JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penyidik Bareskrim memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra. Jaksa Pinangki diperiksa di rutan tempatnya ditahan.
“Benar, (Pinangki) diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Awi menjelaskan bahwa Pinangki diperiksa penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. “Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Soegiarto Tjandra),” kata Awi.
Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap, kemudian Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Dari hasil pengembangan penyidik, diduga juga terdapat aliran dana dari Djoko kepada Pinangki berkaitan dengan terhapusnya red notice. Hal ini masih didalami penyidik.
Sebelumnya, penyidik Kejakgung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejakgung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.(*/Joh)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai, aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Namun, kondisinya kacau balau karena ada nafsu dan keserakahan dalam diri oknum penegak hukum dengan menjadikan hukum sebagai industri.
“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan,” ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).
Dia mengatakan, karena dijadikan industri, maka oknum hakim dapat mengetahui pihak mana yang akan menang ketika ada yang bertengkar. Oknum hakim itu dapat memilih peraturan perundang-undangan yang cocok bagi pihak yang hendak dimenangkan.
“Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” ujar mantan ketua MK itu.
Karena itu, Mahfud pada kesempatan tersebut mengingatkan, pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Mulanya, dia menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum sangatlah istimewa. Sebab, lembaga hukum ini mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ujar Mahfud.
Di luar itu, Mahfud menyebutkan, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Dia mengatakan, filosofi dan asas hukum tidak menimbulkan sanksi. “Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” kata dia.
Melihat itu, Mahfud menilai, menjadi penting saat ini bagi lembaga peradilan dan penegak hukum untuk jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum perlu pula dikampanyekan.
“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,”tukasnya.(*/Ad)
PURWAKARTA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk lima desa di Kabupaten Purwakarta dirampok sekawanan orang pada Senin (31/8) lalu. Dana senilai Rp 135 juta yang sedianya akan dibagikan kepada kelompok penerima manfaat raib setelah diambil dari bank oleh dua korban yang merupakan perangkat desa.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengatakan, hingga saat ini pelaku masih belum tertangkap. Pihaknya masih melakukan penyelidikan akan kejadian tersebut. “Belum tertangkap. Masih dalam penyelidikan,” kata Fitran, Rabu (2/9).
Seperti diketahui pada kemarin lusa, dua orang menjadi korban perampokan saat membawa dana bantuan Kemensos. Kedua korban dirampok di Jalan Kampung Sawah Tengah, Kecamatan Pasawahan.
Pelaku yang terlihat di CCTV berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor berhasil membawa kabur uang ratusan juta yang disimpan di ransel hitam. Sedianya dana tersebut akan dibagikan kepada penerima manfaat di Desa Pondoksalam, Desa Sukajadi, Desa Parakan, Desa Situ dan Desa Galudra. Kedua korban pun ditolong warga saat sudah tergeletak dengan luka dan langsunb dibawa ke rumah sakit.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga menyoroti tindakan kriminal tersebut. Anne mengatakan, akan mengecek kejadian tersebut terkait teknis penyaluran BPNT daei Kemensos tersebut. Sebab, BPNT seharusnya disalurkan dengan pemberian sembako bukan uang tunai.
“Nanti mungkin perlu kita evaluasi cara penyalurannya karena kan seharusnya kalau bantuan sosial, kalau cash itu rekening ke rekening kan jadi diterima oleh rekening penerima,” kata Anne di sela-sela kegiatannya di Purwakarta, Rabu (2/9).
Dia mengatakan, kegiatan ini harus menjadi perhatian akan bahaya tindak pidana kriminal yang mengintai. Karena pelaku berani beraksi bahkan pada siang hari. Sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada san hati-hati.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Asep Surya menuturkan BPNT yang disalurkan di lima desa tersebut kali itu memang berupa uang tunai. Ini dipertimbangkan karena sebelumnya warga sudah mendapat bantuan sembako dari sumber bantuan lainnya.
“Kebetulan kan untuk BPNT karena mereka sudah dapat bansos sembako, dan bantuan bulan ini dapat bantuan uang tunai Rp 500 ribu. Hanya satu kali perkepala keluarga. Untuk seluruh Indonesia juga, tapi yang kemarin (dirampok) untuk lima desa,” kata Asep.
Perihal uang tunai yang diambil oleh perangkat desa, menurutnya korban yang mengambil menjadi perantara pengiriman bantuan dari Kemensos. Sebab, para penerimanya kebanyakan lanjut usia yang tidak memiliki rekening bank.
Meski demikian, dia menyayangkan, proses pengambilan bantuan uang tunai tersebut tidak diiringi pengawalan dari kepolisian. Padahal, itu sangat rentan mengingat uang yang dibawa dengan menggunakan motor tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
“Karena yang bersangkutan (korban) masih shock nanti kita bicarakan lagi. Sebenarnya niat baik, tapi sayangnya tidak dikawal. Harusnya dikawal,”tukasnya.(*/Dang)
SURABAYA – Polda Jawa Timur atau Jatim menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Malaysia. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 6,5 kilogram (kg) sabu.
Para tersangka itu berinisial L (19) dan H (21). Keduanya beralamat sama, yakni di Desa Mandeman Daya, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Untuk mengelabui petugas, oleh kedua tersangka barang haram itu dimasukkan ke dalam kotak minuman kemasan susu. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura.
“Penyelundupan sabu ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari sindonews, Senin (31/8/2020).
Awalnya, lanjut dia, petugas menerima informasi pengiriman satu kontainer barang dari luar negeri. Diduga, kontainer tersebut berisi sabu. Petugas lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan alamat tujuan paket tersebut.
Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. “Petugas menunggu di lokasi pengiriman dan melihat siapa yang mengambil paket tersebut,” ujar Truno.
Ternyata, ada dua orang yang mengambil paket tersebut. Setelah diambil, maka Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat paket dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg. “Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir. Keduanya juga positif menggunakan sabu,” kata Truno.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau pada masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial,” ungkapnya.(*/Gio)
JAKARTA – Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.
“Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan,” kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).
Uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan seharusnya dibagikan kepada tim hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Tapi gak tau nyampe atau gak karena lewat orang lain,” katanya.
Selain itu, Andi Irfan bersama tim juga menawarkan proposal pengurusan fatwa MA. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Djoko Tjandra karena dinilai tidak mungkin.
Andi yang merupakan kader Partai NasDem dan juga rekanan bisnis Djoko Tjandra yang diperkenalkan oleh Rahmad. Kemudian Andi Irfan merupakan penghubung antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Rahmad membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita.
“(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) Temennya Djoko Tjandra,” katanya.
Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi.
Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.Djoko Tjandra dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 dan 20/2001.
Adapun terhadap Andi Irfan dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi, termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa.
Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan.(*/Joh)
JAKARTA – Mabes Polri mengatakan akan memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra pada pekan depan. Nantinya, para penyidik akan memeriksa PSM di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Hal ini dikarenakan PSM menjadi tahanan Kejakgung.
“Rencananya pekan depan ya kami periksa. Tadi saya sudah konfirmasi ke penyidik kalau pekan depan PSM akan dipanggil. Ya tunggu saja nanti antara hari kamis atau rabu. Ditunggu saja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Kemudian, ia melanjutkan pemeriksaan PSM nantinya akan dilakukan di Kejakgung. Sebab, PSM menjadi tahanan Kejakgung dan penyidik akan kooperatif. “Yang bersangkutan menjadi tahanan Kejakgung nanti kami akan kooperatif. Kami akan kesana,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
Pinangki beralasan, karena hari ini, merupakan jadwal anaknya membesuk dirinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(*/Joh)
JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya menerjunkan tim gabungan guna mengusut tuntas kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
“Berkaitan hal tersebut kasus perusakan saat ini sedang proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim gabungan di kepolisian dari Polda Metro Jaya, Pomil, dan Pomdam Jaya,” kata Eddy dalam jumpa pers di Mabes Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
Eddy memastikan bahwa tim gabungan sudah bekerja guna mengusut tuntas kasus penyerangan Polsek Ciracas yang diduga dilakukan oleh seratusan orang tak dikenal (OTK) tersebut.
Ia mengatakan, perusakan Polsek Ciracas dilakukan oleh massa yang datang dan langsung merusak kendaraan dinas dan pribadi di lokasi. “Massa datang merusak kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang di parkir di jalan mapolsek. Selain merusak juga melakukan pembakaran,” lanjut dia.
“Di samping merusak kantor ada juga yang melakukan (perusakan) fasilitas umum tersebut,” ungkapnya.(*/Tub)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyerahkan penyidikan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta tak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.
“Penyidikan masing-masing institusi mempunyai kewenangan. Jadi tidak ada yang dikatakan inisiatif menyerahkan perkara ke institusi lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan KPK semestinya menengok aturan ‘main’ dalam penanganan kasus. Hari mengatakan meski KPK merupakan institusi khusus penanganan kasus korupsi, Kejagung juga memiliki kewenangan penyidikan pada kasus yang sama.
“Kami di Kejaksaan Agung juga ada penyidik tindak pidana korupsi. Penuntut umumnya, juga ada di sini,” kata Hari menambahkan.
Ia juga mengingatkan, sebagian penyidik dan penuntut di KPK juga berasal dari kejaksaan. Komposisi itu seharusnya justru menunjukkan Kejagung punya kompetensi lebih untuk mengusut perkara Pinangki.
Hari pun mempertanyakan kengototan KPK agar Kejagung menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan peran jaksa. Sebelumnya, KPK pernah meminta kejaksaan agar menyerahkan penanganan dugaan pemerasaan yang dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau.
Hari mengatakan tidak perlu ada kecurigaan dalam pengusutan perkara yang melibatkan jaksa karena sekarang ini masyarakat bisa langsung menilai setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejagung. “Kami selalu transparan untuk memberitahukan kepada publik setiap prosesnya,” terang Hari.
Ia juga meminta KPK tidak perlu khawatir kasus Pinangki madek. Hari mengatakan Kejagung memroses dengan cepat kasus yang menjerat Pinangki mulai dari pelaporan, dan pemberian sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada akhir Juli 2020, serta penetapan Pinangki sebagai tersangka pada Selasa (11/8), dan penahanan pada Rabu (12/8).
Dalam kasus Pinangki, Hari menambahkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi janji dan imbalan. “Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan ini dan itu sangat cepat sekali,” terang Hari.
Ia menambahkan ketimbang mengumbar rivalitas dan kecurigaan antarpenegak hukum, KPK sebaiknya memberikan dukungan kepada Kejagung. “Silakan KPK berkordinasi saja (dengan kejaksaan), dan saling men-support (dukung),” kata Hari.
Sebelumnya, Komisioner KPK Nawawi Pomolango meminta agar Kejagung menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi tersangka jaksa Pinangki. Alasannya, Pinangki merupakan jaksa yang berarti kejaksaan menetapkan tersangka dari internal organisasinya.(*/Joh)
JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. Semula, penyidik kepolisian bakal memeriksa Pinangki di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (27/8). Akan tetapi, Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah mengabarkan, pemeriksaan tersebut urung dilakukan.
“Belum tahu pasti ini berjalan atau tidak pemeriksaan sampai sore ini,” kata Febrie saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Febrie menerangkan, sebetulnya otoritas Kejakgung, sudah memastikan pemberian izin kepada Bareskrim Polri, untuk dapat memeriksa Pinangki. Bahkan, kata Febrie, izin tersebut atas keputusan langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
“Kita sudah siapkan tempat itu di Gedung Bundar (Gedung Pidsus) untuk Pinangki diperiksa,” terang Febrie.
Akan tetapi, Febrie mengungkapkan, rencana pemeriksaan tersebut menjadi kendala. “Ternyata, belum bisa berlangsung. Karena Pinangki-nya menolak (untuk diperiksa),” kata Febrie.
Penolakan yang dilakukan Pinangki tersebut, tak menyebutkan alasan yang pasti. Menurut Febrie, upaya membujuk Pinangki agar mau diperiksa oleh tim Bareskrim, pun sudah dilakukan bersama-sama.
“Tadi kita sudah pertemukan antara penyidik dari Bareskrim, dengan Pinangki. Tapi, dia menolak, dan kita belum tahu kenapa dia menolak,” ungkap Febrie.
Febrie berharap, agar Pinangki bersedia untuk diperiksa tim dari kepolisian. Menurut dia, keterangan dari Pinangki, dibutuhkan oleh tim penyidikan untuk membongkar utuh skandal yang terkait dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
“Supaya ini bisa clear, Pinangki harus bisa memberi keterangan kepada Bareskrim. Supaya ini terang jadinya semua,” kata Febrie.
Bareskrim semula menjadwalkan pemeriksaan Pinangki di Gedung Bundar, Jampidsus pada Kamis (27/8) pagi. Pemeriksaan oleh Bareskrim tersebut, terkait penyidikan pemberian uang suap Djoko Tjandra terhadap sejumlah jenderal kepolisian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Dalam penyidikan di Bareskrim, Pinangki berstatus sebagai saksi. Namun, Pinangki adalah tersangka dalam penyidikan di Jampidsus, terkait penerimaan uang dari Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Pinangki beralasan. karena hari ini merupakan jadwal anaknya membesuk dirinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Penyidik tadi jam 11.00 WIB sudah ketemu dengan jaksa PSM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun, yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk. Jadi, ia minta untuk dijadwalkan ulang,” katanya saat dihubungi dikutip dari republika, Kamis (27/8).
Kemudian, ia melanjutkan pekan depan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan PSM. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal berapa PSM akan diperiksa.
“Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kami lihat tanggal berapa, ditunggu saja ya,” tukasnya.(*/Joh)
TANGSEL – Polisi menangkap pelaku pembawa kabur motor Harley Davidson di Perumahan Bali View, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (21/8). Pelaku diketahui berinisial TLX (40 tahun) dibekuk saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (26/8) malam.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian motor gede (moge). Sehari-harinya pelaku memang kerap sekali mencuri sepeda motor jenis moge tersebut.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan, pelaku hanya bisa pasrah.
“Pelaku tertangkap di daerah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Pelaku memang merupakan spesialis moge dan di lokasi ditemukan juga kendaraan curian lainnya,” kata Muharam, kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Saat diamankan polisi, moge Harley Davidson tahun 2002 tipe Sportster XL 883 R berwarna mirage orange pearl telah diubah warnanya. Namun, setelah dicek nomor rangkanya masih sama, yakni MJ74CKM1X2K120580.
“Ya, memang ketika kita temukan barang bukti untuk cat sudah diubah. Cuma nomor rangka nomor mesin, kita periksa masih sesuai dengan barang bukti, motor ya diubah warnanya menjadi warna hitam,” ungkapnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro