JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji, akan menindak tegas personel Polri yang membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra.
Komjen Listyo tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan meski yang melanggar adalah teman seangkatannya.
“Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Listyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/7/2020).
Dalam polemik Joko Tjandra ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatan tiga perwira. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo, dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Untuk diketahui, Prasetijo Utomo merupakan teman satu angkatan Listyo Sigit. Mereka menempuh pendidikan bersama sebagai taruna akademi kepolisian tahun 1991.
Terkait perkembangan kasus Joko Tjandra sendiri, Polri juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di luar institusi terkait pelarian Joko Tjandra.
“Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri,” kata Listyo.
Listyo berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka kepada publik. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak ikut memperkeruh suasana dan situasi.
“Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini,” ujar jenderal bintang tiga itu.(*/Tub)
JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari kader PDIP Saeful Bahri, terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih. Uang itu diberikan melalui perantaran Agustiani Tio Fridelina.
“Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum,” kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/7/2020).
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Baik Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan tersebut. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan,” ujar Wahyu menambahkan.
Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment atau uang muka. Uang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.
“Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful,” ucap Wahyu.
“Kami mohon terdakwa jelaskan dengan jujur!” kata JPU KPK Ronald Worotikan menegaskan.
“Dana operasional bukan berasal dari saya tapi dana operasional yang menyampaikan bu Tio, beberapa menit sebelum terima uang dari Bu Tio, saya ketemu Saeful di Pejaten Village,” jawab Wahyu.
“Di BAP saudara mengatakan ‘Selanjutnya saya mengetahui perwakilan PDIP Donny, Tio dan Saeful mendekati saya agar Harun dapat menggantikan Riezky, saat itu Donny mengatakan ada dana operasional yang tidak terbatas tapi saya tidak ingat kapan penyampaiannya di kantor saya’, apakah ini benar?” tanya jaksa Ronald.
“Betul,” jawab Wahyu.
Dalam persidangan, JPU juga menanyakan apakah Wahyu Setiawan sering mendapat dana dari parpol terkait hal itu. Namun, Wahyu menegaskan tidak ada dana operasional dari parpol.
“Selama ini tidak ada dana operasional dari partai tapi kami memang kita sering memroses surat, saya berniat bagaimana tidak menggunakan uang itu supaya saya tidak terima uang itu,” jawab Wahyu.
Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denga Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeti terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hingga saat ini, KPK belum berhasil melacak keberadaan Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri yang juga pemberi suap telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*/Ad)
JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya meminta seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk melengkapi kelengkapan berkendara dan tertib dalam berlalu lintas.
Pasalnya mulai besok Ditlantas akan menggelar Operasi Patuh Jaya di wilayah ibu kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” katanya pada Minggu (19/7/2020).
Dia menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran. Maka pada Senin (20/7/2020) besok anggota sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut. “Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” tegasnya.
Terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri menuturkan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas juga bisa berkurang.(*/Tub)
BOGOR – Polisi berhasil membekuk satu pelaku pengeroyokan terhadap dua wisatawan di kawasan wisata Bukit Alas Bandawasa, Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mengatakan pelaku tersebut berinisial MSS (22) yang merupakan pelaku utama yang melukai dua wisatawan yakni AN (29) dan GG (25) dengan sentaja tajam jenis kujang.
“Pelaku penusuk korban AN yang mengakibatkan korban AN mengalami luka berat yang turut melukai korban lain berinisial GG. Barang bukti yang kita amankan senjata tajam jenis kujang,” kata Roland, dalam keterangannya,(18/7/2020).
Pelaku yang diketahui sebagai juru parkir wisata Bukit Alas Bandawasa itu mengaku terpancing emosi oleh rekan korban karena mengeluarkan perkataan menyinggung ketika tidak diperbolehkan masuk.
“Pelaku ini juru parkir mengaku melakukan penusukan karena adanya kesalah pahaman atau cekcok mulut sehingga terpancing emosi,” jelas Roland.
Saat ini, pelaku MSS sudah ditahan di Mapolsek Cijeruk dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku lainnya masih pencarian,” tutupnya.
Sebelumnya, dua wisatawan berinisial AN dan GG mengalami luka-luka setelah menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di kawasan Bukit Alas Bandawasa pada Kamis 16 Juli 2020 dini hari.
Peristiwa berawal saat kedua korban dan rekannya-rekannya hendak mengunjungi ke lokasi tersebut sekira pukul 00.30 WIB, namun tidak diperbolehkan masuk oleh penjaga pos karena sudah penuh.
Namun, salah satu dari rekan korban tidak terima sambil mengeluarkan kata-kata yang menyinggung penjaga pos sehingga mereka diserang menggunakan senjata tajam dan mengalami luka-luka.(*/T Abd)
CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) melalui media sosial dengan tarif Rp400.000.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku. Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.
“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial.
Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya, Sabtu (18/7)
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.
“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.
Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/Yan)
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Catherine Wilson ditetapkan tersangka bersama dengan sekuritinya berinisial J.
“Sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka,” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Catherine ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H. Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan juga alat hisap dari tas Catherine Wilson.
“Beratnya klip pertama 0,66 gram, kemudian 0,4. (total) sekitar 1 gram lebih barang bukti yang kita amankan dari tas CW bersama alat hisap,” tuturnya.
Polisi sendiri masih memburu pelaku lain dalam kasus ini berinisial A. Ia merupakan penjual sabu tersebut kepada Catherine Wilson.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Catherine dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.(*/Tub)
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan pengadilan atas dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ia menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Seharusnya paling tidak hukuman itu sekitar lima tahun baru akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Fickar dikutip dari republika, Jumat (17/7).
Fickar menjelaskan, pelaku penyerang Novel ancaman maksimalnya bisa mencapai tujuh tahun. Di samping itu, bahan yang digunakan untuk menyerang Novel juga berbahaya bagi kesehatan tubuh dan menyebabkan kematian.
Penyerangan itu juga dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara di bidang penegakan hukum anti korupsi sebagai penyidik KPK.
“Ini seharusnya menjadi faktor pemberat sebagaimana disebutkan dalam pasal 356 KUHP,” ujar Fickar.
Pada dasarnya, Fickar mengapresiasi putusan hakim yang melebihi tuntutan Jaksa. Namun, kata dia, vonis ini juga terkesan cari aman saja dari gaduhnya masyarakat hukum yang menuntut keadilan.
Fickar pun menilai, putusan ini seharusnya aku menjadi momentum bagus jika menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dalam arti membersihkan oknum oknum yang cenderung nenyalahgunakan kedudukan dan jabatabnya seperti halnya pada kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum polisi juga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua polisi penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Ag)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengomentari vonis terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua penyiram Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kamis (16/7/2020) kemarin.
Dirinya menganggap putusan tersebut masih di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras. “Saya tidak mau intervensi pengadilan, tapi terus terang rasa keadilan saya terusik,” kata Habiburokhman , Jumat (17/7/2020).
Politikus Partai Gerindra itu juga memertanyakan adanya pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermaksud membuat Novel luka berat.
Ia menjelaskan, dalam ilmu pidana ada tiga gradasi kesengajaan yakni dengan maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn), dan Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis).
“Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia pasti akan mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi memvonis bersalah penyerang Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun, dan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 1 tahun penjara yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu.(*/Joh)
JAKARTA – Brigjen Nugroho Slamet Wibowo ternyata juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya pencopotan jabatan Brigjen Nugroho sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia.
“Ya betul. Pelanggaran kode etik maka dimutasi,” kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Ia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Sosok Nugroho disorot oleh Indonesian Police Watch (IPW). IPW menyebut salah satu jenderal polisi yang diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yakni, Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.
IPW mendesak agar Polri mencopot jabatan Nugroho Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
“Dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” kata Presidium IPW, Neta S Pane.
Dari hasil penelusuran IPW, kata Neta, ‘dosa’ Brigjen Nugroho Wibowo sebenarnya lebih berat ketimbang ‘dosa’ Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
“Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 4 tahun penjara. Tindakan Wawan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.
Wawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
“Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata Ni Made Sudani.
Selain itu, Wawan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya tidak cukup untuk uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ungkapnya.
Hakim mengungkapkan dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Adapun dalam dakwaan kedua dan ketiga Wawan disebut telah melakukan pencucian uang dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,9 miliar.
“Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut,” kata Hakim.
Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro