JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus eks Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Johnny dinilai Majelis hakim bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (8/11/2023).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal dalam sidang itu.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU. Namun Johnny tak divonis dengan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara kali. Padahal JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Majelis hakim menegaskan vonis tersebut sudah didasarkan pada fakta persidangan. Majelis hakim turut menjabarkan pasal yang dilanggar Plate.
“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Fahzal.
Selain itu, Majelis hakim menyebut hal memberatkan bagi Johnny Plate yaitu tindakannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif.
“Hal meringankan Johnny Plate yaitu sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” ucap Fahzal.
Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun Majelis hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara dalam kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim anggota Sukartono.
Atas putusan ini, kubu Johnny Plate berencana mengajukan banding.
Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.
Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.
Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.(ANT/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021 pada Selasa (7/11/2023). Dia dicecar soal awal mula proyek tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
“Selain itu, saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Bahkan, kini dia telah ditahan di Rutan KPK.
Kasus korupsi tersebut bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurun waktu 2009-2040.
Karen yang diangkat sebagai direktur utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.(*/Jo)
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia Capres Cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut Kesimpulan lengkap putusan laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman :
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Dalil yang memadankan Putusan DKPP terkait dengan Keputusan KPU dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait Putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat.
4. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
5. Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023,
6. Hakim Terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
7. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan.
8. Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.
9. Hakim Terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
10. Ceramah Hakim Terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.
11. Hakim Terlapor dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
12. Permintaan Pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan;
Amar Putusan :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.(0knews/Ad)
JAKARTA — Sebanyak 56 mantan terpidana korupsi masih ambil bagian sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, partisipasi para mantan penilap uang negara untuk dipilih dalam pesta demokrasi tersebut menandakan kegagalan partai politik (parpol) dan penyelenggara pemilu dalam memberikan harapan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Masih banyaknya para mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD, maupun DPD, itu menunjukkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai-nilai integritas dalam Pemilu 2024,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana, dalam siaran pers ICW yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
ICW, dari pemutakhiran data peserta Pemilu 2024 mencatat sebanyak 56 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pusat, maupun di tingkat daerah.
Di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat tujuh nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri. Dua di antaranya, adalah Patrice Rio Capella yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Bengkulu.
Rio Capela, adalah mantan kader Partai Nasdem yang pernah dipenjara terkait korupsi penerimaan gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara (Sumut).
Juga ada nama Emir Moeis, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Emir Moeis adalah mantan politikus PDI Perjuangan yang pernah dipenjara lantaran korupsi pembangunan PLTU Lampung.
Sementara di level Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ICW mencatat ada sebanyak 27 nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Terbanyak dari Partai Golkar sebanyak 6 nama. Menyusul 5 nama dari Partai Nasdem. 4 nama dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 dari Hanura, 3 dari Demokrat, 4 dari PDI Perjuangan, 2 dari Perindo, dan 1 nama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari 27 nama tersebut, ICW mengungkapkan beberapa nama di antaranya seperti Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri yang melaju sebagai anggota DPR RI dari PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) II.
“Susno Duadji, adalah mantan terpidana korupsi dana pengamanan pemilu kepala daerah Jawa Barat 2009,” kata Kurnia.
Ada juga nama Rokhmin Dahuri, politikus PDI Perjuangan yang melaju kembali sebagai caleg dari Dapil Jabar VIII. “Rokhmin Dahuri, adalah mantan terpidana korupsi dana nonbujater departeman kelautan dan perikanan,” kata Kurnia.
Selanjutnya nama Al-Amin Nasution, yang kali ini melaju sebagai caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng VIII. “Al-Amin adalah mantan terpidana suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” kata Kurnia.
Nama Politikus Partai Golkar AM Nurdin Halid, pun kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulse) II. “AM Nurdin Halid adalah mantan terpidana korupsi dan hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009,” kata Kurnia.
Ada juga nama Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Komisi VII DPR RI yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Partai Hanura.
“Wa Ode Nurhayati adalah mantan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam suap dana penyesuaian daerah, dan infrastruktur daerah,” kata Kurnia.
Sementara di level DPRD, ICW mencatat ada 22 nama mantan terpidana korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah. Paling banyak dari Hanura, dengan 4 nama. Menyusul Golkar, dan PPP dengan masing-masing mencalonkan 3 nama mantan koruptor.
Selanjutnya Nasdem, PKB, Demokrat, dan Perindo masing-masing mengusung 2 calon mantan terpidana korupsi. Dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh tercatat menyorongkan masing-masing 1 nama eks napi korupsi untuk melaju ke DPRD.(Republika/Jo)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres menuai polemik. Bahkan, Ketua MK Anwar Usman beserta hakim lainnya harus menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diketahui permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusan itu, MK menetapkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, putusan MK tersebut bisa dibatalkan. Namun, hanya mungkin bisa dilakukan jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik.
“Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Putusan MK tersebut disinyalir membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Di mana, saat putusan diketok Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu masih berusia 36 tahun. Usai keluar putusan tersebut, Gibran pun dideklarasikan sebagai bakal cawapres. Anwar Usman sendiri merupakan paman Gibran atau besan Jokowi.
Fauzan menambahkan, jika merujuk hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum. Namun, proses yang berjalan di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan tersebut.
Menurut Fauzan, jika mengutamakan aspek moralitas, bisa saja MKMK mengesampingkan hukum tata negara yang selama ini berlaku di Indonesia. MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat.
“MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tuturnya.
Kemungkinan lain, lanjut Fauzan, MKMK bisa juga tidak membatalkan putusan tersebut meskipun Anwar Usman Cs terbukti melanggar etika. Namun, pihaknya tetap berharap MKMK membuat terobosan, yakni dengan menetapkan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik bisa dibatalkan, misal dengan dua cara.
“Pertama, pembatalan oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana juga sempat mengungkapkan, jika menemukan pelanggaran etika hakim, MKMK diharapkan berani membatalkan putusan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta putusan sidang MKMK dikeluarkan sebelum 8 November 2023 atau batas akhir pendaftaran capres-cawapres.
Sehingga KPU, koalisi partai politik maupun pasangan capres-cawapres bisa menyiapkan diri merespons putusan tersebut. Dugaan laporan pelanggaran etik diketahui dilakukan sejumlah pihak.
Hingga akhirnya MKMK dibentuk. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi Ketua. MKMK sendiri bakal memutuskan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada Senin 7 November 2023.(*/Jo)
PADANG PANJANG – Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, menyayangkan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah secara etik dan hukum.
Diketahui saat ini ketua MK, Anwar Usman, tengah menghadapi proses etik di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
“Sekarang semuanya ternoda. Jadi kita, harapan bahwa ini, masyarakat dapat dijaga lembaga seperti itu. Lembaga yang penting itu, ternoda oleh perbuatan-perbuatan pimpinannya. Sangat disayangkan,” kata Jusuf Kalla usai menghadiri puncak perayaan 1 abad Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Sabtu (4/11/2023).
JK menyebut bila Anwar Usman dan Firli sama-sama terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, harus diberikan sanksi yang tegas. Karena perbuatan mereka dapat merusak negara ke depan.
Menurut JK, kedua istitusi tersebut yakni MK dan KPK dibangun dengan niat baik. MK dibangun untuk menjaga konstitusi negara. Sedangkan KPK didirikan untuk menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia.
“Kita sayangkan bahwa lembaga-lembaga yang dibangun dengan niat yang sangat luar biasa, menjaga konstitusi, menjaga jangan ada terjadi penyelewengan, korupsi,” ucap JK.
Ketua KPK Firli diperiksa Polda Metro Jaya karena dugaan memeras tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Firli juga bisa dikenai beberapa potensi tindak pidana korupsi mengenai penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan Anwar Usman tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming.(*/Gint)
JAKARTA – Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah barang pun turut disita.
Berikut fakta-faktanya:
1. Dokumen Penting Elektronik
Polda Metro Jaya menyita beberapa device atau alat elektronik dalam kasus dugaan pemerasan. Penyitaan barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Intinya ada beberapa device ataupun barang bukti elektronik yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 3 November 2023.
2. Minta Dokumen Tambahan dari KPK
Polda Metro Jaya juga juga tengah meminta beberapa dokumen tambahan kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilakukan sebanyak dua kali.
“Termasuk salah satunya kami telah bersurat permohonan ke KPK RI bertanggal 1 November 2023 dan kami layangkan 2 November kemarin terkait dengan permintaan data beberapa dokumen elektronik atau beberapa barang bukti elektronik,” ujar Kombes Ade.
3. Sebanyak 67 Saksi Termasuk Firli Bahuri Diperiksa
Sejauh ini telah 67 saksi dan 5 ahli yang diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. Di antaranya, saksi yang telah diperiksa ialah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kemudian, mantan ajudannya, Kevin Egananta juga telah diperiksa. Lalu, mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo serta beberapa ajudan dan karyawan Kementan ikut dimintai keterangan.
“Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar,” kata Kombes Ade.
“Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain,” lain,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah punya kedekatan khusus dengan selebriti Celine Evangelista. Dia juga menepis kabar bagi-bagi uang dari hasil kedekatan khusus tersebut dalam upaya penghentian kasus korupsi pertambangan nikel PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kasus itu kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada semua kejaksaan untuk mengusut siapa pun yang terlibat dalam praktik makelar kasus.
“Menanggapi praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk jika itu dari pihak internal,” kata Ketut di Jakarta, (3/11/2023).
Kedekatan khusus antara Burhanuddin dan Celine diungkap oleh salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Amelia Sabara (AS). Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (25/10/2023), Amelia kepada majelis hakim, menyebut sedang mengurus sebuah kasus.
Adapun kasus itu terkait korupsi pertambangan ore nikel yang merugikan negara Rp 5,7 triliun itu. Hanya saja, kata Amelia, uang yang diterimanya tak sesuai dengan tuduhan jaksa yang menyebut angka Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar. Amel mengaku cuma menerima uang Rp 4 miliar dari keluarga terdakwa Andri Andriansyah (AA).
Pun Amel mengungkapkan, uang yang diterimanya itu tak dinikmatinya sendiri. Pasalnya, uang tersebut dibagi bertiga, termasuk Celine dan ST Burhanuddin. Menurut dia, Celine mendapatkan bagian Rp 500 juta. Sedangkan sisanya, kata Amel, diserahkan ke Celine untuk diteruskan ke ST Burhanuddin.
Amel menyebut, menggunakan jalur Celine untuk dapat masuk ke lingkungan Jaksa Agung agar bisa mengurusi kasus korupsi di Blok Mandiodo. Dia mengaku, tahu kalau Celine punya hubungan khusus dengan ST Burhanuddin. Bahkan Amel mengetahui Celine punya panggilan khusus ‘Papa’ untuk orang nomor satu di Kejagung.
“Saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA. Tapi Celine saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu. Tapi dia (Celine) janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung),” ungkap Amel dalam persidangan.
Atas pengakuan Amel, Ketut menegaskan, tak ada keakraban yang khusus atasannya dengan Celine. Meski mengaku pernah kenal, sambung dia, Jaksa Agung memiliki kedekatan dengan Celine melalui istrinya, Sruningwati Burhanuddin.
“Bahwa memang benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga iseri dari Jaksa Agung, dan anak perempuannya,” ujar Ketut.
Dalam beberapa kali kunjungan ke luar daerah, kata Ketut, Burhanuddin selalu mengajak istri dan anak perempuannya. Kadang Celine diikutsertakan. “Ibu Sruningwati Burhanuddin, juga beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk menjadi pengisi acara sebagai MC,” jelasnya.(*/Mu)
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan menjadi tempat lobi. Firli diduga memperdagangkan pengaruhnya di rumah itu.
Herdiansyah merasa kehadiran rumah di Kertanegara itu patut dicurigai. Apalagi mengingat pimpinan KPK lainnya mengaku tidak tahu-menahu keberadaan safe house tersebut.
“Ini yang mencurigakan bagi publik. Diduga safe house ini digunakan sebagai tempat memperdagangkan pengaruhnya sebagai ketua KPK,” kata Herdiansyah , Kamis (2/11/2023).
Herdiansyah mensinyalir rumah itu digunakan Firli untuk melobi orang yang berperkara atau akan berperkara di KPK. Di rumah tersebutlah diduga terjadi kesepakatan bawah tangan.
“Tawar menawar, transaksi, suap, hingga pemerasan, sangat memungkinkan terjadi di safe house tersebut,” ujar Herdiansyah.
Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong penyidik Polda Metro Jaya membuktikannya secara serius. Apalagi safe house itu diduga Herdiansyah merupakan bentuk pemberian alias gratifikasi.
“Tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini bersumber dari pihak yang berperkara di KPK. Ini yang harus dikejar oleh penyidik Polda Metro, dari siapa dan untuk apa pemberian ini. Termasuk digunakan untuk apa safe house itu selama ini,” ujar Herdiansyah.
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diketahui viral dan menjadi perbincangan publik usai dilakukan penggeledehan oleh tim kepolisian dari Polda Metro Jaya. Hal itu kaitannya dengan proses pemeriksaan yang merupakan rangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks menteri Pertanian SYL.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah berinisial E, dan penyewanya adalah Alex Tirta, bos hotel Alexis. Adapun sewa rumah tersebut tak tanggung-tanggung mencapai hingga Rp 650 juta per tahunnya.
“Kan harus dijelaskan asal usul biaya sewa 650 itu. Kalau dari Alex, berarti benar itu gratifikasi. Logikanya, buat ketua KPK menerima biaya sewa safe house dari Alex? Kan biaya sewa itu termasuk gratifikasi dalam UU Tipikor,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Polda Metro Jaya untuk menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Pihak Polda Metro Jaya, lanjut Kurnia, juga diharap bisa segera melakukan penahanan terhadap Firli untuk keperluan kelancaran proses hukum yang menjeratnya.
“Bahkan jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli,” ujar dia.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli, kepolisian telah melakukan penggeledehan di kediaman Firli. Diantaranya di rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kurnia menganalisis, Firli bisa dikenai beberapa potensi tindak pidana korupsi mengenai penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menyebut, penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya.
“Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu,” kata Kurnia.
Potensi pertama yakni gratifikasi. Kurnia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya.
“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar dia.
Adapun potensi kedua yakni penyuapan. Penyidik dalam hal ini, kata Kurnia, dapat menggali apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, misalnya berkenaan dengan suatu perkara di KPK. Jika terbukti ada, Firli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikpor.
“(Potensi) ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di jalan Kertanegara? Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” jelas dia.
Kurnia mengatakan, dari tiga potensi tindak pidana korupsi itu yakni delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman. Hukumannya berdasarkan undang-undang adalah penjara seumur hidup.
“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” katanya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro