BANDUNG – Program asimilasinya dicabut dan dibatalkan Balai Permasyarakat Bogor, tim kuasa Bahar bin Smith atau yang dikenal Habib Bahar layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan dilayangkan terhadap keputusan Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor yang membatalkan program asimilasi Bahar. Gugatan terdaftar di PTUN, dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Seperti diketahui Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.
Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara.
Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Salah seoarang kuasa hukum Bahar bin Smith Azis Yanuar mengaku gugatan sudah dilayangkan minggu lalu, dan sidang perdana akan dimulai Kamis (9/7/2020).
“Gugatannya soal pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi habib Bahar,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Dengan gugatan ini, pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan tuntutan kuasa hukum agar surat keputusan pembatalan asimilasi tersebut dicabut. Sehingga, Bahar tetap mendapat asimilasi dan tidak dipenjara seperti sekarang.
“Iya sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhin. Asimilasinya dikembalikan,”tukasnya. (*/Hend)
JAKARTA – Presenter Vicky Prasetyo kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Penahanan Vicky dilakukan lantaran pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara dan dianggap sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya benar (Vicky) ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi, Selasa (7/7).
Ramdan mengungkapkan, penahanan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan laporan Angel Lelga terhadap Vicky atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Hal itu dilakukan setelah Vicky menggerebek mantan istrinya tersebut sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.
“Intinya kasus itu kan melakukan penggerebekan terhadap istrinya yang ditemukan di dalam kamar. Nah, alangkah miris hati ini ketika seorang suami yang melakukan penggerebekan terhadap istri yang di dalam kamar dengan laki-lain, malah suaminya yang jadi tersangka,” papar Ramdan.
Vicky pun harus mendekam di rutan Salemba, Jakarta Pusat mulai hari ini. Ramdan menuturkan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Vicky.
“Ya secara normatif kita akan melakukan upaya itu ya, untuk penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky dilaporkan Angel atas penyebarluasan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
“Sudah ditetapkan (tersangka) seminggu yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).
Kasus itu berawal dari laporan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angle Lelga, terkait dugaan perzinaan. Setelah diselidiki polisi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti.
Mengetahui hal tersebut, Angle Lelga melaporkan balik mantan suaminya berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Penyebarluasan Informasi Elektronik yang Bermuatan Pencemaran Nama Baik. Atas laporan tersebut, Vicky terancam pidana kurungan selama empat tahun.
Andi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tersebut karena tidak terbuktinya tudingan perzinaan yang dilayangkan Vicky terhadap istrinya saat itu, Angel Lelga, yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. “Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan (Vicky) tersangka,” kata Andi.
Bukti yang dipegang petugas kepolisian untuk menetapkan Vicky sebagai tersangka, yakni adalah liputan dari infotainment.(*/Tub)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan dari pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Hal itu dilakukan usai meminta keterangan saksi mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI, Sumarno.
Diketahui Sumarno diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Dirgantara Budi Santoso.
“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Selain Sumarno, penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia, Hermawan Hadi Mulyana dan Manajer Penagihan PT Dirgantara Indonesia Achmad Azar. Namun keduanya tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI). KPK sempat menyebut bahwa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar.
Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*/Ag)
TASIKMALAYA – Unggahan Denny Siregar mengenai anak- anak santri dianggap menghina santri dan pesantern .
Forum Pondok Pesantren (FPP) Priangan Timur menyesalkan pernyataan Denny Siregar yang menulis penyataan negatif mengenai para santri melalui akun Facebook-nya.
Penyataan itu dianggap membuat kegaduhan umat, khususnya di Tasikmalaya.
Koordinator FPP Wilayah Priangan Timur, KH Yusuf Roni meminta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dalam menangani kasus itu. Sebab, kasus itu telah membuat kegaduhan umat Islam dan nonmuslim.
“Saya percaya pada kepolisian agar mengusut tuntas untuk kenyamanan dan keamanan bangsa Indonesia, khususnya Tasikmalaya. Kalau tidak segera diproses, kegaduhan tak akan berhenti, justru ini akan merembet ke masalah lain,” kata dia, Ahad (5/7).
Ia berharap kondusivitas di Tasikmalaya dapat tetap dijaga. Namun, Denny Siregar harus segera ditangkap. Sebab, penyataan Denny tak hanya melukai para santri.(*/Dang)
JAKARTA – OTT yang dilakukan oleh KPK pada suami istri di Kutai Timur Bupati dan Ketua DPRD telah ditetapkan tersangka oleh KPK .
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berhentikan Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih. Encek UR Firgasih merupakan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga merupakan istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7) lalu.
“Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya,” kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).
Baidowi menjelaskan, pemberhentian terhadap Encek dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus dalam menghadapi kasusnya hingga ada putusan inkracht. Namun demikian, PPP mempersilakan Encek untuk melakukan pembelaan.
“Karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar pria yang akrab Awiek itu.
Sekretaris Fraksi PPP itu juga menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Encek dalam kasusnya tidak ada kaitannya dengan PPP. Baidowi juga memastikan bahwa dalam setiap kegiatan kepartaiannya kerap mengingatkan kadernya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Bahkan, dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD kami selalu menginstruksikan anggota dprd dr PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Furgasih sebagai tersangka perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. Sepasang suami istri tersebut ditetapkan bersama lima orang lainnya.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020 dan menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7).(*/Ag)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang dari tersangka penerima suap dan gratifikasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke selebgram Agnes Jennifer.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara kurun 2014-2016 tersebut. Dengan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi).
Dari hasil pengembangan, tutur Ali, ada beberapa fakta yang cukup signifikan yang ditemukan penyidik. Satu di antaranya kata dia, dugaan adanya aliran uang dari Nurhadi dan Rezky ke pihak-pihak tertentu selain ke istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Pihak tertentu itu kata Ali, di antaranya yakni pegawai Bagian Administrasi dan Umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan Agnes Jennifer. Deni dan Agnes telah diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi dan Rezky pada Kamis (2/7/2020).
“Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi Deni Setiyanto dan saksi Agnes Jennifer terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky). Berapa jumlahnya tentu saat ini belum bisa kami sampaikan,” tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebenarnya penyidik juga telah memeriksa Agnes Jennifer sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Rezky pada Senin (18/5/2020) lalu.
Pada pemeriksaan ini, penyidik lebih mendalami dan mengonfirmasi dugaan aliran uang ke Nurhadi dan Rezky. Ali melanjutkan, penelusuran aset-aset yang diduga milik Nurhadi, Rezky, maupun istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida masih dilakukan penyidik.
Dari berbagai aset, ujar dia, ada satu aset yang telah diidentifikasi berasal dari hasil dugaan penerimaan suap yakni kebun kelapa sawit. Meski begitu, Ali tidak mau menyebutkan lokasi kebun kelapa sawit tersebut.
Yang pasti kata Ali, sumber uang untuk survei pembelian kebun kelapa sawit itu diduga berasal dari tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
Guna memastikan hasil identifikasi tersebut, penyidik telah memeriksa memeriksa Direktur PT MIT Agus Andrian sebagai saksi untuk tersangka Hiendra pada Rabu (1/7/2020).
“Saat pemeriksaan Agus Andrian, penyidik mengkonfirmasi terkait survei kebun kelapa sawit yang dibeli oleh tersangka NHD dan sumber uangnya diduga dari tersangka HSO (Hiendra),” ujarnya.
Ali menambahkan, untuk kepentingan penyidikan maka penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi pada Jumat (3/7/2020). Masing-masing, seorang wiraswasta bernama Sudirman dan dua orang karyawan swasta yakni Wisnu Pancara dan Oktaria Iswara Zen. “Tiga saksi ini kami agendakan untuk tersangka NHD,” ucapnya.
Selepas pemeriksaan pada Senin (18/5/2020), Agnes Jennifer mengaku tidak kenal dengan Nurhadi. Dia mengklaim tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Agnes menolak berbicara banyak tentang materi pemeriksaan. Sebaiknya kata dia, materinya ditanyakan saja ke penyidik.
Usai pemeriksaan pada Kamis (3/7/2020), Agnes tetap berkelit dan mempersilakan para jurnalis mengkonfirmasi saja ke penyidik. Agnes yang mengenakan kaos hitam dipadu jins biru dongker dan tas berwarna senada tetap memilih bungkam dan terus berjalan ke arah jalan depan kompleks Gedung Merah Putih KPK.
“Saya hanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Yang lain (materi pemeriksaan) silakan tanya penyidik saja,” kata Agnes saat keluar ruang steril Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2020) siang.(*/Ad)
TASIKMALAYA – Denny Siregar yang Diduga menghina santri dan pesantren terus bergulir dengan dorongan masyarakat untuk memeriksa dan memberikan hukuman yang setimpal .
Polresta Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.
Pernyataan Denny yang disebarkan melalui media sosial dianggap menghina santri dan pesantren, khususnya di Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataan Denny Siregar pada Kamis (2/7/2020).
Polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
“Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah pemeriksaan korban atas terlapor,” kata dia, Jumat (3/7).
Yusuf mengatakan, selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah semua keterangan saksi dan keterangan sudah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.
“Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil,” ujarnya.
Yusuf belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Denny Siregar. Ia meminta pihak yang melaporkan kasus itu untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian. Sebelumnya, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan.
“Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya,” katanya kepada media.
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan, aksi serupa akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya. Menurut dia, beberapa organisasi masyaakat (ormas) di Jakarta dan Lampung telah siap melakukan aksi solidaritas. “Kita tunggu kerja polisi 14 hari. Kalau tidak ada (hasilnya), ya gimana lagi (aksi besar-besaran,” kata dia.
Kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2019.
Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.(*/Dang)
JAKARTA – KPK nyasar sampai ke Kutai untuk meng OTT Ketua Ketua DPC PPP . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Encek Unguria Riarinda Firgasih, Kamis (2/7/2020).
Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi mengaku kaget usai mendengar kabar tersebut.
“Kami kaget dengan informasi tersebut, dan sejauh ini belum ada komunikasi dengan beliau maupun keluarga terkait informasi terkini,” kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan, PPP mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kabar tersebut. PPP memilih menunggu informasi resmi dari KPK sebelum mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
“Kami tunggu info resmi dari KPK. Selanjutnya, nanti PPP akan mengambil tindakan secara organisasi,” ujarnya.
Sekjen PPP, Arsul Sani masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kadernya tersebut. “Setelah ada pengumuman statusnya dari KPK, baru kami sikapi,” tegas Arsul.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menangkap tangan Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ismunandar, bersama sang istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih di Jakarta. Mereka ditangkap besama dengan seorang kepala Bappeda.
“Semalam (Kamis) kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta,”jelas Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/7).(*/Joh)
JAKARTA – Tim KPK dilapangan melakukan OTT namun rincian belum dibuka untuk publik siapa dan dimana namun dibenrkan oleh pihak KPK .
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) malam.
Namun, Firli belum menjelaskan siapa dan terkait apa operasi tangkap tangan tersebut.
Firli melalui keterangannya yang diterima, Jumat dini hari menyatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan anggota masih bekerja terkait OTT tersebut. “Deputi Penindakan dan anggota masih bekerja,” ucap Firli.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci siapa yang tertangkap maupun lokasi dari OTT tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa tim KPK masih bekerja di lapangan terkait OTT tersebut.
“Mohon waktu ya, mohon diberi waktu karena belum tuntas,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, tim penindakan KPK melakukan kegiatan di Kalimantan Timur.(*/Ad)
JAKARTA – NAarkoba sangat merusak generasi bangsa sebab itu Kapolri sangat tegas terhadap Polisi karena mengerti dan paham soal hukum .
Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
“Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,” ujar mantan kepala Bareskrim Polri itu.
Idham pun meminta kepada seluruh pejabat kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. “Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya,” ujarnya.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan. “Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi.
Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” tuturnya.
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Cina, hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Deparihingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro