JAKARTA – Lebih dari sekali Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Korps Adhyaksa untuk bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesan yang disampaikan berkali-kali tersebut menjadi tanda keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjaga netralitas para aparat dan pejabatnya di ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kalau dalam kajian komunikasi, kita bicara soal komunikasi politik, ketika pesan itu ditekankan berkali-kali itu ada dua makna. Makna pertama bahwa itu sebagai pesan prioritas yang harus kemudian ditunaikan oleh orang yang menjadi sasaran itu,” jelas Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko, Minggu (17/12/2023).
Anang melihat Jaksa Agung tidak ingin insan-insan di Kejagung tidak bersikap netral dalam pemilu. Jaksa Agung khawatir akan adanya potensi anak buahnya terjebak pada sebuah afiliasi dengan parpol atau pasangan capres tertentu.
“Fenomena saat ini terjadi kalau saya melihat dari background beliau (Jaksa Agung) maka ada kemungkinan bahwa bawahannya itu akan dalam kutip itu akan bermain mata,” kata ungkap Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan netralitas jajarannya dalam menghadapi Pemilu 2024. Pesan itu disampaikannya pada saat pelantikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dan jajaran pejabat eselon-1 dan eselon-2 di lingkungan Kejakgung pada Selasa (31/10/2023) lalu.
“Netralitas jaksa, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kejaksaan mutlak dalam pemilu,” kata Burhanuddin.
Kendati demikian, Burhanuddin mempersilakan jajarannya memiliki kecondongan politik pribadi sebagai bentuk haknya. Namun Burhanuddin menegaskan, agar kecenderungan politik pribadi tersebut ditonjolkan atau dipublikasikan. Dia tidak ingin jabatan, dan fungsi aparat penegak hukum yang melakat para jaksa, terbawa arus keberpihakan politik.
Termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres di dunia nyata maupun media sosial. “Apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon-calon tertentu,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim. Sebab Faisal tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada 13 Desember 2023.
KPK tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Faisal awalnya menjadi salah satu saksi yang hendak diperiksa.
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, (15/12/2023).
KPK masih mempertimbangkan waktu pemanggilan terhadap Faisal. KPK bakal mengumumkannya ketika sudah ada jadwal yang pasti. “Kalau sudah ada jadwal ulangnya nanti kami informasikan,” ujar Ali.
Adapun pada Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari unsur swasta. KPK belum membeberkan materi sekaligus hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Maulana (Direktur PT Bumi Asia Raya),” ujar Ali.
Diketahui, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik pada Rabu (13/12/2023) dalam kasus yang sama. KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam WIB.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus itu. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan APBD mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.(*/Jo)
PADANG – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke-11 Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul setiap pemilihan umum (pemilu).
“Bukan lima tahun, tapi seumur hidup akan terus dipersoalkan,” kata panelis debat calon presiden (capres) 2024, Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi di Padang, Rabu (13/12/2023).
Bahkan, persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu akan selalu menjadi topik pembahasan selama peristiwa itu belum diungkap secara jelas, dan transparan termasuk mengadili pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, kata dia, masyarakat di Tanah Air tidak akan bisa begitu saja melupakan peristiwa kelam seperti hilangnya aktivis yang hingga kini tanpa kabar atau tragedi pembantaian tahun 1965 hingga 1966. Belum lagi kasus kekerasan dan pembunuhan di Tanah Papua maupun Aceh.
“Kan tidak mungkin (kasus) itu ditutup begitu saja,” ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan atau setiap pemilu saja. Bahkan, saat Taufan masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM, kasus itu terus dibahas bersama Presiden, Jaksa Agung, dan pihak lainnya.
Di satu sisi, ia mengakui upaya untuk mencari titik terang belasan kasus pelanggaran HAM berat bukan hal yang mudah. Hal itu diperburuk faktor impunitas yang masih begitu kental sehingga menyulitkan pengungkapan fakta.
Ia menyebutkan, pelanggaran HAM berat yang terjadi lebih dari 12 kasus. Hanya saja, kasus di Bener Meriah, Aceh Tengah, tidak dimasukkan karena belum sempat terpublikasi di buku Komnas HAM.
“Saya sudah pernah mengingatkan Pak Mahfud karena Komnas HAM sudah menyelesaikan yang ke-13, yakni di Aceh,” ucap Ahmad.
Ia menjelaskan yang terpenting bukan jumlah kasus, namun bagaimana pemerintah atau presiden terpilih serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat di antaranya penembakan misterius, kasus talang sari, dukun santet dan lain sebagainya.
“Jadi, ini (pelanggaran HAM berat) akan terus dipersoalkan orang,” ungkapnya.(*/Wid)
JAKARTA – Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Chico Hakim mengatakan pasangan capres-cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen untuk mewujudkan UU Perampasan Aset jika terpilih di Pilpres 2024.
“Mas Ganjar dan Prof Mahfud punya program konkret, antara lain melalui percepatan digitalisasi birokrasi untuk pencegahan korupsi, penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis, serta mewujudkan UU Perampasan Aset untuk mengamankan aset negara dari tangan koruptor,” kata Chico kepada wartawan, Selasa 12 Desember 2023.
Chico menuturkan bahwa Mahfud MD juga sukses mengungkap berbagai kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo, kejanggalan transaksi di Kementerian Keuangan, sampai soal safe deposit box mantan pejabat pajak Rafael Alun.
“Tidak ada kompromi untuk KKN. Maka itu, kita pasti sangat yakin Mas Ganjar dan Prof Mahfud bisa mengimplementasikan semangat anti korupsi saat nantinya menjabat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk membawa Indonesia jadi lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa penanganan kasus korupsi, khususnya pengusutan aset (asset tracing) dan pengembalian kerugian negara (asset recovery), tidak bisa optimal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa melalui RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum juga bisa menyita harta pelaku kasus korupsi atau tindak pidana lain, seperti narkoba, terorisme, dan judi, sekalipun bukti minim tetapi terkait dengan pidana yang dilakukan.
Sehingga UU Perampasan Aset dinilai bisa menjadi “senjata” bagi aparat penegak hukum dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Misalnya, meskipun satu hari ini ada 10 transaksi (dan) yang bisa dibuktikan adalah 3 transaksi, maka yang 7 bisa dianggap (hasil kejahatan) karena pola yang sama itu,” kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Presiden menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.
“Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan, apa? Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Jokowi.(*/Jo)
SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun 3 bulan.
Saiful dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider penjara 3 bulan.
JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara. Di samping itu, saiful juga harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar.
Uang pengganti harus dibayar sebulan setelah putusan dibacakan dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Sementara itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Saiful mengatakan, akan banding atas vonis dirinya. Pihak kuasa hukum Saiful, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan hakim, pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada karena di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi.(*/Gio)
JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengungkap, banyak pejabat yang pamer harta di media sosial atau flexing dan berujung terjerat kasus korupsi. Dia menyebut, hal ini menjadi fenomena selama 2023.
Hal ini Nawawi sampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (12/12/2023). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menteri.
“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya,” kata Nawawi di Istora Senayan, Jakarta.
Nawawi mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN pejabat melalui situs resmi e-lhkpn. Publik pun dapat mengecek laporan harta pejabat ketika kekayaannya viral di media sosial hingga akhirnya terungkap adanya tindak pidana korupsi.
“Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ungkap Nawawi.
Fenomena ini membuat Nawawi berharap pemerintah, khususnya Presiden Jokowi bisa memberikan perhatian khusus. Salah satunya dengan cara memberikan teguran bagi pejabat yang tak patuh dan jujur melaporkan kekayaannya.
“Bapak Presiden bisa memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” ujar dia.
Adapun KPK mengusut tiga kasus korupsi pejabat yang berawal dari pamer harta di media sosial. Pertama adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Harta Rafael jadi sorotan publik setelah anaknya melakukan penganiayaan. KPK kemudian melakukan pengecekan LHKPN milik Rafael hingga menemukam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini kasus Rafael sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lalu, dua kasus lainnya melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Andhi Pramono tengah menjalani persidangan, sedangkan Eko baru saja ditahan pada Jumat (8/12/2023).(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, cita-cita Indonesia Emas di tahun 2045 akan sulit terwujud apabila korupsi di Tanah Air belum dapat diberantas secara tuntas.
Hal itu disampaikan Nawawi Pomolango di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
“Secara empirik, korupsi telah terbukti menghambat kemajuan sosial dan ekonomi di banyak negara di dunia. Oleh karenanya, cita-cita Indonesia emas tahun 2045 pun akan sulit dicapai bila korupsi belum dapat diberantas secara tuntas,” kata Nawawi, Selasa.
Nawawi berujar bahwa upaya pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru termasuk pendirian KPK dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK.
Namun sayangnya, kata Nawawi, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita lihat bagaimana skor Indeks Persepsi Korupsi-IPK yang tidak meningkat secara signifikan dan stagnan dalam satu dekade ini. Indeks Perilaku Antikorupsi-IPAK yang diterbitkan Badan Pusat Statistik juga demikian. Kenaikan tidak signifikan dan fluktuatif,” ungkapnya.
“Terakhir Survei Penilaian Integritas-SPI yang dilaksanakan KPK mengukur praktek korupsi pada seluruh instansi pemerintah di pusat dan pemerintah daerah. Responden internal dan eksternal menyatakan bahwa korupsi masih ada yang ditunjukkan dengan skor nasional yang menurun,” ujarnya.
Sebelumnya, Nawawi mengatakan sinergi antar seluruh lembaga untuk memberantasan praktek korupsi di Indonesia perlu diperkuat.
“Melalui peringatan Hari Antikorupsi Sedunia kali ini, sengaja kami mengambil tema sinergi untuk berantas korupsi, untuk iIndonesia maju. Karena kami merasa sinergi antar-semua elemen bangsa perlu diperkuat,” kata Nawawi.
Ia menilai, pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan atau dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres dan selanjutnya, atau hanya bersandar pada kinerja aparat penegak hukum.
Melihat situasi belakangan ini, Nawawi pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, demi masa depan generasi kita.
“Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju. Sekali lagi bukan hanya sinergi antar aparat penegak hukum saja, tetapi juga sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, dengan dunia usaha,” ungkapnya.
“Kami di KPK berharap sangat agar Bapak dapat memimpin upaya pemberantasan korupsi ke depan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara kelembagaan,”tandasnya.(*Jo)
JAKARTA – Dewan Pers mengkritisi revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah. Revisi kedua yang akan disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.
‘’Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers,’’ kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam siaran pers di laman Dewan Pers, (8/12/2023).
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.
‘’Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis,’’ ujarnya.
Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.
Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers. Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. ‘’Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh,’’ katanya.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.(Republika)
BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada Rabu (6/12/2023). Namun, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari pemanggilan tim penyidik.
Adapun KPK memanggil Bambang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini menjerat mantan dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.
“Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (7/12/2023).
Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang pemeriksaan Bambang. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
Selain Kuncoro, KPK menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka lainnya adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; serta tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
Kasus ini berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.
Selanjutnya, atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, April secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard menjadi konsultan pendamping agar realisasi penyaluran bansos beras tersebut dapat segera dilakukan. Namun, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi.
“Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Hal ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
“Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras,” tegas Asep.
Roni kemudian menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan itu pun dipenuhi dengan pembayaran sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening PT PTP.
Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan Budi dan April dengan mengintimidasi beberapa pegawai PT BGR. Akibat kecurangan para tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai bahwa sudah saat Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, jika Firli ditahan, maka bakal menjadi kado terindah jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2023.
“Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023 karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya, termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, (6/12/2023).
Yudi mengatakan, Polda Metro Jaya sudah bisa menahan Firli. Sebab, prosedur dan tahapan-tahapan penyidikan sudah terpenuhi karena penyidik telah memeriksa Firli sebagai tersangka.
“Sehingga penyidik Polda Metro Jaya aya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023,” ujar Yudi.
Disamping itu, dia menyebut, alasan obyektif sudah terpenuhi, yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya. Apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara, menurut Yudi alasan subyektif, yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya sudah terpenuhi. Apalagi saat ini Firli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk nonaktif dari KPK. Sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan.
“Bahwa pentingnya penyidik menahan (Firli) akan semakin mempermudah kerja-kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini,” jelas Yudi.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kembali dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Firli pun memenuhi panggilan pemeriksaan kedua tersebut. Namun, dia membungkam seribu bahasa saat ditanya awak media yang telah menunggunya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro