JAKARTA – Inisiator Prakerja.org Andri W Kusuma meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kajian terkait program Kartu Prakerja yang ditemukan beberapa permasalahan ke tingkat penyidikan.
Andri menyebut kajian yang dilakukan KPK itu bagian dari kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Kajian ini sudah masuk ke pulbaket ranahnya penyelidikan karena KPK sendiri menyatakan sudah ada temuan-temuan dalam proyek kartu prakerja,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020)
Andri mengatakan berdasarkan kajian KPK peristiwa pidana diduga kuat telah ada dalam program yang menjadi janji Presiden Joko Widodo tersebut, salah satunya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pelatihan
“Kami minta juga KPK lebih tegas untuk melanjutkan kembali kajian ini. Penyelidikan ini sebetulnya, ini penyelidikan halus menurut kami, untuk ke ranah penyidikan,” ucap dia, dikutip dari republika.
Lebih lanjut, ia menyatakan beberapa temuan dalam kajian KPK terkait program kartu prakerja yang patut disorot seperti pelaksanaan pelatihan yang justru dilakukan platform daring bukan lembaga pelatihan.
Kemudian penunjukan langsung delapan mitra Kartu Prakerja tanpa proses lelang hingga pelatihan yang sebagian besar sudah tersedia di media sosial lain secara gratis termasuk prakerja.org.
“Mensrea sangat terang benderang karena KPK menyatakan dalam pelatihan ini ada konflik kepentingan,” ujar Andri.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan kajian atas program Kartu Prakerja dan juga telah mengirim hasil kajian tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 2 Juni 2020.
“Beberapa temuan KPK terkait program kartu prakerja antara lain sekitar 9 juta calon peserta yang mendaftar bukan yang disasar oleh program ini.
Kemudian penggunaan “fitur face recognition” dalam program ini dengan anggaran Rp30 miliar sangat tidak efisien untuk kepentingan pengenalan peserta,” tuturnya.
KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah serta tak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan kartu prakerja gelombang ke-4 ditunda sementara sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, mengusulkan agar program ini kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yakin hakim dapat melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini.
“Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Yasonna menjelaskan, selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.
“Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain,” jelasnya.
Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.
Dirinya mengungkapkan sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut.
“Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen.
Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Yasonna menyebut pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan juga tak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Salah satu evaluasi yang kami lakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan dan itulah yang kami lakukan. Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT/RW,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menkumham sebagai tergugat III.(*/Joh)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan hingga saat ini belum ada keuangan negara yang hilang dari program Kartu Prakerja.
KPK sudah menyerahkan rekomendasi ke kementerian terkait sehingga pelaksanaannya masih ditunda hingga hari ini.
“Belum ada keuangan negara yang hilang dan program Kartu Prakerja, belum menimbulkan kerugian negara sampai hari ini,” ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, KPK telah menyerahkan data dan kajian terkait Kartu Prakerja kepada pemerintah. Khususnya, kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Alhamdulilah pemerintah beliau-beliau dengarkan kata dan suara KPK, sehingga Kartu Prakerja sempat ditunda pelaksanaaannya,” ujar Firli.
Menurutnya, ini juga merupakan salah satu visi dan misi dari KPK di era kepemimpinannya. Untuk sebisa mungkin mencegah adanya kerugian negara, salah satunya dari program pemerintah.
“Kita menyelematkan uang negara daripada kita menangkap seseorang, tapi uangnya sudah hilang lebih dahulu,” ujar Firli.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M Rudy Salahuddin menyatakan, sampai sekarang gelombang 4 tidak dilaksanakan.
Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy mengatakan, Kemenko Perekonomian telah menindaklanjuti kajian KPK dengan segera mengadakan rapat teknis membahas hal tersebut bersama kementerian dan otoritas terkait lainnya.
Hasilnya, yakni dibentuknya tim teknis yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.
Tim teknis ini juga bertanggung jawab melihat tata kelola agar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan hukum turunannya.
Rudy menambahkan, pihaknya juga tengah memperbaiki Perpres yang selama ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Sebab Perpres ini disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air.(*/Di)
BANDUNG – Diduga pungli pembuatan E- KTP Saber Pungli tangkap 6 oknum di Kabupaten Cirebon .
Sebanyak enam orang oknum petugas Disdukcapil Kabupaten Cirebon diringkus tim Saber Pungli Jawa Barat. Mereka kedapatan melakukan pungli dalam proses pembuatan E-KTP di Kabupaten Cirebon.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2020).
“Benar telah dilakukan ott, disdukcapil kab cirebon dari kegiatan ott diamankan 6 orang 3 asn dan 3 honorer,” jelas Erlangga.
Erlangga mengatakan, keenamnya diringkus Tim Saber Pungli Jawa Barat dibantu Polresta Cirebon untuk melakukan penggeledahan.
Alhasil, keenamnya diduga melakukan pungutan liar sebanyak Rp. 75.000 untuk setiap satu pembuatan E-KTP.
“Hasil OTT ada BB modus dilakukan pungli drngan bayar diluar ketentuan. Harusnya gratis tuh, ektp. Tanpamelalui online bayar 75 ribu. Terkumpul uang saat itu, jual formulir blanhko formulirnya,” ungkap Erlangga.
Erlangga menambahkan, hingga saat ini keenamnya masih diperiksa intensif di Mapolda Jabar. Meski begitu, Dia menyebutkan, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
“Belum, masih dlm proses pemeriksaan pendalaman dan akan digelar perkara dan tentukan langkahnya nanti,” pungkas Erlangga. (*/Hend)
JAKARTA – Saat ini masyarakat sangat peka dan peduli dengan apa yang dikerjakan para pengambil kebijakan sebagai kontrol sosial .
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
“Hari ini, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu (20/6),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Aduan tersebut adalah yang kedua kalinya. Dalam aduan pertama, diduga Firli melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel. Boyamin pun menjelaskan inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
“Pertama, bahwa pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orang tuanya,” katanya.
Kedua, perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Atas kegiatan tersebut, kata Boyamin, diduga Firli telah melanggar kode etik.
“Pertama, Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah karena mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh 4 jam perjalanan darat dengan mobil,” tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
“Kedua, bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin (motivator dan pakar marketing) yang disebut sebagai Helimousine President Air,” ungkap Boyamin.
Ketiga, Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam helikopter karena dapat membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain, termasuk kru dalam helikopter tersebut.
“Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Banyak anggota legeslatif yang tidak amanah dan tergoda untuk korupsi disebabkan berbagai alasan yang dilakukan para wakil rakyat yang disebut terhormat .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat kepada mereka.
Berdasarkan data, sejak 2004 hingga kini, anggota DPRD menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua setelah swasta.
“Saat ini anggota DPRD merupakan pelaku korupsi terbanyak dari sektor politik. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan,” tegas Alex di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/6).
“KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ucapnya.
Diketahui, untuk komposisi pelaku korupsi dari kluster anggota DPRD hingga kini berjumlah 183 orang yang tersebar di sekitar 22 daerah. Keterlibatan anggota DPRD dalam tindak pidana korupsi banyaknya terjadi karena ada persekongkolan antar pejabat pemerintah daerah di DPRD.
Adapun, sebaran wilayah peristiwa korupsi terbanyak terjadi di Pulau Jawa. Kemudian dari sisi wilayah sebaran wilayah menjadi lokus terbesar praktik tipikor di antara Sulawesi, Bali, Malaysia Jawa, Maluku, Sumatera, Kalimantan, dan kepulauan kecil.(*/Ag)
JAKARTA – Mantan pejabat kejaksaan yang menerima suap berkhir di LP Pondok Rajek Cibinong Bogor .
KPK mengeksekusi bekas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto ke LP Cibinong, Kabupaten Bogor.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari, Senin (22/6) dua Jaksa Eksekusi KPK, yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Winoto, bekas penegak hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu adalah penerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Alfin Suherman, selaku advokat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Terpidana (Agus Winoto) kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke LP Cibinong untuk menjalani pidana selama lima tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Fikri.
Adapun vonis terhadap Winoto lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari KPK yang meminta agar bekas petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu divonis enam tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Winoto terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp200 juta dari Pericho dan Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Yadi Herdianto, agar meringankan rencana tuntutan pidanadalam perkara Hary Suwanda.(*/Joh)
BANDUNG – Pejabat Disdik yang pungli kepsek SMP untuk diri sendiri merasakan dinginnya ruang sel .
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis satu tahun penjara terhadap Maman Sudrajat, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto, menyatakan, terdakwa bersalah yaitu melakukan tindakan pidana memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri.
’’Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata hakim dalam vonisnya.
Sidang ini digelar melalui video conference dimana terdakwa tetap berada di Rutan Bandung. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun tiga bulan.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan, kata hakim, terdakwa terbukti meminta uang kepada sembilan kepala sekolah SMP masing- masing Rp 7,5 juta.
Dari hasil meminta uang secara paksa, terdakwa berhasil mengumulkan uang sebesar Rp 52,5 juta.’’Terdakwa bersalah karena melakukan tindakan pidana yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri,’’ ujar hakim.
Dalam vonisnya, hakim mengungkpakan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam emberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.(*/Hend)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang dalam kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Gugatan kasasi itu dilayangkan pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan perkara yang kasasinya diajukan baik oleh Anies maupun PT Harapan Indah, Mahkamah menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari orang nomor satu DKI Jakarta tersebut.
“Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan,” demikian ringkasan putusan MA dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6).
Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020. Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut. Namunpengembang masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
“Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap,” ujar Yayan saat dihubungi wartawan.
Gugatan izin reklamasi Pulau H Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutuskan permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019. Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri yang isinya tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Kemudian, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.(*/Joh)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada Senin (22/6/2020).
Dalam repliknya, Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
“Dalil hanya Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima,” kata Jaksa Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Saat pengamatan, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan Novel.
Kemudian, pada 11 April 2017, terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Ia pun meminta kepada Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dengan mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, Ronny Bugis mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan. Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel.
“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain,” tegas Jaksa.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro