TASIKMALAYA – Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status Facebook Denny Siregar yang dianggap menghina santri di Tasikmalaya.
Saat ini, polisi akan mencari bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan Denny Siregar.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
“Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu,” katanya, Kamis (2/7).
Anom meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan aksi terkait kasus itu.
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat masih dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat percaya saja pada kita. Sekarang jaga kondusovitas dulu, apalagi sekarang masih pandemi Covid-19. Kita jaga kondusivitas bersama,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi damai di depan Polresta Tasikmalaya pasa Kamis siang. Aksi itu dilakukan menanggapi status Denny Siregar yang dianggap menghina santri dan pesantren.
Kendati demikian, Anom mengatakan, aksi itu berjalan kondusif tanpa menimbulkan kericuhan. Massa aksi juga membuat laporan agar polisi menindaklanjuti kasus penghinaan yang dilakukan Denny Siregar.(*/Dang)
LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, tujuh tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi suap fee proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Utara.
Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual di ruang Garuda PN Tanjungkarang, Kamis (2/7). Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan amar putusan majelis secara bergantian dengan empat hakim anggota lainnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Raden Syahril (Ami) seperti dalam dakwaan sebelumnya.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dalam perkara korupsi suap proyek infrakstruktur menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Efiyanto.
Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan Iksan Fernandi pada 9 Juni 2020.
JPU KPK menuntut terdakwa Agung Ilmu 10 tahun penjara terhadap perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara mengganti uang sebesar Rp 77,533 miliar.
Pada dakwaan pertama, majelis hakim menyebutkan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP idana.
Sedangkan dakwaan kedua, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara menjabat bupati satu periode 2014-2019. Di pengujung masa jabatannya, Agung yang lulusan IPDN diciduk tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di rumah dinasnya pada 6 Oktober 2019 dalam kasus suap fee proyek Dinas PUPR kabupaten yang dipimpinnya.
Sidang majelis hakim tersebut juga memvonis terdakwa Raden Syahril atau Ami dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.(*/Kri)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selama persidangan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Berdasarkan info dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/7/2020)
Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.
Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus Majelis Hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai alat bukti yang cukup soal keterlibatan Imam.
“Di antaranya soal sadapan tersebut justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” ungkap Ali.
Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah upaya hukum lain yang dapat ditempuhnya.
“Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK,” ujar Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) telah menjatuhkan vonis terhadap Imam selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.(*/Di)
KARAWANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menanggapi anaknya ANT yang diamankan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Acep mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menghukum ANT atas perbuatannya.
“Saya silahkan saja penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini seadil-adilnya. Kita tidak melihat itu anak siapa,” kata Acep kepada wartawan di Kantor Pemda Karawang, Rabu (1/7/2020).
Acep mengatakan aparat harus bertindak adil dalam menegakkan hukum meskipun itu adalah anaknya. Menurutnya jika terbukti bersalah, ANT harus bertanggungjawab sesuai dengan aturan dan langkah yang diambil kepolisian.
Ia justru mengapresiasi polisi yang tidak menutupi kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Sebab, narkoba merupakan musuh bangsa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.
“Saya mengapresiasi kepada aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Dia tidak melihat siapa dan memang narkoba ini musuh masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya.
Sementara itu, ia menilai kasus ini menjadi pelajaran baginya sebagai orangtua. Dirinya dan keluarga harus introspeksi karena anaknya terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.
“Tapi saya yakin anak saya bukan pecandu bukan pemakai aktif karena memang mungkin pergaulanlah. Mereka bisa saja pernah memakai jadi ya itu menjadi introspeksi saya sama keluarga,” tuturnya.
Ia berharap ke depannya perang terhadap penyalahgunaan narkoba bisa terus digalakan. Aparat kepolisian harus terus mengembangkan dengan melakukan tracking sehingga kasus narkoba bisa semakin ditekan. Penegak hukum juga diminta tetap tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus.
Sebelumnya ANT diamankan Satres Narkoba Polres Karawang di kediamannya, Selasa (30/6) malam. Dari pengamanan yang bersamgkutan didapatkan barang bukti berupa pipet, sedotan, dan korek api.(*/As)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda, makelar pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
Dadang yang memperoleh keuntungan Rp30,18 miliar dari proyek ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap RTH tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK (UU baru KPK) berlaku.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Setelah selesai diperiksa Selasa (30/6/2020) sore, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dadang untuk kepentingan penyidikan. Dadang dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di bawah Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan tersangka DSG (Dadang Suganda) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” tegas Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020) sore.
Lili memaparkan, pada 2011 Dada Rosada selaku Walikota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.
Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak). Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang adalah hanya sebesar Rp13,45 milar.
“Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini,” tegas Lili.
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, ungkap Lili, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. Dia memastikan, KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery.
“KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK,” ucapnya.
Kasus Dadang merupakan pengembangan tiga orang tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada April 2018. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Dadang Suganda sebelumnya telah dipanggil secara patut dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Masing-masing Jumat (19/6/2020), Selasa (23/6/2020), dan Jumat (26/6/2020). Tapi Dadang berhalangan hadir dengan alasan sakit. Karenanya penyidik lantas menjadwalkan kembali pada Selasa (30/6/2020).(*/Ad)
BANDUNG – Daging oplosan yang dilakukan pasutri akhirnya terbongkar .Pasangan suami-istri warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pasutri berinisial T (45 tahun) dan R (25) ini mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan (celeng).
Daging oplosan ini kemudian dijual ke pedagang bakso di sejumlah daerah. Selain T dan R, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yaitu D (48) dan R (39).” Otak pelakunya adalah pasutri T dan T,” kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan, Selasa (30/6/2020).
Dalam kasus ini, kata Yoris, polisi menyita barang bukti berupa daging celeng sebanyak 12 kilogram dan daging sapi hasil oplosan. Aksi mengoplos daging celeng dengan daging sapi ini sudah berlangsung sejak 2014.
Dalam mengoplos daging, perbandingannya satu kilogram daging celeng dan satu kilogram daging sapi. Daging sapi yang digunakan untuk mengoplos merupakan daging impor.
“Dalam sebulan satu pedagang bakso bisa menerima kiriman daging celeng sebanyak 70 kilogram dari tersangka. Daging celeng disuplai dari Sukabumi dan beberapa daerah lainnya,” kata dia.
Daging oplosan ini, lanjut Yoris, dijual dengan harga murah yaitu Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu. Daging oplosan ini dijual ke sejumlah pedagang bakso di Bandung, Cianjur, Purwakarta hingga Tasikmalaya. Selain ke pedagang bakso daging oplosan ini juga dijual ke masyarakat ukim dengan harga hingga mencapai Rp 100 ribu per kilogramnya.
“Daging oplosan ini tidak hanya dijual ke tukang bakso tapi juga ke masyarakat umum,” tutur dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 atau 2 jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*/Hend)
JAKARTA – Lagi WNA berulah dan diduga jaringan penipuan melawan saat akan ditangkap .
Polisi meringkus 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan dalam jaringan (daring) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu malam.
Penangkapan sempat berlangsung ricuh.
“Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat mengadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya. Kemudian juga terjadi bentrokan.
Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal ini membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
“Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Arsya.
Sampai berita ini disiarkan, Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka.(*/Tub)
PACITAN – Ayah tiri bejad mungkin itu yang pas di sematkan untuk pria yang tidak bisa menahan napsu birahinya .
Pria berinisial JN asal Pacitan ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu hamil.
“Korban disetubuhi bapak tirinya hingga hamil tiga bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto, Jumat (26/6/2020).
Aldo menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka menyetubuhi anaknya tirinya lantaran sang istri atau ibu korban kerap menolak ajakannya.
“Jadi setiap pelaku mengajak hubungan badan, ibu korban selalu menolak dengan alasan capek. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu,” beber Aldo.
Menurut Aldo, setiap aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Ancaman itu pelaku akan memukul korban jika kemauannya tidak dituruti.
“Ada intimidasi dari pelaku. Karena korban takut, pelaku bebas melakukan persetubuhan sampai tiga kali selama tiga bulan,” jelasnya.
Aldo menyebut, perbuatan pelaku terungkap ketika korban tidak berpuasa saat bulan ramadan lalu karena terus mual-mual.
“Saat diperiksakan, korban dinyatakan hamil. Korban akhirnya mengaku jika janin yang dikandungnya adalah akibat perbuatan bapak tirinya,” tambahnya.
Meski begitu, ibu dan keluarga korban tidak langsung melaporkan pelaku. Kasus itu kemudian mencuat dan sampai ke telinga polisi seteleh viral di media sosial.
“Ada beberapa tetangganya yang share kasus itu. Kemudian kami melakukan patroli cyber dan melakukan lidik. Kami yakinkan ibunya, baru mau membuat laporan,”ungkapnya.(*/Gio)
PEMALANG – Ekonomi yang membelit membuat orang gelap mata dan itu terjadi dengan mama muda di Pemalang
Seorang ibu muda di Pemalang, Jawa Tengah, tak berdaya ketika digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia mengelabuhi 11 orang untuk meraup keuntungan.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah TOL (30). Perempuan tersebut tampak pasrah mengikuti perintah aparat polisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Tangannya terikat dan wajah tertutup masker.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor itu terbongkar setelah menerima laporan dari salah satu korban DZP (25). Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Tersangka menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp75 ribu, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya,” ujar Ronny, Kamis (25/6/2020).
“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” katanya.
Saat menyewa sepeda motor, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja. Dia beralasan sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.(*/D Tom)
TASIKMALAYA – Entah apa yang merasuki ayah tiri buaknnya dijaga namun anak tiri diperkosa menimbukan trauma yang luar biasa dan memupuskan masa depannya .
Tak ada kata yang pantas disematkan pada ayah tiri bejat ini. Adalah WW (41 tahun) yang tega memperkosa anak tirinya, sebut saja bunga (15 tahun). Tindakan bejat itu dilakukannya selama sekitar 3 tahun sejak Bunga masih berumur 12 tahun.
Anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri. Anak itu diperkosa sejak masih berusia 12 tahun, ketika ayah tirinya beru menikah satu minggu dengan ibunya.
Ibu korban, berinisial NR (40) mengatakan, pemerkosaan itu baru diketahui sekira sepekan ke belakang, saat sang anak mengakui telah diperkosa oleh ayah tirinya. Menurut dia, sejak beberapa waktu ke belakang, anaknya berkelakuan tidak seperti biasa. Setiap suaminya, yang merupakan ayah tiri anaknya pulang ke rumah, anaknya itu selalu menghindar.
“Kalau bapak tirinya yang berinisial WW (41) ke rumah, dia keluar, ke rumah temannya. Tidak pulang, tidak makan,” kata ibu korban di Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/6/2020).
Setiap ada ayah tirinya di rumah, sang anak tak mau mengerjakan pekerjaan rumah. Bahkan, tak jarang anaknya justru menginap di rumah teman perempuannya.
Karena kesal anaknya tak menurut, NR terus memarahinya. Setelah ditanya berulang kali, anaknya pun menjelaskan alasan tak senang berada di rumah.
“Dia (anaknya) akhirnya ngaku, katanya sakit hati dangan bapak tirinya. Dia mengaku diperkosa, setelah saya menikah seminggu. Waktu itu umurnya masih 12 tahun, kelas 6 SD,” kata dia.
Mendengar pengakuan itu, NR kaget dan tak percaya. Namun, dia tetap mendengarkan penjelasan dari anak kedua dari empat bersaudara itu.
Menurut pengakuan anaknya, dia diperkosa oleh ayah tirinya ketika dirinya sedang bekerja di luar rumah. Tak hanya satu kali, peristiwa itu dilakukan berulang kali. Bahkan, hingga saat ini, suaminya itu masih sering melakukan pelecehan seksual kepada anaknya.
“Saya kaget, tidak percaya. Saya tanya suami, dia ngaku. Saya sakit hati. Masa depan anak saya panjang,” kata dia.
NR telah melaporkan kejadian itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian itu juga telah dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya.
“Saya minta keadilan untuk anak saya. Dia (pelaku) harus dihukum yang setimpal. Dia (suami) saya sekarang kabur nggak tau ke mana,” kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, polisi baru menerima laporan kejadian itu dari keluarga korban. “Kita masih mendalami kasus ini,” jelasnya.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro