JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.(*/Jon)
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan netralitas TNI dalam penyelenggaraan pemilu. Usai dilantik, Agus menyebut bahwa dirinya telah membuat posko pengaduan di berbagai wilayah untuk melaporkan jika ada oknum TNI yang tidak netral.
“Tentang netralitas TNI dua hari yang lalu sudah kick off tentang netralitas dan pembuatan posko pengaduan. Jadi nanti di wilayah-wilayah ada posko pengaduan. Apabila ada oknum TNI yang tidak netral itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut,” kata Agus di Istana Negara, Rabu (22/11/2023).
Agus mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan penyuluhan terkait netralitas TNI. Netralitas TNI ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disebutkan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai tindak pidana bagi TNI jika melakukan politik praktis. Menurutnya, seluruh aturan tersebut sudah diketahui oleh anggota TNI.
“Kemudian UU 7/2017 tentang pemilu, apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinannya,” ujarnya.
Selain itu, Agus menyebut telah menggelar deklarasi pemilu damai 2024 bersama Kapolri, Pangdam, dan Kapolda. Deklarasi pemilu damai tersebut juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik TNI-Polri, KPU, Bawaslu, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat.
“Kita harapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan yang ditentukan dalam keadaan aman dan damai,” tegasnya.(*/Mu)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Surabaya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
“Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ali menerangkan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dan mendalami peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kegiatan tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” ucap Ali.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.(*/N
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejauh ini telah menerima dua pengaduan terkait tindakan KPU RI menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Teradunya para komisioner KPU RI.
“Ada dua pengaduan terkait penetapan capres-cawapres. KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal PKPU belum diubah,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan catatan , salah satu aduan dibuat oleh tiga mantan aktivis prodemokrasi, yakni mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Ketiganya didampingi Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) ketika membuat aduan pada 16 November 2023.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pihaknya mengadukan semua (tujuh) komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik karena mengesahkan Gibran sebagai cawapres. Pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada semua komisioner KPU RI.
Sebagai catatan, KPU menerima pendaftaran Gibran berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun menjadi capres ataupun cawapres. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun itu mendaftar sebagai cawapres di KPU pada 25 Oktober 2023. Masalahnya, kata Patra, ketika itu Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 masih mengatur bahwa syarat minimum capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. KPU baru mengubah ketentuan batas usia minimum sesuai putusan MK pada 3 November dengan menerbitkan PKPU 23/2023.
Menurut Patra, regulasi baru itu seharusnya diberlakukan untuk pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2029, bukan 2024. Karena itu, pihaknya menilai pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima dan putra sulung Presiden Jokowi itu tidak ditetapkan sebagai cawapres pendamping Prabowo.
“Mengapa terjadi perbedaan perlakuan terhadap Gibran? Apa karena dia anak Presiden,” kata Patra.
Ketika konferensi pers penetapan capres-cawapres pada 13 November 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merespons dengan santai kemungkinan dirinya dan kolega diadukan ke DKPP. Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya memang sudah ditakdirkan menjadi “ter” dalam proses penyelenggaraan pemilu. Mulai dari terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN dan Mahkamah Agung, serta termohon atas sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau diadukan ke DKPP atau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya ada (laporan di Bawaslu atau aduan di DKPP) akan kami pelajari dan kami akan menyiapkan jawaban atau argumentasi ketika mengikuti persidangan yang digelar lembaga-lembaga tersebut,” kata Hasyim.
Belum diketahui kapan DKPP akan menyidangkan dua aduan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI terkait pendaftaran Gibran ini. Yang jelas, DKPP sebagai lembaga etik tidak bisa membuat putusan yang membatalkan pencalonan Gibran.(Republika/Jo)
JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menanggapi ihwal pernyataan capres Ganjar Pranowo mengkritik penegakan hukum di Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo yang jeblok. Saat ditanya sikap PKS terhadap kepemimpinan Jokowi, Jazuli menyinggung, jika pun PKS mengkritik, itu tidak terjadi secara tiba-tiba akibat kecewa atau semacamnya.
“Kalau PKS sih, kalau pondasi kritik lima tahun 10 tahun ini sudah oposisi. Jadi kritiknya itu bukan gara-gara kecewa,” kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Jazuli menuturkan, kritikan mestinya dilakukan secara objektif. Dia pun menyindir karakteristik kritikan yang digulirkan oleh Ganjar terhadap kepemimpinan era Jokowi tersebut.
“Jangan kemarin puji-puji sekarang maki-maki hanya karena tidak didukung. Kalau PKS enggak gitu. Lakukannya lima tahun kita lakukan, kita buat buku putih, ada buku putihnya. Jadi sisi hukum, sisi demokrasi, itu kan mengalami penurunan,” jelasnya.
Jazuli menegaskan, kritikan mengenai penegakan hukum atau demokrasi mesti berdasarkan pada indikator yang ditetapkan, bukan semata sensitivitas. Saat ditekankan menurut PKS Ganjar kecewa terhadap Jokowi, Jazuli tak menampiknya. “Saya tidak mau menilai hati orang, tapi kalau jujur, kenapa dia baru bilang begitu,” kata Jazuli.
Sebelumnya, capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengkritik penegakan hukum pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jeblok hingga hanya memberi skor lima.
Adapun Ganjar memberi nilai lima dari skala satu sampai 10 pada sektor penegakan hukum Jokowi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, sebenarnya penegakan hukum di Indonesia berada di angka tujuh hingga delapan, sebelum jelang tahapan Pemilu 2024.
Namun, indeks itu jeblok setelah adanya putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. Hal itu setelah MK mensyaratkan kepala daerah bisa ikut maju sebagai capres-cawapres.
“Kalau terkait itu (bidang penegakan hukum), jeblok. Poinnya lima,” kata Ganjar ketika berdialog dengan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Muchtar dari tentang rapor pemerintahan Joko Widodo di acara Sarasehan Nasional IKA UNM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023).(*/Ad)
JAKARTA – Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute mengkritik narasi Ketua KPK Firli Bahuri yang kembali menyinggung serangan balik koruptor. Firli menganggap kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan serangan balik koruptor.
Atas narasi semacam itu, Firli ogah mundur dari KPK. Padahal IM57 Institute mengingatkan narasi tersebut tak tepat digunakan KPK di masa kepemimpinan Firli.
“Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor, justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampe ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya,” kata Ketua IM57 Institute, Mochammad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023).
IM57 Institute mengamati Firli tak bisa disebut melakukan pemberantasan korupsi. Sebab di masa Firli lah kinerja KPK merosot jauh.
“Dimata kami IM57 Institute seorang Firli Bahuri tidak pernah menjadi bagian dari perlawanan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia,” ujar Praswad.
Oleh karena itu, IM57 Institute mengingatkan Firli supaya menyudahi praktek penyalahgunaan KPK demi kepentingan pribadi. IM57 Institute menyayangkan sikap Firli yang berlindung di balik KPK.
“Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak marwah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi,” ujar Praswad.
IM57 Institute menegaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL. Sehingga IM57 Institute menganggap tindakan Firli hanya coba memutar fakta dari keadaan sesungguhnya.
“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri. Berhenti memutarbalikkan fakta,” ucap Praswad.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan kendala dalam proses penyidikan. Kasus yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri itu masih terus dijalankan bahkan sudah berkoordinasi dengan komisi antirasuah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah menghadiri rapat koordinasi supervisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Kegiatan itu dilakukan secara tertutup.(*/Jo)
BANDUNG – Co-Founder Lingkar Wawasan, Christian Viery Pangliuca memandang, persoalan nepotisme menjadi salah satu isu utama yang disuarakan saat reformasi 1998. Pada saat itu, mereka bersepakat tidak ada yang saling mementingkan golongan, kroni atau keluarga sendiri.
Namun pada hari ini, kata Christian, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 disinyalir ada nepotisme yang terbangun atas kejadian momentum politik.
“MK memutuskan sesuatu. Padahal itu bukanlah kewenangannya untuk menambahkan suatu syarat. Sedangkan hakim MK-nya itu seorang paman atau kerabat,” ucap Christian Diskusi Panel Lingkar Wawasan bertajuk “Nepotisme dan Tantangan Demokrasi Bangsa” di Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung. Sabtu (18/11/2023).
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah diatur bahwa tidak boleh seorang hakim itu mempunyai hubungan semenda atau hubungan darah dengan pemohon.
Christian menilai, jika berbicara soal keuntungan, para pemuda saat ini tidak lantas mendapatkan keuntungan dari adanya batas usia capres-cawapres tersebut.
“Coba kita hilangkan sosok Gibrannya. Apakah keputusan ini menguntungkan yang lain? Buat saya ini tidak menguntungkan para pemuda, karena ada klausul pernah menjadi kepala daerah,” ungkapnya.
“Apakah kemudian di umur 27, para pemuda yang bukan siapa-siapa kemudian bisa menjadi kepala daerah? Lalu orang tua saya yang tidak punya modal kapital dan jaringan politik, apakah ini ditujukan kepada pemuda? Tidak,” tambahnya.
Menurutnya, sosok pemuda sesungguhnya adalah mereka mereka yang berproses dari awal tanpa mengambil langkah-langkah yang menyalahi aturan.
“Karena kita sebagai negara hukum, tidak boleh aturan hukum itu dilanggar ketika ingin ikut serta dalam kontestasi pemilu,” imbuhnya.
Bahkan menurutnya, kesempatan masyarakat Indonesia untuk menjadi capres-cawapres belum sama. Hal itu terlihat dari tidaknya adanya sosok pemimpin yang lahir dari Indonesia bagian timur.
“Kita bisa lihat belum ada capres-cawapres yang berasal dari Indonesia bagian timur, belum ada capres-cawapres yang berasal dari kalangan non muslim, belum ada capres-cawapres yang berasal dari diluar etnis Jawa,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum GMNI Cabang Bandung, Ariel Anggrawan Ortega mengatakan, seorang anak yang lahir di seluruh belahan Indonesia memiliki kondisi keluarga yang berbeda-beda. Sehingga, dewasa nanti para anak ini butuh sokongan-sokongan lain ketika ingin menuntaskan cita-citanya.
“Sehingga kalau kita terlahir dari rahim rakyat biasa-biasa saja, start-nya harus dari nol dan mengeluarkan keringat yang cukup banyak dibandingkan anak-anak pejabat, anak-anak aparat penegak hukum. Artinya tidak semua anak mempunyai garis start yang sama,” katanya.
Ariel menilai, ketiga capres yang mencalonkan diri pada Pilpres 2024 ini merupakan putra terbaik bangsa ini. Hanya saja, masyarakat saat ini tidak memandang kapabilitas atau visi-misi mereka secara keseluruhan.
“Kalaupun hari ini saya katakan bahwa ketiga capres itu adalah putra terbaik bangsa, pengaruh terhadap masyarakatnya sangat sedikit, visi-misi itu tidak menjadi patokan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, termasuk selebgram yang terlibat di dalamnya.
Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut. “Sudah ada nama-nama di meja saya, tinggal dikembangkan saja,” kata Mukti usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tangerang, Banten, (17/11/2023).
Menurut Mukti, akan ada pihak lainnya yang bakal ditetapkan tersangka, termasuk dengan sitaan uang lainnya dari jaringan tersebut. “Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti,” katanya.
Sebelumnya dalam jaringan ini sudah ada sejumlah selebgram yang ditangkap, di antaranya Angela Lee dan selebgram asal Makassar, Nur Utami. Nur Utami ditangkap lantaran suaminya berinisial S merupakan DPO, berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
Kemudian ada selebgram asal Lampung, Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba. Selanjutnya ada nama vokalis Band Zivilia, Zul Zivilia yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama berperan sebagai bandar.
Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap. Kemudian ditanggal 3 Oktober ditangkap lagi lima orang tersangka, dan dua tersangka ditangkap Rabu (18/10/2023). Sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap Satgas P3GN Polri.
Hingga kini penyidik belum bisa menangkap bandar jaringan internasional narkoba Fredy Pratama yang menurut informasi berada Thailand. Mukti meminta dukungan masyarakat agar pihaknya bisa segera menuntaskan jaringan Freddy Pratama.
“Kasus Fredy Pratama masih kami dalami, jangan takutlah. Doakan saja tahun ini terbongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU dengan pelaku lainnya,” kata Mukti.(*/Jo)
MEDAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan menanggapi status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Prof Eddy dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna memilih tak menjawab pertanyaan awak media soal perkara yang mendera Wamenkumham. Yasonna langsung meninggalkan lokasi saat terus dicecar mengenai kasus tersebut.
“Pak, ada desakan mundur terhadap pak Wamen (Wamenkumham), bagaimana Pak?” tanya wartawan kepada Yasonna usai kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, pada Jumat (17/11/2023).
Mendapati pernyataan itu, Yasonna terus melangkahkan kakinya menuju kendaraannya. Yasonna tak melontarkan tanggapan apapun tentang nasib Prof Eddy di Kemenkumham.
Upaya wartawan meminta keterangan kepada Yasonna itu sempat dihalang-halangi oleh ajudan pengawal Yasonna. Bahkan salah seorang ajudan Yasonna yang mengeklaim dirinya bernama Ari sempat menarik tangan wartawan.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan Prof Eddy masih menunaikan tugas seperti biasanya. Sehingga tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Prof Eddy pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenkumham juga mengungkapkan Prof Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini. Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
“Penetapan tersangkenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” ujar Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.(*/Republika/Gint)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).
Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keudannya.
“Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Ketut.
Jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana akan tindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, Ketut menganggap, tindakan KPK justru membantu Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro