JAKARTA – Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II, membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Sedangkan sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II, Anwar Usman, turut tergugat I, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II, Mensesneg Pratikno.
Pengacara TPDI Jilid II, Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (29/1/2024).
Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya dia tahu UU kekuasaan kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di MK yang meloloskan Gibran sebagai wakil presiden.
“Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.
Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi Pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.
“Apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan,” ujarnya.
“Sementara Pratikno sebagai orang dekat Jokowi dan semestinya dia melakukan suatu upaya memberikan nasihat bukan malah sebagaimana kita bisa baca di suatu majalah justru ternyata saudara Pratikno ini yang juga turut dan didiga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran,” pungkasnya.
Sekadar informasi, perkara tersebut hari ini beragendakan sidang pembacaan gugatan. Semua pihak perwakilan tergugat dan turut tergugat pun mendengarkan langsung gugatan tersebut.(Oknews)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (26/1/2024). Diduga OTT tersebut terkait insentif pajak dan retribusi daerah.
Dalam OTT ini, KPK telah menciduk sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor belum disebutkan KPK sebagai pihak yang terkena OTT. “Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, (26/1/2024).
Ali menyebut, ada sekitar 10 orang yang diringkus dalam OTT tersebut. Sebagian dari mereka masih menjalani pemeriksaan di Sidoarjo. “Sekitar 10 orang yang diperiksa,” ujar Ali.
Dia menyebut, operasi senyap itu merupakan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat yang dieksekusi KPK. “Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” ujar Ali.
Menurut Ali, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif guna pendalaman perkara. Dia mengimbau masyarakat bersabar menunggu informasi. Apalagi, lembaga antirasuah tersebut punya aturan main 1×24 jam guna menentukan status tersangka dalam penangkapan ini.
“Sabar, masih berproses,” tuntasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan terhadap tata kelola Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di rutan tersebut.
“Ke depannya tentu poin pentingnya adalah evaluasi, termasuk tata kelola rutan. Tentu akan dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (23/1/2024).
Ali menjelaskan terjadinya pungli di dalam Rutan KPK disebabkan oleh adanya celah sistem yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji dan melawan hukum.
Oleh karena itu, tambahnya, berbagai temuan dalam kasus pungli di Rutan KPK kali ini akan menjadi pembelajaran untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.
“Kami paham betul bahwa ketika terjadi fraud atau kecurangan semacam ini, pasti ada kelemahan sistem. Karena itu, perbaikan sistem itu menjadi fokus kami ke depan juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perbaikan tata kelola Rumah Tahanan KPK.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK saat ini sedang menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK karena diduga terkait dengan praktik pungli di Rutan KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami (catat) di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian; itu yang paling banyak,” ungkap Albertina.(*/Jo)
JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian ujaran kebencian yang diduga dilakukan anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali. Kasus dugaan ujaran kebencian Arya tersebut dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pertama terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurut Erdi, pelimpahan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan untuk disatukan dengan kasus Arya Wedakarna lainnya yang di ditangani Polda Bali.
Ini mengingat laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dan di Polda Bali memiliki kasus kesamaan kasus. Yaitu terkait dengan ucapan terlapor pada saat menghadiri Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali yang menyinggung umat Islam.
“Untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali. Penanganannya nanti di Polda Bali kedepannya,” terang Erdi.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Arya Wedakarna menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut pada saat menggelar rapat daerah. Ketika itu mantan penggawa trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy itu sedang memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai dan juga pimpinan bea cukai yang hadir. Dalam rapat itu, Arya meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah dengan tanpa menggunakan penutup kepala (jilbab).
“Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai,” tegas Arya Wedakarna.(Republika)
JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menunggu aksi nyata dari Capres-Cawapres terpilih. Saurlin berharap komitmen yang sudah mereka sampaikan dalam sesi debat Pilpres 2024 dapat dilaksanakan.
Pernyataan Saurlin menanggapi debat keempat Pilpres 2024 yang mempertemukan para cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu(21/1/2024). Tema debat mengangkat tema Energi, Sumber Daya Alam (SDA), Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
“Kita ingin perdebatan dicatat publik dan terintegrasi dalam program pembangunan yang mereka implementasikan,” kata Saurlin kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Saurlin menyadari komitmen yang diucapkan peserta debat Pilpres 2024 baru sebatas verbal saja. Sehingga Saurlin mengingatkan implementasi atas komitmen tersebut ketika terpilih di Pilpres 2024.
“Jangan sampai komitmen berakhir di komitmen saja tanpa pelaksanaan,” ujar Saurlin.
Saurlin menyoroti perlindungan masyarakat adat yang dibahas dalan sesi debat Pilpres. Saurlin mengingatkan isu perlindungan masyarakat adat sudah dibicarakan sejak 20 tahun lalu. Tapi hambatannya tidak ada yang bersedia untuk mendorongnya jadi kebijakan baik oleh pemerintah dan DPR.
“RUU masyarakat adat terkatung-katung terus meski selalu dibicarakan tiap pemilu. Ketua tim penyelesaian konflik agraria Komnas HAM itu menyebut masalah agraria juga bernasib sama.
“Reforma agraria sama, selalu dibicarakan tapi kenapa konflik agraria nggak turun-turun? Karena tidak ada komitmen dan integrasi dalam kebijakan untuk memastikan regulasi dan institusi dapat menyelesaikan konflik agraria. Jadi banyak yang tidak sesuai dengan apa yang di debat,” ujar Saurlin.
Atas dasar itulah, Saurlin menitipkan tiga harapannya bagi Capres-Cawapres terpilih. Tiga harapan ini yang sudah dibahas dan jadi komitmen dalam sesi debat Pilpres 2024.
“Kita berharap lima tahun yang akan datang harapan terbaik kita reforma agraria dijalankan, ketimpangan kepemilikan sumber daya alam bisa dikurangi kalau tidak dihapuskan, perlindungan masyarakat adat secara konkret,” ujar Saurlin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa, Sumatra Utara-Aceh. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman tersangka akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, (19/1/2024).
“Konfrensi pers pengumuman tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa akan dilaksanakan sore ini,” kata Ketut di Jakarta Selatan, (19/1/2024).
Ketut belum bersedia membeberkan berapa orang jumlah tersangka yang akan diumumkan. Tetapi, dia memastikan, sebelum dirilis, tersangka terkait kasus tersebut akan digelandang ke sel penahanan. “Penetapan tersangka sekaligus akan ditindaklanjuti dengan penahanan,” ucap Ketut.
Kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa mulai disidik Jampidsus Kejagung sejak Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kuntadi saat itu menyampaikan, judul besar penanganan korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta sepanjang 101 kilometer (Km) dari Sumut ke Aceh.
Penanggung jawab proyek tersebut adalah Balai Perkeretaapian Medan. Pelaksanaan proyek tersebut dimulai sejak 2017 sampai 2023. Namun proyek itu bermasalah lantaran terindikasi korupsi.
Kuntadi mengatakan, korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta lintas provinsi itu merugikan negara Rp 1,3 triliun. “Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan cara merekayasa pelaksanaan proyek, dan memecah nilai proyek menjadi beberapa bagian untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).
“Selain itu beberapa pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api, dari yang telah ditetapkan di dalam pengadaan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara,”jelasnya.(*/Jon)
JAKARTA – Tersangka Budi Said (BS), bukan pelaku tunggal terkait korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam). Perkara rekayasa transaksi logam mulia yang merugikan negara Rp 1,1 triliun dalam upaya penggarongan emas seberat 1,3 ton tersebut, juga melibatkan pihak lain, termasuk para pejabat dan pegawai PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengantongi empat nama lain yang terlibat dan berpotensi untuk dijebloskan ke sel tahanan.
“Kasus ini, tersangkanya tidak hanya satu. Dalam waktu dekat, perkembangan baru dalam penanganan kasus ini, akan segera diumumkan. Karena ada yang sudah disampaikan ada lima (nama yang terlibat),” kata Ketut, Jumat (19/1/2024).
Dari penyidikan sementara ini, proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap 24 orang saksi. Kata Ketut menerangkan, penetapan BS sebagai tersangka, baru awalan dari proses pengusutan korupsi dalam jual-beli emas di PT Antam tersebut.
Jampidsus-Kejakgung, pada Kamis (18/1/2024) mengumumkan BS sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, BS adalah seoarang pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui BS adalah bos dari konsorsium pembangunan PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Tim penyidik Jampidsus, menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. BS kini mendekam di sel tahanan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuntadi menerangkan, adanya pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka, artinya tim penyidik meyakini perbuatan konglomerat asal Surabaya itu tak sendiri. Karena kata Kuntadi menjelaskan, aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam.
Dari hasil penyidikan, Kuntadi mengatakan, kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 ANTAM pada periode Maret sampai November 2018. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD.
“Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum-oknum pejabat dan pegawai di PT Antam,” kata Kuntadi.
Namun dari permufakatan BS dengan empat pejabat di PT ANTAM tersebut, dikatakan saling sepakat untuk melakukan merekayasa nilai beli dan harga. “Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.
Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS tak ada kesepakatan memberikan potongan harga.
Namun, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu turut serta membantu BS dalam menutupi selisih harga. “Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
Dengan begitu, melalui surat yang diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.(*/Sar)
JAKARTA – Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan mempertanyakan KPK belum menahan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua anak buahnya YAR dan YAM. Tindakan ini dipandang mengindikasikan KPK tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
Perwakilan kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin mengatakan saat ini Edward, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tapi penyidik tidak melakukan penangkapan kepada ketiganya. Padahal Helmut Hermawan sebagai pelapor justru ditahan KPK.
“Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini,” kata Sholeh dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024).
Sholeh menilai upaya praperadilan yang tengah ditempuh Edward Dkk bukan alasan untuk tidak ditahan. Sholeh menyebut dalam sejarah KPK tidak pernah satu tersangka pun menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan menunda penahanan oleh KPK.
“Ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi,” ujar Sholeh.
Sholeh juga mengamati adanya kejanggalan dengan praperadilan Edward Dkk. Praperadilan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh Edward Dkk dan disetujui oleh KPK. Tapi belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel.
“Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain,” ujar Sholeh.
Sholeh menyatakan selama ini penahanan ditujukan KPK kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat Edward selaku pejabat dan penyelenggara negara justru sangat berbeda.
“Karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan telah menjalani penahanan,” ujar Sholeh.
Oleh karena itu, Sholeh menganggap pembiaran terhadap Edward Dkk yang terus menghirup udara bebas merupakan ketidakseriusan KPK mengusut perkara ini.
“Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum,” ujar Sholeh.
Selain itu, Sholeh menyoroti mandeknya pengusutan transaksi mencurigakan yang mengarah kepada Edward. Sholeh menyayangkan KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut.
“Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini,” kata Sholeh.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan orang “dekat” Eddy yaitu Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
KPK pun mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023. Perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana “pemerasan dalam jabatan” yang diduga dilakukan oleh Edward dalam posisinya selaku pejabat publik bersama dengan YAR dan YAM.(*/Jo)
JAKARTA – Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapakn yang bersangkutan sebagai tersangka.
“BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,”ujar Kuntadi, (18/1/2024).
Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM.
“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti temuan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Temuan ini sangat menyedihkan, sebab terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia pun meminta agar temuan itu dievaluasi total. Selain itu, agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini.
“Pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK,” ujarnya.
Kata dia, apabila evaluasi tidak segera dilakukan, Taufik meyakini tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin jeblok. Lanjut dia, evaluasi harus dilakukan dari akar masalah. Sehingga, bisa jadi praktik tersebut memang bukan sekali terjadi di KPK.
“Jadi peristiwa (Pungli) yang tidak dapat terkontrol, atau kah sebenarnya ini sudah menjadi suatu hal yang biasa. Yang berarti, sudah bobrok sekali kalau ini menjadi suatu hal yang biasa,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nilai Pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp 6,14 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Total angka Rp 6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 diantaranya merupakan pihak eksternal, serta 32 orang lainnya adalah mantan staf rumah tahanan, mantan kepala bagian pengamanan, dan inspektur.
Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.(*/Jon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro