JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan. Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.
Selain itu, kata Ade, Firli juga mengeklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023. “Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.
Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku. “KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, Firli Bahuri harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sebab, menurut dia, keterangan Ketua KPK itu penting untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani kepolisian.
“Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Yudi pun berharap agar Firli akan bersikap jujur dalam menjawab setiap pertanyaan dari penyidik. Selain itu, dia menambahkan, sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan polisi.
“Dan tidak mangkir dengan alasan apapun. Sehingga penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat,” ujar Yudi.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). “Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.
“Untuk dimintai keteraganya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” tutur Ade Safri.
Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan mentan sekaligus politikus Partai Nasdem bernama Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dalam tahap penyidikan telah dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 lalu.
Khususnya untuk hari Rabu (18/10/2023) pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari 19 saksi yang dipanggil untuk hadir. Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin yang telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Mantan wakil ketua KPK periode 2007-2011 tersebut diperiksa selama tiga jam sebagai saksi ahli.(*/Jo)
LAMPUNG – Hasil sidang kode etik kepolisian, Kamis (19/10/2023), menyatakan, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AG melanggar kode etik kepolisian dan mengakui telah menerima uang Rp 1,3 miliar hasil sebagai kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“AKP AG mengakui menerima Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Sidang kode etik kepolisian berlangsung di ruang Bidpropam Polda Lampung sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00. Sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono berlangsung tertutup. Sidang ini mendengarkan pembacaan persangkaan kepada pelanggar dan juga memeriksa sembilan saksi. Lima orang saksi dari eks polri dan empat orang dari internal polri.
Hasil sidang kode etik, seperti disampaikan Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, perbuatan AKP AG adalah tindakan tercela dan merusak nama baik institusi polri. Kepada pelanggar, kata dia, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan kode etik, Umi mengatakan pelanggar AKP AG telah mengakui secara sadar perbuatannya dalam jaringan narkoba pimpinan Fredy Pratama. Selain itu, pelanggar juga pernah melakukan tindakan indispliner kepolisian sebanyak dua kali.
Umi menyatakan dari hasil sidang tersebut, AKP AG melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan polri mendapat sanksi dipecat dari institusi polri atau PTDH. Adapun yang meringankan pelanggar, yakni AKP AG selama pemeriksaan berlaku koperatif.
“AKP AG selaku pelanggar menyatakan banding,” kata Umi Fadillah.
AKP Andri Gustami disebut sebagai tangan kanan Fredy Pratama, bos kartel narkoba jaringan internasional yang masih buron kepolisian, untuk meloloskan penyelundupan barang haram tersebut. AKP Andri Gustami termasuk dari 39 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy sebagai kurir spesial.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, AKP Andri Gustami tersebut terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Khadafi alias Davis, suami dari tersangka Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Erlin menyebtukan AKP Andri dalam jaringan tersebut berperan sebagai kurir spesial. Setelah menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dimutasikan lagi ke Yanma Polda Lampung. AKP Andri Gustami lulusan Akpol angkatan 2012.
Andri pernah menjabat kanit Resmob Polres Lampung Utara. Pada 2019, menjabat kasat Narkoba di Polres Lampung Utara. Pada 2023, menjabat kasat Reskrim Polres Metro, yang sebelumnya kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat. Terakhir, kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
DPO Fredy Pratama terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jaringan internasional. Fredy masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap yang 400-an laporannya masuk ke kepolisian sejak tahun 2020.(*/Ti)
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkam pemanggilan terhadap Firli pada Jumat (20/10/2023).
“IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut Teguh, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi KPK meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
“Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung,” kata Sugeng.
Sehingga, lanjut Sugeng, tindakan Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW. Hal itu menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK.
Di samping itu, sambung dia, juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya. “Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya,” jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai, permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan. Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Tentu juga berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua eks Komisioner KPK Saut Situmorang dan M Jasin.(*/Jo)
JAKARTA — Pengadilan Militer tingkat banding menguatkan vonis bersalah atas dua perwira Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD. Dua terdakwa tersebut, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi (CW).
Dua perwira itu, diganjar hukuman masing-masing 16 dan 11 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 66 miliar. Dari salinan putusan Pengadilan Militer Utama tingkat banding yang diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) disebutkan, terdakwa Brigjen Yus Adi selain dihukum penjara 16 tahun. Ia juga dihukum denda senilai Rp 750 juta.
Sementara terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 34,37 miliar. “Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta-benda milik terdakwa yang sudah dalam penyitaan, akan dijadikan pengganti kerugian negara,” begitu putusan Pengadilan Militer tingkat banding, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/10/2023).
Dalam lanjutan putusan terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi tersebut juga disebutkan, jika dari penyitaan harta benda milik terdakwa tersebut tidak mampu menutup pengganti kerugian negara, maka penjatuhan pidana hukuman penjara ditambah selama 4 tahun. Adapun terhadap terdakwa Kolonel (Purn) Cory Wahyudi, majelis hakim militer banding, menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
Ia juga dihukum membayar denda senilai Rp 750 juta. Serta dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 8,84 miliar. Selain dua terdakwa dari kalangan militer tersebut, Pengadilan Militer tingkat banding tersebut, juga menguatkan putusan militer tingkat pertama terhadap dua terdakwa sipil lainnya.
Yakni terhadap terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) yang diganjar hukuman penjara selama 16 tahun. Terdakwa Ni Putu juga dihukum denda senilai Rp 750 juta. Dan majelis hakim militer banding juga menghukum Ni Putu dengan mengganti kerugian negara setotal Rp 80,3 miliar.
Terakhir terhadap terdakwa KGS M Mansyur Said dihukum penjara selama 14 tahun dan dihukum denda Rp 750 juta. Serta dalam putusan hakim militer banding, terdakwa Mansyur Said dihukum mengganti kerugian negara setotal Rp 52 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) WIB. “Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendkaan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.
“Untuk dimintai keteraganya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” tutur Ade Safri.
Penjelasan Firli soal pertemuan dengan SYL, ia diduga pernah melakukan pertemuan dengan SYL yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian merupakan merupakan pihak yang berperkara. Namun Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi.
Menurut dia, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melanikan beramai-ramai dan di tempat terbuka.
“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan menteri pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnyanya.(*/Jo)
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara profesional. Karena itu, dia juga meminta agar pihak Bareskrim Polri dan Propam Polri turut melakukan pendampingan.
“Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskirm, Propam saya minta turun,” ujar Sigit kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Dengan adanya pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, kata Sigit, setiap tahapan yang berjalan dengan profesional. Sehingga semua proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dia enggan membeberkan identitas pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan pemerasan dalam penangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Itu sangat teknis yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat profesional tidak arogan kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya,“ kata Sigit.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara, SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” ujarnya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan ada aturan yang melarang pimpinan KPK menemui pihak yang sedang berperkara.
Ia pun menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. Menurut dia, Firli terancam pidana.
“I have no doubt about it (Firli jadi tersangka). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu, saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri makanya saya kemari,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).
Hari ini, Saut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menuturkan dimintai keterangan soal UU KPK.
Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Jadi (Pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara,” ucap dia.
Dia menyebut penanganan perkara di KPK mulai berjalan sejak adanya laporan atau pengaduan masyarakat. Menurutnya, mekanisme itu juga berlaku pada penanganan perkara dugaan korupsi Syahrul di KPK.
Saut menyebut dalam kasus SYL, surat perintah penyidikan memang baru terbit pada September 2023. Namun, pengaduan masyarakat telah diterima sejak 2021. Sementara, pertemuan Firli dan SYL disebut terjadi pada 2022.
“Makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu,” ucapnya.
Terpisah, melalui keterangan tertulis , Firli menjelaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan masuk tahap penyelidikan pada Januari 2023.
Sementara itu, ia bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022. Pertemuan pun dilakukan di tempat terbuka.
“Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” kata Firli.
Firli juga menjelaskan pertemuan itu bukan atas inisiasinya. Ia mengatakan begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Menurutnya, sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan atau when the corruptor strike back.
“Namun kami pasti akan ungkap semua,” katanya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah menyurati KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul. Polisi meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.(Cnn/Jo)
JAKARTA – Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres. Sebab, Anwar inkonsisten dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya itu.
Feri menjelaskan, Anwar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (MK) untuk memutuskan perkara nomor Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Anwar beralasan tidak ikut RPH karena ada konflik kepentingan mengingat dirinya merupakan paman dari Gibran Rakabuming, wali kota Solo yang digadang-gadang akan menjadi cawapres meski baru berusia 36 tahun.
Ketika MK membacakan putusan atas tiga perkara tersebut pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan menolak permohonan untuk menurunkan syarat batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Lantas, Anwar terlibat dalam RPH untuk memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji materi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres. Feri mempertanyakan, mengapa Anwar terlibat dan tidak lagi mempertimbangkan alasan konflik kepentingan. Apalagi, pemohon perkara ini adalah mahasiswa yang mengaku adalah fan Gibran.
Dengan keterlibatan Anwar tersebut, MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023. MK dalam amar putusannya, yang dibacakan pada Senin sore, mengubah bunyi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Menurut Feri, MK tidak konsisten dalam memutus empat perkara tersebut. Padahal, hakim dilarang punya pendapat berbeda atas pekara yang ralatif sama.
“Putusan hakim yang tidak konsisten dapat dipastikan terdapat kepentingan politik di dalamnya,” kata Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Karena itu, Feri menilai bahwa Anwar bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan MK. “Hanya Mahkamah Kehormatan MK itu sekarang kosong (belum ada anggotanya),” ujarnya dikutip dari republika.
Adapun Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim MK. Sebagai gambaran, putusan 90/PUU-XXI/2023 membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024. Sebelum putusan tersebut, wali kota Solo itu tidak bisa maju karena baru berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu akhir-akhir ini didorong oleh sejumlah kelompok relawan hingga pengurus daerah Partai Gerindra untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Anwar menikahi adik kandung Jokowi pada pertengahan 2022 lalu. Dengan demikian, Anwar adalah paman dari Gibran.(*/Jo)
BOGOR – Aparat gabungan di Bogor, Jawa Barat, melaksanakan gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 untuk mengawal pemilihan umum pada 2024 dengan mengerahkan 4.000 hingga 5.000 orang personel.
Pengawalan dan pengamanan pemilu meliputi objek vital Istana Bogor yang merupakan kediaman Presiden Joko Widodo saat ini.
Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Polisi Bismo Prakoso, usai apel gelar pasukan tersebut di lapangan GOR Pajajaran yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Selasa pagi, menuturkan pengamanan akan melibatkan TNI, pemerintah kota, hingga elemen masyarakat.
“Ini persiapan baik dari Polresta Bogor Kota, kemudian dari TNI, kemudian dari Pemkot, kemudian dari Linmas juga beserta elemen masyarakat,” kata Prakoso.
Kombes Bismo menyampaikan bahwa Operasi Mantap Brata Lodaya untuk pengamanan pemilu akan berlangsung mulai dari Selasa, 12 Oktober 2023 sampai Oktober 2024.
Selain personel pasukan gabungan untuk pengamanan wilayah secara umum di Kota Bogor dalam rangkaian pemilu 2024, pengamanan di sekitar Istana Bogor dicadangkan personel dari Polresta Bogor Kota, resimen Brimob Kedung Halang, Brimob Polri, Sabhara Polda Jawa Barat (Jabar), Brimob Polda Jabar, ada dari TNI, Batalion 315, kemudian Kopasus dan Kostrat jika diperlukan.
Namun, kata dia, sejauh ini tidak ada rencana penebalan khusus personel di sekitar Istana pada masa pengamanan pemilu 2024 ini. Semua berjalan normal seperti biasa.
Menurut dia, operasi ini sebagai wujud aparat gabungan siap mengamankan pesta demokrasi. Rangkaian yang harus diamankan mulai dari distribusi logistik, logistik pemilu, kantor KPU, Bawaslu, gudang logistik, sampai ke pengamanan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan titik vital Istana Bogor.
Dia juga menyampaikan sejauh ini pun tidak ada titik rawan yang riskan di Bogor sejauh kebersamaan dan kekompakan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi ini. “Insya Allah semuanya aman, berkat dukungan seluruh warga masyarakat Bogor,” ungkapnya.(*Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro