CIBINONG – Tersangka pelecahan seksual yang merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, diduga dibiarkan menghirup udara bebas oleh kepolisian. Dia adalah ANM, Pimpinan Pondok Pesantren NHAB.
Berdasarkan salinan surat bernomor SP. Tap/05 /ll/RES.1.11./2020/Reskrim yang diterima media, Polres Depok menetapkan ANM sebagai tersangka pada 17 Februari 2020.
Surat ditandatangani oleh Kompol Deddy Kurniawan, yang pada masa itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Depok.
Fakta itupun mendapatkan perhatian dari korban pelecehan. NH (19) merasa ada yang tak beres dalam penanganan kasus pelecehan seksual di ponpes ini.
“Hampir 10 bulan, masih begini-gini saja. Padahal saya sangat menanti kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu yang lalu (8/8/2020).
NH juga mempertanyakannya kepada pihak kepolisian yang enggan menahan pelaku. NH mengatakan, pelaku masih belum ditangkap.
Beberapa rekan NH sempat mengabadikan aktivitas pelaku. Salah satunya pada 11 Juli 2020. Saat itu, pelaku ANM menghadiri sebuah acara di pondok pesantren yang dipimpinnya. Foto itu pun ditunjukkan kepada media dikutip dari Liputan 6.
“Itu dia waktu datang ke milad pondoknya pada bulan kemarin. Saya dapat foto itu dari teman saya,” ucap korban. Padahal, menurut NH, pelaku kurang kooperatif. Beberapa kali pimpinan ponpes itu mangkir dari panggilan kepolisian.
“Kok bisa tidak ditahan?” ucap NH.
Bukan cuma itu, NH pernah dimenemani penyidik mencari pelakunya pada 16 Juni 2020. Dia juga sempat mengabadikan momen itu. Foto itu juga ditunjukkan kepada awak media .
“Sekarang pelakunya sudah ada kenapa tidak langsung ditahan? Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres,” ucap NH.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari membantah kabar tersebut. Dia mengatakan, pelakunya telah ditangkap dan ditahan. Saat ini, proses hukumnya masih menunggu pengecekan berkas oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Sudah ditangkap, dan sudah jadi tersangka. Kasusnya sudah diproses tinggal nunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ujar Elly di Polres Metro Depok, Kamis (6/8/2020).
Elly menolak menjelaskan lebih detail mengenai kasus dugaan pencabulan ini termasuk kronologi penangkapan pelaku.”Sudah selesai, tidak gimana-gimana kasusnya sudah diproses tinggal nunggu p21,” ujar Elly.
Sebelumnya, kekerasan seksual menimpa NH (19) saat menimba ilmu di Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor. Selama tiga tahun, korban dilecehkan oleh pemimpin Ponpes berinisial ANM (46).
Semua berawal dari tahun 2017 saat NH duduk dibangku kelas 1 SMA. NH diberikan kepercayaan memegang keuangan penjualan dari buku-buku atau kitab di pesantren tersebut. Jabatan ini membuatnya kerap bertemu dengan ANM.
Suatu hari, NH diminta mempertanggungjawabkan laporan keuangan di hadapan ANM (46).
“Saya dipanggil sama Abi (ANM). Saya disuruh laporan keuangan kitab. Namanya santri pasti langsung gerak cepat lah dipanggil sama ustaz apalagi dia pimpinan,” ujar NH.
NH menemui ANM di kantor yayasan, lantai 2. Suasana di ruangan itu pun sepi. Saat itu hanya ada ANM seorang. Dia kemudian menjelaskan secara rinci laporan keuangan ke ANM.
Usai memaparkan NH malah disuruh masuk ke kamar, posisinya ada di pojok kantor yayasan. Di sanalah, ANM melecehkannya. “Saya masuk ternyata dia (ANM) ikuti saya dari belakang, dan langsung peluk saya dari depan kencang banget,” ucap dia.
Tak lama setelah itu, ANM membiarkan NH pergi. Tapi, beberapa lama kemudian ANM meminta NH kembali menghadapnya. Ternyata tujuan ANM menebar ancaman.
“Dia bilang peristiwa yang tadi jangan pernah diceritain ke siapapun sampai orang tua, teman, bahkan buku tak boleh nulis. Saya diusuruh tutup mulut. Di situ saya diminta turutin permintaan dia,” ucap dia.
NH mengaku sangat tertekan, trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Dia masih tak percaya seorang yang dipandang sebagai guru tega melakukan kekerasan seksual.
“Saya cuma santri, harus gimana bingung,” ucap dia.
ANM kembali mengulangi perbuatannya. Saat itu NH selalu menolak permintaan ANM tapi tak bisa berbuat banyak karena statusnya hanyalah santri. Sedangkan orang yang menjadi lawan pimpinan pondok pesantren. Selain dilecehkan, NH juga kerap dipaksa menemani ANM menonton video porno.
“Saya menolak tapi dia terus memaksa,” ujar dia.
NH Awalnya menutup rapat-rapat insiden itu termasuk ke orangtuanya. Bukan tanpa sebab, NH mengaku masih terguncang. Apalagi takala meninggat ancaman yang dilontarkan ANM.
Setelah tak kuat memendam kisah kelam ini seorang diri, NH akhirnya memberanikan diri untuk berterus terang kepada orangtua dan kerabat.
Menurut dia, butuh perjuangan untuk meyakinkan orang-orang di sekitarnya. Sebab banyak orang yang meragukan ceritanya. Bahkan, NH malah dituduh wanita yang tak punya harga diri.
“Saya sempat depresi, banyak orang bilang tidak mungkin ANM seperti itu. Dia kan guru. Mereka pada bilang saya yang goda dia. Padahal faktanya saya korban,” ucap dia.
NH ditemani orangtua kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok pada November 2019 silam. NH tidak ada santri lain yang dijadikan mangsa oleh ANM.
“Korban yang baru diketahui ada dua saya dan kaka kelas angkatan. Mungkin seandainya kasus kakak kelas saya terungkap dari dahulu tidak mungkin saya menjadi korban,” ujar dia.
Laporan polisi itu ternyata membuat ANM dan keluarganya terusik. ANM kerap mengirim pesan-pesan aneh ke nomor pribadinya. Bukan cuma itu, puluhan orang simpatisan ANM pernah mengeruduk rumahnya untuk mengintervensi.
“Mereka berdatangan ke rumah saya untuk intervensi meminta saya untuk cabut laporan. Bagaimana mungkin saya cabut laporan, sedangkan hati saya dan keluarga saya benar-benar hancur,” ucap dia
ANM juga mengarang cerita seolah-olah NH lah yang bersalah. Dampaknya, NH menjadi dijauhi oleh teman-temanya sepantarannya.
“Saya difitnah, katanya saya yang telah mengoda ANM. Di situ saya dan keluarga benar-benar sakit hati banget, hati terasa di iris-iris,” ujar dia.
Yang lebih miris, ANM malah melaporkan balik dirinya ke Polres Bogor pada April 2020.”Dia laporin balik saya,”tukasnya.(*/T Abd)
JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, hasil pendalaman timnya atas pemeriksaan kasus Pinagki, meyakini adanya konstruksi perbuatan pidana yang mengarah pada praktik korupsi.
“Sangkaannya ini Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. Sangkaannya itu,” kata Febrie saat dijumpai di Kejakgung, Jumat (7/8) malam. Pasal-pasal tersebut, mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima pemberian uang atau janji dari orang lain, terkait dengan jabatannya. “Penerimaan uang semua itu,” kata Febrie.
Namun Febrie, belum mau membeberkan berapa uang yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Adanya dugaan penerimaan lebih dari lima ribu dolar, pun Febrie belum mau membeberkan.
“Itu terkait materi penyidikan yang masih kita simpanlah. Karena itu alat bukti. Nanti saat ekspose, atau setelahnya akan ketahuan,” kata Febrie. Febrie menjanjikan ekspos perkara Pinangki, akan dilakukan pada Senin (10/8), atau Selasa (11/8) mendatang.
Ekspose tersebut, kata dia, akan membeberkan tiga hal. Penyampaian alat bukti terkait konstruksi perbuatan pidana. Kedua, kata Febrie untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut.
Terakhir kata Febrie, untuk menentukan apakah kasus tersebut sudah layak untuk adanya penetapan tersangka. “Kalau dari ekspos tersebut alat bukti yang diajukan cukup, diusulkan juga dengan penetapan tersangka,” terang Febrie.
Kata dia, untuk sementara ini, usulan tersangka, baru berkutat pada satu nama. Yakni Pinangki. Akan tetapi, dari ekspos itu pula nantinya penyidik akan menjelaskan tentang dari mana asalnya uang, dan melibatkan siapa saja terkait pemberian, dan penerimaan tersebut.
“Kalau dari ekspos itu nantinya disetujui jaksa P ditetapkan sebagai tersangka, nah itu baru ketahuan, apa yang terjadi selanjutnya. Karena melihat pasal-pasalnya ini, tentang penerimaan uang,” kata Febrie.
Jaksa Pinangki, pekan lalu (29/7) dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih buron. Terkait kasusnya, sampai saat ini, Sabtu (8/8) Pinangki tak pernah bisa dimintai keterangan. berkali-kali menghubunginya via sambungan seluler untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
Namun tak pernah ada respons. Pesan via WhatsApp, untuk meminta pernyataan tertulis, pun tak pernah ditanggapi olehnya.(*/Joh)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopangking. Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Jumat 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Anita Kolopaking berlangsung hingga Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 WIB dini hari.
Awi menjelaskan, penyidik mencecar Anita Kolopaking dengan 55 pertanyaan. Selanjutnya, Anita Kolopaking langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Pemeriksaan ADK sampai pukul 04.00 WIB dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis 30 Juli 2020, malam. Pengacara Djoko Tjandra yang terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.
Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*/Tub)
JAKARTA – Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena pemeriksaan kepada Djoko Tjandra dianggap cukup.
“Dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup, oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saydara Djoko Tjandra selanjutnya,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba.
“Saudara Djjoko Tjandra karena pemeriksaan sudah selesai di Bareskrim Polri maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Listyo mengatakan penahanan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara. Listyo menjelaskan, penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat 31 Juli 2020.(*/Tub)
BOGOR – Kejari Kota Bogor menolak permohonan Walikota Bogor Bima Arya yang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka dugaan korupsi dana BOS.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS ini dilakukan di tahun 2017, 2018 dan 2019 atau selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan adanya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut.
Menurut dia, hal itu sah-sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun Korps Adhyaksa enggan mengabulkan keinginan dari walikota tersebut. Namun, kata dia, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP.
“Kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019.
Dugaan penyimpangan dilakukan pada kegiatan ujian tengah semester, uas, Try Out serta ujian sekolah pada SD se Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.(*/Iw)
TANGERANG – Seorang pria ditemukan terkapar bersimbah darah di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/8/2020) malam.
Pada tubuh pria tersebut ditemukan luka tembakan yang menembus leher. Berdasarkan identitas yang ditemukan, korban berinisial SG (23) dan berasal dari Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun, diduga pelaku adalah seorang danramil berpangkat kapten.
Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Sugiarto mengatakan bahwa sebelum korban ditemukan, saksi mendengar korban sempat cekcok mulut dengan seseorang yang diduga pelaku.
Setelah itu, saksi mendengar adanya suara letupan seperti tembakan. “Benar, sebelumnya korban diduga sempat cekcok dengan pelaku,” jelasnya, Kamis (6/8/2020)
Setelah terdengar suara tembakan, saksi yang berada di sekitar TKP langsung menghampiri sumber suara.
Ternyata korban sudah tergeletak dan mengalami luka tembak di leher sebelah kiri. Saksi juga melihat pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil berwarna hitam. “Korban sudah tergeletak dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kiri,” ungkap I Gusti.
Salah seorang warga mengejar mobil tersebut dan berhasil mengambil gambar plat nomor mobil pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berdasarkan foto plat mobil tersebut.
Pelaku diduga merupakan salah seorang oknum TNI dan dan telah diamankan untuk proses pemeriksaan.Namun, I Gusti enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal jumlah dan motif pelaku pembunuhan tersebut.
Dia mengatakan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Datasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya) karena pelaku saat ini sudah ditangani oleh pihak Denpom. “Pelaku sudah kami serahkan kepada Denpom Tangerang,” tutup I Gusti.
Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani lebih lanjut. Saat ini, korban tengah dirujuk untuk dipindahkan ke rumah sakit. Kasus tersebut kini ditangani Datasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya).(*/Idr)
BANDUNG – Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan ada penambahan kasus penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 dari 13 kasus menjadi 17 kasus. Penambahan kasus itu terjadi di Kabupaten Kuningan.
Di daerah itu, kata dia, ada empat kasus baru yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.
“Itu dari limpahan dari Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan. Semuanya masih proses, belum ada tersangka,” ucap Erlangga, Rabu (5/8/2020)
Sejauh ini menurutnya proses hukum untuk 17 kasus penyelewengan dana bansos itu masih dalam tahap klarifikasi serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. Dia mengatakan, seluruh kasus itu belum masuk ke tahap penyelidikan.
“Masih tahap klarifikasi, karena kan harus ambil keterangan satu-satu dari pelaksana, kemudian dari penerima, kita harus cek dulu,” kata dia.
Sebelumnya, selain empat kasus baru yang ditemukan di Kuningan, dari 13 kasus, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sedangkan sisanya ditangani oleh jajaran polres setempat.
“Jadi yang tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos laporannya, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan,” kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/7).
Dia menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu berasal dari Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor, Indramayu, dan Cianjur. Sedangkan enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasik, dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu, menurutnya ada empat kasus penyelewengan bansos.
Modus yang terjadi dalam sejumlah kasus penyelewengan bansos itu pun beragam, ada kasus yang menggunakan modus langsung memotong dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, ada pula modus yang dilakukan dengan mengganti isi dus bansos berupa kebutuhan pokok, diganti dengan produk yang lebih rendah kualitasnya ataupun lebih rendah nilai harganya.(*/Hend)
BANDUNG – Pasca putusan pidana korupsi oleh pengadilan Tipikor Bandung, Mantan Bupati Indramayu Supendi sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Hal itu dilakukan usai pada pekan lalu usai divonis bersalah menerima suap senilai total Rp 3.9 miliar dan dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Hutapea mengatakan, sejak dieksekusi, Supendi langsung menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Pekan ini, Supendi menjalani isolasi mandiri pekan kedua.
“Kalau baru masuk, ikuti masa pengenalan lingkungan dulu sekalian isolasi mandiri selama 14 hari,” ujar Thurman di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Rabu (5/8/2020)
Menurutnya, di masa pandemi Covid 19, Lapas Sukamiskin memberlakukan kebijakan ketat ihwal tahanan yang masuk.
“Seperti pak Supendi. Tahanan yang dieksekusi ada tes dulu. Dari KPK, harus melampirkan hasil swab. Kita kan enggak tahu gimana di luar. Setelah itu jalani isolasi mandiri selama 14 hari,” jelasnya.
Dua pekan lalu, warga binaan Lapas Sukamiskin, Dada Rosada mantan Walikota Bandung,terpidana korupsi suap hakim dan Edi Siswadi mantan Sekda Pemkot Bandung jadi saksi di persidangan kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH).
“Iya, sebelum ke pengadilan dan saat kembali lagi ke Lapas Sukamiskin di rapid tes. Karena kami khawatir,saat keluar lapas, di luar kan enggak tahu tuh gimana, jadi untuk memastikan di rapid tes,” jelasnya.
Sementara itu, meski saat ini berlaku adaptasi kebiasaan baru (AKB), namun itu tidak berlaku di dalam lapas.
“Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya belum diperbolehkan menerima kunjungan. Sampai saat ini masih stop kunjungan karena belum ada perintah pimpinan,” ungkapnya.
Kalapas menambahkan, jika warga binaan di Lapas Sukamiskin pun setuju jika kunjungan ditiadakan hingga pandemi berakhir.
“Setelah saya koordinasi dengan warga binaan lain, pada umumnya mereka meminta tidak menerima kunjungan, Karena berbahaya. Karena keluarga dari seluruh wilayah Indonesia, ada yang zona merah juga takut. Satu saja terkontaminasi, itu bisa berbahaya. Disiasatinya pakai video call,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Mulasari terkait pertemuannya dengan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
Kejagung memulai proses penyelidikan setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melimpahkan berkas pemeriksaan oknum tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (4/8).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan untuk menentukan apakah pelanggaran berat yang Pinangki lakukan, dapat dipidana atau tidak. “Dari berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus (Jampidsus),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konfrensi pers di Gedung Pidsus, di Jakarta, Selasa (4/8).
Febrie mengatakan, sekarang ini, berkas pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki, ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil. Febrie menerangkan, pendalaman di tingkat pertama menjadi penentu apakah perbuatan jaksa Pinangki dapat diseret ke pemidanaan.
“Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman ini, apakah akan ditindaklanjuti ke penyidikan, atau tidak, nanti kita lihat hasilnya,” terang Febrie.
Febrie mengatakan, pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki tak membutuhkan waktu lama. Meskipun tak memberikan estimasi waktu kapan hasilnya peninjauan formil di Pidsus bakal diumumkan, Febrie memastikan timnya akan objektif dan transparan dalam memutuskan.
Febrie mengatakan, sebetulnya dari hasil pemeriksaan di Jamwas sudah ada beberapa aksi jaksa Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana dalam kaitannya dengan skandal Djoko Tjandra. Termasuk dugaan penerimaan, dan aliran uang, serta motif perjumpaan jaksa Pinangki dengan bekas buronan korupsi hak tagih utang Bank Bali tersebut.
Akan tetapi, Febrie mengatakan, butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan yang sudah dilakukan di Jamwas. “Kita akan perdalam dulu lah. Yang jelas kita akan transaparan dalam penindakan terhadap jaksa P ini. Dan kita akan memutuskan apakah jaksa P ini, terlibat atau tidak dari sisi pidananya,” kata Febrie menambahkan.
Pada Senin (3/8) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pun menegaskan pengungkapan pidana terkait skandal Djoko Tjandra akan tetap dilakukan. Meski, ia menambahkan, jika nantinya pengungkapan tersebut harus menyeret para oknum di internal kejaksaannya sendiri.
“Kalau diperintah pimpinan untuk melakukan penyidikan, kita siap,” kata Ali.
Pekan lalu, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya selaku kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung. Jamwas menyatakan Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan.
Pinangki dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra.
Pertemuan ilegal tersebut, setelah Jamwas memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Kepala Pusat penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan sanksi pencopotan jabatan tersebut, merupakan hukuman awal dari fungsi pengawasan.
“Sebagaimana yang dilaporkan, yang bersangkutan (jaksa Pinangki) menerima hukuman disiplin tersebut,” kata Hari, Selasa (4/8).(*/Joh)
JAKARTA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa Anita Kolopaking memang sedang didalami keterangannya terkait pengajuan perlindungan sebagai saksi hari ini. Informasi dari Anita, kata Hasto, dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
“Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi,” kata Hasto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Anita Kolopaking mengajukan perlindungan sebagai saksi beberapa waktu lalu pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, LPSK masih memproses permohonan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini. Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.
“Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” beber Argo.
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro