JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin. Amril meupakan tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
“Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Bupati Bengkalis) selama 30 hari berdasarkan Penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak tanggal 6 April 2020 s/d 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp 537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.
Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA.
Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri tersebut diamini oleh Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti.
“Iya, meputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepada Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas haeus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.(*/Ad)
BOGOR – Di tengah mewabahnya Virus Corona, selain beredar pesan berantai mengenai waspada perampokan bermodus petugas medis penyakit Corona. Justru aksi kriminalitas terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dialami kantor konsultan, PT. Ayamaru Sertifikasi, di Komplek Rumah Toko (Ruko) Braja Mustika, B-11, Lantai 1, Jalan Dr. Sumeru, RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Akibatnya, uang tunai bernilai puluhan juta rupiah lenyap.
Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok Ruko kosong yang tak jauh dari kantor PT. Ayamaru.
Kasusnya, masih dalam penanganan aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bogor Barat. Untuk mengungkap pencurian dengan modus pemberatan (curat) tersebut, petugas juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata.
Menurut Kusnadi (37), saksi mata, kejadian itu diketahui, pada pukul 07:00, Senin (30/3/2020), pagi.
Seperti biasa, Hardi (panggilan akrab) office boy membuka kantor untuk bersih-bersih.
Tapi, begitu membuka kantor konsultan kehutanan itu, ia mendapati sejumlah ruangan terlihat berantakan. “Saat pintu saya buka, kondisi ruangan kantor yang berada di depan sudah berantakan,” ujarnya kepada Wartawan.
Mengetahui kondisi itu, lantas lebih dulu Hardi memberitahu perihal tersebut ke salah seorang keamanan Ruko bernama, Darsono. “Waktu itu saya langsung kasih tau pak Darsono,” sebutnya.
Takut disalahkan, mereka kemudian memfoto semua ruangan yang posisinya berantakan menggunakan telepon seluler.
Lalu, foto itu di share ke grup WA (WhatsApp) kantor dan mereka langsung menghubungi petugas Polsekta Bogor Barat.
Petugas Polsekta Bogor Barat berjumlah sekitar enam orang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hingga berita ini disusun redaksi belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara, menurut Direktur Utama PT. Ayamaru Sertifikasi, Ir. H. Akhmad (56), ia mendapat kabar peristiwa pencurian di kantornya dari stafnya. “Setelah diperiksa semuanya, diketahui uang di dua ruangan keuangan, termasuk uang di laci saya sebesar 10 juta rupiah, raib,” terangnya saat ditemui wartawan, kemarin.
Ia berharap, petugas kepolisian dapat mengungkap kasus pencurian yang mendera kantornya. “Semoga polisi bertindak cepat untuk menangkap pelakunya,” tandasnya.(*/Iw)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi sementara dari tim digital forensik KPK dalam pengusutan telepon selular yang diduga digunakan tersangka Mantan Menpora Imam Nahrawi di dalam sel rumah tahanan KPK. Dalam temuannya, tim forensik digital KPK menduga ponsel yang ditemukan di kamar tahanan Imam Nahrawi, juga pernah dipakai oleh tahanan lain.
“Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan ponsel tersebut. Karena diduga dipakai beberapa tahanan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (27/3/2020).
Menurut Ali, setelah tim digital forensik KPK memeriksa telepon selular tersebut, ditemukan fakta memang sudah dalam kondisi mati. Tim masih terus mendalami kepemilikan ponsel dan mengetahui isi percakapan apa didalam ponsel.
“Mengenai isi software ponsel yang ditemukan sudah mati atau off di dalam rutan. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam handphone,” ujar Ali.
Sebelumnya Imam Nahrawi menegaskan telepon selular yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Diketahui, saat itu, Nahrawi kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis Kamis (5/3) lalu.
Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2019 lalu. Politikus PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI.
“Yang pasti (handphone) bukan milik saya,” ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Imam terus menegaskan tidak pernah mengunggah status apapun melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. “Tidak pernah (mengunggah),” tegasnya.
Dia meminta semua pihak untuk menungggu hasil dari pemeriksaan tim forensik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diketahui telah menurunkan Divisi forensik untuk menyelidiki telepon selular milik Imam Nahrawi.
“Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar tak jadi polemik biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu,” tuturnya.
“Sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” jelasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politikus PDIP Henry Yosodiningrat.
“Iya benar (ada pemanggilan),” kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, Rocky dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, polisi tak bisa memastikan apakah Rocky bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
”Rocky rencananya bakal dipanggil pada tanggal 1 April 2020 mendatang. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat politikus PDIP, Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri,” katanya.
Sebabnya, Rocky diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menghina melalui media sosial. Selain itu, Henry juga melaporkan politikus Partai Demokrat Andi Arief karena dianggap menulis cuitan yang menghina pula.(*/Tub)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman saat memyambut lebaran tahun 2020 nanti.
Pasalnya, saat ini wilayah Ibu Kota menjadi pusat penyebaran virus corona (Covid-19).
Hingga 28 Maret jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sejumlah 603 orang, 62 orang di antaranya meninggal dunia, dan 43 orang sembuh. Sebanyak 364 pasien masih dalam perawatan dan 134 orang melakukan isolasi mandiri.
“Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu, sampai wabah corona ini berakhir. Ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas,” kata Nana dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, bila masyarakat tetap melakukan tradisi mudik, dikhawatirkan nantinya malah membawa musibah ke kampung halamannya, yakni menyebarkan wabah Covid-19.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap kepada seluruh warga bisa mengikuti anjuran dari pemerintah. Sebab, dengan tidak mudik, maka masyarakat telah menerapkan physical distancing atau jaga jarak diri.
“Penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk physical distancing, atau mencegah kerumunan massa saat mudik.
Mulai dari physical distancing, tetap di rumah, tidak berkumpul di luar, hingga menggunakan masker dan selalu cuci tangan,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkanb maklumat yang secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kapolri mengatakan, Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangan persnya, Kamis (26/3/2020).
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, jajaran Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia. Tujuannya menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya itu
Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun dapat diancam sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, masyarakat diancam dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.(*/Ad)
CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan proses hukum terhadap ASN yang menjadi tersangka hilangnya ratusan masker di RSUD Pagelaran pada pihak berwajib meskipun sanksi hukum pemecatan sudah jelas akan diterapkan.
“Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku aparatur yang melakukan tindak kriminal akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan terlebih yang dicuri adalah alat kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis dalam penanganan COVID-19.
Di saat orang lain sangat membutuhkan masker, tutur dia, oknum yang merupakan staf bagian pelayanan medik itu, malah memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan pribadi.
“Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara,” katanya.
Sementara otak pelaku pencurian ASN atas nama Isef Suherlan, saat ditanya petugas mengaku terpaksa mencuri masker tersebut untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Sangat ironis pengakuannya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku Isef mematikan CCTV yang ada di lingkungan rumah sakit,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.
Setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan, didapat tiga nama pelaku yang sebanyak empat kali menguras ratusan kotak masker dari dalam gudang farmasi rumah sakit.
“Nama tersangka kami dapatkan setelah dilakukan pengembangan dari saksi dan pemeriksaan silang terhadap para tersangka. Saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan,”tandasnya.(*/Yan)
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengancam hukuman mati koruptor di tengah bencana seperti wabah Covid-19.
“Saya apresiasi KPK yang memberikan peringatan korupsi di tengah bencana darurat ini, hukumannya mati,” tuturnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).
Menurut dia, hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana cukup pantas karena menyengsarakan rakyat. Selain itu, lanjut dia, penimbun pangan di tengah bencana juga harus ditindak tegas dengan hukuman seberat-beratnya.
“Tentunya, sintuasi bencana saat ini jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (22/3).
Terkait Covid-19, ia juga mengatakan bahwa pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.
“Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih terus menggelar agenda persidangan pada Senin (23/3/2020) hari ini. Sebanyak empat persidangan rencananya akan digelar.
Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengibaratkan tugas lembaga peradilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan, kata Abdullah, ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan.
“MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus,” kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Senin(23/3/2020).
Menurut Abdullah, jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum pasti dirugikan.
“Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya,” tambahnya.
Bahkan , sambung Abdullah akan sulit menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari yang tentunya akan menjadi masalah baru lagi.
Sehingga, lanjutnya, jika ada argumentasi bahwa untuk perkara perdata, perdata agama, tata Usaha Negara (PTUN) boleh bekerja di rumah, akibatnya akan muncul ketidakadilan secara internal.
“Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan Corona kita berusaha mendekat kembali,” tandasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro