YOGYAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran kode etik.
Saldi menilai bahwa persoalan etik merupakan kesadaran.
“Soal etik itu memang ini soal menyangkut kesadaran, jadi bagi saya etik itu di atas hukum,” kata Saldi dalam kuliah umum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) yang ditayangkan secara daring, (9/2/2024).
Hakim MK tersebut mengatakan penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan pemilu sebagaimana yang diatur di pasal 22 ayat 1. Karena itu menurutnya kesadaran moral penting agar penyelenggara pemilu tidak terperosok dalam pelanggaran etik.
“Jadi mohon maaf saya tidak mau terlalu jauh bicara soal ini tapi etik itu lebih kepada kesadaran moral, kesadaran etis orang-orang yang ada di wilayah penyelenggara itu,” ucapnya.
“Kalau memang mereka sudah ada masalah etis, apalagi itu masalah yang serius, berat, itu mereka harus tetap berpikir jernih mau terus tetap menjadi penyelenggara atau kemudian memilih langkah lain,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU lainnya. Ketua DKPP Heddy Lukito menuturkan, putusan ini hanya terkait etik komisioner KPU.
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” ujar Heddy.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar bantuan sosial (Bansos) diberikan melalui kantor pos atau bank pemerintah langsung ke penerima manfaat. Hal ini guna menghindari korupsi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (7/2/2024). Ghufron mendorong agar program bansos tak disalahgunakan sebagai momentum politik uang.
“Bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank kepada rekening masyarakat yang penerima,” kata Ghufron dalam kegiatan tersebut.
Ghufron menegaskan bansos wajib disalurkan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah. Ghufron menyebut bansos mestinya diberikan dalam bentuk uang.
“Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” ujar Ghufon.
Ghufron mengatakan KPK sudah menekan komitmen dengan pemerintah demi mencegah korupsi sepanjang Pemilu 2024. Komitmen itu dibuktikan KPK dengan memberikan rekomendasi.
“(KPK) Membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,” ujar Ghufron.
Selain itu, Ghufron meminta kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Ghufron tak ingin mereka berpihak mendukung salah satu kubu di Pemilu 2024.
“Menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan adanya politisasi dalam penyaluran program bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, menjelang hari pencoblosan. Jokowi menegaskan berbagai bansos yang disalurkan kepada masyarakat itu sudah mulai dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Oh udah dari dulu. Ini kan sudah dari September,” kata Jokowi usai menghadiri Kongres GP Ansor di Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Terkait bansos pangan yang terus menerus dibagikannya dalam satu bulan terakhir, Jokowi menjelaskan, bansos beras disalurkan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga yang juga terjadi di seluruh negara. Selain itu, kata dia, pemerintah juga ingin memperkuat daya beli masyarakat.
Bantuan pangan beras itu sendiri, menurutnya, sudah disalurkan sejak September 2023. Sedangkan bantuan El Nino diberikan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kemarau panjang.(*/Jo)
JAKARTA – Kuasa hukum Irman Gusman, Arifuddin Heru, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan ketua divisi hukum KPU Afifuddin serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya. Artinya jika pengaduan dikabulkan DKPP maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan Arifuddin menyikapi lanjutan sidang DKPP dalam perkara gugatan pelanggaran kode etik berat berupa pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang dilakukan KPU, yang diadukan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan KPU karena mencoret namanya dari DCT dan menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta, yang memutuskan memasukkan kembali Irman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Dengan perjalanan kasus yang sudah dilakukan KPU, menurut Arifuddin, perkara aduan Irman Gusman ini bisa membuat KPU dipecat. Hal ini akan terjadi kalau DKPP memang memutuskan ada pelanggaran sumpah janji dan prinsip kode etik lainnya yang dilakukan KPU.
Ariffudin berharap DKPP mempunyai keberanian untuk menjaga perjalanan demokrasi di Indonesia. “Kalau mereka melihat kepentingan demokrasi di Indonesia, maka seharusnya mereka berani memutuskan pemberhentian, karena dalil kita sudah terang benderang,” ungkapnya.
KPU yang ada saat ini, kata Arifuddin, sudah tidak patut dipertahankan. Kalau penyelenggara pemilu sudah tidak menjaga sumpah jabatannya dan tidak patuh pada etik, demokrasi tidak mungkin bisa ditegakkan.
Mengenai kelanjutan pemilu jika KPU dipecat, menurut Arifuddin, sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017, sementara proses penggantian antar waktu berlangsung, tahapan pemilu akan dilanjutkan oleh sekjen KPU bersama jajarannya.
“Tentu dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan proses administrasi yang baik,” paparnya.
Arifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi permintaan DKPP untuk menyerahkan kesimpulan ke mereka. Dalam kesimpulan itu, jelas dia, pihak Irman Gusman menegaskan bahwa dari proses persidangan disimpulkan ada fakta Ketua KPU maupun anggota KPU teradu telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan prinsip kode etik berat lainnya seperti tidak profesional, tidak akuntabel dan lain-lain.
Selain itu, para teradu ini juga tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal dalam UU Pemilu diatur KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan.
“Tapi mereka menolak dan memilih menafsirkan. Itu bukan kewenangan mereka dan tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita selama ini,” papar Arifuddin.
Dari hal itu, lanjut Arifuddin, jika tidak diberhentikan, maka legitimasi hasil pemilu akan tergerus oleh pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan teradu dari waktu ke waktu. Yang teranyar dan terbaru yaitu sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus pencalonan Gibran yang diputus DKPP hari ini.
Seharusnya sanksi kasus ini juga pemberhentian sebab telah dinilai tidak cermat sementara kecermatan ini merupakan salah satu unsur pemenuhan sumpah jabatan.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, juga menyebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran.
KPU, menurut Mahfud, sudah banyak sekali salahnya. Ia menyebut Hasyim sudah dua kali mendapatkan peringatan keras. Jika membuat kesalahan sekali lagi, maka Hasyim harus diberhentikan.
“Banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, mengatakan, DKPP harus merekomendasikan sanksi pelanggaran kode etik untuk KPU sebab menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta.
“Kalau KPU secara sepihak menolak putusan (pengadilan) dengan alasan personal, ya DKPP harus memberikan rekomendasi sanksi kepada KPU,” kata Dedi.
Dedi mengaku prihatin dengan KPU yang tidak mengerti bagaimana menjalankan detail undang-undang dengan pasti, sehingga tidak memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Dedi, keinginan undang-undang (lewat putusan PTUN) Irman punya hak untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPD RI 2024. “Kalau kemudian KPU tidak mengikuti keinginan UU yang didukung lewat putusan PTUN maka jelas KPU telah bersikap secara personal (subjektif). Ini yang memprihatinkan,” kata Dedi.
Dalam kasus ini, lanjut Dedi, Irman Gusman layak dibela. Karena seharusnya KPU tidak bersikap personal, tetapi harus menjalankan undang-undang. “KPU cukup memprihatinkan karena tidak cakap dalam memahami undang-undang maupun bekerja dalam etika keadilan,” jelasnya.(Republika)
SOLO – Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Pemilu, dalam safari politiknya di Solo, Jawa Tengah, Senin.
DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya, karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” katanya menegaskan.
Ketua Umum PKB itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kedua, putusan DKPP. “Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” jelasnya.
Menurut Cak Imins, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika. “Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika,” katanya menegaskan.
DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*/ D To)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Syahron mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2/2024) lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,”tandasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Senator asal Bali, Arya Wedakarna akhirnya dipecat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Keputusan pemecatan juga sudah melaluu sidang paripurna DPD. Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membenarkan pemecatan Arya. Menurut dia, keputusan itu diambil sebgai dampak laporan Arya di Polda Bali. Laporan itu terkait tudingan Arya soal penutup kepala tidak jelas dari Timur Tengah, yang merujuk jilbab.
“Sudah diparipurna hari ini. Sah sah,” ucap La Nyalla kepada media di Jakarta, (2/2/2024).
La Nyalla menegaskan, keputusan BK DPD memecat Arya sudah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan itu juga diambil dengan menimbang laporan Arya sebelumnya. Menurut dia, laporan Arya di BK DPD sudah empat kali, dan terakhir menyinggung SARA.
“BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” ucap La Nyalla.
Meski begitu, menurut La Nyalla, keputusan pemecatan Arya harus melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika presiden menyetujui maka nanti akan ditunjuk calon anggota DPD pengganti Arya pada sisa masa baktinya pada 2024.
Senator Bali Arya Wedakarna mendapat sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram yang sudah dihapus, ketika ia sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. Dia terlihat geram dengan pejabat Bea Cukai perempuan yang memakai hijab di Bali.
Ucapan Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah. Ucapan Arya yang ingin agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan melayani wisatawan dibandingkan pegawai yang memakai hijab menimbulkan kontroversi.
“Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Hampir semua warganet mengecam ucapan Arya yang seolah merendahkan hijab yang dipakai pegawai beragama Islam.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus penambangan timah, berinisial TT.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap TT, karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (Obstruction of Justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015- 2022.
“Bentuk penghalangan, menutup dan mengembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah,” ujar Kuntadi kepada awak media.
Kuntadi melanjutkan, tersangka juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi. “Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,”ucapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, tim penyidik telah menggeledah Toko dan Rumah TT dan menyegel 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang diduga terkait perkara yang tengah disidik pekan lalu.
“Selain itu, ikut disita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1,074 miliar,”ungkapnya.
Secara terpisah, tim penyidik menggeledah rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6, 070 miliar, SGD 32.000 dan beberapa mata uang asing dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dan ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Dalam mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, ” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih.
“Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. V I P saja,”
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.
“Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan kepercayaan publik. Kita berharap kepercayaan publik ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen, ” ujarnya.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menambahkan, dirinya sepakat dan berharap Kejagung segera menuntaskan tanpa ada yang ketinggalan.
“Tentu, kita tidak ingin reputasi Kejagung terganggu dan karenanya harus dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat,”tandasnya.(*/Jon)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.
Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk di Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut (Bupati Sidoarjo),” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (31/1/2024).
KPK menyita sejumlah uang dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. Barang bukti itu ditemukan dalam proses penggeledahan.
“Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ujar Ali.
KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo. Ali menyebut bukti-bukti ini akan digunakan dalam mendalami perkara.
“Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik,” ujar Ali.
Ali juga menyampaikan hasil penggeledahan ini akan ditelaah lebih lanjut oleh tim KPK. Berikutnya barulah KPK memanggil para pihak yang diduga mengetahui perkara ini. KPK sudah menyatakan bakal memeriksa Bupati Sidoarjo.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*/Gio)
JAKARTA – Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II, membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Sedangkan sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II, Anwar Usman, turut tergugat I, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II, Mensesneg Pratikno.
Pengacara TPDI Jilid II, Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (29/1/2024).
Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya dia tahu UU kekuasaan kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di MK yang meloloskan Gibran sebagai wakil presiden.
“Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.
Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi Pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.
“Apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan,” ujarnya.
“Sementara Pratikno sebagai orang dekat Jokowi dan semestinya dia melakukan suatu upaya memberikan nasihat bukan malah sebagaimana kita bisa baca di suatu majalah justru ternyata saudara Pratikno ini yang juga turut dan didiga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran,” pungkasnya.
Sekadar informasi, perkara tersebut hari ini beragendakan sidang pembacaan gugatan. Semua pihak perwakilan tergugat dan turut tergugat pun mendengarkan langsung gugatan tersebut.(Oknews)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (26/1/2024). Diduga OTT tersebut terkait insentif pajak dan retribusi daerah.
Dalam OTT ini, KPK telah menciduk sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor belum disebutkan KPK sebagai pihak yang terkena OTT. “Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, (26/1/2024).
Ali menyebut, ada sekitar 10 orang yang diringkus dalam OTT tersebut. Sebagian dari mereka masih menjalani pemeriksaan di Sidoarjo. “Sekitar 10 orang yang diperiksa,” ujar Ali.
Dia menyebut, operasi senyap itu merupakan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat yang dieksekusi KPK. “Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” ujar Ali.
Menurut Ali, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif guna pendalaman perkara. Dia mengimbau masyarakat bersabar menunggu informasi. Apalagi, lembaga antirasuah tersebut punya aturan main 1×24 jam guna menentukan status tersangka dalam penangkapan ini.
“Sabar, masih berproses,” tuntasnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro