JAKARTA – Penolakan demi penolakan atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang semakin marak kembali menimbulkan rasa kekhawatiran akan munculnya gerakan-gerakan jalanan sebagai ekpresi dari penolakan tersebut.
Respons terhadap suatu isu tak semestinya dengan unjuk rasa.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi virtual Human Studies Institute (HSI), Sabtu (11/7/2020).
Dalam beberapa hal, menurutnya, unjuk pikir jauh lebih diperlukan untuk menjaga kondusivitas sosial terutama di masa pandemi ini.
“Respons terhadap RUU HIP hendaknya elegan, konstruktif dan solutif, bukan malah kontraproduktif. Pola unjuk rasa perlu disubstitusi dengan unjuk pikir untuk mengatasi masalah distorsi internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila,” ucapnya.
Akan tetapi, sebagai akademisi di bidang hukum, Suparji tetap mengapresiasi semua elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait polemik RUU HIP ini. Menurutnya, jika sampai disahkan, RUU ini sangat berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat.
“Seandainya RUU HIP disahkan, maka besar kemungkinan akan terjadi gejolak di kalangan masyarakat. Baru RUU saja sudah menjadi polemik apalagi disahkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Suparji juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar ke depan naskah akademik suatu RUU harus benar-benar diserahkan kepada akademisi bukan politisi, apalagi stafnya politisi.
Setelah itu baru dibahas di DPR dan berubah menjadi naskah politik yang akan diperjuangkan menjadi undang-undang.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) meminta kasus dugaan penyiksaan atas Sarpan (57 tahun) di tahanan Polsek Percut Sei Tua, Sumatra Utara, diusut secara pidana. Pemaksaan pengakuan untuk mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan, penyiksaan seperti itu dilarang oleh UU No.5/1998 tentang Menentang Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya. “Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yg melakukan penyiksaan bisa dipidana,” kata Amiruddin dalam pernyataannya, Sabtu (11/7/2020).
Amiruddin mengatakan, agar penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, kapolri harus menindak pelaku penyiksaan di Polsek tersebut secara hukum. “Polri juga harus menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu,” ujarnya.
Amiruddin menambahkan, tindakan penyiksaan tidak boleh ditoleransi dan tidak boleh terus berulang. Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah, dalam hal ini Kemlu, dan Komisi 1 DPR RI mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi OPCAT (Optional Protokal Convention Againt Torture) demi memperkuat implementasi UU No.5/1998.
Sebelumnya, peristiwa penyiksaan dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, yang ditengarai dilakukan oleh anggota Polsek terhadap korban bernama Sarpan (57). Sarpan diduga disiksa setelah ditangkap dgn tuduhan melakukan pembunuhan.
Selama dalam tahanan hampir tiga hari, Sarpan disiksa agar mengaku melakukan pembunuhan. Padahal Sarpan tidak melalukan perbuatan pembunuhan. Sarpan adalah saksi atas peristiwa pembunuhan tersebut.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot. Selain Kapolsek dicopot, ada empat perwira dan luma personel berpangkat Brigadir yang diperiksa terkait kasus penganiayaan ini.
Polda Sumatra Utara menjelaskan proses pemeriksaan masih terus berjalan dan mengklaim proses pemeriksaan dijalankan dengan professional. “Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja dalam keterangan persnya.
Tatan menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum maka akan diberikan sanksi hukuman Disiplin sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*/Joh)
JAKARTA – Kapolsek yang diduga lakukan penganiayaan menajdi sorotan wakil rakyat.Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Komisaris Polisi (Kompol) Otniel Siahaan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan harus diusut tuntas.
Menurutnya, sanksi berupa pencopotan saja tidak cukup.
“Nggak cukup (dicopot dari jabatan). Jadi hemat saya, Irwasum atau Divisi Propam (Polri) harus memproses semua yang merupakan bagian dari pelaku penganiayaan. Itu harus diproses sistem peradilan terbuka,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Ia menjelaskan, sejak masa reformasi desain polisi Indonesia adalah polisi sipil. Karena itu tidak dibenarkan aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam proses penegakan hukum.
“Tidak boleh menggunakan pendekatan kekerasan. Dan kalau itu terjadi, polisi yang melakukannya ya harus diproses sebagaimana warga biasa kalo melakukan kekerasan,” ujarnya.
Arsul memastikan Komisi III DPR akan menyoroti terkait hal tersebut dalam rapat kerja dengan Kapolri yang akan datang. Ia berharap agar kekerasan terhadap saksi dalam proses penegakan hukum tidak terulang lagi.
“Kok saksi dianiaya? itu sangat tabu. Tersangka saja tidak boleh dianiaya, apalagi saksi,” ungkapnya.
Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan sempat diperiksa terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang di sel tahanan polsek setempat. Diketahui bahwa Kompol Otniel Siahaan juga telah dicopot dari jabatannya. Sementara sejumlah anggota polisi lainnya masih dalam pemeriksaan.(*/Tub)
LUMAJANG – Pemeriksaan terhadap Bupati Lumajang Thoriqul Haq oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim hingga saat ini masih berlangsung.
Thoriq diperiksa karena diduga mencemarkan nama baik seorang pengusaha tambang.
“Iya, ini masih diperiksa terkait ITE,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Thoriq masih sebagai saksi.
“Kapasitasnya masih sebagai saksi. Yang bersangkutan tadi datang sama istri almarhum Salim Kancil. Ia juga kami mintai keterangan,” sebutnya.
Diketahui, Bupati Lumajang Thoriq Haq diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilaporkan seorang pengusaha tambang karena diduga telah mencemarkan nama baik.
Thoriq datang bersama istri almarhum Salim Kancil, Tijah. Saat ditanya, Thoriq mengatakan jika kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.
“Kami dipanggil teman-teman Polda Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan,” katanya sebelum masuk ruang Ditreskrimsus Polda Jatim.(*/Gio)
BANJAR – Komisi Pemberantas Korupsi nyasar ke Pemerintah Kota Banjar . Sejumlah kantor pemerintahan di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/7) dan Jumat (10/7/2020).
Dalam aksi penggeledahan itu, penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah berkas tanpa menahan seorang pun.
Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK itu. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh.
Kendati demikian, ia mengatakan jalannya pemerintahan di Kota Banjar tak akan terganggu dengan adanya pegggeledahan yang dilakukan KPK. “Insya Allah tidak (mengganggu jalannya pemerintahan),” kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.(10/7/2020)
Nana tak mau berkomentar lebih jauh mengenai aksi penggeledahan itu. “Saya masih di Bandung, nanti malam baru pulang (ke Banjar),” kata dia.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar pada 2012-2017.
Menurut dia, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti.
Di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Ia menyebutkan, tempat yang digeledah antara lain Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar.
Fikri belum bisa menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan,”lanjutnya.(*/Dang)
BOGOR – Kiriman dari Belanda mengandung bahan narkoba golongan satu untuk pembuatan tembakau gorila alamat di Kabupaten Bogor dibongkar polisi .
Denda Rp1 miliar menanti para pemuda tanggung yang memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila, dari sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas tindakannya. Para tersangka itu berinisial AR (20), MZ (21) dan AI (25).
Ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti temabakau gorila siap edar dan sejumlah alat produksi.
Kapolres Bogor, AKBP Riland Ronaldy menjelaskan, informasi mengenai adanya home industry pembuatan tembakau gorila berawal dari kecurigaan petugas Bea Cuka Bandara Soekarno-Hatta, mengenai adanya peningkatan pengiriman bahan kimia dari Belanda.
“Setelah dicek, paket dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor.
Setelah itu kami selidiki ke alamat tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” kata Roland, Jumat (10/7).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang temabakau sintetis yang dibeli dari Belanda secara online, sebuah kompor gas, dua tabung kecil, 4 botol alkohol, sabuah alat pres, sebuah timbangan digital, 25 plastik pembukus paket tembakau sintetis dan lima lembar stiker hologram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp1 miliar.(*/Iw)
GARUT – Pembangunan SOR Ciateul dengan anggaran rp 6,7 miliar namun diduga diselewengkan dengan potensi kerugian rp 1 miliar lebih. Kepala Dinas Pemuda dan Olahrahaga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Kamis (9/7).
Kuswendi ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan, penahanan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas dari Polres Garut.
Dalam kasus itu, dua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, yaitu kepala dinas dan kepala bidang, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.
Sementara dua tersangka lainnya adalah rekanaan pemerintah dalam pembangunan SOR Ciateul. “Tersangka sebagai kepala dinas, satu lagi YK sebagai kabid (kepala bidang).
Ada dua orang dari pihak ketiga kita tetapkan tersangka. Jadi total ada empat,” kata dia.
Menurut dia, para tersangka itu diduga melakukan proyek pembangunan SOR Ciateul tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan itu juga tak dilanjutkan hingga tuntas.
“Dari total anggaran Rp 6,7 miliar, ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” kata dia.
Sugeng menyebutkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru saat ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Kita lakukan penanahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan,”ungkapnya.(*/Dang)
JAKARTA – Dengan banyaknya para koruptor yang melarikan diri maka dengan diaktifkan kembali tim pemburu koruptor nanti yang melarikan diri akan ditangkap .
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berencana untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.
Sebelumnya, tim tersebut telah dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres) dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.
“Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi,” ungkap Mahfud usai menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/7) malam.
Tim tersebut, kata Mahfud, beranggotakan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham. Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikan tim tersebut. Dengan diaktifkannya kembali tim itu, maka para koruptor yang sedang dicari dapat ditangkap, termasuk buronan kelas kakap Joko Tjandra.
“Pernah ada Inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu,” jelas dia.
Di samping itu, Mahfud MD, mengatakan, empat institusi akan bahu membahu dalam melakukan penangkapan terhadap Joko Tjandra. Menurut dia, negara akan malu jika dipermainkan oleh buronan kelas kakap tersebut.
“Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masak ndak bisa nangkap, kejagung yang hebat seperti itu masak ndak bisa nangkap,” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, setelah berbicara dengan para ahli ia menilai semestinya pengejaran terhadap Joko Tjandra merupakan persoalan sepele bagi Polri dan Kejagung. Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengendus keberadaannya. Karena itu, kata dia, akan keterlaluan jika Polri maupun Kejagung tak bisa melakukannya.
Ia mengundang empat institusi terkait untuk membahas perihal pemburuan terhadap Joko Tjandra. Keempat institusi itu, yakni Kejagung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan KSP.
“Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, Kejagung, Polri, bertekad untuk mencari dan menangkapnya. Baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannya masing-masing siapa yang menangkap duluan begitu,”ungkapnya.(*/Ridz)
CIREBON – Diduga korupsi penjualan dua unit traktor roda empat dengan nilai rp 625 juta. Dan ini Untuk kedua kalinya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak kejaksaan Negeri Sumber (Kejari Sumber) Cirebon.
Hal itu berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan dua unit traktor roda empat dari bantuan pusat pada 2018 lalu. Dugaan sementara, negara dirugikan sebesar Rp652 juta ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Ya, kami sedang menangani dugaan korupsi penjualan dua unit traktor roda empat. Kerugian negara kami perkirakan sebesar Rp652 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Wahyu Oktaviandi, Kamis (9/7/2020).
Wahyu menjelaskan, saat ini kejaksaan sudah menaikan kasus tersebut ke proses penyidikan. Ada 9 orang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari Distan dan dari luar Distan.
Namun Wahyu enggan menyebutkan nama atau inisial mereka.
“Kalau untuk saksi yang kita periksa, kita belum bisa menyebutkan siapa-siapanya. Yang pasti mereka orang Distan dan sebagian diluar Distan,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, dipastikan juga dia akan memeriksa penadah yang menerima penjualan traktor itu. Bagaimanapun, ada penjual dipastikan juga ada penadahnya. Namun apakah nanti penadah akan langsung dijadikan tersangka atau tidak, masih dalam pertimbangan kejaksaan.
“Dalam masalah ini pasti ada penadahnya lah. Persoalan pasti akan melebar lah. Tapi sepertinya akan ada sekitar 22 saksi yang akan kami periksa selanjutnya. Tunggu tanggal 22 Juli saja sekalian ulang tahun kejaksaan. Nanti pasti akan kami beri kejutan terkait kasus ini,” tukas Wahyu.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, bulan April lalu Kejari Sumber Cirebon juga membidik Distan Kabupaten Cirebon berkaitan dengan penjualan beko oleh oknum gapoktan dan oknum Distan itu sendiri. Salah satu oknum Distan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekarangpun, kembali Kejari Sumber Cirebon membidik dugaan korupsi penjualan dua traktor roda empat, yang kembali terindikasi merugikan negara, ratusan juta rupiah. (*/Dang)
SEMARANG – Diduga akan memdapat imbalan yang lumayan besar Oknum pegawai Kejaksaan Negeri mengorbankan karirnya.
Lembaga Permasyarakatan Klas I Semarang berhasil mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas.
Obat terlarang tersebut diduga akan diberikan kepada napi yang ada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala lapas Klas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi membenarkan peristiwa penyelundupan obat terlarang tersebut. Pihaknya mengaku mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang kedapatan membawa obat untuk diberikan kepada napi.
Peristiwa tersebut terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan sistuasi saat sedang melakukan sidang online di dalam lapas.
Namun, petugas dengan teliti menggeledah dan menemukan obat-obatan terlarang itu.
Pelaku bertugas mengantar tahanan dan sering berinteraksi di lapas ini dengan sengaja menyelundupkan untuk diberikan kepada napi.
“Kami serahkan kasus tersebut pada pihak berwajib,” ujar Dadi, (7/7/2020).
Oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang berinisial F itu kemudian diserahkan ke Polsek untuk diproses. Dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pihak lapas juga menambah personel untuk penjagaan dan pengamanan ketat di area lapas.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro