JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Beni Sujanto menemukan adanya indikasi Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kerapkali dijadikan jaminan pinjam uang kepada rentenir di beberapa daerah.
Bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu perbulan ini lantas dijadikan jaminan kepada rentenir karena kebutuhan ekonomi. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Forsa 28 terkait capaian kinerja 2023 dan rencana 2024: Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, (28/12/2023) di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.
“Terjadi waktu bulan Agustus saya tangani di Garut dan cicalengka. Mereka pada saat pencarian bansos, yang ribet bukan kpm (keluarga penerima manfaat) yang ribet ini bank emoknya karena sudah habis jatuh tempo. (Ditanya) Bapak penerima? Bukan, ternyata bank emok,”ucapnya.
Bahkan dia juga mendapatkan laporan bahwa hampir di banyak tempat di desa seluruh kecamatan yang ada di Cirebon misalnya, kartunya dikuasai pihak yang bukan haknya. Adapun kartu tersebut diduga dikuasai oknum seperti aparat desa, pendamping sosial masyarakat lain hingga ASN di salah satu lembaga pemerintahan.
“Mungkin kami sedang tunggu (updatenya). praktek-praktek itu masih terjadi,”ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus KPM yang diarahkan untuk belanja ke satu tempat. Padahal hal itu jelas melanggar, karena penerima manfaat bebas untuk membelanjakan kartunya dimana saja.
“Itu tidak baik, tidak sesuai dengan petunjuk teknis tentang penyaluran bansos. Para kpm bebas mencairkan uangnya diatm maupun bank, boleh mencairkan berapapun dan boleh belanjakan dimanapun yang penting dekat, harganya terjangkau dan sesuai kebutuhan,”katanya.
Untuk memberantas hal itu pihaknya telah memiliki tim satuan tugas (satgas) pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Bantuan Sosial (bansos). Dimana satgas ini turut melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
“Upaya itu kami punya tim Satgas PUB dan Bansos yang terdiri dari Bareskrim, inspektorat, aparat penegak hukum. Ketika ada kasus seperti ini diturunkan nanti kita tunggu laporan resmi disposisi dari ibu (Mensos) untuk turun baru kita turun. Masih ada beberapa kasus terjadi dilapangan kita harus sama-sama selesaikan,”kata dia.
Dia juga meminta kerjasama dari semua pihak dan masyarakat untuk menginformasikan jika terjadinya indikasi pelanggaran penyaluran bansos oleh oknum setempat. Adapun jika terbukti bersalah, Oknum tersebut akan diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“(Baik) rentenir, bank emok, tim pendamping sosial kalau ada oknum seperti itu laporkan saja kepada kami supaya kami selesaikan sesuai dengan peraturan pe-ruu,” katanya.(*/Dy)
JAKARTA – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura, mengatakan harusnya Firli Bahuri diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Charles menilai dengan sanksi yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli, sudah sepantasnya dia dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat.
“Mestinya dengan sanksi berat Dewas, harusnya Firli dipecat dengan tidak hormat,” kata Charles, Jumat (29/12/2023).
Charles menilai bila Firli diberhentikan dengan tidak hormat, akan jadi efek jera bagi pimpinan KPK yang lain atau pimpinan KPK ke depan supaya tidak mengulangi perbuatan serupa. Sebelum Firli, mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, juga lolos dari pemecatan tidak hormat karena lebih dulu mengundurkan diri.
Charles curiga, mekanisme pemberhentian Firli yang telah disetujui Presiden Joko Widodo juga untuk menghindari pemecatan dengan tidak hormat. Walau sudah tidak lagi berstatus pimpinan KPK, Charles berharap proses hukum terhadap Firli di kepolisian tetap berlanjut.
“Pemberhentian Firli ini jelas tidak akan menghapus proses pidana yang sedang dia hadapi,” ujar Charles.
Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, yakni surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. Pertimbangan kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Serta ketiga, yakni berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan,(27/12/2023).
Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dewas kemudian menyatakan, Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Serta mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.(*/Jo)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, (25/12).
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Adapun rinciannya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sedangkan, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menkumham Yasonna H. Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana. Mereka dinilai mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial.
“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangannya pada Senin (25/12/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyebut remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” ujar Reynhard.
Reynhard berharap pemberian remisi dapat membuat napi mengubah hidupnya ke arah lebih baik. “Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” lanjut Reynhard.
Di sisi lain, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000 terdiri dari Rp7.913.160.000 dari RK I dan Rp42.075.000, dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
“Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” ujar Reynhard.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.(*/Jo)
LAMPUNG – Tukang cukur rambut di Lampung ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Sebanyak 13 paket sabu berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Tukang cukur rambut berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore ditempatnya bekerja yang berada di wilayah Kemiling.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak timbangan digital.
“Paket sabu itu ditaruh di atas kusen jendela kamar, sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku,” ujar Gigih saat dikonfirmasi, (22/12).
Gigih melanjutkan, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerjanya.
“Setelah kita cek handphone milik pelaku DW, ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling untuk diambil oleh para konsumen. 5 paket itu sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda,” kata dia.
“Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan,” tambah Gigih.
Tak hanya itu, lanjut Gigih, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/12) malam.
Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.
“Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu” ungkapnya.
Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(*/Tian)
JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa pertanyaan Gibran Rakabuming Raka terkait regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) bukanlah tema debat hari ini. Namun, ia menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling tak akan bertindak juga.
“Tadi saya tetap ikut aturan. Termasuk tidak boleh meninggalkan podium, itu kan aturan. Kalau saya mau, wah bisa sambil nari-nari di depan,” ujar Mahfud usai debat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, (22/12/2023) malam.
Diketahui, tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Sedangkan menurut Mahfud, pertanyaan Gibran masuk ke tema debat keempat, yakni pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
“Tapi oke lah. KPU kan yang begitu-begitu ya ndak bertindak juga, ndak apa-apa,” kata ia melanjutkan.
Kendati demikian, ia percaya diri dengan penampilannya pada debat cawapres pertamanya tersebut. Sebab dirinya dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) sudah menyiapkan bahan terkait debat.
“Yang paling saya senang itu adalah segmen terakhir, yang kelima. Karena saya konkrit menyampaikan, nih yang akan kita lakukan untuk mencapai 7 persen pertumbuhan,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Dalam debat, Gibran mencecar Mahfud tentang solusi pemerintah jika pasangan nomor urut 3 itu terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Khususnya dalam hal peraturan soal penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dibuat di Indonesia.
Mahfud menjawabnya dengan menjelaskan tentang prosedur-prosedur pembuatan regulasi semacam undang-undang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat naskah akademik terlebih dahulu tentang CCS.
Jawaban Mahfud ini dibalas oleh Gibran yang mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ia bahkan menyebut dalam waktu dua menit, Mahfud tidak menjawab apapun pertanyaannya terkait Carbon Capture and Storage.
“Simple sekali Pak, mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, ndak perlu ngambang ke mana-mana,” balas Gibran.(*/Jo)
JAKARTA – Suami dari aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos. Faisal justru siap membantu KPK membongkar kasus itu.
Faisal sempat dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara itu. Faisal menyebut ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi atas pemeriksaannya pada 19 Desember 2023 itu.
“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/12/2023).
Faisal mengeklaim dari hasil pemeriksaan di KPK, dirinya tak terkait korupsi Bansos Kemensos. Faisal memastikan tak pernah mengetahui kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK itu. Faisal menegaskan tak pernah mengenal para tersangka dalam kasus bansos.
“Dari semua tersangka yang ada, satu pun saya tidak pernah mengenalnya. Apalagi bertemu dengan mereka, saya tegaskan tak pernah,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Hal ini, menurutnya mensinyalkan tak ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Walau demikian, Faisal memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.
“Saya ingin membantu KPK sehingga memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar caleg PAN itu.
Dalam pemeriksaan, Faisal didalami soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka yang tak dikenalnya. Faisal menyampaikan salah satu tersangka korupsi Bansos pernah membeli rumahnya pada tahun 2010.
“Saya tidak kenal sama sekali tersangka yang sering disebut di media itu, kejadiannya pun sudah lama 13 tahun yang lalu sebelum ada kasus Bansos ini,” ujar Faisal.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pihak swasta Faisal Harris sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.
Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan total enam tersangka yaitu eks Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, dan Dirut Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren. Kemudian, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
Kasus itu berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Tapi akibat kecurangan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas diduga telah melecehkan ibadah sholat. Zulhas saat itu mengungkapkan, ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, ketika menjalankan sholat tidak berani melafalkan ‘Amin’ begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.
Atas dasar tersebut, Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran pun melaporkan Zulhas yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) itu ke Bareskrim Mabes Polri.
“Pada hari ini kami dari forum umat Islam bersatu (FUIB) menggelar aksi demo tentang penistaan agama yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan,” kata Rahmat Himran saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, pernyataan Zulkifli Hasan itu telah mencederai nilai-nilai agama dengan melecehkan atau menjadikan sholat sebagai guyonan.
“Yang nantinya akan kita sampaikan dalam pelaporan resmi di Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya.
FUIB, kata Rahmat, mendesak agar Zulkifli Hasan dapat diadili dan ditangkap dengan alasan dugaaan penistaan agama.
“Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Diduga Lecehkan Ibadah Sholat, Zulhas Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
“Sholat sebagai mainan yang beberapa hari viral di berbagai media menyampaikan bahwa dalam solat magrib sudah tidak ada lagi jemaah yang mengucapkan kata ‘amin’ pada saat pembacaan surat Al-Fatihah,” katanya.
“Bahkan Zulkifli Hasan kemudian mencemooh dengan menistakan agama dengan cara tahyatul masjid yang tadinya memakai tahiyat jari telunjuk kemudian sampai saat ini justru jamaah sudah memakai dua jari. Ini adalah merupakan penistaan agama yang sangat keji,” sambungnya.(*/Bi)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Firli menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Firli seusai bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Firli tak hadir di sidang etik yang digelar Dewas KPK pada hari ini.
Firli sempat mengungkit tugasnya di KPK sejak 2019 sebagai ketua KPK. “Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” kata Firli pada Kamis (21/12/2023).
Firli menyebut sebelumnya sudah menemui Mensesneg Pratikno guna menyampaikan pengunduran diri tersebut. Firli sendiri tak menjelaskan isi pertemuannya dengan Dewas KPK.
“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ujar Firli.
Firli juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Firli tak merinci untuk apa ucapan terimakasih itu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ujar Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru.
Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi diantaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dianggap telah melecehkan ibadah sholat. Sebelumnya ia mengungkapkan, ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, ketika menjalankan sholat tidak berani melafalkan ‘Amin’ begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.
Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran menilai bahwa pernyataan Zulhas merupakan sebuah penistaan agama.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri pada Kamis 21 Desember 2023.
“Sehubungan dengan viralnya video pidato Zulkifli Hasan yang dinilai sangat melukai umat Islam, di mana Zulkifli Hasan menjadikan sholat sebagai bahan candaan dan guyonan,” kata Rahmat Himran, Rabu (20/12/2023).
“Dalam pidato tersebut sangat jelas Zulkifli Hasan menyatakan bahwa saat ini banyak jamaah yang sholat tidak menyebutkan Aamiin dalam akhir bacaan surat Alfatihah. Ini merupakan penistaan Agama yang sangat Keji,” sambungnya.
Sebelum melakukan pelaporan resmi, kata Rahmat, pihaknya juga mengajak seluruh ormas islam untuk bergabung dalam aksi akbar bertajuk ‘Tangkap Penista Agama Zulkifli Hasan’.
“Adapun Aksi Akbar dan pelaporan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 21 Desember 2023. Titik Aksi di Mabes Polri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB Sampai Selesai,”tandasnya.(*/Jon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro