JAKARTA – Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc Jimly Asshiddiqie menggagas pembentukkan Majelis Etik Nasional (MEN). Jimly meyakini kehadiran MEN dapat menjadi alternatif penjatuhan sanksi.
Jimly mengamati penegakkan etik ada di berbagai lembaga dengan format berbeda-beda. Jimly merasa MEN dapat membina penegakkan etik secara nasional.
“Sekarang lembaga etik ada ratusan ada di organisasi profesi, lembaga negara, semua ada penegak etiknya tapi sendiri-sendiri, variasi beda-beda, nggak ada pembinaannya. Saya usulkan ada prinsip rule of law diimbangi rule of ethic,” kata Jimly dalam webinar yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada Selasa (14/11/2023).
Jimly memandang skandal Mahkamah Keluarga yang menjerat hakim MK mestinya dijadikan bahan evaluasi. Salah satu evaluasinya ialah urgensi pembentukkan MEN. Jimly mengaku MEN sudah mendapat lampu hijau dari Menkumham Yasonna Laoly.
“Ini kan momentum, akhlak bangsa lagi rusak-rusaknya. Tadi saya ketemu Menkumham, ini momen wujudkan ide bentuk mahkamah etik nasional,” ujar Jimly.
Jimly meyakini hukum harus ditopang dengan etik yang memadai. Kekurangan salah satunya bakal menciptakan ketidakseimbangan tata masyarakat.
“Jangan cuma hukum saja ujungnya cuma menghukum masuk penjara yang tobat 30 persen, 30 persennya dendam dia nggak terima. 40 persen lagi dia makin jadi, masuk penjara mencuri keluar jadi pembunuh, masuk narkoba keluar jadi bandar,” ujar mantan Ketua MK pertama itu.
Jimly juga menegaskan hukum dan etika harus saling menopang. Sehingga salah satu tujuan MEN untuk mengembalikan kepercayaan publik dapat terwujud.
“Kalau etika tujuan bukan menghukum, tapi mendidik sambil kembalikan kepercayaan publik. Bukan retributif justice tapi restorative justice. Hukuman bisa bertingkat ada teguran lisan, tertulis, dan terakhir pecat suruh kerja di tempat lain,” ucap Jimly.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.(*/Jo)
SOLO – Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming menanggapi santai seusai digugat Rp 204 triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena status sebagai cawapres.
Wali kota Solo tersebut tak ambil pusing dengan gugatan dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku akan menghormati setiap opini di masyarakat. “Ya udah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat,” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).
Disinggung soal gugatan tersebut karena Gibran maju seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang kontroversial, Gibran mengaku, akan menerima masukan tersebut. Gibran juga tak mempersoalkan masyarakat yang tak setuju ia maju sebagai cawapres.
“(Banyak yang tidak setuju putusan MK) ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” ujar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Disinggung apakah dirinya akan menuntut balik gugatan tersebut, Gibran menegaskan, siap menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. “Semua proses jalankan saja, ya,” katanya singkat.
Adapun gugatan yang diajukan Ariyono Lestari didaftarkan di PN Solo pada Senin (13/11/2023). Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri Tim Giliran Berantakan (Tim Giberan). “Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas,” kata Ariyono di PN Solo.
Menurut Ariyono, putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Dia melihat, Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa saja mengenai putusan tersebut. “Tenang saja dan malah bangga. Jadi, saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara,” ujarnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024, yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.(*/D To)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Informasi ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Meski demikian, Ghufron belum banyak berkomentar mengenai penyegelan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.
Ghufron menyebut, pihaknya bakal mempublikasikan hal ini jika tim KPK yang bertugas di lapangan sudah menyampaikan laporan. “Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Ghufron.
“Jadi mohon kalau proses jangan terlalu mendetail. Nanti pada saat kami sudah dapat hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” sambung dia dikutip dari republika.
Sebelumnya pada Jumat (3/11/2023), anggota BPK yang lain, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Achsanul ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AQ menjalani pemeriksaan sebaga saksi. Achsanul, yang juga Presiden Madura United FC tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik, pun langsung menggelandang Achsanul Qosasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari.
“Penahanan AQ dilakukan, untuk kepentingan dan untuk mempercepat proses penyidikan perkaranya,” ujar Kuntadi.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam pengusuran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. Namun kasus yang menjerat Auditor Keuangan III BPK itu menyangkut soal penerimaan uang Rp 40 miliar. Uang tersebut, bersumber dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pokok korupsi BTS 4G BAKTI.
Perantara penyerahan uang tersebut melalui tersangka Windy Purnama (WP), orang suruhan Irwan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini. Menurut Kuntadi, tersangka Windy yang mengantarkan uang tersebut, menyerahkannya kepada tersangka Sadikin Rusli (SR) orang suruhan Achsanul Qosasi.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 19 Juli 2022 sekitar Pukul 18:50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt. Dan diduga tersangka AQ, telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari tersangka IH (Irwan Hermawan), melalui tersangka WP (Windy Purnama),” kata Kuntadi.
Uang tersebut, menurut penyidik, merupakan bagian dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI yang digunakan untuk biaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul Qosasi dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.
Sebelum Achsanul Qosasi, penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara korupsi BTS 4G BAKTI. Termasuk menetapkan tersangka terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP).(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dengan pidana 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
Fatia juga dituntut denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan Fatia, yakni, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya; terdakwa dalam melakukan tindak pidana berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.(*/Jo)
PEKALONGAN – Jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah (Jateng) solid menggaungkan sikap netral dan memastikan kesiapannya untuk mengamankan seluruh rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Suara satu komando antara prajurit TNI-Polri tersebut diserukan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, di Stadion Hoegeng, Kota Pekalongan, Jateng, Sabtu (11/11/2023).
Awalnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang memimpin apel pasukan menanyakan kepada jajaran TNI-Polri soal kesiapan dan netralitas dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Coba seluruh Kapolres berdiri dan komandan Kodim berdiri atas perintah Pak Panglima Kodam. Pertanyaan saya terkait kesiapan pemilu di wilayah kita apakah saudara-saudara siap dalam rangka mengamankan Pemilu 2024 secara netral,” tanya Ahmad Luthfi.
“Siap,” jawab personel TNI-Polri dengan lantang.
Setelah mendengar jawaban itu, Kapolda Jateng menyampaikan kepada Panglima dan Kapolri bahwa jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah selalu bersinergi dan solid memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan lancar.
“Mohon izin Pak Kapolri, Panglima mereka siap dalam rangka pengamanan dan netralitas Pemilu 2024,” tegasnya.(*/D To)
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan bahwa pemboikotan produk Israel di Indonesia hukumnya sah. Hal itu merupakan salah satu upaya mendukung perjuangan Palestina.
“Pemboikotan itu sah sepanjang itu ada keyakinan bahwa produk-produk tertentu adalah produk Israel. Itu sah tidak boleh ada yang ditangkap, kemudian dibully hukum karena melakukan pemboikotan,” kata Sudarnoto beberapa waktu lalu.
“Agar problem kemanusiaan di Palestina itu bisa diselesaikan dihentikan dan untuk kemerdekaan Palestina,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa terjadinya pemboikotan karena adanya sebab akibat. Dimana karena agresi Israel yang berkepanjangan membuat masyarakat dunia melakukan upaya kecil dengan menghindari belanja produk dari Israel.
“Aksinya Israel dengan serangan yang membabi buta di Palestina. Kemudian ada reaksi untuk menolak segala macam bentuk maka salah satu cara yaitu masyarakat mempunyai cara yang sangat rendah resikonya yaitu melakukan boikot,” katanya.
Dia berharap, boikot itu dapat berhasil setidaknya agar perusahaan-perusahaan pendukung Israel dapat bangkrut. Karena sebagian pendapatan mereka, lanjutnya juga digunakan untuk pembelian senjata Israel terhadap zionisme di Palestina.
“Bayangkan kalau semakin banyak peluru yang ditembakkan, itu dananya berapa sumber dananya dari mana? Itu adalah hasil bisnis yang dilakukan. Maka untuk menghentikan semua ini kita coba menyadarkan hati nurani lewat boikot terhadap produk mereka sehingga bisa membuat negaranya bangkrut kalau saya diperkirakan,”ucapnya.
Senada dengan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa jika nantinya adanya dampak ekonomi maka itu merupakan sebuah resiko sosial.
Karena jika tidak dilakukan maka sang produsen produk pendukung Israel dengan bebas mendedikasikan hasil pendapatan usahanya untuk kepentingan mendukung agresi militer. Kemudian berdampak kepada hilangnya sekian puluh ribu nyawa di Palestina.
“Maka kita punya tanggung jawab untuk tidak mendukung dan tidak bekerja sama. Kemudian ada resiko sosial ekonomi maka harus dipilih resiko yang terkecil untuk diambil guna menyelamatkan risiko yang besar yang akan terjadi yaitu keselamatan bangsa Palestina,” terangnya.(*/Mu)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
“Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mengapa penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah Sudin.
Sudin awalnya hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian Sudin telah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*/Jon)
JAKARTA – Komisi I DPR bersama Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapat tertutup sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam agenda resminya, rapat tersebut membahas deteksi dan pencegahan dini untuk persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menjelaskan, BIN mendeteksi dini potensi kerusuhan, penyebaran hoaks, dan informasi yang mengadu domba terkait Pemilu 2024. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail lagi terkait bagaimana jenis dan upaya pencegahannya.
“Kan banyak oknum, oknum-oknum ini kan bisa dalam negeri bisa luar negeri juga. Nah, itu bisa bagaimana BIN bisa mendeteksi dini dan bisa mengantisipasi,” ujar Jazuli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ia menjelaskan, salah satu ancaman jelang Pemilu 2024 yang akan diantisipasi berkaitan dengan teknologi. Sebab, banyak upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dan dikoordinasikan lewat gawai atau smartphone.
“Sekarang kan eranya sudah era digital, orang bisa menggerakkan oleh alat-alat ini (smartphone), rata-rata orang bikin heboh itu berangkat dari ini. Orang membunuh karakter lewat sini, orang menyebar hoaks lewat sini, orang bikin berita bohong, black campaign lewat sini,” ujar Jazuli.
“Yang kita butuhkan saat ini kampanye gagasan, bukan saling menjatuhkan bukan saling membunuh karakter,” kata ketua Fraksi PKS DPR itu.
Sebelum dengan BIN, Komisi I juga menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menjelaskan, TNI memiliki tugas pokok dalam melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Dua menjelaskan, hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.
“Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/11/2023).
“Dua, membantu kepolisian dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” katanya.
TNI telah menyusun konsep operasi dalam rangka pengamanan tahapan pemilu, mulai dari 2023 sampai dengan 2024. Di mana konsep operasi tersebut adalah melaksanakan pengamanan kontestasi nasional tersebut.
“Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel. Dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, di mana total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh tahapan pemilu,” ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman sebagai ketua MK imbas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar. Kris menilai, seharusnya paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak hanya dipecat sebagai ketua MK, tapi juga diberhentikan sebagai hakim MK.
“Pak Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi atau mundur secara legawa karena telah mencoreng lembaga tinggi MK,” kata Kris dalam pesan yang diterima, Rabu (8/11/2023).
Kris mengatakan, apabila Anwar Usman mengambil dua opsi tersebut, maka wajah MK akan terselamatkan. Kris juga menambahkan, diketahui sejauh ini MK berada dalam perbincangan publik jelang kontestasi Pilpres 2024.
“Tentu saja kita tahu fakta ada kedekatan antara Pak Anwar Usman dan keluarga Pak Presiden,” kata dia.
Kris juga mengatakan, masyarakat ingin MK segera berbenah untuk mendapat kepercayaan publik kembali. Dia berharap pembenahan di lembaga MK dapat dilakukan secepatnya untuk memastikan lembaga, seperti MK harus netral dan bisa menjaga wibawa.
“Kami di Ganjarist sangat berharap MK bisa menempatkan diri dalam posisi tersebut dan segera dilakukan pembersihan agar wajah MK mendapatkan kepercayaan kembali dari publik,” ujar Kris.
Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor, yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.(*/Ag)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.
“Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang kain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suharyo itu nama yang muncul,” kata Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
“Ketua Mahkamah Konstitusi sepakat untuk Ketua MK Bapak Suhartoyo,” imbuhnya.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK setelah hasil Rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup di Gedung MK.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
“Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua,” ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Kata dia, Putusan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
“Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2×24 jam harus sudah ada pemilihan,”ungkapnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro