelaskan semuanya, clear. Insya Allah clear. Saya buka semuanya ya. Enggak ada yang saya tutup-tutupi,” kata Adhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 8 Maret 2022, Adhy tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 5.822.222.918. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Dalam laporan kekayaan itu, Adhy mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Depok, dan Garut. Seluruh asetnya itu bernilai Rp 4,46 miliar dan utang Rp 664 juta.
Adhy juga melaporkan punya dua mobil jenis Toyota Yaris keluaran 2015 dan Honda HRV tahun 2015. Mobil-mobil ini ditaksir senilai Rp 250 juta. Selain itu, Adhy memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 186.500.000, surat berharga senilai Rp 1.068.250.000, serta kas dan setara kas bernilai Rp 521.472.918.(*/Gi)
BLITAR – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, membongkar modus penjualan narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menangkap dua orang yang terlibat. Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengemukakan dalam perkara ini polisi menangkap dua orang dan menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hampir 2 kilogram.
“Kami menyita barang bukti hampir 2 kilogram atau tepatnya 1.850 gram ganja kering dari pelaku,” katanya di Blitar, Jumat (29/9/2023).
Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial A (29), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan serta S (38), warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kota Blitar.
Ia mengatakan, sebelumnya tim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi ada pengiriman diduga narkotika dari Tangerang, Jawa Barat lewat ekspedisi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Anggota melakukan penyelidikan ke gudang pengepul salah satu biro jasa kiriman paket barang di Malang. Sesuai dengan resi yang diterima, barang tersebut tersimpan di gudang wilayah Kota Malang dan segera dikirim ke Blitar.
Anggota kemudian mengecek keberadaan barang yang ternyata dikirimkan ke Blitar. Setelah ditelusuri, ternyata alamat tidak jelas dan nomor telepon yang tertera baik yang mengirim maupun yang dituju juga tidak aktif.
Anggota kemudian menunggu orang yang mengambil barang tersebut hingga kemudian menangkapnya saat sudah mengambil paket dari jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang ternyata tersangka A. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi penangkapan awal yakni tersangka S.
Untuk tersangka S merupakan joki motor yang juga berperan mengawasi keadaan sekitar. Keduanya kemudian dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, untuk paket besar yang diambil tersangka A, kemudian dibuka. Isinya ada dua bungkus paket lagi yang sudah diberi lakban berwarna cokelat dan setelah dibuka berisi daun ganja yang sudah dipadatkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menambahkan pihaknya baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Dari ungkap kasus yang selama ini dilakukan, untuk peredaran narkoba dikirim langsung melalui kurir antarkota.
“Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antarkota, dan baru ini mengungkap yang lewat ekspedisi kata Wardi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni paket berisi daun ganja kering seberat 1.850 gram, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, serta satu telepon seluler. Hingga kini mereka masih ditahan atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Gi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Hasbi Hasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu didalami lewat satu orang saksi.
Adapun, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK yakni Sutrisno sebagai pegawai Mahkamah Agung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dari tersangka HH saat menjabat Sekma MA RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Advokat Dedi Suwasono dan Fajar Kurniawan sebagai karyawan swasta atau koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono.
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai Kurator dari KSP Intidana,” pungkasnya.
Sekara diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro