JAKARTA – Suami dari aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos. Faisal justru siap membantu KPK membongkar kasus itu.
Faisal sempat dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara itu. Faisal menyebut ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi atas pemeriksaannya pada 19 Desember 2023 itu.
“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/12/2023).
Faisal mengeklaim dari hasil pemeriksaan di KPK, dirinya tak terkait korupsi Bansos Kemensos. Faisal memastikan tak pernah mengetahui kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK itu. Faisal menegaskan tak pernah mengenal para tersangka dalam kasus bansos.
“Dari semua tersangka yang ada, satu pun saya tidak pernah mengenalnya. Apalagi bertemu dengan mereka, saya tegaskan tak pernah,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Hal ini, menurutnya mensinyalkan tak ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Walau demikian, Faisal memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.
“Saya ingin membantu KPK sehingga memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar caleg PAN itu.
Dalam pemeriksaan, Faisal didalami soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka yang tak dikenalnya. Faisal menyampaikan salah satu tersangka korupsi Bansos pernah membeli rumahnya pada tahun 2010.
“Saya tidak kenal sama sekali tersangka yang sering disebut di media itu, kejadiannya pun sudah lama 13 tahun yang lalu sebelum ada kasus Bansos ini,” ujar Faisal.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pihak swasta Faisal Harris sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.
Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan total enam tersangka yaitu eks Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, dan Dirut Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren. Kemudian, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
Kasus itu berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Tapi akibat kecurangan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas diduga telah melecehkan ibadah sholat. Zulhas saat itu mengungkapkan, ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, ketika menjalankan sholat tidak berani melafalkan ‘Amin’ begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.
Atas dasar tersebut, Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran pun melaporkan Zulhas yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) itu ke Bareskrim Mabes Polri.
“Pada hari ini kami dari forum umat Islam bersatu (FUIB) menggelar aksi demo tentang penistaan agama yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan,” kata Rahmat Himran saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, pernyataan Zulkifli Hasan itu telah mencederai nilai-nilai agama dengan melecehkan atau menjadikan sholat sebagai guyonan.
“Yang nantinya akan kita sampaikan dalam pelaporan resmi di Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya.
FUIB, kata Rahmat, mendesak agar Zulkifli Hasan dapat diadili dan ditangkap dengan alasan dugaaan penistaan agama.
“Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Diduga Lecehkan Ibadah Sholat, Zulhas Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
“Sholat sebagai mainan yang beberapa hari viral di berbagai media menyampaikan bahwa dalam solat magrib sudah tidak ada lagi jemaah yang mengucapkan kata ‘amin’ pada saat pembacaan surat Al-Fatihah,” katanya.
“Bahkan Zulkifli Hasan kemudian mencemooh dengan menistakan agama dengan cara tahyatul masjid yang tadinya memakai tahiyat jari telunjuk kemudian sampai saat ini justru jamaah sudah memakai dua jari. Ini adalah merupakan penistaan agama yang sangat keji,” sambungnya.(*/Bi)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Firli menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Firli seusai bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Firli tak hadir di sidang etik yang digelar Dewas KPK pada hari ini.
Firli sempat mengungkit tugasnya di KPK sejak 2019 sebagai ketua KPK. “Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” kata Firli pada Kamis (21/12/2023).
Firli menyebut sebelumnya sudah menemui Mensesneg Pratikno guna menyampaikan pengunduran diri tersebut. Firli sendiri tak menjelaskan isi pertemuannya dengan Dewas KPK.
“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ujar Firli.
Firli juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Firli tak merinci untuk apa ucapan terimakasih itu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ujar Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru.
Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi diantaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dianggap telah melecehkan ibadah sholat. Sebelumnya ia mengungkapkan, ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, ketika menjalankan sholat tidak berani melafalkan ‘Amin’ begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.
Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran menilai bahwa pernyataan Zulhas merupakan sebuah penistaan agama.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri pada Kamis 21 Desember 2023.
“Sehubungan dengan viralnya video pidato Zulkifli Hasan yang dinilai sangat melukai umat Islam, di mana Zulkifli Hasan menjadikan sholat sebagai bahan candaan dan guyonan,” kata Rahmat Himran, Rabu (20/12/2023).
“Dalam pidato tersebut sangat jelas Zulkifli Hasan menyatakan bahwa saat ini banyak jamaah yang sholat tidak menyebutkan Aamiin dalam akhir bacaan surat Alfatihah. Ini merupakan penistaan Agama yang sangat Keji,” sambungnya.
Sebelum melakukan pelaporan resmi, kata Rahmat, pihaknya juga mengajak seluruh ormas islam untuk bergabung dalam aksi akbar bertajuk ‘Tangkap Penista Agama Zulkifli Hasan’.
“Adapun Aksi Akbar dan pelaporan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 21 Desember 2023. Titik Aksi di Mabes Polri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB Sampai Selesai,”tandasnya.(*/Jon)
JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada kegiatan ‘Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?’ di Jakarta, (19/12/2023).
Dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.
Agus menyebutkan salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.
Oleh karena itu, Agus mengatakan peran penjabat (pj) kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.
“Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” jelas Agus.
Keputusan bersama lima lembaga tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan pj kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.
KASN juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan bersama tersebut. Menurut Agus, ada tiga hal yang harus dimiliki pj kepada daerah supaya dapat menjaga netralitas pada sistem birokrasi.
Pertama, pj kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi pj kepala daerah. Kedua, pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah.
Upaya itu, kata Agus, akan berhasil jika pj kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan. Ketiga, pj kepala darah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang.
“Hal ini mendorong pj kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya,” ujar Agus Pramusinto.
KASN juga mengingatkan kepada seluruh pj kepala daerah yang bertugas agar merotasi pegawai di berbagai jabatan ASN dalam kerangka sistem merit, supaya memberikan perlindungan kepada ASN dan taat birokrasi.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas. Sidang etik Firli dijadwalkan digelar pada Kamis (20/12/2023) siang.
“Tadi persidangan sudah berjalan, ya, sampai dengan dengan 14.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri. “Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(*/Jo)
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.
“Jadi, saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, dengan sudah memenuhi syarat tersebut otomatis akhirnya hakim hari ini mengatakan tidak diterima gugatan artinya proses pengujian terhadap alat bukti tadi sudah sesuai dan dibenarkan sehingga permohonannya tidak diterima.
“Jadi menurut saya keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati,” kata Boyamin.
Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut dan putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan di mana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.
“Jadi praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik terus petunjuk terus kemudian ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.(*/Rid)
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan tugas Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa lebih lanjut terkait adanya temuan transaksi janggal partai politik. Tegasnya, temuan tersebut haruslah diperiksa.
“Harus diperiksa, harus diperiksa. Karena apa? karena PPATK itu dibentuk dulu oleh undang-undang memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum,” ujar Mahfud di Gedung Oikumene, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Temuan PPATK tersebut juga harus diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pelibatan kepolisian jika benar adanya tindak pidana dalam temuan transaksi janggal tersebut.
“Itu kan resminya ke bendahara parpol, terus ke mana, dan bagaimananya, dan dari mananya kan itu penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa dan PPATK itu kredibel,” ujar Mahfud.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dana kampanye pemilu 2024 di partai politik agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jokowi pun berpesan agar penegak hukum memproses temuan tersebut dengan benar. “Ya semua harus mengikuti aturan yang ada. Sudah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan transaksi mencurigakan ke PPATK naik 100 persen, yang beberapa di antaranya diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikannya selepas menghadiri acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, (14/12/2023).
Dalam kesempatan sama, Ivan juga menyinggung beberapa kegiatan kampanye yang dananya tidak dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) karena PPATK mengamati tidak ada catatan transaksi yang bersumber dari RKDK dari beberapa kegiatan kampanye.
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
PPATK menduga ada dana-dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal, yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Karena itu, Ivan menegaskan PPATK berkomitmen terus mengawasi transaksi-transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemilu.
Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun. PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.(*/Jo)
LPSK BERIKAN MEKANISME PERLINDUNGAN JURNALIS SELAMA PEMILU 2024
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan atas draft mekanisme penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan Pemilu 2024.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan berkas tanggapan kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu terkait finalisasi mekanisme respons kekerasan terhadap wartawan dalam Konteks Pemilu. Secara garis besar, LPSK siap memberikan perlindungan kepada wartawan, termasuk perlindungan kedaruratan.
“Laporan memang perlu, tetapi untuk kegawatdaruratan kita bisa melaporkan bersama. Jadi, kami memastikan laporan ada sambil perlindungan sudah berjalan,” kata Hasto dalam keterangannya pada Minggu (17/12/2023).
Perlindungan kedaruratan ini bagian dari terobosan yang dilakukan LPSK yang
juga ditunjukkan kepada pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mekanisme
Respon Cepat Pembela HAM yang digagas bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Pelaporan kedaruratan tersebut dapat dilakukan jika seseorang sudah mendapat ancaman ataupun masih potensi ancaman, kemudian adanya kebutuhan proses hukum dan adanya tindakan medis segera.
“Permohonan perlindungan kepada LPSK dapat dilakukan oleh instansi terkait yang menaungi korban. Jadi, perusahaan media atau organisasi pers dimana wartawan menjadi anggota dapat mengajukan perlindungan untuk wartawan yang menjadi korban saat sedang bertugas,” ujar Hasto.
LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan serta mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan khususnya dalam konteks Pemilu.
“Saya berharap dalam rumusan kesepahaman pelaksanaan mekanisme respons kekerasan dan mekanisme perlindungan bagi wartawan dapat terintegrasi dengan baik,” ucap Hasto.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ingin memastikan dukungan perlindungan bagi wartawan dan insan pers lainnya saat sedang melakukan tugas. Kekerasan yang terjadi sudah sangat beragam berupa fisik, psikologis, ekonomi, hingga menyerang akun WhatssApp, ujaran kebencian, doxing, perusakan alat kerja, peretasan web site.
“Modusnya, web site media online akan dibanjiri traffic yang membuat server down. Hal tersebut mengakibatkan bandwidth besar sehingga membuat biaya tagihan membengkak hingga ratusan juta,” unhgkap Ninik.(*/Rid)
JAKARTA – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta dugaan transaksi mencurigakan dalam kampanye Pemilu 2024 yang menjadi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibuat secara terang. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan dalam tahapan Pemilu.
“Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan ya dibuat terang saja. Artinya dibikin terang saja, sebenarnya ada apa enggak,” ujar Ma’ruf dalam keterangan persnya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Wapres mengatakan, jika memang terjadi transaksi mencurigakan, maka harus diusut secara tuntas. Sebaliknya, jika tidak ada maka harus diklarifikasi secara jelas.
“Kalau ada yang mencurigakan ya diusut saja secara tuntas. seperti apa. Kalau melanggar ya tentu ditindak, supaya juga diklarifikaisi jangan sampai menimbulkan masalah berkepanjangan,” ujarnya.
Ia pun mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas untuk bergerak dan berkoordinasi dengan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Saya kira harus diperjelas saja kecurigaan itu. Supaya kecurigaannya hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).
Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” jelasnya.(/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro