JAKARTA — Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemanggilan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ray Rangkuti mengatakan dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo secara jelas disampaikan saksi di muka persidangan. Sehingga Kejagung memiliki dasar yang kuat untuk melakukan mengusut hingga ke BPK. “Kalau sudah begitu segera saja Kejagung panggil BPK,” kata Ray Rangkuti, Jumat (20/10/2023).
Dalam perkara aliran dana korupsi BTS ini, menurut Ray Rangkuti, Kejagung menghadapi tanangan yang berat. Sehingga Kejagung membutuhkan dukungan kuat dari publik. Tidak terkecuali dukungan dari Presiden Jokowi.
Dijelaskannya, dalam kasus aliran dana BTS ke BPK, Kejagung akan lebih mudah bergerak jika mendapat dukungan moral dari Presiden. Sehingga hambatan-hambatan politik yang mungkin akan muncul, bisa lebih mudah di atasi.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor-Jakpus), Senin (23/10/2023), mengungkap adanya inisial AQ, pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar. Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang inisial AQ kepada saksi Irwan Hermawan (IH) perihal isi pembicaraan dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL).
Irwan, dan Anang dalam kasus BTS 4G BAKTI ini, sebetulnya adalah sama-sama terdakwa. Namun dalam persidangan kali ini, Senin (23/10/2023) jaksa khusus menghadirkan Irwan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu sebagai saksi mahkota atas terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MORATEL). Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Irwan tentang pengetahuannya menyangkut adanya ancaman dari pihak auditor terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI.
“Saudara ingat, bahwa ada ancaman dari BPK mengenai data yang nggak pernah diberikan,” tanya jaksa kepada Irwan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irwan mengaku lupa.“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya,” kata Irwan.
Lalu jaksa memperjelas pertanyaannya dengan membeberkan adanya bukti percakapan di grup whatsApp antara Irwan, dan Anang perihal ancaman dari BPK yang menyebutkan inisial AQ.
“Pada saat itu, di grup, saudara Anang mengatakan, ’sepertinya perlu ngadap AQ sama saya’,” begitu kata jaksa menirukan percakapan WhatsApp tersebut.
Jaksa melanjutkan percakapan itu dengan menyampaikan respons Irwan atas chat dari Anang dalam grup WhatsApp tersebut. “Saudara masih ingat pembicaraan itu? ‘Jangan sekarang lah bos. Reda dulu’. Saudara ingat?,” begitu sambung jaksa.
Akan tetapi, Irwan, pun mengaku lupa ingatan tentang chat-chat tersebut.(*/Jo)
JAKARTA — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, ASN rentan terlibat praktik korupsi menjelang tahun politik. Menurut Agus, hal tersebut berangkat dari kondisi para kontestan politik yang memerlukan amunisi dana akibat biaya politik tinggi.
“Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi,” ungkap Agus dikutip dari laman KASN, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan birokrasi yang berpotensi menjadi sasaran korupsi itu, pertama praktik suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan keempat, penerbitan perizinan.
Agus menerangkan, para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi langsung berbagai peluang korupsi tersebut. Mereka, kata dia, akan berkolusi bersama oknum ASN pemilik otoritas pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia, dan aset, yang bersedia menggadaikan integritas.
Menurut Agus, hingga saat ini sudah banyak ASN yang telah terlibat, baik sebagai pelaku utama atau perantara. Berdasarkan data tren kasus korupsi di Indonesia pada 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang atau 36 persen di antaranya berstatus sebagai ASN dan mayoritas bertugas di pemerintah daerah.
Dia mengingatkan, politisasi ASN pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politik mereka. Dalam situasi itu, kontestan politik yang berposisi sebagai petahana, baik eksekutif dan legislatif, lebih berpeluang untuk melakukannya ketimbang kontestan politik non-petahana.
“Bangunan relasi kuasa dan pemahaman loyalitas yang sempit membuka peluang timbulnya kolusi tersebut,” jelas dia.
Agus kemudian mengimbau kepada para ASN untuk terlibat dalam politisasi dan korupsi dalam tahun politik, yang dapat menyebabkan melambatnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Pelayana publik, kata dia, semestinya tetap berjalan efektif meski berada di tahun politik.
“Tidak ada pilihan bagi ASN dalam menyikapi situasi ini selain bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Loyalitas kepada bangsa dan negara harus berada di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral,” kata Agus.
Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyoroti akuntabilitas partai politik menjadi salah satu penyebab terjadinya politisasi birokrasi. Dari uji keterbukaan informasi partai politik yang telah dilakukan ICW, rata-rata partai politik tertutup soal laporan keuangan mereka.
“Seharusnya partai politik memiliki kewajiban untuk menginformasikan program kinerja dan laporan keuangan. Namun, pada uji coba di lima provinsi yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Sumatra Utara, hasilnya rata-rata 95 persen partai politik ternyata tertutup soal laporan keuangan dan hasil audit mereka,” kata dia.
Dia pun menekankan perlunya evaluasi atas upaya pencegahan korupsi di kalangan birokrasi. Sebab, di beberapa daerah pihaknya menemukan ada kepala daerah yang enggan memecat ASN terpidana korupsi karena mereka merupakan tim sukses dalam pemenangan pilkada.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan soal masih adanya pungutan liar yang menghantui sistem kepegawaian di Indonesia, seperti dalam pelaksanaan mutasi dan kenaikan pangkat. Dia menjelaskan, fenomena itu terjadi karena birokrasi maupun kepemimpinannya belum bebas dari korupsi, di mana hal itu sebenarnya berakar dari Pemilu yang tidak berintegritas.(*/Nu)
JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini disampaikan usai Firli hadir pemeriksaan di Mabes Polri melalui pintu belakang Gedung Rupatama, Selasa (24/10/2023).
“Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Ramadhan saat dihubungi awak media, Selasa (24/10/2023).
Menurut Ramadhan, Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan atas permintaan Polda Metro Jaya. Dari pantauan Republika.co.id, di pintu belakang Gedung Rupatama terparkir mobil sedan Camry dengan pelat nomor B 1990 RFP yang ditumpangi Firli Bahuri. sehingga kedatangannya tidak terdeteksi oleh awak media.
“Perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini direktorat tindak pidana korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terang Ramadhan.
Rencananya dia akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dia periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“(Mendalami) Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya pada Senin (23/10/2023).
“Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,”ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.
Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik. “Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.
Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.
MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.
Sebelumnya, Gibran telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi terkait laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tutup Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Koordinator TPDI Erick S. Paat, menjelaskan bahwa alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.
Selain Anwar Usman, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan penyidik dan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab dan membawa Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, jika Firli Bahuri kembali tidak hadir, KPK dianggap telah kembali mempermalukan lembaga penegak hukum.
“Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum,” ujar Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Tidak hanya itu, ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itu, pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya agar tidak mangkir lagi, Selasa (24/10/2023) besok.
Bakal Periksa Firli Bahuri, Polda Metro Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus
“Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” terang Yudi.
Tidak hanya itu, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Bahkan jika mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.
Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.
“Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh penyidik. Maka semestinya, maka KPK pun harus seperti itu,” tegas Yudi.
Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kita berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Rencananya dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.(*/Nu)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Ia sendiri merasa aneh adanya gugatan tersebut.
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, ya kan,” singkat Prabowo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai,” sambungnya.
MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).
MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.
Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.(*/Jo)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa membuat kepuasan publik kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurun. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan dalam survei LSI tentang Sikap Publik terhadap Putusan MK mengatakan, prediksi ini seiring dengan semakin tingginya penilaian negatif masyarakat kepada lembaga-lembaga politik usai putusan MK.
Survei LSI yang dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 ini memang belum memotret tingkat kepuasan publik kepada Pemerintah tetapi hasil kondisi ekonomi dan penegakan hukum yang cenderung dinilai makin negatif bisa menjadi sedikit gambaran mengenai kepuasan kepada pemerintah.
“Semakin menurun tingkat penilaian positifnya juga penilaian negatif juga naik, demikian juga kondisi penegakan hukum makin menurun, maka biasanya hal hal seperti itu punya korelasi dengan menurunnya tingkat kepuasan kepada kinerja pemerintah atau presiden,” ujar Djayadi dalam rilis survei LSI bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukungan Politik dalam Pemilu 2024,Minggu (22/10/2023).
Karenanya, dia mempredikasi putusan MK ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan maupun kepuasan masyarakat. Apalagi, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak mengetahui putusan MK maka akan berpotensi pula menurunkan kepuasan publik.
Saat ini, baru sekitar 37,2 persen responden survei yang mengetahui putusan MK, dan di antaranya sebanyak 48 persen setuju dan 43 persen tidak setuju.
“Kalau melihat situasi yang ada, apalagi kalau misalnya nanti yang tahu tentang putusan MK ini makin banyak diskusinya seperti kata Pak Philips semakin banyak, sehingga masyarakat yang tahu pun menjadi lebih educaed tentang isu ini tentang perdebatannya kontroversi dan sebagainya, maka bisa jadi itu makin menurunkan, serta makin memberikan dampak negatif kepada pemerintah khususnya tingkat kepuasan masyarakat kepada Presiden,” ujarnya dikutip dari republika.
Tren kepercayaan terhadap lembaga-lembaga baik lembaga hukum maupun politik diketahui menurun usai putusan MK yang mengabulkan batasan usia capres-cawapres. Tingkat kepercayaan pada lembaga lebih rendah di kelompok masyarakat yang tahu terhadap putusan MK.
Survei dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 melalui telepon dengan metode random digit dialing (RDD) ke 1.229 responden. Margin of error dari survei ini diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(*/Jo)
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski dirinya merupakan purnawirawan Komisaris Jendral Polisi.
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Selasa, 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemanggilan.
“Semua sama di mata hukum. Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (21/10/2023).
Firli merupakan Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Meski begitu, penyidik yang memeriksa Firli nantinya juga penyidik yang biasa memeriksa 52 saksi lainnya.
Sedianya, Firli Bahuri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.(*/Jo)
JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (23/10).
“Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Ade menjelaskan, pihaknya tak melakukan penggeledahan melainkan mengirim surat ke KPK terkait permintaan dokumen tersebut.
“Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu,” katanya.
Karena itu, pihaknya telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan.
Saat disinggung terkait dokumen apa saja yang bakal disita dari KPK, Ade enggan mengungkapnya. Dia beralasan hal tersebut menjadi materi penyidikan.
“Surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro