JAKARTA – Bila nanti Polisi mengatakan bahwa John Kei tersangka maka akan mendapatkan tindak pidana baru juga hukuman tambahan .
John Kei kembali terlibat tindak kriminal setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Ia diduga terlibat dalam penyerangan di Cengkareng, Jakarta Barat hingga perumahan Green Lake di Tangerang Selatan.
“Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dengan adanya kejadian penyerangan di Jakbar dan Tangerang ini, apakah masa pembebasan bersyarat John Kei usai dan ia harus kembali masuk bui? Yasonna mengatakan Kemenkumham tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.
“Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru,” jelas Yasonna.
Menurut Yasonna, John Kei yang dulu dikenal sebagai ‘penguasa’ Tanah Abang ini sejatinya mendapat pidana hingga tahun 2025 untuk mendapatkan status bebas murni. Ia dihukum atas kasus pembunuhan berencana hingga akhirnya tahun lalu mendapat bebas bersyarat.
Yasonna pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, perilaku John Kei sebelum dibebaskan telah tampak baik. Namun dengan adanya kejadian ini, Yasonna pun menyerahkan pada kepolisian untuk memproses hukum John Kei.
“Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau,” ujar Yasonna.
John Kei dan kelompoknya ditangkap aparat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Ahad sekitar pukul 20.15 WIB. Ia ditangkap lantaran melakukan penyerangan di Wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan seorang korban.
Selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang ke Green Lake City di Tangerang Kota. Dua orang dilaporkan terluka di kejadian ini.(*/Joh)
JAKARTA – Kasus suap di KONI sudah berjalan dan akan menuju babak akhir .Hal ini termasuk keterlibatan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.
Taufik yang merupakan wakil ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Nahrawi.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi.
“Pengembangan perkara ini sangat mungkin dilakukan KPK, sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi-saksi yang ada saling bersesuaian satu sama lain,” kata Ali dalam pesan singkatnya, Ahad (21/6).
Selain itu, Ali melanjutkan, bukti permulaan yang cukup harus ditemukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pasalnya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak mana pun. “KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata Ali menegaskan.
Dalam pleidoinya Jumat (19/6), Nahrawi menyinggung keterlibatan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat. Bahkan, Nahrawi juga meminta agar Taufik turut dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Nahrawi dalam pleidoinya.
Pengakuan Taufik diungkapkan saat ia menjadi saksi di persidangan.
“Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepo dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).
Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018 Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Nahrawi kepada Tommy.
Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum.(*/Jon)
CIANJUR – Pandemi corona tak mempengaruhi praktik para PSK di daerah Cianjur . Prostitusi terus menggeliat dan kucing-kucingan dengan aparat dan juga bila akan mengadakan razia kerap bocor dan para PSK cepat menghilang .
Namun pihak aparat tak pernah menyerah untuk adakan razia .
Tiga pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari yang kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat berhasil diamankan. Mereka diciduk setelah dipancing petugas untuk bertransaksi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan, Ahad, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan mereka pada dini hari tadi. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan.
“Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak,” kata AKBP Juang Andi Priyanto.
Sejak beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Cipanas, terkait dengan praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.
Atas dasar informasi itu, pihak kepolisian bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.
Selama ini, lanjut Kapolres, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta. Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.
Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor. Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.
Setelah petugas memancing mereka, muncikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban. “Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi,” kata AKP Irwan Alexander.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya,”tandasnya.(*/Yan)
JAKARTA – Dari awal kartu prakerja sudah menjadi sorotan banyak pihak karena di curigai ada unsur yang tidak baik. Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Didik Mukrianto mengaku tak terkejut dengan temuan dan rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja.
Politikus Demokrat itu berharap penyimpangan itu juga diambil tindakan hukum.
“Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang negara,” kata Didik dikutip dari republika, Sabtu (20/6).
Ia berharap, KPK tak lelah untuk memberantas korupsi. Terlebih, di di saat negara sedang mengalami kesulitan. “Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara,” ujarnya.
Didik mengingatkan, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus ditindak.
“Harusnya KPK tidak ragu untuk menindak. Korupsi saat darurat bencana merupakan adalah bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini,” ujar dia.
Didik berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja. Sebab, pelaksanaannya berpotensi menguapkan uang negara yang sangat besar untuk dikorupsi.
Didik menyebutkan, kekhawatiran telah muncul di Komisi III soal Prakerja terkait potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, potensi dagang pengaruh, dan transparansi, serta akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi, padahal melibatkan keuangan negara yang amat sangat besar.
“Secara kasat mata dan pemikiran telanjang sebetulnya sejak awal harusnya bisa diprediksi tentang potensi penyimpangan tersebut,” kata Didik.
Didik mengaku telah mengingatkan KPK untuk melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi. Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja, potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.
KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam paparannya, Kamis (18/6).
Rekomendasi lainnya terkait penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Dengan anggaran Rp30,8 miliar, kebutuhan tersebut dinilai tidak efisien. KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.
Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, kurasi itu tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, sebab pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.
KPK juga meminta pelatihan yang sebenarnya sudah ada secara gratis di Internet tak perlu dimasukkan dalam bagian dari Prakerja. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.(*/Ag)
JAKARTA – Polda Metro Jaya menembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Satgas Street Crime dan Premanisme Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Polisi berhasil melacak jejak pelaku dan melakukan penangkapan.
“Ada 12 orang yang berhasil kita tangkap, ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal dunia diketahui berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu tiga buronan lainnya dari sindikat ini. “Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H,” kata Nana.
Peran dari para tersangka mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah, melakukan pembuntutan, melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
Nana mengatakan ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari pada 13-14 Juni 2020.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka. Para pelaku ini adalah komplotan perampok spesialis nasabah bank yang telah beraksi berulang kali. “Terungkap ini sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan spesialis nasabah bank. Dari hasil pemeriksaan yang mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok dan Tangerang,” ujar Nana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yakni tiga pistol revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*/Joh)
JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 Polri menyatakan, telah menemukan delapan kasus dugaan penyalahgunaan dana pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia.
“Laporan-laporan masuk kemarin ada enam kasus di Polda Sumut. Dua kasus di Polda Banten sebatas itu, proses masih berlanjut,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Menurut Awi, dari berbagai wilayah tersebut, ada beberapa wilayah yang kasus dugaan penyelewengan dananya kecil dan sudah diselesaikan.
Kasus dengan kerugian kecil akan diselesaikan dengan cepat dan mengganti kerugiannya.
Awi mengatakan pihaknya ingin memastikan bansos dana corona tepat sasaran.
“Memang ada kasus yang karena kecilnya kerugian dimediasi dan diselesaikan, misalnya ada pemotongan Rp100 ribu, Rp50 ribu itu diselesaikan. Kita berharap pada intinya bansos ini tepat sasaran. Kalau pun terjadi begitu, kalau masih bisa mediasi kita kembalikan karena kecilnya kerugian,” ujar Awi.
Awi menyebut, ada juga wilayah yang mengalami kerugian cukup besar. Untuk kasus dengan kerugian cukup besar, Polri akan mendalami kasus itu.
“Ada juga yang besar, yang ditangani di Polres Simalungun Sumut juga adanya manipulasi terkait timbangan bansos, ada yang dipotong 2 kg, masih diselidiki prosesnya termasuk kerugian, data penerimanya nanti diupdate,” tukasnya.(*/Tub)
BOGOR – Kasus korupsi dana pembangunan jalan dengan tersangka berinisial A yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera masuk persidangan.
“Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 telah dilakukan tahap dua penyerahan tersangka A dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Bambang Winarno saat ditemui di kantornya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2020).
Menurut Bambang, perkara Kades Pasir Eurih periode 2013-2019 itu segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sementara pemeriksaan tersangka selama ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena tengah pandemi Covid-19.
Bambang menyebutkan, tersangka A terancam hukuman penjara 20 penjara karena dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP, atau juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara Kasi Intelijen (Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan, A ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Kejari Kabupaten Bogor pada Februari 2020.
Kerugian yang disebabkan oleh korupsi dana desa mencapai Rp 504 juta. Dari total Rp 800 juta dana desa yang diberikan oleh pemerintah, pelaku tidak menyalurkan sesuai APBDes. Uang yang dicairkan pada termin ketiga itu malah digunakan untuk keperluan pribadi. “Yang bersangkutan mengembalikan uang korupsi sekitar Rp 170 juta, dari hasil sitaan kegiatan awal penyelidikan, dan AJB rumah yang bersangkutan,” jelasnya.(*/T Abd)
GRESIK – Dugaan korupsi proyek pipanisasi PDAM di Greenland, Desa Laban, Kecamatan Menganti, disidik Kejari Gresik. Ada dugaan proyek senilai Rp7 miliar sarat penyimpangan.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik terus melalukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti. Juga keterangan saksi mengenai proyek tersebut.
Salah satunya mengecek kondisi fisik secara langsung pipa PDAM di Jalan Raya Desa Laban hingga ke dalam perumahan.
Pantauan di lapangan, ada sejumlah titik yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik didampingi Dirut PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariah dan sejumlah pejabat.
Mereka nampak membawa sebuah dokumen penting. Ada sejumlah orang yang bertugas menggali tanah tepat di bahu jalan. Melihat seberapa dalam penanaman pipa PDAM itu. Bagian area dalam perumahan tersebut juga tidak lepas dari pengecekan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan bahwa pipanisasi PDAM di Greenland Menganti itu terdapat dugaan korupsi.(baca juga:Langgar Gipo Surabaya Diusulkan Menjadi Cagar Budaya)
“Iya ada dugaan korupsinya. Kemarin tim Pidsus melakukan cek fisik di Greenland,” ujar Bayu. Dirinya tidak menyebut secara detait tahapan penyelidikan hingga saat ini.
Sementara itu, Dirut PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariah melalui selulernya irit komentar. “Ada 3 titik yang dicek. Untuk uji standart kedalaman penanaman pipa,” ungkapnya.(*/Gio)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengkritik tuntutan 1 tahun penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Benny menyebut hal ini mengesankan dua pelaku tersebut bukan pelaku sebenarnya.
“Tuntutan jaksa yang sangat rendah mengesankan kejaksaan memaksakan diri untuk menghadapkan orang ini ke meja hijau. Bukan orang ini pelaku yang sebenarnya, pelaku sebenarnya disembunyikan,” kata Benny saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Benny menyebut, jaksa seharusnya merupakan instrumen penegak hukum yang merepresentasikan upaya penegakan hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tuntutan rendah ini dinilainya menunjukkan bahwa Jokowi tidak peduli pada kasus yang menimpa penyidik KPK tersebut.
“Rendahnya tuntutan ini mengesankan Presiden tidak punya peduli dengan kasus Novel Baswedan. Kasus yang dihadapi Novel adalah kejahatan besar, mengancam nyawa manusia dan secara fisik sudah ada kerusakan,” kata dia.
Lebih lanjut, Benny menyebut Presiden Jokowi seperti menganggap kasus yang menimpa Novel adalah kasus kriminal biasa. Padahal kasus ini adalah kasus kriminal besar dengan tujuan menghambat agenda pemberantasan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Ia juga menilai Presiden Jokowi tidak punya political will untuk memberantas korupsi dan melindungi para penegak hukum antikorupsi. “Membiarkan penyidik KPK dibunuh secara keji seperti ini adalah sebuah kejahatan demokrasi,” ujar dia.
Benny berharap, hakim di pengadilan pro terhadap keadilan. Opsi pertama yang bisa dilakukan, kata Benny adalah melepaskan pelaku yang dituntut jika dia bukan pelakunya/karena dipaksakan.
Opsi kedua, tambah Benny, perintahkan Jaksa dan Polisi utk mencari pelaku sesungguhnya. Ketiga, perintahkan jaksa dan penyidik Polri untuk hadirkan aktor intelektualnya.
“Jika tidak, yang terjadi adalah peradilan sesat,” tegasnya.(*/Joh)
BANDUNG – JPU KPK menuntut Bupati Indramayu nonaktif Supendi hukuman penjara selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Selain itu Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi, dan Kadis PUPR Omarsyah, serta Kabid Jalan PUPR Wempi Triyoso di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/6/2020).
Dalam amar tuntutanya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
”Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya.
Selain itu, terdakwa Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun.
Dalam sidang yang sama juga dibacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.
Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Sementara hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tesebut para terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan, sidang yang dipimpin Sihar Hamonangan Purba ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Dalam uraiannya, JPU KPK menyebutkan, Supendi besama-sama dengan Omarsyah dan Wempi Triyoso telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
“Yaitu menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu,” katanya.
Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro