BOGOR – Di tengah mewabahnya Virus Corona, selain beredar pesan berantai mengenai waspada perampokan bermodus petugas medis penyakit Corona. Justru aksi kriminalitas terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dialami kantor konsultan, PT. Ayamaru Sertifikasi, di Komplek Rumah Toko (Ruko) Braja Mustika, B-11, Lantai 1, Jalan Dr. Sumeru, RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Akibatnya, uang tunai bernilai puluhan juta rupiah lenyap.
Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok Ruko kosong yang tak jauh dari kantor PT. Ayamaru.
Kasusnya, masih dalam penanganan aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bogor Barat. Untuk mengungkap pencurian dengan modus pemberatan (curat) tersebut, petugas juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata.
Menurut Kusnadi (37), saksi mata, kejadian itu diketahui, pada pukul 07:00, Senin (30/3/2020), pagi.
Seperti biasa, Hardi (panggilan akrab) office boy membuka kantor untuk bersih-bersih.
Tapi, begitu membuka kantor konsultan kehutanan itu, ia mendapati sejumlah ruangan terlihat berantakan. “Saat pintu saya buka, kondisi ruangan kantor yang berada di depan sudah berantakan,” ujarnya kepada Wartawan.
Mengetahui kondisi itu, lantas lebih dulu Hardi memberitahu perihal tersebut ke salah seorang keamanan Ruko bernama, Darsono. “Waktu itu saya langsung kasih tau pak Darsono,” sebutnya.
Takut disalahkan, mereka kemudian memfoto semua ruangan yang posisinya berantakan menggunakan telepon seluler.
Lalu, foto itu di share ke grup WA (WhatsApp) kantor dan mereka langsung menghubungi petugas Polsekta Bogor Barat.
Petugas Polsekta Bogor Barat berjumlah sekitar enam orang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hingga berita ini disusun redaksi belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara, menurut Direktur Utama PT. Ayamaru Sertifikasi, Ir. H. Akhmad (56), ia mendapat kabar peristiwa pencurian di kantornya dari stafnya. “Setelah diperiksa semuanya, diketahui uang di dua ruangan keuangan, termasuk uang di laci saya sebesar 10 juta rupiah, raib,” terangnya saat ditemui wartawan, kemarin.
Ia berharap, petugas kepolisian dapat mengungkap kasus pencurian yang mendera kantornya. “Semoga polisi bertindak cepat untuk menangkap pelakunya,” tandasnya.(*/Iw)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi sementara dari tim digital forensik KPK dalam pengusutan telepon selular yang diduga digunakan tersangka Mantan Menpora Imam Nahrawi di dalam sel rumah tahanan KPK. Dalam temuannya, tim forensik digital KPK menduga ponsel yang ditemukan di kamar tahanan Imam Nahrawi, juga pernah dipakai oleh tahanan lain.
“Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan ponsel tersebut. Karena diduga dipakai beberapa tahanan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (27/3/2020).
Menurut Ali, setelah tim digital forensik KPK memeriksa telepon selular tersebut, ditemukan fakta memang sudah dalam kondisi mati. Tim masih terus mendalami kepemilikan ponsel dan mengetahui isi percakapan apa didalam ponsel.
“Mengenai isi software ponsel yang ditemukan sudah mati atau off di dalam rutan. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam handphone,” ujar Ali.
Sebelumnya Imam Nahrawi menegaskan telepon selular yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Diketahui, saat itu, Nahrawi kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis Kamis (5/3) lalu.
Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2019 lalu. Politikus PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI.
“Yang pasti (handphone) bukan milik saya,” ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Imam terus menegaskan tidak pernah mengunggah status apapun melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. “Tidak pernah (mengunggah),” tegasnya.
Dia meminta semua pihak untuk menungggu hasil dari pemeriksaan tim forensik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diketahui telah menurunkan Divisi forensik untuk menyelidiki telepon selular milik Imam Nahrawi.
“Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar tak jadi polemik biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu,” tuturnya.
“Sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” jelasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politikus PDIP Henry Yosodiningrat.
“Iya benar (ada pemanggilan),” kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, Rocky dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, polisi tak bisa memastikan apakah Rocky bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
”Rocky rencananya bakal dipanggil pada tanggal 1 April 2020 mendatang. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat politikus PDIP, Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri,” katanya.
Sebabnya, Rocky diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menghina melalui media sosial. Selain itu, Henry juga melaporkan politikus Partai Demokrat Andi Arief karena dianggap menulis cuitan yang menghina pula.(*/Tub)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman saat memyambut lebaran tahun 2020 nanti.
Pasalnya, saat ini wilayah Ibu Kota menjadi pusat penyebaran virus corona (Covid-19).
Hingga 28 Maret jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sejumlah 603 orang, 62 orang di antaranya meninggal dunia, dan 43 orang sembuh. Sebanyak 364 pasien masih dalam perawatan dan 134 orang melakukan isolasi mandiri.
“Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu, sampai wabah corona ini berakhir. Ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas,” kata Nana dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, bila masyarakat tetap melakukan tradisi mudik, dikhawatirkan nantinya malah membawa musibah ke kampung halamannya, yakni menyebarkan wabah Covid-19.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap kepada seluruh warga bisa mengikuti anjuran dari pemerintah. Sebab, dengan tidak mudik, maka masyarakat telah menerapkan physical distancing atau jaga jarak diri.
“Penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk physical distancing, atau mencegah kerumunan massa saat mudik.
Mulai dari physical distancing, tetap di rumah, tidak berkumpul di luar, hingga menggunakan masker dan selalu cuci tangan,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkanb maklumat yang secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kapolri mengatakan, Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangan persnya, Kamis (26/3/2020).
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, jajaran Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia. Tujuannya menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya itu
Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun dapat diancam sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, masyarakat diancam dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.(*/Ad)
CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan proses hukum terhadap ASN yang menjadi tersangka hilangnya ratusan masker di RSUD Pagelaran pada pihak berwajib meskipun sanksi hukum pemecatan sudah jelas akan diterapkan.
“Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku aparatur yang melakukan tindak kriminal akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan terlebih yang dicuri adalah alat kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis dalam penanganan COVID-19.
Di saat orang lain sangat membutuhkan masker, tutur dia, oknum yang merupakan staf bagian pelayanan medik itu, malah memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan pribadi.
“Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara,” katanya.
Sementara otak pelaku pencurian ASN atas nama Isef Suherlan, saat ditanya petugas mengaku terpaksa mencuri masker tersebut untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Sangat ironis pengakuannya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku Isef mematikan CCTV yang ada di lingkungan rumah sakit,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.
Setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan, didapat tiga nama pelaku yang sebanyak empat kali menguras ratusan kotak masker dari dalam gudang farmasi rumah sakit.
“Nama tersangka kami dapatkan setelah dilakukan pengembangan dari saksi dan pemeriksaan silang terhadap para tersangka. Saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan,”tandasnya.(*/Yan)
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengancam hukuman mati koruptor di tengah bencana seperti wabah Covid-19.
“Saya apresiasi KPK yang memberikan peringatan korupsi di tengah bencana darurat ini, hukumannya mati,” tuturnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).
Menurut dia, hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana cukup pantas karena menyengsarakan rakyat. Selain itu, lanjut dia, penimbun pangan di tengah bencana juga harus ditindak tegas dengan hukuman seberat-beratnya.
“Tentunya, sintuasi bencana saat ini jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (22/3).
Terkait Covid-19, ia juga mengatakan bahwa pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.
“Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih terus menggelar agenda persidangan pada Senin (23/3/2020) hari ini. Sebanyak empat persidangan rencananya akan digelar.
Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengibaratkan tugas lembaga peradilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan, kata Abdullah, ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan.
“MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus,” kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Senin(23/3/2020).
Menurut Abdullah, jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum pasti dirugikan.
“Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya,” tambahnya.
Bahkan , sambung Abdullah akan sulit menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari yang tentunya akan menjadi masalah baru lagi.
Sehingga, lanjutnya, jika ada argumentasi bahwa untuk perkara perdata, perdata agama, tata Usaha Negara (PTUN) boleh bekerja di rumah, akibatnya akan muncul ketidakadilan secara internal.
“Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan Corona kita berusaha mendekat kembali,” tandasnya.(*/Ad)
MADIUN – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 4.350 kilogram gula pasir yang diduga merupakan hasil penimbunan. Gula ini diduga akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (19/3/2020), mengatakan ribuan kilogram gula pasir tersebut disita dari Mat Rochani, warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
“Ribuan kilogram gula pasir tersebut disimpan pelaku di gudangnya yang merupakan toko pakan burung. Gula-gula tersebut disimpan pada sebanyak 87 karung, dimana satu karungnya berisi 50 kilogram, dengan total 4.350 kilogram,” ujar AKBP Eddwi Kurniyanto, saat melakukan penggerebekan di gudang toko bersangkutan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, gula-gula tersebut didapat dari salah satu pabrik gula (PG) di wilayah Kabupaten Madiun sejak bulan Juni tahun 2019. Yang bersangkutan mendapatkan 20 ton dan sudah terjual sebanyak 15 ton.
Gula-gula tersebut didapatkan karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota perkumpulan petani tebu dari pabrik gula tersebut.
“Setelah kami lakukan penyidikan ternyata tidak ada izin perdagangan dari pemerintah. Apalagi sekarang gula pasir sangat langka dan harganya tinggi di pasaran,” kata Eddwi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas tentang adanya dugaan penimbunan bahan kebutuhan pokok gula pasir di tengah langka dan melonjaknya harga komoditas tersebut. Kemudian dugaan penimbunan itu diselidiki oleh anggota reskrim hingga dilakukan penggerebekan.
Pemilik toko mengaku gula pasir tersebut merupakan bagi hasil dari dirinya menyetor tebu ke sebuah pabrik gula. Hasil setoran tersebut, sebanyak 5 persen di antaranya diwujudkan gula, sedangkan 95 persen lainnya berupa uang pembayaran.
Gula-gula tersebut dijualnya ke pasaran dengan harga Rp 15.200 per kilogram, sedangkan harga normal sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah adalah Rp 12.000 per kilogram. Sementara, harga gula pasir eceran di pasaran saat ini telah mencapai kisaran antara Rp 17.000 hingga Rp 19.000 per kilogram. Harga tersebut sangat jauh dari HET, karena permintaan konsumen cukup tinggi, sementara stok di pasaran mulai menipis.
Selanjutnya, barang bukti ribuan kilogram gula pasir tersebut dibawa ke Mapolres Madiun untuk disita dan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dilarang untuk menjualnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga pelaku memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan gula pasir menjelang bulan Ramadhan dan maraknya wabah global Virus Corona. Terlebih, saat ini stok gula pasir di pasaran tergolong minim karena pabrik gula belum memasuki musim giling.
Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 106 atau 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks anak buah Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri lengkap terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.
Untuk itu, lembaga antirasuah melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan terduga pemberi suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saiful Bahri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dalam hal ini, Saeful Bahri diduga kuat merupakan perantara uang suap dari eks Caleg PDI-P Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.
Dalam merampungkan berkas itu, kata Ali, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur. Salah satunya, sejumlah Komisioner KPU seperti Arief Budiman, Evi Novida Ginting.
Tak hanya itu, Sekjen PDI-P Hasto kristiyanto, dan kader PDI-P Riezky Aprilia juga turut diperiksa.
Tetapi, KPK belum meminta keterangan dari pemberi uang yakni, Harun Masiku. Pasalnya, lembaga antirasuah tak kunjung berhasil menangkap Harun, yang sampai saat ini masih buron.
Harun merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Dia, diduga kuat telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota legislator.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro