JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan pelanggaran HAM khusus terkait Pemilu 2024. Pos pengaduan tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang merasa terabaikan dan dilanggar hak asasinya terkait dengan pemilu.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantohwi mengatakan posko pengaduan terbatas tersebut, sebagai bentuk pengawasan Komnas HAM terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat dalam pemilu.
“Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung saat ini, Komnas HAM telah membuka pos pengaduan bagi seluruh pihak, dan masyarakat yang merasa dilanggar hak asasi manusianya,” kata Pramono dalam siaran pers Komnas HAM yang diterima wartawan di Jakarta, (2/1/2024).
Pramono mengatakan, ada empat lingkup, atau jenis, maupun kategori pengaduan yang dapat memanfaatkan pos khusus pemilu bikinan Komnas HAM tersebut. Diantaranya, terkait dengan hak pilih kelompok rentan, hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024, serta hak perlindungan dari intimidasi, kekerasan dan diskriminasi.
“Serta netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat keamanan, maupun aparat intelijen,” kata Pramono.
Kata dia, sampai dengan Selasa (2/1/2024), Komnas HAM sudah mendapatkan informasi tentang sejumlah pihak yang akan menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, terhadap salah satu pendukung peserta Pilpres 2024.
Namun kata Pramono, pengaduan tersebut, belum resmi disampaikan ke pos khusus tersebut. Pramowo juga menyampaikan pembentukan posko pengaduan HAM khusus kepemiluan itu bukan upaya Komnas HAM untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga yang sudah ada.
Akan tetapi, Pramono menerangkan, keberadaan pos pengaduan khusus itu dibentuk untuk memberikan pemenuhan, dan perlindungan HAM masyarakat yang menghadapi persoalan terkait kepemiluan.(*/Jon)
SEMARANG – Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menyebut 6 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar – Mahfud.
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.
“Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil),” sambung Kolonel Richard.
Kapendam melanjutkan, proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen.
“Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” pungkasnya.(*/D To)
JAKARTA – Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyoroti buriknya kinerja KPK sepanjang tahun 2023. KPK dipandang layaknya ‘macan ompong’ karena tak bisa menjerat pelaku berprofil tinggi pada 2023.
“Tidak adanya kasus high level profile yang ditangani KPK pada tahun 2023,” kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (1/1/2024).
IM57+ Institute mengamati memburuknya kinerja KPK terjadi salah satunya akibat kasus yang menjerat pimpinannya sendiri. Firli Bahuri yang tadinya menjabat Ketua KPK malah sibuk dengan kasus etik dan hukum yang menimpanya.
“KPK mengalami kemunduran signifikan dengan skandal yang menimpa pimpinan,” ujar Praswad.
KPK memang bisa menciduk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi. Hanya saja, kasus ini diwarnai dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul.
“Kasus yang menyeret Menteri malah terdapat cacat hitam dimana Ketua KPK diduga melakukan pemerasan,” ucap Praswad.
IM57+ Institute juga menyinggung bidang pencegahan KPK tidak punya gebrakan signifikan. IM57+ Institute menyebut KPK pernah memiliki Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA sebagai ciri khas pencegahan korupsi SDA oleh KPK.
“Saat ini tidak ada program pencegahan yang menggebrak,” ujar Praswad.
Sebelumnya, sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat.
Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua maupun anggota KPK. Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat kelima empat anggota Dewas lainnya.
Pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih dari dua kali sepanjang 2023. Pertemuan tersebut diantaranya terjadi di rumah tinggal pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi, di rumah singgah Kertanegera 46 Jakarta Selatan (Jaksel), dan di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun menyebut, pengganti Firli saat ini masih dalam proses.(*/Jo)
JAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, melaporkan sebanyak satu orang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat akibat kekerasan dari oknum TNI, Sabtu (30/12/2023). Dia mengatakan, satu orang meninggal dunia berasal dari Klaten dan meninggal di rumah sakit.
“Kami mendapatkan laporan dari Klaten dan Boyolali, ini laporan dan tindak kekerasan yang sangat tidak bisa diterima. Satu meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka berat,” kata Todung di Djakarta Teater, Jakarta, Sabtu.
“Yang meninggal dunia ini adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang diduga mengalami kekerasan dan brutalitas oleh oknum pasangan calon yang lain,” ujarnya, menambahkan.
Sementara empat korban yang mengalami luka-luka ini akibat dianiaya oleh oknum TNI, di pos TNI setempat. Sehingga pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan.
“Kalau itu benar kami ingin minta ke Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas dan mempertanggungjawabkan secara hukum mereka yang melakukan tindakan kekerasan ini,” jelas Todung.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena rakyat menginginkan pemilu yang damai, tertib, dan sesuai aturan. Dengan demikian, semua tindakan kekerasan yang dilakukan itu jelas melanggar hukum.
“Itu tidak bisa kita terima dan kita akan memproses ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Brutalitas ini membahayakan, kekerasan ini membahayakan pemilu kita karena ini menimbulkan iklim ketakutan dan kita tidak boleh membiarkan ini,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar semua kontestan di Pilpres 2024 dapat menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Selain itu, Todung menegaskan pihaknya meminta investigasi lebih lanjut dari Kepolisian dan TNI.
“Kami ingin minta investigasi kepada Kepolisian dan TNI, karena kami sangat prihatin dan sangat sedih dan tidak bisa membayangkan. Apakah kita akan punya pemilu dan pilpres yang damai kalau keadaan semacam ini terus berlanjut apalagi bereskalasi? Jadi ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.(antara)
JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Beni Sujanto menemukan adanya indikasi Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kerapkali dijadikan jaminan pinjam uang kepada rentenir di beberapa daerah.
Bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu perbulan ini lantas dijadikan jaminan kepada rentenir karena kebutuhan ekonomi. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Forsa 28 terkait capaian kinerja 2023 dan rencana 2024: Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, (28/12/2023) di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.
“Terjadi waktu bulan Agustus saya tangani di Garut dan cicalengka. Mereka pada saat pencarian bansos, yang ribet bukan kpm (keluarga penerima manfaat) yang ribet ini bank emoknya karena sudah habis jatuh tempo. (Ditanya) Bapak penerima? Bukan, ternyata bank emok,”ucapnya.
Bahkan dia juga mendapatkan laporan bahwa hampir di banyak tempat di desa seluruh kecamatan yang ada di Cirebon misalnya, kartunya dikuasai pihak yang bukan haknya. Adapun kartu tersebut diduga dikuasai oknum seperti aparat desa, pendamping sosial masyarakat lain hingga ASN di salah satu lembaga pemerintahan.
“Mungkin kami sedang tunggu (updatenya). praktek-praktek itu masih terjadi,”ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus KPM yang diarahkan untuk belanja ke satu tempat. Padahal hal itu jelas melanggar, karena penerima manfaat bebas untuk membelanjakan kartunya dimana saja.
“Itu tidak baik, tidak sesuai dengan petunjuk teknis tentang penyaluran bansos. Para kpm bebas mencairkan uangnya diatm maupun bank, boleh mencairkan berapapun dan boleh belanjakan dimanapun yang penting dekat, harganya terjangkau dan sesuai kebutuhan,”katanya.
Untuk memberantas hal itu pihaknya telah memiliki tim satuan tugas (satgas) pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Bantuan Sosial (bansos). Dimana satgas ini turut melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
“Upaya itu kami punya tim Satgas PUB dan Bansos yang terdiri dari Bareskrim, inspektorat, aparat penegak hukum. Ketika ada kasus seperti ini diturunkan nanti kita tunggu laporan resmi disposisi dari ibu (Mensos) untuk turun baru kita turun. Masih ada beberapa kasus terjadi dilapangan kita harus sama-sama selesaikan,”kata dia.
Dia juga meminta kerjasama dari semua pihak dan masyarakat untuk menginformasikan jika terjadinya indikasi pelanggaran penyaluran bansos oleh oknum setempat. Adapun jika terbukti bersalah, Oknum tersebut akan diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“(Baik) rentenir, bank emok, tim pendamping sosial kalau ada oknum seperti itu laporkan saja kepada kami supaya kami selesaikan sesuai dengan peraturan pe-ruu,” katanya.(*/Dy)
JAKARTA – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura, mengatakan harusnya Firli Bahuri diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Charles menilai dengan sanksi yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli, sudah sepantasnya dia dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat.
“Mestinya dengan sanksi berat Dewas, harusnya Firli dipecat dengan tidak hormat,” kata Charles, Jumat (29/12/2023).
Charles menilai bila Firli diberhentikan dengan tidak hormat, akan jadi efek jera bagi pimpinan KPK yang lain atau pimpinan KPK ke depan supaya tidak mengulangi perbuatan serupa. Sebelum Firli, mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, juga lolos dari pemecatan tidak hormat karena lebih dulu mengundurkan diri.
Charles curiga, mekanisme pemberhentian Firli yang telah disetujui Presiden Joko Widodo juga untuk menghindari pemecatan dengan tidak hormat. Walau sudah tidak lagi berstatus pimpinan KPK, Charles berharap proses hukum terhadap Firli di kepolisian tetap berlanjut.
“Pemberhentian Firli ini jelas tidak akan menghapus proses pidana yang sedang dia hadapi,” ujar Charles.
Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, yakni surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. Pertimbangan kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Serta ketiga, yakni berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan,(27/12/2023).
Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dewas kemudian menyatakan, Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Serta mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.(*/Jo)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, (25/12).
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Adapun rinciannya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sedangkan, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menkumham Yasonna H. Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana. Mereka dinilai mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial.
“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangannya pada Senin (25/12/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyebut remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” ujar Reynhard.
Reynhard berharap pemberian remisi dapat membuat napi mengubah hidupnya ke arah lebih baik. “Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” lanjut Reynhard.
Di sisi lain, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000 terdiri dari Rp7.913.160.000 dari RK I dan Rp42.075.000, dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
“Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” ujar Reynhard.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.(*/Jo)
LAMPUNG – Tukang cukur rambut di Lampung ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Sebanyak 13 paket sabu berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Tukang cukur rambut berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore ditempatnya bekerja yang berada di wilayah Kemiling.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak timbangan digital.
“Paket sabu itu ditaruh di atas kusen jendela kamar, sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku,” ujar Gigih saat dikonfirmasi, (22/12).
Gigih melanjutkan, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerjanya.
“Setelah kita cek handphone milik pelaku DW, ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling untuk diambil oleh para konsumen. 5 paket itu sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda,” kata dia.
“Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan,” tambah Gigih.
Tak hanya itu, lanjut Gigih, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/12) malam.
Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.
“Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu” ungkapnya.
Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(*/Tian)
JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa pertanyaan Gibran Rakabuming Raka terkait regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) bukanlah tema debat hari ini. Namun, ia menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling tak akan bertindak juga.
“Tadi saya tetap ikut aturan. Termasuk tidak boleh meninggalkan podium, itu kan aturan. Kalau saya mau, wah bisa sambil nari-nari di depan,” ujar Mahfud usai debat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, (22/12/2023) malam.
Diketahui, tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Sedangkan menurut Mahfud, pertanyaan Gibran masuk ke tema debat keempat, yakni pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
“Tapi oke lah. KPU kan yang begitu-begitu ya ndak bertindak juga, ndak apa-apa,” kata ia melanjutkan.
Kendati demikian, ia percaya diri dengan penampilannya pada debat cawapres pertamanya tersebut. Sebab dirinya dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) sudah menyiapkan bahan terkait debat.
“Yang paling saya senang itu adalah segmen terakhir, yang kelima. Karena saya konkrit menyampaikan, nih yang akan kita lakukan untuk mencapai 7 persen pertumbuhan,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Dalam debat, Gibran mencecar Mahfud tentang solusi pemerintah jika pasangan nomor urut 3 itu terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Khususnya dalam hal peraturan soal penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dibuat di Indonesia.
Mahfud menjawabnya dengan menjelaskan tentang prosedur-prosedur pembuatan regulasi semacam undang-undang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat naskah akademik terlebih dahulu tentang CCS.
Jawaban Mahfud ini dibalas oleh Gibran yang mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ia bahkan menyebut dalam waktu dua menit, Mahfud tidak menjawab apapun pertanyaannya terkait Carbon Capture and Storage.
“Simple sekali Pak, mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, ndak perlu ngambang ke mana-mana,” balas Gibran.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro