JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), malam ini. Politikus NasDem tersebut dikabarkan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB. Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan. Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
Diketahui sebelumnya, KPK telah Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
“Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK,” kata Johanis.
“Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” paparnya.(*/Nu)
JAKARTA – Beredar kabar rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat, digeledah.
Dikabarkan penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini dalam tahap penyidikan dan pencarian barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan menanggapinya.
“Kabid Humas ya, Kabid Humas,” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023)dikutip oknews.
Sebagaimana diketahui, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan dugaan kasus pemerasan terkait mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata dia, Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, dalam kasus ini Syahrul Yasin Limpo juga telah tiga kali diperiksa.
“Termasuk salah satunya Menteri Pertanian RI. Beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).(*/Jo)
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dorongan itu menyusul foto Firli bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah ini menurut Herdiansyah perlu diambil demi menjamin objektivitas penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL.
“Mestinya Firli dinonaktifkan. Ini untuk menjamin objektifitas penanganan perkara dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya,” kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (9/10/2023).
Kasus pemerasan ini didalami oleh Polda Metro Jaya. Irjen Karyoto yang kini dijabat Kapolda Metro Jaya diduga sempat mengalami keretakan hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Semula, Karyoto sempat menjabat Deputi Penindakan di KPK.
Karyoto kemudian dikembalikan oleh Firli ke Polri. Beruntung, Karyoto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Karena kalau (Firli) masih aktif, jelas potensi konflik kepentingannya besar,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menilai penonaktivan Firli bukanlah langkah sulit bagi Presiden Joko Widodo. Apalagi KPK sudah menjadi bagian dari eksekutif alias di bawah Presiden Jokowi sejak revisi UU KPK.
“Karena KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, mestinya Presiden bisa dengan mudah menonaktifkan Firli, semudah memberhentikan menteri-menterinya,” ucap Herdiansyah.
Jika tidak demikian, Herdiansyah meragukan alasan mempertahankan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Sebab, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli sudah layak jadi alasan penonaktifan sementara sebagai pucuk tertinggi lembaga anti rasuah.
“Karena bagi saya, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menonaktifkan Firli,” ujar Herdiansyah dikutip dari republika.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka SYL. Hanya saja, KPK tak kunjung membuat perkara ini terang benderang dengan menetapkan status SYL.
Diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Mentan. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya.
Hal ini disampaikan Firli menanggapi adanya isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.(*/Jo)
JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023).
Menurut Ade Safri, pendalaman foto pimpinan KPK dengan SYL tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dia belum dapat membeberkan secara gamblang siapa nama pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL tersebut.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” kata Ade Safri.
Kemudian surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sehingga dengan adanya alat bukti dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Lanjut Ade Safri, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan surat perintah itu, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan keprihatinannya atas terbakarnya sekitar 200 hektare lebih lahan gambut di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Erick yang memiliki darah Lampung menilai aksi dugaan pembakaran dan pembunuhan hewan dengan sengaja merupakan hal yang tidak bisa diterima.
“Mengutuk keras perusakan, pembakaran, dan pembunuhan hewan dengan sengaja di Taman Nasional Way Kambas, Lampung,” ujar Erick melalui akun Instagram, @erickthohir pada Rabu (4/10/2023).
Erick menyampaikan Taman Nasional Way Kambas padahal baru saja mendapatkan kabar gembira dengan lahirnya satu ekor badak Sumatera berjenis kelamin betina di Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas.
Berdoa untuk keselamatan semua hewan di sana, termasuk bayi badak Sumatera yang baru lahir beberapa waktu lalu,”
Kebakaran hutan di Nasional Way Kambas tahun ini terparah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Humas Balai TNWK Lampung Timur, Sukatmoko, kepada Republika, Rabu (4/10/2023) menyampaikan, gajah dan badak yang terdapat di hutan TNWK, dalam kondisi aman dan sehat. Asap dan debu bekas kebakaran lahan gambut tidak terdampak serius pada kesehatan gajah dan badak di TNWK.
Sedangkan, penyebab api, dia mengatakan saat ini kondisi hutan dan lahan gambut sekarang kering kerontang dan rentan terhadap percikan api. Hal itu dampak El Nino yang menyebabkan kemarau panjang lebih dari lima bulan terakhir.
“Kalau penyebab kebakaran, diduga karena adanya pemburu liar saja di hutan, yang sengaja membuang percikan api. Lahan gambut yang kering mudah terbakar,” ungkapnya.(*/Nu)
JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui terjadinya dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Saat melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) kemarin, Erick pun menyebut para penyeleweng dana tersebut sebagai oknum-oknum biadab yang harus diusut.
“Saya kecewa, saya sedih, pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab. Sejak awal ketika membongkar megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama,” ujar Erick, Selasa (3/10/2023).
Bekerja sama dengan dengan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bersih-bersih dana pensiun (dapen), Erick menyebut sebanyak 70 persen dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah bermasalah. Hal itu juga diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
“Dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu 70 persen sakit, jelas dari hasil audit itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh mengatakan, BPKP menemukan transaksi-transaksi investasi dana pensiun BUMN yang dilakukan tidak semestinya.
“Kami menemukan transaksi-transaksi ini dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dari empat dana pensiun ini dua dana pensiun ada indikasi fraud yang tadi disampaikan Pak Menteri BUMN,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejakgung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pensiun BUMN tersebut.
“Bayangin biaya pensiunan yang sedikit masih saja disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu dan ini sangat menyakitkan. Kami mendahulukan dana pensiun sesuai dengan program kami di Kejagung, yang menyentuh harkat hidup orang banyak itu yang didahulukan,” ungkapnya.(*/Jo)
CIBINONG – Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.
Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo.
Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” ucap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.
Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Mengenai putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, ia menerangkan karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo,” terangnya.
Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.
Informasi yang dihimpun, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.
Kedua terpidana dikenakan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.(Rez)
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memenuhi panggilan Lembaga Anti-rasuah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023). Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang.
Pantauan di lokasi, Febri dan Rasamala tiba di kantor KPK sekira pukul 14.12 WIB. Keduanya nampak berjalan dengan didampingi petugas.
Mereka kompak mengenakan batik. Setelah menemui rekan media, keduanya langsung menuju resepsionis dan menunggu pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan, belum menerima surat panggilan dari Lembaga Anti-rasuah. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri mengaku, mengetahui adanya pemanggilan tersebut dari rekan-rekan media melalui WhatsApp. Febri dipanggil bersama satu mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang.
“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi Kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Febri, Senin (2/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga akan meminta keterangan KPK perihal ke mana surat pemanggilan untuk dirinya dikirim dan status pengacara yang dilabelkan pada dirinya dalam keterangan pemeriksaan saksi.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro