JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diagendakan memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Anwar merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Kesemua hakim MK disebut bakal datag dalam sidang tersebut. “Insya Allah, sembilan Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Fajar mengonfirmasi Anwar Usman akan memimpin sidang kali ini. “Iya, kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh,” ujar Fajar.
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Jika gugatan dikabulkan, Gibran bisa melangkah maju.
Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Sementara gugatan tersebut bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun.(*/Ad)
JAKARTA — Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak layak sebagai ketua majelis persidangan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, ada hubungan keluarga antara Anwar sebagai hakim dengan salah satu pemohon perkara tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.
“Karena Gibran ini disebut sejak lama akan dipasangakan dengan Prabowo, bersamaan dengan itu Kaesang juga jadi Ketua Umum PSI, sementara PSI menjadi salah satu pemohon dalam perkara uji materi ini, itulah yang menempatkan posisi Anwar Usman menjadi tidak layak memimpin persidangan perkara itu sebagai ketua majelis maupun sebagai hakim konstitusi,” ujar Petrus dalam diskusi di Jakarta,Minggu (15/10/2023).
Dia menjelaskan, ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan aturan yang terkait dengan persoalan itu. Di mana, dalam hal seorang hakim berkepentingan atau memiliki hubungan keluarga sedarah dan sampai derajat ketiga, dia harus mengundurkan diri dari perkara yang dia tangani.
“Itu kata ketentuan pasal 17 ayat 3, 4, 5. Itu mengatur tentang hakim-hakim yang berkepentingan dengan para pihak yang berperkara harus mengundurkan diri dari perkara itu,” jelas Petrus.
Tapi, yang menjadi persoalan dari situasi saat ini adalah seluruh hakim konstitusi punya kepentingan di dalam perkara yang mereka tangani. Selain Usman dengan proses uji materi batas usia capres-cawapres, hakim konstitusi lain juga berkepentingan atas nasib mereka di masa depan dalam perkara uji materil batas usia minimal hakim konstitusi. Jika ketentuan hakim berkepentingan harus mundur dijalankan, maka seluruh hakim MK harus mundur.
“Kalau semuanya harus mundur. Tidak ada lagi hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Beda dengan mundurnya seorang hakim dalam perkara-perkara di pengadilan negeri, PTUN, pengadilan agama, atau peradilan milter yang misal satu punya hubungan kepentingan, entah itu keluarga atau hubungan lain-lain, dia bisa mundur dan digantikan,” kata dia.
Sebab itu, dia menilai, jika para hakim konstitusi tetap memaksakan memutus kedua perkara itu, baik mengabulkan atau menolak, maka putusan apa pun dapat dianggap salah.
Petrus menerangkan, di dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, ketika seorang hakim dalam posisi berkepentingan kemudian menyidangkan perkaranya hingga memberikan putusan, maka hakim tersebut dapat dijerat pidana.
“Maka diberi sanksi administrasi, pidana, dan putusannya itu tidak sah. Itu kata UU. Jadi, besok ini putusan kabul atau tolak putusan itu tidak sah. Apalagi kalau dikabulkan. Tetapi problemnya, di UU MK menyatakan, putusan MK bersifat final dan mutlak seketika itu juga. Jadi akan ada pertentangan, ada dua kondisi yang bertolak belakang,” jelas Petrus.
Menurut Petrus, kondisi yang tengah berjalan tersebut sudah merusak sistem hukum dan demokrasi. Bahaya itulah yang dia sebut tengah bangsa ini hadapi. Di mana, MK menjadi rusak di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya.
“Inilah bahaya yang kita hadapi. Bagaimana rusaknya MK di era Presiden Jokowi periode kedua,” paparnya.(*/Jo)
JAKARTA – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan adanya aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima duit haram seperti yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan, membantah bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata,” kata Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
“Saya selaku bendahara umum, tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana (seperti) dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” sambung dia.
Sahroni mengatakan, Partai Nasdem menyayangkan sikap KPK yang langsung mengasumsikan bahwa ada aliran dana dari SYL ke pihaknya. Menurut dia, pernyataan Alexander Marwata yang disampaikan di ruang publik sangat merugikan Partai Nasdem.
“Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai. Yang saya sayangin lagi, kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius kepada partai kami, kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget,” tegas Sahroni.
Sahroni mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum terhadap SYL. Namun, dia menekankan, Partai Nasdem tidak pernah menyuruh para kadernya untuk melakukan korupsi.Apalagi, menyuruh pembantu presiden untuk melakukan korupsi.
“Dan (yang) dilakukan oleh Pak SYL yang sekarang sudah tersangka, kita hormati proses hukum yang ada di KPK dengan tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo. Tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita seolah-olah menyuruh orang untuk korupsi dan menyetor itu kepada kami bendahara partai politik,” jelas Sahroni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu.”KPK akan terus mendalami,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.(*/Jo)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya aliran uang hasil rasuah eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Menurut dia, dugaan lembaga antirasuah itu tidak benar.
“Tetapi kemudian kalau dikatakan bahwa Partai NasDem, mengalir uang di Partai NasDem, ini perlu saya katakan bahwa itu tak benar,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Ali mengatakan, saat ada bakti sosial yang dilakukan partai, SYL memang pernah turut memberikan bantuan berupa sejumlah paket sembako. Bantuan itu diserahkan dalam kapasitasnya sebagai salah satu kader Partai Nasdem.
“Bahwa ada bantuan yang disampaikan oleh Pak Syahrul dalam kapasitasnya bukan sebagai menteri, dalam kapasitasnya sebagai kader, yang saya ingat itu ketika musim pandemi, kemudian ada kerja sosial dan Pak Syahrul kemudian berkontribusi dengan paket sembako,” ungkap Ali.
Dia menilai, tindakan SYL adalah hal yang wajar. Namun, Ali menegaskan, Partai Nasdem tidak mengetahui sumber uang mantan gubernur Sulawesi Selatan itu untuk memberi sumbangan.
“Nah, apakah ini berasal dari uang korupsi? Apakah ini berasal dari CSR perusahaan dari mitra dia? Kita tidak tahu. Tetapi bahwa Pak Syahrul sebagai kader Partai Nasdem pasti ketika ada kegiatan sosial partai, dia diminta untuk berpartisipasi, bekerja, bergotong royong itu menjadi suatu hal yang wajar,” jelas Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, SYL juga pernah memberikan sumbangan berupa uang senilai Rp 20 juta untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana di suatu daerah. Namun, ia kembali menekankan Partai Nasdem tidak tahu uang itu berasal dari hasil korupsi atau tidak.
“Tentu dalam bantuan-bantuan itu, Partai NasDem tidak pernah tahu bahwa uang (tersebut) sumbernya dari mana,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu. “KPK akan terus mendalami,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.(*/Jo)
CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana Edward M Bunjamin, pelaku pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua.
Edward M Bunjamin yang berstatus terpidana itu merupakan Direktur Utama PT Damarindo Abadi Lestari dieksekusi di rumahnya di Kota Bandung, pada Jumat 13 Oktober 2023 siang dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami menahan terpidana Edward M Bunjamin di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, terpidana yang sebelumnya divonis bersalah karena melakukan tindakan pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua atau melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki kepada wartawan.
Marjuki menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) baru menerima hasil putusan perkara terpidana Edward M Bunjamin pada Agustus 2023 lalu. Usai dilakukan pendalaman rumah terpidana, ia pun dijemput oleh tim.
JPU Anita Dian Wardani menerangkan, akibat ulahnya korban atau pelapor Muhammad Agus Setiawan dari PT Guna Persada pun mengalami kerugian hingga Rp225 juta, dimana dari kurun waktu pembelian pada 2012, baru diketahui korban kena penipuan pada 2018.
“Terpidana sempat bebas, dimana terjdi saat proses bandingnya di Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan MA menyatakan ia divonis lebih berat yaitu 2,5 tahun, akhirnya ia ditahan kembali hingga masa tahanannya habis,” terang Anita Dian Wardani.
Ia menjelaskan bahwa saat dieksekusi, terpidanan Edward M Bunjamin yang berusia 65 tahun tidak melakukan perlawanan. (Rez)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah.
“Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” ungkap Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kamis (12/10/2023) sore.
“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” lanjut Yasonna. Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. Untuk itu Yasonna meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, kita bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” jelas Yasonna
“Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silakan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” ucap Yasonna.
“Penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun oleh presiden,” kata Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023.
Dalam acara ini Yasonna memberikan penghargaan kepada 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Terdiri dari 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap iplementasi keterbukaan akses baik dalam akses peraturan perundang-undangan maupun dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya. Selain memberikan penghargaan, Yasonna juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” katanya.(*/Nu)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), malam ini. Politikus NasDem tersebut dikabarkan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB. Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan. Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
Diketahui sebelumnya, KPK telah Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
“Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK,” kata Johanis.
“Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” paparnya.(*/Nu)
JAKARTA – Beredar kabar rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat, digeledah.
Dikabarkan penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini dalam tahap penyidikan dan pencarian barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan menanggapinya.
“Kabid Humas ya, Kabid Humas,” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023)dikutip oknews.
Sebagaimana diketahui, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan dugaan kasus pemerasan terkait mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata dia, Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, dalam kasus ini Syahrul Yasin Limpo juga telah tiga kali diperiksa.
“Termasuk salah satunya Menteri Pertanian RI. Beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).(*/Jo)
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dorongan itu menyusul foto Firli bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah ini menurut Herdiansyah perlu diambil demi menjamin objektivitas penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL.
“Mestinya Firli dinonaktifkan. Ini untuk menjamin objektifitas penanganan perkara dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya,” kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (9/10/2023).
Kasus pemerasan ini didalami oleh Polda Metro Jaya. Irjen Karyoto yang kini dijabat Kapolda Metro Jaya diduga sempat mengalami keretakan hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Semula, Karyoto sempat menjabat Deputi Penindakan di KPK.
Karyoto kemudian dikembalikan oleh Firli ke Polri. Beruntung, Karyoto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Karena kalau (Firli) masih aktif, jelas potensi konflik kepentingannya besar,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menilai penonaktivan Firli bukanlah langkah sulit bagi Presiden Joko Widodo. Apalagi KPK sudah menjadi bagian dari eksekutif alias di bawah Presiden Jokowi sejak revisi UU KPK.
“Karena KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, mestinya Presiden bisa dengan mudah menonaktifkan Firli, semudah memberhentikan menteri-menterinya,” ucap Herdiansyah.
Jika tidak demikian, Herdiansyah meragukan alasan mempertahankan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Sebab, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli sudah layak jadi alasan penonaktifan sementara sebagai pucuk tertinggi lembaga anti rasuah.
“Karena bagi saya, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menonaktifkan Firli,” ujar Herdiansyah dikutip dari republika.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka SYL. Hanya saja, KPK tak kunjung membuat perkara ini terang benderang dengan menetapkan status SYL.
Diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Mentan. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya.
Hal ini disampaikan Firli menanggapi adanya isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro