JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menanggapi ihwal pernyataan capres Ganjar Pranowo mengkritik penegakan hukum di Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo yang jeblok. Saat ditanya sikap PKS terhadap kepemimpinan Jokowi, Jazuli menyinggung, jika pun PKS mengkritik, itu tidak terjadi secara tiba-tiba akibat kecewa atau semacamnya.
“Kalau PKS sih, kalau pondasi kritik lima tahun 10 tahun ini sudah oposisi. Jadi kritiknya itu bukan gara-gara kecewa,” kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Jazuli menuturkan, kritikan mestinya dilakukan secara objektif. Dia pun menyindir karakteristik kritikan yang digulirkan oleh Ganjar terhadap kepemimpinan era Jokowi tersebut.
“Jangan kemarin puji-puji sekarang maki-maki hanya karena tidak didukung. Kalau PKS enggak gitu. Lakukannya lima tahun kita lakukan, kita buat buku putih, ada buku putihnya. Jadi sisi hukum, sisi demokrasi, itu kan mengalami penurunan,” jelasnya.
Jazuli menegaskan, kritikan mengenai penegakan hukum atau demokrasi mesti berdasarkan pada indikator yang ditetapkan, bukan semata sensitivitas. Saat ditekankan menurut PKS Ganjar kecewa terhadap Jokowi, Jazuli tak menampiknya. “Saya tidak mau menilai hati orang, tapi kalau jujur, kenapa dia baru bilang begitu,” kata Jazuli.
Sebelumnya, capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengkritik penegakan hukum pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jeblok hingga hanya memberi skor lima.
Adapun Ganjar memberi nilai lima dari skala satu sampai 10 pada sektor penegakan hukum Jokowi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, sebenarnya penegakan hukum di Indonesia berada di angka tujuh hingga delapan, sebelum jelang tahapan Pemilu 2024.
Namun, indeks itu jeblok setelah adanya putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. Hal itu setelah MK mensyaratkan kepala daerah bisa ikut maju sebagai capres-cawapres.
“Kalau terkait itu (bidang penegakan hukum), jeblok. Poinnya lima,” kata Ganjar ketika berdialog dengan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Muchtar dari tentang rapor pemerintahan Joko Widodo di acara Sarasehan Nasional IKA UNM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023).(*/Ad)
JAKARTA – Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute mengkritik narasi Ketua KPK Firli Bahuri yang kembali menyinggung serangan balik koruptor. Firli menganggap kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan serangan balik koruptor.
Atas narasi semacam itu, Firli ogah mundur dari KPK. Padahal IM57 Institute mengingatkan narasi tersebut tak tepat digunakan KPK di masa kepemimpinan Firli.
“Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor, justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampe ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya,” kata Ketua IM57 Institute, Mochammad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023).
IM57 Institute mengamati Firli tak bisa disebut melakukan pemberantasan korupsi. Sebab di masa Firli lah kinerja KPK merosot jauh.
“Dimata kami IM57 Institute seorang Firli Bahuri tidak pernah menjadi bagian dari perlawanan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia,” ujar Praswad.
Oleh karena itu, IM57 Institute mengingatkan Firli supaya menyudahi praktek penyalahgunaan KPK demi kepentingan pribadi. IM57 Institute menyayangkan sikap Firli yang berlindung di balik KPK.
“Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak marwah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi,” ujar Praswad.
IM57 Institute menegaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL. Sehingga IM57 Institute menganggap tindakan Firli hanya coba memutar fakta dari keadaan sesungguhnya.
“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri. Berhenti memutarbalikkan fakta,” ucap Praswad.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan kendala dalam proses penyidikan. Kasus yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri itu masih terus dijalankan bahkan sudah berkoordinasi dengan komisi antirasuah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah menghadiri rapat koordinasi supervisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Kegiatan itu dilakukan secara tertutup.(*/Jo)
BANDUNG – Co-Founder Lingkar Wawasan, Christian Viery Pangliuca memandang, persoalan nepotisme menjadi salah satu isu utama yang disuarakan saat reformasi 1998. Pada saat itu, mereka bersepakat tidak ada yang saling mementingkan golongan, kroni atau keluarga sendiri.
Namun pada hari ini, kata Christian, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 disinyalir ada nepotisme yang terbangun atas kejadian momentum politik.
“MK memutuskan sesuatu. Padahal itu bukanlah kewenangannya untuk menambahkan suatu syarat. Sedangkan hakim MK-nya itu seorang paman atau kerabat,” ucap Christian Diskusi Panel Lingkar Wawasan bertajuk “Nepotisme dan Tantangan Demokrasi Bangsa” di Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung. Sabtu (18/11/2023).
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah diatur bahwa tidak boleh seorang hakim itu mempunyai hubungan semenda atau hubungan darah dengan pemohon.
Christian menilai, jika berbicara soal keuntungan, para pemuda saat ini tidak lantas mendapatkan keuntungan dari adanya batas usia capres-cawapres tersebut.
“Coba kita hilangkan sosok Gibrannya. Apakah keputusan ini menguntungkan yang lain? Buat saya ini tidak menguntungkan para pemuda, karena ada klausul pernah menjadi kepala daerah,” ungkapnya.
“Apakah kemudian di umur 27, para pemuda yang bukan siapa-siapa kemudian bisa menjadi kepala daerah? Lalu orang tua saya yang tidak punya modal kapital dan jaringan politik, apakah ini ditujukan kepada pemuda? Tidak,” tambahnya.
Menurutnya, sosok pemuda sesungguhnya adalah mereka mereka yang berproses dari awal tanpa mengambil langkah-langkah yang menyalahi aturan.
“Karena kita sebagai negara hukum, tidak boleh aturan hukum itu dilanggar ketika ingin ikut serta dalam kontestasi pemilu,” imbuhnya.
Bahkan menurutnya, kesempatan masyarakat Indonesia untuk menjadi capres-cawapres belum sama. Hal itu terlihat dari tidaknya adanya sosok pemimpin yang lahir dari Indonesia bagian timur.
“Kita bisa lihat belum ada capres-cawapres yang berasal dari Indonesia bagian timur, belum ada capres-cawapres yang berasal dari kalangan non muslim, belum ada capres-cawapres yang berasal dari diluar etnis Jawa,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum GMNI Cabang Bandung, Ariel Anggrawan Ortega mengatakan, seorang anak yang lahir di seluruh belahan Indonesia memiliki kondisi keluarga yang berbeda-beda. Sehingga, dewasa nanti para anak ini butuh sokongan-sokongan lain ketika ingin menuntaskan cita-citanya.
“Sehingga kalau kita terlahir dari rahim rakyat biasa-biasa saja, start-nya harus dari nol dan mengeluarkan keringat yang cukup banyak dibandingkan anak-anak pejabat, anak-anak aparat penegak hukum. Artinya tidak semua anak mempunyai garis start yang sama,” katanya.
Ariel menilai, ketiga capres yang mencalonkan diri pada Pilpres 2024 ini merupakan putra terbaik bangsa ini. Hanya saja, masyarakat saat ini tidak memandang kapabilitas atau visi-misi mereka secara keseluruhan.
“Kalaupun hari ini saya katakan bahwa ketiga capres itu adalah putra terbaik bangsa, pengaruh terhadap masyarakatnya sangat sedikit, visi-misi itu tidak menjadi patokan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, termasuk selebgram yang terlibat di dalamnya.
Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut. “Sudah ada nama-nama di meja saya, tinggal dikembangkan saja,” kata Mukti usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tangerang, Banten, (17/11/2023).
Menurut Mukti, akan ada pihak lainnya yang bakal ditetapkan tersangka, termasuk dengan sitaan uang lainnya dari jaringan tersebut. “Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti,” katanya.
Sebelumnya dalam jaringan ini sudah ada sejumlah selebgram yang ditangkap, di antaranya Angela Lee dan selebgram asal Makassar, Nur Utami. Nur Utami ditangkap lantaran suaminya berinisial S merupakan DPO, berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
Kemudian ada selebgram asal Lampung, Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba. Selanjutnya ada nama vokalis Band Zivilia, Zul Zivilia yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama berperan sebagai bandar.
Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap. Kemudian ditanggal 3 Oktober ditangkap lagi lima orang tersangka, dan dua tersangka ditangkap Rabu (18/10/2023). Sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap Satgas P3GN Polri.
Hingga kini penyidik belum bisa menangkap bandar jaringan internasional narkoba Fredy Pratama yang menurut informasi berada Thailand. Mukti meminta dukungan masyarakat agar pihaknya bisa segera menuntaskan jaringan Freddy Pratama.
“Kasus Fredy Pratama masih kami dalami, jangan takutlah. Doakan saja tahun ini terbongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU dengan pelaku lainnya,” kata Mukti.(*/Jo)
MEDAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan menanggapi status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Prof Eddy dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna memilih tak menjawab pertanyaan awak media soal perkara yang mendera Wamenkumham. Yasonna langsung meninggalkan lokasi saat terus dicecar mengenai kasus tersebut.
“Pak, ada desakan mundur terhadap pak Wamen (Wamenkumham), bagaimana Pak?” tanya wartawan kepada Yasonna usai kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, pada Jumat (17/11/2023).
Mendapati pernyataan itu, Yasonna terus melangkahkan kakinya menuju kendaraannya. Yasonna tak melontarkan tanggapan apapun tentang nasib Prof Eddy di Kemenkumham.
Upaya wartawan meminta keterangan kepada Yasonna itu sempat dihalang-halangi oleh ajudan pengawal Yasonna. Bahkan salah seorang ajudan Yasonna yang mengeklaim dirinya bernama Ari sempat menarik tangan wartawan.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan Prof Eddy masih menunaikan tugas seperti biasanya. Sehingga tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Prof Eddy pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenkumham juga mengungkapkan Prof Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini. Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
“Penetapan tersangkenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” ujar Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.(*/Republika/Gint)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).
Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keudannya.
“Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Ketut.
Jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana akan tindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, Ketut menganggap, tindakan KPK justru membantu Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Selain Firli ternyata penyidik juga memeriksa tiga pegawai KPK.
“Ada tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Dirkrimsus PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut Ade mengatakan, bahwa ketiga saksi lain selain Firli yang diperiksa merupakan pegawai KPK. Ketiganya juga diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Tiga orang tersebut pegawai KPK RI. Semua dikonsentrasikan untuk hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.
Direktur Tindak Pindana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia lebih awal datang ke ruang pemeriksaan penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.
“Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit Tipidkor,” jelasnya.
Diketahui Firli sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu.
Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan.
Alasanya tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh. Lalu dijadwalkan ulang dan diminta hadir di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 14 November 2023 kemarin. Namun lagi-lagi Firli tidak hadir, kali alasannya ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.(*/Nu)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023) malam.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini adanya penggeledahan di rumah dinas Vita. Penggeledahan tersebut, kata Ali, terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, tim penyidik KPK ( 15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Tim mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dari rumah dinas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. KPK akan segera melakukan proses penyitaan dari barang-barang yang diamankan tersebut.
“Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.(*/Jon)
BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan enam kepala daerah lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.
Selain Bima, enam kepala daerah lain yang juga memohon gugatan, yaitu eks gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Bima Arya dan Wakilnya Dedie Abdu Rachim akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023. Padahal, pasangan wali kota dan wakil wali Kota Bogor tersebut baru dilantik pada April 2019 alias tidak sampai satu periode atau lima tahun.
“Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205,” kata Bima ketika dikonfirmasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).
Bima bersama dan enam kepala daerah itu juga tetap mendukung pilkada serentak dan tahapan keserentakan. Sehingga, menurut dia, para kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2018, tidak mengganggu tahapan keserentakan apabila masa periode mereka tetap selesai pada 2024.
“Apabila dicermati, ada kekosongan norma antara Pasal 201 Ayat 4 dan Ayat 5 UU Pilkada yang tidak jelas mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018, namun baru dilantik tahun 2019. Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah,” jelas politikus PAN tersebut.
Dengan begitu, Bima menilai, para kepala daerah termasuk dirinya yang melakukan gugatan, merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Dia pun berharap segera ada putusan dari MK terkait gugatan tersebut sebelum mendekati akhir tahun.
“Ya betul, karena dirugikan maka kami meminta tafsir konstitusional. Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah,” ujar Bima.
MK mengelar sidang perdana soal gugatan masa jabatan kepala daerah. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut menguji materill UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam permohonannya, tujuh orang itu merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi objek pengujian di dalam permohonan aquo.(*/Wan)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah penyelenggara negara. Operasi senyap ini dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
“Benar, KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023) malam.
Meski demikian, Ghufron belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Dia juga tak menjelaskan lebih rinci kasus korupsi yang diduga dilakukan. “Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai,” ujar Ghufron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, aparat penegak hukum Hukum (APH), dan pihak swasta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK diduga operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
Dari pantauan, sejak pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB, KPK masih memeriksa salah satu ruang Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso.
Di halaman belakang Polres Bondowoso, tampak pula kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan ada juga mobil pelat luar Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan informasi di lapangan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan penyelidikan pekerjaan proyek oleh kejaksaan negeri setempat.
Hingga malam ini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak kepolisian setempat.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro