BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkapkan sebanyak tujuh orang anggota Polsek Cileungsi diperiksa oleh propam terkait kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut ditangani Polres Bogor.
“Sementara ada tujuh orang yang diperiksa,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan pemeriksaan terus dilakukan bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah anggota yang diperiksa dapat bertambah. Penanganan kasus ditangani oleh Polres Bogor.
“Kita sudah pengecekan situasinya dan ditangani oleh Polres,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian viral di media sosial. Namun, belakangan diketahui proses penangkapan yang terjadi di sebuah SPBU wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini, itu salah sasaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, proses penangkapan tersebut bermula dari operasi penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan itu dilakukan atas laporan seorang mahasiswa berinisial CW (22 tahun), yang terjadi di Alfamart Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Bogor pada 15 Januari 2024.
“Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 190 juta, akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merek 28 pieces, minuman botol berbagai merek enam pieces, pampers berbagai merek tiga pieces dan DVR CCTV, serta uang di dalam mesin ATM,” kata Teguh dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Menurut dia, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdapat tujuh orang tersangka berhasil diciduk setelah penelusuran terhadap tiga laporan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Teguh mengatakan, tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka tersebut. Mereka masing-masing berinisial MM (50 tahun), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi,” kata Teguh.
Dia menjelaskan, proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF (37), K (44), dan D (50). Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah ke penangkapan saudara SS (46) pada 7 Februari 2024.
Menurut Teguh, pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan rekan pelaku sesuai yang disebutkan.
Akhirnya, tim melakukan operasi penyelidikan dan penangkapan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi. Di wilayah itu, tim memberhentikan mobil dimaksud, yang dikendari pasangan suami istri (pasutri).
Namun, penangkapan di wilayah Cileungsi itu tidak sesuai. Pasalnya, belakang didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap. Akhirnya, polisi pun melepaskan kembali penumpang di mobil.
“Dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor,” jelasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Gugatan dilayangkan Petrus Selestinus dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus menggugat KPU karena melanggar etika dalam pencalonan Gibran.
“Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus dalam pesan singkat kepada media, Minggu (11/2).
Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7/2). PTUN mencatatanya sebagai perkara nomor 57/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Petrus juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru.
“Apabila PS-GRR yang terpilih maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029,” ujarnya.
“Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti,” ucap Petrus.
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan itu. Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.
“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” ujar Afif melalui pesan singkatnya, Minggu (11/2).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Sanksi dijatuhkan karena KPU tak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.(*/Jo)
YOGYAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran kode etik.
Saldi menilai bahwa persoalan etik merupakan kesadaran.
“Soal etik itu memang ini soal menyangkut kesadaran, jadi bagi saya etik itu di atas hukum,” kata Saldi dalam kuliah umum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) yang ditayangkan secara daring, (9/2/2024).
Hakim MK tersebut mengatakan penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan pemilu sebagaimana yang diatur di pasal 22 ayat 1. Karena itu menurutnya kesadaran moral penting agar penyelenggara pemilu tidak terperosok dalam pelanggaran etik.
“Jadi mohon maaf saya tidak mau terlalu jauh bicara soal ini tapi etik itu lebih kepada kesadaran moral, kesadaran etis orang-orang yang ada di wilayah penyelenggara itu,” ucapnya.
“Kalau memang mereka sudah ada masalah etis, apalagi itu masalah yang serius, berat, itu mereka harus tetap berpikir jernih mau terus tetap menjadi penyelenggara atau kemudian memilih langkah lain,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU lainnya. Ketua DKPP Heddy Lukito menuturkan, putusan ini hanya terkait etik komisioner KPU.
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” ujar Heddy.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar bantuan sosial (Bansos) diberikan melalui kantor pos atau bank pemerintah langsung ke penerima manfaat. Hal ini guna menghindari korupsi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (7/2/2024). Ghufron mendorong agar program bansos tak disalahgunakan sebagai momentum politik uang.
“Bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank kepada rekening masyarakat yang penerima,” kata Ghufron dalam kegiatan tersebut.
Ghufron menegaskan bansos wajib disalurkan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah. Ghufron menyebut bansos mestinya diberikan dalam bentuk uang.
“Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” ujar Ghufon.
Ghufron mengatakan KPK sudah menekan komitmen dengan pemerintah demi mencegah korupsi sepanjang Pemilu 2024. Komitmen itu dibuktikan KPK dengan memberikan rekomendasi.
“(KPK) Membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,” ujar Ghufron.
Selain itu, Ghufron meminta kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Ghufron tak ingin mereka berpihak mendukung salah satu kubu di Pemilu 2024.
“Menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan adanya politisasi dalam penyaluran program bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, menjelang hari pencoblosan. Jokowi menegaskan berbagai bansos yang disalurkan kepada masyarakat itu sudah mulai dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Oh udah dari dulu. Ini kan sudah dari September,” kata Jokowi usai menghadiri Kongres GP Ansor di Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Terkait bansos pangan yang terus menerus dibagikannya dalam satu bulan terakhir, Jokowi menjelaskan, bansos beras disalurkan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga yang juga terjadi di seluruh negara. Selain itu, kata dia, pemerintah juga ingin memperkuat daya beli masyarakat.
Bantuan pangan beras itu sendiri, menurutnya, sudah disalurkan sejak September 2023. Sedangkan bantuan El Nino diberikan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kemarau panjang.(*/Jo)
JAKARTA – Kuasa hukum Irman Gusman, Arifuddin Heru, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan ketua divisi hukum KPU Afifuddin serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya. Artinya jika pengaduan dikabulkan DKPP maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan Arifuddin menyikapi lanjutan sidang DKPP dalam perkara gugatan pelanggaran kode etik berat berupa pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang dilakukan KPU, yang diadukan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan KPU karena mencoret namanya dari DCT dan menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta, yang memutuskan memasukkan kembali Irman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Dengan perjalanan kasus yang sudah dilakukan KPU, menurut Arifuddin, perkara aduan Irman Gusman ini bisa membuat KPU dipecat. Hal ini akan terjadi kalau DKPP memang memutuskan ada pelanggaran sumpah janji dan prinsip kode etik lainnya yang dilakukan KPU.
Ariffudin berharap DKPP mempunyai keberanian untuk menjaga perjalanan demokrasi di Indonesia. “Kalau mereka melihat kepentingan demokrasi di Indonesia, maka seharusnya mereka berani memutuskan pemberhentian, karena dalil kita sudah terang benderang,” ungkapnya.
KPU yang ada saat ini, kata Arifuddin, sudah tidak patut dipertahankan. Kalau penyelenggara pemilu sudah tidak menjaga sumpah jabatannya dan tidak patuh pada etik, demokrasi tidak mungkin bisa ditegakkan.
Mengenai kelanjutan pemilu jika KPU dipecat, menurut Arifuddin, sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017, sementara proses penggantian antar waktu berlangsung, tahapan pemilu akan dilanjutkan oleh sekjen KPU bersama jajarannya.
“Tentu dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan proses administrasi yang baik,” paparnya.
Arifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi permintaan DKPP untuk menyerahkan kesimpulan ke mereka. Dalam kesimpulan itu, jelas dia, pihak Irman Gusman menegaskan bahwa dari proses persidangan disimpulkan ada fakta Ketua KPU maupun anggota KPU teradu telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan prinsip kode etik berat lainnya seperti tidak profesional, tidak akuntabel dan lain-lain.
Selain itu, para teradu ini juga tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal dalam UU Pemilu diatur KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan.
“Tapi mereka menolak dan memilih menafsirkan. Itu bukan kewenangan mereka dan tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita selama ini,” papar Arifuddin.
Dari hal itu, lanjut Arifuddin, jika tidak diberhentikan, maka legitimasi hasil pemilu akan tergerus oleh pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan teradu dari waktu ke waktu. Yang teranyar dan terbaru yaitu sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus pencalonan Gibran yang diputus DKPP hari ini.
Seharusnya sanksi kasus ini juga pemberhentian sebab telah dinilai tidak cermat sementara kecermatan ini merupakan salah satu unsur pemenuhan sumpah jabatan.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, juga menyebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran.
KPU, menurut Mahfud, sudah banyak sekali salahnya. Ia menyebut Hasyim sudah dua kali mendapatkan peringatan keras. Jika membuat kesalahan sekali lagi, maka Hasyim harus diberhentikan.
“Banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, mengatakan, DKPP harus merekomendasikan sanksi pelanggaran kode etik untuk KPU sebab menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta.
“Kalau KPU secara sepihak menolak putusan (pengadilan) dengan alasan personal, ya DKPP harus memberikan rekomendasi sanksi kepada KPU,” kata Dedi.
Dedi mengaku prihatin dengan KPU yang tidak mengerti bagaimana menjalankan detail undang-undang dengan pasti, sehingga tidak memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Dedi, keinginan undang-undang (lewat putusan PTUN) Irman punya hak untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPD RI 2024. “Kalau kemudian KPU tidak mengikuti keinginan UU yang didukung lewat putusan PTUN maka jelas KPU telah bersikap secara personal (subjektif). Ini yang memprihatinkan,” kata Dedi.
Dalam kasus ini, lanjut Dedi, Irman Gusman layak dibela. Karena seharusnya KPU tidak bersikap personal, tetapi harus menjalankan undang-undang. “KPU cukup memprihatinkan karena tidak cakap dalam memahami undang-undang maupun bekerja dalam etika keadilan,” jelasnya.(Republika)
SOLO – Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Pemilu, dalam safari politiknya di Solo, Jawa Tengah, Senin.
DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya, karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” katanya menegaskan.
Ketua Umum PKB itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kedua, putusan DKPP. “Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” jelasnya.
Menurut Cak Imins, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika. “Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika,” katanya menegaskan.
DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*/ D To)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Syahron mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2/2024) lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,”tandasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Senator asal Bali, Arya Wedakarna akhirnya dipecat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Keputusan pemecatan juga sudah melaluu sidang paripurna DPD. Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membenarkan pemecatan Arya. Menurut dia, keputusan itu diambil sebgai dampak laporan Arya di Polda Bali. Laporan itu terkait tudingan Arya soal penutup kepala tidak jelas dari Timur Tengah, yang merujuk jilbab.
“Sudah diparipurna hari ini. Sah sah,” ucap La Nyalla kepada media di Jakarta, (2/2/2024).
La Nyalla menegaskan, keputusan BK DPD memecat Arya sudah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan itu juga diambil dengan menimbang laporan Arya sebelumnya. Menurut dia, laporan Arya di BK DPD sudah empat kali, dan terakhir menyinggung SARA.
“BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” ucap La Nyalla.
Meski begitu, menurut La Nyalla, keputusan pemecatan Arya harus melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika presiden menyetujui maka nanti akan ditunjuk calon anggota DPD pengganti Arya pada sisa masa baktinya pada 2024.
Senator Bali Arya Wedakarna mendapat sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram yang sudah dihapus, ketika ia sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. Dia terlihat geram dengan pejabat Bea Cukai perempuan yang memakai hijab di Bali.
Ucapan Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah. Ucapan Arya yang ingin agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan melayani wisatawan dibandingkan pegawai yang memakai hijab menimbulkan kontroversi.
“Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Hampir semua warganet mengecam ucapan Arya yang seolah merendahkan hijab yang dipakai pegawai beragama Islam.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus penambangan timah, berinisial TT.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap TT, karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (Obstruction of Justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015- 2022.
“Bentuk penghalangan, menutup dan mengembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah,” ujar Kuntadi kepada awak media.
Kuntadi melanjutkan, tersangka juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi. “Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,”ucapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, tim penyidik telah menggeledah Toko dan Rumah TT dan menyegel 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang diduga terkait perkara yang tengah disidik pekan lalu.
“Selain itu, ikut disita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1,074 miliar,”ungkapnya.
Secara terpisah, tim penyidik menggeledah rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6, 070 miliar, SGD 32.000 dan beberapa mata uang asing dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dan ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Dalam mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, ” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih.
“Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. V I P saja,”
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.
“Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan kepercayaan publik. Kita berharap kepercayaan publik ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen, ” ujarnya.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menambahkan, dirinya sepakat dan berharap Kejagung segera menuntaskan tanpa ada yang ketinggalan.
“Tentu, kita tidak ingin reputasi Kejagung terganggu dan karenanya harus dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat,”tandasnya.(*/Jon)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.
Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk di Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut (Bupati Sidoarjo),” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (31/1/2024).
KPK menyita sejumlah uang dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. Barang bukti itu ditemukan dalam proses penggeledahan.
“Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ujar Ali.
KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo. Ali menyebut bukti-bukti ini akan digunakan dalam mendalami perkara.
“Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik,” ujar Ali.
Ali juga menyampaikan hasil penggeledahan ini akan ditelaah lebih lanjut oleh tim KPK. Berikutnya barulah KPK memanggil para pihak yang diduga mengetahui perkara ini. KPK sudah menyatakan bakal memeriksa Bupati Sidoarjo.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro